Ditemukan 110632 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 65/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hendra Pribadi
143
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hendra Pribadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
    Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 199/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Agus Subodo
123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Agus Subodo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
    Trenggalek;Agama > Islam;Pekerjaan : Perangkat Desa;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Supriantodan saksi Mudaroji dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 19/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Karisma Putra Pratama
22
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Karisma Putra Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 139/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rahardjo Khoerniawan
22
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rahardjo Khoerniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 115/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhamad Arif
22
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Arif S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 10-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 29/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hery Mubaini
50
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hery Mubaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 130/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hasaan Bishri
40
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hasaan Bishri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUWALI
127
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 101/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Eko Purnanto
120
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Eko Purnanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 116/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Abzhar Arif Fauhuruddin
52
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Abzhar Arif Fakhrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 183/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Solikul
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Solikul, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
    TuguKabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sudibyo dan saksiAhmad Fadoli dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 07-10-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 122/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Suri Sujatmiko
123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Suri Sujatmoko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara
    Trenggalek yang mengadili perkara perkara pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa, nama:Suri Sujatmoko ;tempat lahir Trenggalek, 13 Juli 1991 , jeniskelamin: Laki laki, Kebangsaan IndonesiaTempat tinggal di RT.33 RW.04 DesaTawing, Kecamatan Munjungan, KabupatenTrenggalek,agamalslam,PekerjaanWiraswastaPengadilan Negeri Trenggalek;Membaca dan sebagainya ;Mengingat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 136/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Dadang Dwi Prasojo
123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dadang Dwi Prasojo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
    Islam;Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Stefanus TriadiAtmono dan saksi Agung Kurniawan dan keterangan terdakwa, PengadilanNegeri berpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 125/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Dian Setiono Adi
173
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dian Setiono Adi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. <
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 23/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Ahmad Famtowi
123
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Famtowi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan biaya perkara
    Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 20/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Mohammad Fahmi
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan biaya
    Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 214/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sami
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sami, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
    KabupatenTrenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Santoso dansaksi Bambang Isnanto dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
    Menyatakan Terdakwa Sami, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 74/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Setyowati Kuswaningsih
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sebyowati Kuswoningsih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah
    pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa, nama:Sebyowati Kuswoningsih, tempat lahir Trenggalek, umur 57 tahun, taggallahir 03 September 1963 , jenis kelamin, perempuan,Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di RT.O5 RW.02Desa Karangan , Kecamatan Karangan, KabupatenTrenggalek, agama : Islam, Pekerjaan: PNS ;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca dan sebagainya ;Mengingat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 187/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
150
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Ahmad Dzikron Fifai
12
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Dzikron Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) ;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu