Ditemukan 46361 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SUMATERA UTARA
11880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SUMATERA UTARA
    (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAHSUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan K.L.
    Nomor 53 PK/Pdt.SusBPSK/2013memperoleh fasilitas listrik PLN secara sah) kepada Pelaku Usaha selaku developer yang bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas listrik;b. Sesuai bukti K1, PU4, 5, 6 dan 7, telah terobukti bahwa PelakuUsaha telah memasang listrik di rumah yang sedang dibangun konsumensecara ilegal (tidak sah) dan selama proses arbitrase PT.
    melaksanakan kewajibannya untukmemasang listrik secara sah di rumah konsumen;c.
    (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara WilayahHalaman 5 dari 23 hal Put.
    K/IDR/2008 Tentang PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tanggal 22 Juli 2008, bahwaterhadap bukan pelanggan PLN yang terkena P2TL dikenakan sanksiberupa:a. Pemutusan Rampung;b. Pembayaran Ganti Rugi pemakaian tenaga listrik;c. Pembayaran Biaya P2TL ;3.
Putus : 06-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3357 K/Pdt/2022
Tanggal 6 Oktober 2022 — DIREKTUR UTAMA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS Tn. FEISOL HASHIM
17535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS Tn. FEISOL HASHIM
Putus : 21-12-2023 — Upload : 11-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4782 K/Pdt/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN (UIP) SULAWESI BAGIAN UTARA
18790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN (UIP) SULAWESI BAGIAN UTARA
Register : 04-11-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 153/PDT/2015/PT KPG
Tanggal 26 Nopember 2015 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) WILAYAH NTT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) Area Kupang Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
Terbanding/Penggugat : Dorkas Marunduri- Djami, S.H.
580
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
    Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) WILAYAH NTT Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
    Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) Area Kupang Diwakili Oleh : GODLIEF HAE, SH.
    Terbanding/Penggugat : Dorkas Marunduri- Djami, S.H.
Putus : 22-08-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3254 K/Pdt/2010
Tanggal 22 Agustus 2011 — Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara di Jakarta Cq. Kepala Kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Ambon Cq. Kepala PT (Persero) PLN (Perusahaan Listrik Negara) Cabang Ternate, DR. HUSEN ALTING, SH.,MH., dkk
145101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara di Jakarta Cq. Kepala Kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Ambon Cq. Kepala PT (Persero) PLN (Perusahaan Listrik Negara) Cabang Ternate, DR. HUSEN ALTING, SH.,MH., dkk
    Direktur Utama PT (Persero)Perusahaan Listrik Negara di Jakarta Cq. Kepala Kantor PLN(Perusahaan Listrik Negara) di Ambon Cq. Kepala PT(Persero) PLN (Perusahaan Listrik Negara) Cabang Ternate,beralamat di Jl. A. Yani Kelurahan Kotabaru, Kecamatan TernateTengah, Kota Ternate, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;dan:1. DR. HUSEN ALTING, SH.,MH., beralamat di Kelurahan Jati,Kecamatan Kota Ternate Selatan ;2. DR. M.
    yang sekaligus sebagai Wakil dari sekelompok orang (kelompok) wargalainnya kurang lebih 26.000 (dua puluh enam ribu) orang Pelanggan Listrik padaPerusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Ternate, yang samasama menderitakerugian materil maupun immateril akibat pemadaman listrik yang dilakukanoleh PLN Cabang Ternate secara tidak menentu ;Bahwa oleh karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum yang samadari seluruh Penggugat Warga Kota Ternate, maka dengan ini Penggugatmengajukan gugatan dengan prosedur
    No. 3254 K/Pdt/2010Bahwa sebagai pelanggan Listrik/Pemakai tenaga/daya listrik, paraPenggugat telah memenuhi kewajibannya setiap bulan berupa pembayarandaya/tenaga listrik yang telah dipakai atau digunakan oleh Penggugat melaluirekening Listrik yang sudah ditetapkan oleh Penggugat ;Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, pada Pasal 7 huruf a, b, c, d, e, f, g, maka kewajibanTergugat adalah (a). Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
    Bahkanmemutuskan jaringan/aliran listrik di rumah para Penggugat ;Bahwa selain itu Tergugat juga memperlakukan para Penggugat secaratidak adil dan tidak seimbang, sebab dalam keadaan normal (lampu listrik tidakdimatikan oleh Tergugat) Penggugat diwajibkan untuk membayar beban tetapsetiap bulan, sedangkan ketika lampu listrik dimatikan oleh Tergugat, justruseharusnya beban tetap dikurangi, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat.Bahkan pada saat lampu sering dimatikan/dipadamkan oleh Tergugat
    Kerugian ImaterialPara Penggugat menjadi stres menghadapi pemadaman listrik dariTergugat, pikiran menjadi tidak tenang, tidak nyaman memikirkan beban/biaya yang harus dikeluarkan akibat pemadaman listrik, waktu belajar anakanak menjadi terganggu dll.
Register : 09-01-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/TUN/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);
7357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);
    PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO),berkedudukan di Jalan Tronojoyo Blok MI Nomor 135,Kebayoran Baru, Jakarta;Dalam hal ini diwakili Sofyan Basir, Direktur Utama PT.PLN (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor02503.SKU/SDM.08.01/DIRUT/2015, tanggal 1 JuniHalaman 1 dari 12 halaman.
Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1200 K/Pdt/2021
Tanggal 27 April 2021 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DAHULU PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA, diwakili oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PT PLN (Persero), Haryanto W S, dk.
9442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DAHULU PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA, diwakili oleh Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PT PLN (Persero), Haryanto W S, dk.
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DAHULUPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA, diwakili olehDirektur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PT PLN (Persero),Haryanto W S, berkedudukan di Gedung PLN Pusat, JalanTrunojoyo, Blok M , Nomor 135, Kebayoran Baru, JakartaSelatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M.Utomo Abdul Karim, S.H., M.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Utomo Karim Law Firm, berkantor di HarunataHalaman 1 dari 16 hal. Put.
    Nomor 1200 K/Pdt/2021Bahwa sebagaimana didalilkan, Penggugat telan memberikan secaraCumacuma penggunaan tanahnya dalam Sertifikat Hak Guna BagunanNomor 00291 seluas 16.200 m. kepada Tergugat untuk digunakansebagai tempat gardu induk listrik dalam rangka pasokan listrik kekawasan industri Pasar Kemis Tangerang pada tanggal 26 November1990;Bahwa tuntutan Penggugat agar Tergugat memberikan ganti rugi yangdidasarkan pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentangKetenagalistrikan atau Undang Undang Nomor
    2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidakdapat dibenarkan, oleh karena hubungan hukum yang terjadi antaraPenggugat dengan Tergugat dalam penggunaan tanah seluas 16.200m untuk gardu listrik kepada Tergugat tersebut terjadi sebelumberlakunya kedua undangundang tersebut dan undangundang tidakdapat berlaku surut, dengan demikian putudan Judex Facti sudah tepatdan benar:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara
Register : 24-05-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 03-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 218/PDT/2012/PT DKI
Tanggal 11 Oktober 2012 — Pembanding/Penggugat : SAPTA WIJAYA TAN
Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DISTRIBUSI JAKARTA-TANGERANG (PERSERO), PT
788
  • untuk sebagian ; ------------------------------------

    Menyatakan terbanding semula tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pembanding semula penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------

    Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 80,000,000 ( delapan puluh juta rupiah ) setiap tahunya sejak tanggal 29 Juli 1987 sampai dengan terbanding semula tergugat memindahkan gardu listrik

    S II E milik terbanding semula tergugat ke tempat lain ; ---------------------------

    Memerintahkan terbanding semula tergugat untuk memindahkan gardu listrik terbanding semula tergugat ke tempat lain bila perlu dengan bantuan pihak berwajib ; ----------------------------------------------

    Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Ep. 100,000 ( seratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan terbanding semula tergugat memindahkan gardu

    listrik S II E milik terbanding semula tergugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Menolak guagatan pembanding semula penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------------

    DALAM REKONPENSI

    Menolak gugatan rekonpensi terbanding semula tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya ; ------------

    DALAM KONPENSI

    Pembanding/Penggugat : SAPTA WIJAYA TAN
    Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DISTRIBUSI JAKARTA-TANGERANG (PERSERO), PT
Register : 15-12-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
SYUKRI ARSYAD
Tergugat:
DEWAN PENGURUS DAERAH ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA ACEH
4814
  • Penggugat:
    SYUKRI ARSYAD
    Tergugat:
    DEWAN PENGURUS DAERAH ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA ACEH
Putus : 04-06-2009 — Upload : 28-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/TUN/2007
Tanggal 4 Juni 2009 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG VS Mr. CHEN WA TEK
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG VS Mr. CHEN WA TEK
    Perusahaan Listrik Negara (Persero)Distribusi Jakarta Raya 7 Tangerang, No. 277/PSA/X1/1994tanggal 9 November 1994, mengenai Pemberitahuan PemutusanSementara (bukti P1), dan Surat PT.
    tersebut sangatvital bagi usaha Penggugat yang memiliki karyawan lebihkurang 400 orang, sehingga apabila aliran listrik diputus,maka usaha Penggugat tidak dapat beroperasi, sementaraPerusahaan Penggugat tersebut menanggung kehidupan ratusankaryawan ;Dan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan Tergugatuntuk penyambungan aliran listrik ketempat Penggugat,Penggugat dengan sangat terpaksa menandatangani pernyataankesanggupan pembayaran tagihan susulan Opal dengan caramengangsur sepuluh kali, untuk
    ;Bahwa kewajiban Tergugat telah diatur dalam PerjanjianJual Beli listrik No.
    Chen Wa Tek),karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai konsumenlistrik untuk = melunasi tagihan susulan kekuranganpembayaran rekening listrik sebagaimana tersebut padaangka 1 diatas.Bahwa PEMOHON PK jelas' telah mengeluarkan biaya untukmemproduksi energi listrik yang telah digunakan olehTERMOHON PK, dan sebaliknya TERMOHON PK telahmenggunakan energi listrik untuk kegiatan prosesproduksi pada Perusahaan milik TERMOHON PK dan TERMOHONPK telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualanbarang yang diproduksi
    oleh TERMOHON PK, sementaraTERMOHON PK tidak bersedia membayar seluruh harga energilistrik yang telah digunakannya dengan demikian makaadalah sangat wajar, adil dan patut menurut hukumapabila PEMOHON PK melakukan pemutusan sementarasambungan listrik dan tidak menyalurkan listrik kePerusahaan milik TERMOHON PK dengan cara menerbitkanSurat Perintah Pemutusan Sementara sambungan listrikHal. 15 dari 15 hal.
Putus : 12-07-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 Juli 2013 —
6534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direksi PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN Persero),dk vs NY. TJUT JUSLINA RIJANTO, SH.,MH.,
    Hal ini terbukti dari telah dibayarnya"Tunggakan Listrik Polysindo" kepada Tergugat (Vide Bukti P11).
    Listrik PT.
    Polysindo Eka Perkasa Tbk) tidak dapat menepatiatas, maka Pihak Pertama (Tergugat I) akanmelaksanakan pemutusan sementara pasokan listrik kepada Pihak Kedua;11 Bahwa atas dasar Serita Acara No. 290.BA/530/D.
    Polysindo Eka Perkasa Tbk (Dalam Pailit) setiapbulan secara bersamasama dengan biaya rekening listrik bulan berjalan sesuaidengan Berita acara No. 290.BA/530/D.JTY/2005 tanggal 20 Juni 2005 tersebut.Dengan demikian jumlah tunggakan ~~ rekening listrik sebesarRp65.193.377.664,00 tersebut sudah lunas tepat waktu sesuai kesepakatan dalamBerita Acara No. 290.BA/530/D.JTY/2005 itu, yaitu pada bulan Januari 2007;Bahwa tunggakan rekening listrik PT.
    Polysindo Eka Prakasa Tbk (Dalam Pailit) telah melunasipokok tunggakan rekening listriknya kepada Tergugat I dan Tergugat I telahmenerima pelunasan tunggakan rekening listrik itu dari PT.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN SERANG Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Srg
Tanggal 29 Nopember 2018 — Krakatau Daya Listrik
403132
  • Krakatau Daya Listrik
    PT Krakatau Daya Listrik sebagai Tergugat IV.......Amar Pokok Putusannya sebagai berikut ;a. Bahwa, PT Krakatau Steel Persero / Tergugat Il adalah pemeganghak yang sah atas asset Rumah Dinas di Jin. Belanak Nomor 13 BCilegon. (Bukti P. 8).b. Bahwa, gugatan rekonpensi Tergugat II yang menyata kan, SertifikatHGB No. 12 Desa Kebondalem, gambar situasi No. 1454 / 1998 atassebidang tanah seluas 1.173.720.
    Irian Jaya No. 6 & No. 8, diawaliHalaman 12 dari 91 Halaman Putusan No.34/PDT.G/2018/PN.Srg17.16.4.sabotase instalasi air & listrik dilanjutkan menghancurkan rumah diJin Irian Jaya No. 5, No. 6, No. 8 sekaligus.Bahwa sabotase instalasi air & listrik terus berlanjut di JIn. SulawesiNo. 2, No. 4, No. 3, No. 5 & No. 7 dan di hancurkan untuk dirubahjadi kantor sebagai mana terjadi di JIn.
    Sulawesi No. 2, No. 4 selanjutnya merusak instalasi air& listrik dan menghan curkan rumahnya sekaligus, tindakan ini melawanPutus an Pengadilan Aquo /Melawan Hukum.
    Muljadi DShingga menimbulkan kerugian kerusakkan Instalasi pipa air & listrik sebesarRp. 275.000.000,, kerugian sewa sebesar Rp. 80.000.000, danrekonstruktion rumah yang telah rusak sebesar Rp. 650.000.000, hal inimerupakan perbuatan melawan ke 3/ tiga Putusan Perkara Perdata Aquo /Melawan Hukum.(Bukti P.2, P. 3, P.4, P. 5, P.6, P. 7, P. 8, P.9, P. 10).Halaman 8 & 9 nomor 11 diperbaiki sebagai berikut ;11.
    Ketika Penggugat mengabaikannya undangannya, se gerombolanPejabat Para Tergugat mengeksekusi se cara sepihak dengan sabotaseinstalasi air & listrik di JIn. Sulawesi No. 2, No. 3, No. 4, No. 5, No. 6 &No. 7 sebagai alat bukti putusan pengadilan.Penolakkan Penggugat karena Jaksa Pengacara Negara sebagai KuasaHukum PT. Krakatau Steel / Tergugat Il ini melanggar ke 3/ tiga PutusanPerkara Perdata Aquo / Melanggar Hukum.
Putus : 06-08-2012 — Upload : 08-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 Agustus 2012 — Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara ; LUKMAN WIJAYA
158106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumatera Utara ; LUKMAN WIJAYA
    SARI TANI JAYA (vide : bukti PU c, PUd dan PU e).Bahwa merujuk pada fakta konkret bahwa konsumen yang telah mengikatperjanjian jual beli tenaga listrik dengan Pemohon dan untuk kemudiandikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) olehPemohon adalah bukan orang tetapi badan usaha (rechtspersoon/legalentity) yaitu P.T.
    SARI TANI JAYAmerupakan pelaku usaha yang menggunakan energi listrik sebagaipenunjang untuk kegiatan usahanya, dan oleh karenanya P.T.
    (P2TL) di lokasi konsumen, karena kondisigardu atau instalasi listrik tersebut telah diacak acak lebih dahuluoleh PT.
    No. 200 K/Pdt.Sus/201214instalasi listrik tersebut telah diacakacak lebih dahulu oleh PT.PLN (Persero) Ranting Galang pada saat ada kerusakan diinstalasi listrik konsumen. Lagi pula :tidak terdapat satupun bukti surat dalam sengketa konsumen tersebutterkait kondisi gardu atau instalasi listrik yang menurut Majelis BPSK aquo telah diacakacak lebih dahulu oleh PT. PLN (Persero) RantingGalang.
    PLN (Persero) Nomor : 234.K/DIR/2008 tertanggal 22 Juli 2008 Tentang Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL), sebagai mana ternyata dari :C.1.Bahwa proloog dan motivasi dilakukannya tindakan PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Pemohon terhadapP.T. SARI TANI JAYA tersebut, adalah berawal dari adanya15indikasi bahwa pemakaian energi listrik oleh P.T.
Register : 25-11-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 417/Pid.B/2020/PN Tlg
Tanggal 28 Desember 2020 —
Terdakwa:
SARIMIN Alias MIN LISTRIK Bin MARMO SUWITO
14033
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Sarimin als Min Listrik bin Marmo Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    SARIMIN Alias MIN LISTRIK Bin MARMO SUWITO
    Nama lengkap : Sarimin alias Min Listrik bin Marmo Suwito;. Tempat lahir : Tulungagung. Umur/Tanggal lahir : 52 tahun /8 Agustus 1968;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Besuki Rt 006 Rw 002 Desa Besuki: Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung;Agama : Islam;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18Oktober 2020;.
    penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 417/Pid.B/2020/PN Tlg tanggal 25November 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 417/Pid.B/2020/PN TIgSetelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Sarimin als Min Listrik
    segala perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa, Sarimin als Min Listrik
    merk Snowman berwarna bening dengan tinta berwarnahitam dan Bolpoin dengan merk GAJAH MADA SONIC berwarna silver orangedengan tinta warna hitam untuk menulis rekapan nomor togel dari pembeli, 2(dua) lembar tulisan tombokan togal, 2 (dua) lembar catatan nomor judi togelSingapura yang sudah keluar;Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimanadiatur dalam pasal 303 (I) ke1 KUHP Jo pasal 2 (1) UURI Nomor 7 Tahun 1974tentang Penertiban Perjudian.atauKeduaBahwa ia terdakwa, Sarimin als Min Listrik
    Menyatakan terdakwa Sarimin als Min Listrik bin Marmo Suwitotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepadaumum untuk bermain judi;2: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;5.
Register : 27-02-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 31 Januari 2019 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Wilayah Sumatera Utara
8537
  • alamPokok Perkara :

    - Menolak gugatan Penggugat;

    Dalam Rekonpensi :

    1. Menerima dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat dk;
    2. Menyatakan Tergugat dr/Penggugat d.k. telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dr/ Tergugat dk;
    3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kontrak Penyambungan Listrik
    PT.PLN (Pesero) tanggal 26 Pebruari dan tanggal 25 April 2005 ;
  • Menyatakan Sah Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa.
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Wilayah Sumatera Utara
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/TUN/2015
Tanggal 21 April 2015 — PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TAGERANG AREA CENGKARENG;
6350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TAGERANG AREA CENGKARENG;
    kepada Penggugat sebagaiPelanggan listrik atau konsumen listrik untuk membayar tenaga listrik yang telahdigunakan namun belum terbayar oleh Penggugat dan bukan merupakan suatukeputusan tata usaha negara atau surat keputusan tata usaha negara sepertidimaksud Penggugat;Halaman 9 dari 39 halaman.
    listrik sesuai dengan pemakaian listrik Penggugat(Pelanggan) kepada Tergugat sesuai dengan Pernyataan Kontrak Penyambunganyang ditandatangani oleh Harry Lordianto, tanggal 23 Januari 2001 (vide BuktiT2), pada angka 1 yang mengatakan Menyetujui/mematuhi segala PeraturanPemerintah dan PLN mengenai syaratsyarat penyambungan listrik, PeraturanInstalasi dan Tarif Dasar Listrik yang berlaku di Indonesia;4 Bahwa atas dasar Keputusan Direksi PT.
    Bahwa merupakan kewenangan Termohon Kasasimelaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),namun demikian dalam pelaksanaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL) juga harus sesuai dengan KeputusanDireksi PLN Nomor 1486.K/Dir/2011, tanggal 27 Desember2011, Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, akantetapi pelaksanaan Pemeriksaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL), tidak sesuai dengan prosedur yaknitidak sesuai dengan Pasal ketentuan Pasal 11 ayat (3) junctoPasal 19 ayat (3)
    (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.
Register : 26-05-2016 — Putus : 31-07-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/TUN/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT. PLN BATAM);
8553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT. PLN BATAM);
    Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah:Surat Walikota Batam No. 018/Perindagesdm/VI/2014, tertanggal 13 Juni2014 Perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Listrik PT. PLN Batam;2. Bahwa yang menjadi Dasar dan Alasan Gugatan adalah sebagai berikut:a. Bahwa Penggugat adalah pelanggan Listrik PT. PLN Batam dengan Nopelanggan 152001686593 sejak tahun 2011 hingga sekarang;b.
    Bahwa selama menjadi pelanggan listrik dengan penyedia PT.PLNBatam, Penggugat belum pernah bermasalah dengan pembayarankarena Penggugat selalu berusaha untuk melaksanakan kewajibanPenggugat sebagai pelanggan jasa listrik secara baik danbertanggungjawab;c. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014, Tergugat dengan Surat WalikotaBatam No. 018/Perindagesdm/V1/2014, tertanggal 13 Juni 2014 PerihalPersetujuan Penyesuaian Tarif Listrik PT. PLN Batam telah menyetujuiusulan PT.
    PLN Batam untuk menaikan tarif listrik yang pada gilirannyaakan membebani dan atau merugikan Penggugat sebagai salah satupelanggan jasa listrik dari PT. PLN Batam secara finansial;d.
    Bahwa kerugian yang dialami Penggugat (konsumen listrik) denganditerbitkannya Obyek Gugatan adalah berapapun pemakaian listrik yangPenggugat gunakan mempunyai beban penyesuaian tarif listrik yangsama, apalagi dalam kondisi tertentu rumah dalam keadaan kosong dantidak menggunakan listrik diakibatkan Penggugat keluar kota, makatagihan beban penyesuaian tarifnya sama dengan Penggugatmenggunakan listrik dengan daya maksimal yang seharusnya berlakuHalaman 2 dari 13 halaman.
    Bahwa surat Walikota Batam yang diterbitkan oleh Tergugat tentangPersetujuan Penyesuaian tarif listrik PT.
Register : 19-09-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN MALANG Nomor 171/Pdt.G/2017/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2018 — Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona II Dinoyo, Blimbing, Kota, dan Kebon Agung
2.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona IV Batu, Singosari, Lawang, dan Tumpang
348
  • Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona II Dinoyo, Blimbing, Kota, dan Kebon Agung
    2.PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Malang Zona IV Batu, Singosari, Lawang, dan Tumpang
Register : 07-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
ELEONORA MATHILDA BOHANG
Tergugat:
1.PT.Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Nasional Berkedudukan Di Jakarta CQ PT. Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Provinsi Sulawesi Utara Berkedudukan Di Manado CQ PT. Perusahaan Listrik Negara Kota Bitung
2.KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL DI JAKARTA CQ . KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN SULAWESI UTARA DI MANADO : CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
7733
  • Penggugat:
    ELEONORA MATHILDA BOHANG
    Tergugat:
    1.PT.Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Nasional Berkedudukan Di Jakarta CQ PT. Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Provinsi Sulawesi Utara Berkedudukan Di Manado CQ PT. Perusahaan Listrik Negara Kota Bitung
    2.KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL DI JAKARTA CQ . KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN SULAWESI UTARA DI MANADO : CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
    Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nasional Berkedudukan diJakarta Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)Provinsi Sulawesi Utara Berkedudukan di ManadoCq. PT. Perusahaan Listrik Negara Kota BitungBerkedudukan di Kelurahan Bitung TengahKecamatan Maesa Kota Bitung;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2. Pemerintah Negara R.I. Berkedudukan di Jakarta Kepala BadanPertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala KantorWilayah Pertanahan Sulawesi Utara di Manado Cq.Kepala Kantor Pertanahan KotaBitung.
    MUHAMMAD RAIHAN FERDIAZ,Kesemuanya adalah Pegawai PT PLN (Persero) beralamat di Kantor PT PLN(Persero) Unit Layanan Pusat Listrik Tenaga Diesel (ULPLTD) Bitung, Jalan Dr.Sam Ratulangi No. 32 Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitungmemilih tempat kedudukan hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut diatasberdasarkan Surat Kuasa Nomor: 019/MUM.00.01/UL.PBG/2021 tanggal 2Februari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitungtanggal 2 Februari 2021 dengan registrasi
Register : 24-07-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT. PLN Batam)
10461
  • Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT. PLN Batam)
    PLN Batam untuk menaikan tarif listrik yang pada gilirannyaakan membebani dan atau merugikan Penggugat sebagai salah satupelanggan jasa listrik = dari PT.
    Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumendari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan olehpemerintah kabupaten/kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentangKegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada bagian kedua TarifListrik Pasal 41 ayat (1) huruf c diatur bahwa: Tarif tenaga listrik untukkonsumen ditetapkan oleh: c.
    tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkanoleh pemerintah.b Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada bagian keduaTarif Tenaga Listrik Pasal 41 ayat 1 huruf c diaturcTarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh 3c.
    Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,Walikota berwenang menetapkan tarif listrik setelah mendapatkanpersetujuan Dewan Perwakilan RakyatSelanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Batam Nomor 40Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT.Perusahaan Listrik Nasional Batam, diatur sebagaiberikut : Tarif Listrik Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)dapat dilakukan penyesuaian secara berkala paling cepat setiap 3(tiga) bulan, berdasarkan peningkatan
    BatamNomor 40 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik YangDisediakan Oleh PT.