Ditemukan 117372 data
77 — 44
KELOMPOK KERJA (POKJA) SATKER PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM STRATEGIS DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Dan PERUMAHAN RAKYA,dkk.
Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor:225/StrategisAM/Pokja/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama PT.Tashida Sejahtera Perkasa, yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja)Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis DirektoratPengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat. (Selanjutnya disebut Obyek SengketaTergugat I).2.
Tashida Sejahtera Perkasa yangditerbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Kerja PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Strategis Direktorat PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat adalah Objek Sengketa yang tidak sah.Terhadap dalildalil Gugatan Penggugat tersebut, akan Tergugat tanggapi sebagai berikut: C.
Satuan Kerja : Pengembangan Air Minum Strategise. Kelompok Kerja : Satker Pengembangan Sistem PenyediaanAir =Minum Strategis DirektoratPengembangan Sistem Penyediaan AirMinum Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyatf. Sumber Dana : APBNg. Tahun Anggaran : 2017 2018h. HPS : Rp. 32.000.000.000, (termasuk PPN 10%)i. Masa Pelaksanaan : 375 hari kalenderj. Metode Pemilihnan +: Pelelangan Umum Pascakualifikasik. Metode Penyampaian : Metode satu sampul.
Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor225/StrategisAM/Pokja/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama PT.Tashida Sejahtera Perkasa yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja)Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum StrategisDirektorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagaiObjek Sengketa Tergugat ); danb.
No : 795/SB/POA/VWV2017, tanggal 25 Juli2017 yang ditujukan Pokja Satker PengembanganSistem Penyediaan Air Minum Strategis ; (Sesuaidengan asli) ;Pengumuman Pemenang Urutan 1 PI.
81 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Makassar, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks., tanggal 9 Oktober 2018, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Makassar, VS 1. HERFINA NITA MANSYUR, DKK
PUTUSANNomor 133 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Makassar,diwakili oleh Ir. H. Hris Yasin Limpo, M.M., selaku Direktur Utama,berkedudukan di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 3 KotaMakassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada M.
Menolak atau setidaktidaknya menyatakan gugatan di dalamperselisihan hubungan industrial dari Penggugat (Herfiana NitaMansyur, S.E, dan kawankawan) terhadap Tergugat (PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar) tidak dapat diterima;2.
Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Judex Facti telah menyatakan putushubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat maka MahkamahAgung RI memperbaiki terhadap pertimbangan Judex Facti tentang upahproses bahwa Para Penggugat tidak berhak atas upah proses;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM
78 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUMDA AIR MINUM TIRTA LIMUTU KABUPATEN GORONTALO tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PERUMDA AIR MINUM TIRTA LIMUTU KABUPATEN GORONTALO lawan MOHAMAD RIFQI ABDUL GAFUR, S.H.
89 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYASEMBADA KOTA SURABAYA VS SITI FATHIYAH
PUTUSANNomor 244 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYASEMBADA KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Prof. Dr.Moestopo Nomor 2 Surabaya, yang diwakili oleh Direksi, Drs.ASHARI MARDIONO, Ir. TATUR DJAUHARI, DRS. SUNARTO,Drs. Ec.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 oleh H. Djafni Djamal,S.H.,M.H. Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Yakup Ginting,S.H.,C.N.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAU PIASA, tersebut;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAU PIASA VS SYAMSUL BAHRI HASIBUAN
PUTUSANNomor 434 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA, berkedudukan di Jalan Panglima Polem Nomor 82, Kisaran, yangdiwakili oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaSilau Piasa, H.Darwinsyah,SE., berkedudukan di Jalan Panglima PolemNomor 82, Kisaran, dalam hal
tertanggal 19 Mei 2012,sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat (Syamsul Bahri Hasibuan) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Silau Piasa selama 22 tahun 5bulan terhitung sejak tanggal 17 April 1989 sampai dengan 29 September 2011dengan menerima upah Rp1.736.900,00/ bulan;Hal. 1 dari 20 hal.Put.Nomor 434 K/Pdt.SusPHI/2013Bahwa Penggugat (Syamsul Bahri Hasibuan) dalam melaksanakan tugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta SilauPiasa, adalah pekerja yang baik dan tetap melaksanakan tugas sebagaimanadiinstruksikan di Perusahaan Tergugat;Bahwa selama Penggugat bekerja, upah yang
, yangberbunyi:Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 7 mempunyaiwewenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM berdasarkanPeraturan Kepegawaian PDAM;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
peraturan bertentangan dengan peraturan lainnya;Bahwa jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentangOrgan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalah merupakan peraturankhusus yang mengatur tentang PDAM dan mengenyampingkan UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai Peraturan Umum;Bahwa dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dinyatakan:1 Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman
51 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Air Minum Suci tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 22 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Air Minum Suci) untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan total Rp34.824.500,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba:- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp2.514.000,00 =Rp22.626.000,00;- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp2.514.000,00
Air Minum Suci VS LUSIANDI PURBA
., (KepalaOperasional UD Air Minum Suci), beralamat di Jalan SukaSopan Nomor 4, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan MedanJohor, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 April 2019;Pemohon Kasasi;LawanLUSIANDI PURBA, bertempat tinggal di Jalan Suka SopanLK.
Air Minum Suci) untuk membayarkan hakhakPenggugat berupa uang pesangonpesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 danayat 4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan totalRp69.386.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enamribu rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba: Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp2.514.000,00 = Rp45.252.000,00; Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp2.514.000,00 = Rp15.084.000,00; Uang Penggantian Hak Perobatan
Air Minum Sucitersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 6 dari 9 hal. Put.
Air Minum Suci tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 44/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn., tanggal 22 April2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat (ic. UD.
Air Minum Suci) untuk membayarkan hakhak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat4 Undang Undang Nomor 13 Ketenagakerjaan dengan totalRp34.824.500,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empatribu lima ratus rupiah) dengan perincian;Lusiandi Purba: UangPesangon: 1 x 9x Rp2.514.000,00 =Rp22.626.000,00;Halaman 7 dari 9 hal. Put.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDA BAGUS PUTRA MANUABA, S.E, DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KARANGASEM
Pendahuluan;1.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem adalahmerupakan perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan PeraturanDaerah Kabupaten Karangasem Nomor 02/PERDA/1976 tanggal 29Juni 1976 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat IIKarangasem pada tanggal 23 Mei 1981 Nomor 6 Tahun 1981, Seri DNomor 4;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentangOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, adalahperaturan yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000, tentangPedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dimana dalamPasal 1 butir 1 disebutkan: Perusahaan Daerah Air Minum yangselanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yangbergerak di bidang pelayanan air minum.
Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1)Direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas;Para Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasemstatusnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,Halaman 3 dari 34 hal. Put.
Pedahan Kelod Desa Kubu;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai pekerja yang dipekerjakanoleh Tergugat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) KabupatenKarangasem;Halaman 20 dari 34 hal. Put. Nomor 598 K/Pdt.SusPHI/20163. Menyatakan Tergugat adalah sah sebagai pengusaha pada PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem yang mempekerjakanPara Penggugat;4.
Dan selanjutnyadisusul dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur PerusahaanDaerah Air Minum Kabupaten Karangasem dengan Nomor888/201/Kepeg.
IRWAN LAMAKA,S.SOS
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM MOTANANG
37 — 9
Penggugat:
IRWAN LAMAKA,S.SOS
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM MOTANANG
TJAHJANTO
Tergugat:
PT TIRTA LANCAR SEJAHTERA/AIR MINUM ALKALINE EVITA
172 — 122
Penggugat:
TJAHJANTO
Tergugat:
PT TIRTA LANCAR SEJAHTERA/AIR MINUM ALKALINE EVITA
145 — 35
PT.JASUKA BANGUN PRATAMA;PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SAMARINDA
,MH"Beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor.2A Banjarmasin; Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Maret 2010;Selanjutnya disebutSe@DaQal 22 nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnME LAWANPANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAHAIR MINUM KOTA SAMARINDA, Berkedudukan di Jalan Tirta Kencana No.1 Samarinda;222n ono nnn nnn nnn nen nn nnnlam hal ini bari a:ROBERT NABABAN,SH2.
122 — 60
BETTY AINUN SARI, S.E melawan DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA BENGKULU
KeputusanDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor:813. 2.332 Tahun 1997 Tentang Pengangkatan Calon PegawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu;11.Bahwa Penggugat secara sah diangkat sebagai PegawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu berdasarkan SuratKeputusan Direksi Perusahaan daerah Air Minum Kota Bengkulu PUTUSAN PERKARA NOMOR:05/G/2014/PTUN.BKL Page 5Nomor 821.1230202 Tahun 1998 Tentang Pengangkatan Pe gawaiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu;12.Bahwa Tergugat
Pasal 1 Angka 5 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu Pegawai adalah setiap orang yangbekerja dalam lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum dan digajimenurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai PerusahaanDaerah Air Minum dan terdaftar sebagai karyawan bulanan tetappada bagian personalia PerusahaanPasal 1 angka 16 Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Nomor: 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian
Hukuman dari perusahaan berdasarkan Peraturan PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum KotaBengkulu Pasal 38 ayat (1) hurufidan Pasal 37 ayat (2) hurufa2.
yang termuat dalam Pasal 1 ayat (4) PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu; PUTUSAN PERKARA NOMOR:05/G/2014/PTUN.BKL Page 30Menimbang, bahwa yang di maksud Pegawai sesuai dengan Pasal1 ayat (5) Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluNomor 72 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah AirMinum Kota Bengkulu Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Bengkulu Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Bengkulu; Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (2) huruf a dan b PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu Nomor 72 Tahun 2004Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota BengkuluDireksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu, berbunyji; Pasal 37 ayat (2): sesuai dengan paragraf 7 pasal 45 PerdaNomor 4 tahun 2003 setiap pegawai dilarang; a.
23 — 8
GUNAWAN ADI PUTRANTO, SHmelawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA
Kebangsren Ill/3 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai ......................6666 PENGGUGAT ;LAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA,Menimbang,beralamat di Jalan Mayjen Prof. Dr.
Pergudangan Mutiara Margohal.2 Putusan Akta Perdamaian No.664/Padt.G/2016/PN.SbyMulyo Indah sesuai dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim AnalisaPerhitungan Ulang Project Jaringan yang dibentuk oleh PDAM Surya Sembada KotaSurabaya dan telah diketahui oleh PIHAK PERTAMA (hasil rincian perhitungan dan Berita Acara Terlampir) ;Bahwa Pelaksanaan Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA denganmengacu pada Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada kota Surabaya ;PARA PIHAK berpendapat
Sulpri, SE
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto
42 — 22
Penggugat:
Sulpri, SE
Tergugat:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jeneponto
309 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI dan Para Pemohon Kasasi II: 1. MASDAR, 2. BENNY RINTO, 3. POPO HERMANTO, 4. M. HARIYANI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb, tanggal 21 November 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MAYANG KOTA JAMBI VS 1. MASDAR, DKK
PUTUSANNomor 594 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialpada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTAMAYANG KOTA JAMBI, berkedudukan di Jalan LetkolSlamet Riadi Broni, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalamhal ini diwakili oleh Erwin Jaya Zuchri, S.T., selakuDirektur Utama PDAM Tirta Mayang, memberi kuasakepada Jumanto, S.H. dan kawankawan
Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILE Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
69 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PELAKSANA TUGAS DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA AMBON tersebut;
PEJABAT PELAKSANA TUGAS (Plt) DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA AMBON VS KANES AMANUPUNYO
OBJEK SENGKETA;Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon Nomor 04Tahun 2014, tanggal 19 Februari 2014, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Saudara Kanes Amanupunyo NIK. 0604 Dari SegalaTugasnya Sebagai Pegawai PD Air Minum Kota Ambon;Il. DASAR DAN ALASAN GUGATAN;Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:1.
Bahwa Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.54/PDAM/KPTS/I/1998, tanggal 26 Januari 1998 tentang PengangkatanPegawai PD Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon;2.
Air Minum Kotamadya DaerahTingkat Il Ambon. Ini menunjukkan bahwa Tergugat tidak cermat dalammembuat suatu Surat Keputusan;.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Ambon Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 14Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SaudaraKanes Amanupunyo NIK 0604 Dari Segala Tugasnya sebagai PegawaiPD Air Minum Kota Ambon;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan DireksiPerusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014,tanggal 19 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSaudara Kanes Amanupunyo NIK 0604 Dari Segala Tugasnya sebagaiPegawai PD Air Minum Kota Ambon;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalamkedudukan harkat dan martabat serta hakhaknya sebagaimana keadaansemula;5.
47 — 18
DKKLAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM) TIRTA ULI - PEMATANG SIANTAR
Jadi GDA yang manapun dipakai dan dilaporkan (setiapbulannya) diserahkan kepada PDAM Tirtauli untuk menentukannya, danbila ada karyawan yang pensiun maka AJB bumiputera akan menghitungsesuai laporan tersebut.v Bahwa ketidak mampuan membayar premi assuransi berdasarkan GDAbaru telah di akomodasi dalam Pembaharuan Perjanjian KerjasamaPengelolaan Karyawan Tunjangan Hari Tua Manfaat Lumpsum danProgram Annuitas Seumur Hidup Perusahaan Air Minum ( PDAM) TirtauliPematangsiantar No.119/1390/IX/PAM, No.057
tindakanTergugat sebagian masyarakat Pematangsiantar keberatan ataskenaikan tarif air minum tersebut maka pendapat para Penggugat padaangka 3, 4 harus ditolak karena tidak sesuai dengan kenyataan yang5.
BuktiP1 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/093/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Hasudungan Simbolon SebagaiPegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtauliKota Pematangsiantar;2.
BuktiP2 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaann Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/091/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Nurleni Purba Sebagai Pegawai padaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli KotaPn Tes eA jee ensneeeretenraieinineinnnemnieennnnmis sien3.
BuktiP3 : berupa fotocopy Surat Keputusan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar Nomor882/095/KPTS/XII/PAM tanggal 30 Desember 2013 TentangPemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usiaPensiun Normal Saudara Joni Pardede Sebagai Pegawai padaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli KotaPSII TERING Sa ppm mmm a mm nn nnn cee4.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SEMARANG
Tergugat:
MUSLIKAH
85 — 18
Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SEMARANG
Tergugat:
MUSLIKAH
Terbanding/Tergugat : PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN SUMEDANG
35 — 14
Terbanding/Tergugat : PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN SUMEDANG
NOVI FARIDA
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
2.Kepala Satuan Pengawas Intern SPI Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
3.1. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
4.2. Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
61 — 0
Penggugat:
NOVI FARIDA
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
2.Kepala Satuan Pengawas Intern SPI Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang
3.1. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
4.2. Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang
ROSNA NINGSIH
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPU
98 — 21
Penggugat:
ROSNA NINGSIH
Tergugat:
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PDAM TIRTA WAMPUNasution, Komp.MetrolinkBlokE No. 8, Kec.Medan Johor, Kota Medan, SumateraUtara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.LAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA WAMPU, yangberalamat di JL.K.H. Wahid Hasyim No. 1, KwalaBingai, Kec.
(PDAM)Tirta Wampu, Kabupaten Langkatyang telah bekerja selama 23 tahun, dengan NIK 85.9256.131;Bahwa penempatan terakhir bekerja Penggugat berada di unit kerjaPangkalan susu, dengan pangkat/golongan ruang Pelaksana (B/3);Bahwa pemberhentian Penggugat dari Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Wampu berdasarkan Surat Keputusan Direktur PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Nomor : 88804/SK/2019;Bahwa melihat pertimbangan dari Surat Keputusan Nomor: 88804/SK/2019 tersebut Penggugat merasa
2003, makaPenggugat meminta uang kerugian yang timbul atas hal tersebut sebesarRp. 40.000.000, (Empat puluh juta rupiah);Bahwa dari hasil anjuran yang di keluarkan oleh Dinas KetenagakerjaanKabupaten Langkat tersebut, tidak di indahkan dan tidak pernahdilaksanakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TirtaWampu;Bahwa melihat hal itu, Penggugat merasa Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Wampu tidak mempunyai Itikad baik dalam menyelesaikanhakhak Penggugat terkait anjuran yang di keluarkan
Wahid Hasyim No. 1, Kelurahan KwalaBingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat;Bahwa sebagai Perusahaan Daerah Air Minum Tergugat bertujuan :1. Turut serta melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam :a. Pembangunan ekonomi dan pembangunan daerah umumnya;b. Penyediaan Air Minum bagi seluruh masyarakat secara adil danmerata serta secara luas terus menerus dan memenuhi syaratsyaratkesehatan;2.
Fotocopy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Wampu Nomor : 82051/SK/2018, selanjutnya disebut tanda bukti P1;2. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum TirtaWampu Nomor : 88404/SK/2019, selanjutnya disebut tanda bukti P2;3. Fotocopy Absen Pegawai PDAM Tirta Wampu Langkat Unit Kwala Gebang,tertanggal Selasa 21 Agustus 2018, selanjutnya disebut bukti P3;4.