Ditemukan 4027434 data
15 — 7
Menyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tidak berwenang memeriksa perkara ini;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
SALINAN PUTUSANNOMOR : 069/Pdt.G/2013/PA.Pke.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang memeriksa dan mengadili perkara ceraitalak pada tingkat pertama dalam persidangan hakim majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara:PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan $1, pekerjaan Guru HonorerMDA AtTaqwa RAPP, bertempat tinggal Kabupaten PELALAWAN, selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON;MelawanTERMOHON, Umur 37 tahun, agama Islam
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmemanggil Pemohon dan Termohon, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:PRIMAIR:1.2Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadapTermohon;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yangberlaku;Hal. 2 dari 7 hal.
Pasal 2 ayat (3), pasal 4Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor tahun 2008 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, akan tetapi oleh karena Termohon tidak hadir dalam persidangan,maka mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah permohonan cerai talak yang termasukdalam perkara di bidang perkawinan, oleh karena itu secara absolut kompetensi MajelisHakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagaimana maksud ketentuanPasal 49 UndangUndang Nomor
diketahui oleh Termohon dan bukanlah tempatkediaman Pemohon yang tidak pernah didatangi ataupun diketahui oleh Termohon.Pemahaman yang demikian digunakan dalam penyelesaian perkara a quo karena menurutMajelis Hakim, jika sekiranya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, maka akan berpotensikepada terciderainya rasa keadilan Termohon sebagai pihak dalam perkara ini mengingatbagaimana mungkin Termohon sebagai isteri dapat membela haknya di depan Pengadilanjika Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang memeriksa
Menyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tidak berwenang memeriksa perkaraini;Hal. 6 dari 7 hal. Putusan Nomor : 069/Pdt.G/2013/PA.Pkc2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 316.000, (tiga ratus enambelas ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Pangkalan Kerinci pada hari Selasa tanggal 09 Jul 2013 M. bertepatan dengantanggal 30 Syakban 1434 H. oleh kami Drs.
17 — 13
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Makassar Tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291,000.00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
PUTUSANNomor 1106/Pdt.G/2017/PA.MksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,Pendidikan Strata Il, alamat Kelurahan Sudiang,Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sebagaiPemohon;melawanTERMOHON, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, PendidikanSekolah
Kompilasi Hukum Islam pasal116;Berdasarkan alasan/ dalil dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Makassar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :PRIMAIR1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkan talaksatu raji kepada TERMOHON di hadapan sidang Pengadilan AgamaMakassar;3.
Nomor 1106/Pdt.G/2017/PA.MksMakassar tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, danmenyelesaikan permohonan Pemohon, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa permohonan cerai talak yang diajukan Pemohon tergolongkewenangan relatif oleh karena permohonan tersebut salah alamat atau kelirudimana alamat Pemohon dan Termohon serta perkawinan Pemohon danTermohon di wilayah hukum Pengadilan Agama Jeneponto.Bahwa atas eksepsi Termohon tersebut Pemohon membenarkantempat tinggal Termohon dan menyatakan bahwa Termohon
136 — 21
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;3. Biaya perkara ditangguhkan hingga dijatuhkan putusan akhir;
PUTUSAN SELANomor: 39 /PDT.G/2011/PN.JKT.PST DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan selasebagai berikut di bawah ini, dalam perkara antara :H. NAIH bin MADJAR,beralamat di jalan Raya Cilangkap Rt.002/05Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R.O. Tambunan,SH.,dan .ERLINA.R.
Jakarta Timur, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT II;Pengadilan Negeri tersebut, setelah :Telah Membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah Memeriksa suratsurat bukti yang diajukan ;Telah Mendengar keterangan para pihak yang berperkara ;.TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatantertanggal 02 Januari 2011 yang telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Januari 2011 dibawah register Nomor39/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst, yang pada
kepadaPenggugat;14.Bahwa oleh karena Penggugat sebagai pemegang hak yang sah,maka hak dari Penggugat harus dilindungi oleh hukum;15.Bahwa gugatan ini didasarkan pada dalildalil yang cukup kuat olehkarena mana beralasan bahwa putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) walaupun Tergugat maupun Tergugat II naik banding, kasasi atau verzet;PETITUM :Berdasarkan halhal tersebut diatas bersama ini Penggugat mohon agarPengadilan negeri jakarta Pusat dapat kiranya memeriksa
Bahwa apabila Surat Keputusan Gubernur DKI JakartaNo.1378/324/1/1986 tanggal 7 Oktober 1986 menjadisengketa maka sesuai ketentuan pasal 1 angka 4 UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyatakan bahwa Sengketa yang timbul dalambidang Tata Usaha Negara , baik di pusat maupun diDaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TataUsaha Negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan =syangberlaku;maka kewenangan untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan oleh karenanyasudah jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakberwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untukmenolak gugatan atau setidaktidaknya guagtan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk Verklaard).
101 — 63
Menayatakan Pengadilan Agama Mataram tidak berwenang memeriksa parkara Nomor 0366/Pdt.G/2015/PA.Mtr.;2. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.971.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
PUTUSANNomor 0366/Pdt.G/2015/PA.MtrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atasperkara Gugatan Wakaf, antara :H. Moh. Said, BA, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan,bertempat tinggal di Pejarakan, RT.005/RW.039, Kelurahan PejarakanKarya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut :Primer :1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya2. Menetapkan penggugat adalah pewakif yang bertindak untuk dan atasnama H. Moh. Husni (orang tua penggugat)3. Menetapkan penggugat sebagai Nadzir atas tanah wakaf/objek sengketasebagaimana posita pada point 4 untuk keperluan Masjid BaiturrahimPejarakan.4. Menetapkan H. Moh. Husni telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni1963.5.
166 — 17
Menyatakan menurut hukum Pengadilan Negeri Ponorogo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 25/PDT.G/2014/PN.Png tersebut ;
DRS.H. M. MUSTOFA HUDA, SH
34 — 3
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 4
Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 301000,- (tiga ratus satu ribu rupiah ).
Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Kabupaten Kediri memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnyamemutuskan sebagai berikut :Primer:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak terhadapTermohon3.
Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini:Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian penetapanini, ditunjuk berita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan isi;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang undangNomor. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;Menginggat segala ketentuan
Kediri tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini ;3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 301000, (tiga ratus satu ribu rupiah ).Demikian ditetapbkan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1434 Hijriyah oleh kami Drs. FAIQ, M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis Dra. ISTIANI FARDA dan Drs. NUR ROHMAN, S.H.,M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, dengan didampingi Drs. H.
YANTI ABUBA
44 — 5
- MENETAPKAN
- Menyatakan Pengadilan Negeri Limboto tidak berwenang memeriksa permohonan ini;
- Membebankan Pemohon membayar biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah);
- MENETAPKAN
Ina Lodo Pe
46 — 26
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ende tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pemohonan Pemohon;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);PENETAPANNomor 13/Pdt.P/2021/PN EndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan memutus perkarapermohonan pada tingkat pertama, telan mengeluarkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan dari:INA LODO PE, tempat lahir Kotahawu, tanggal 7 April 1980, umur 41tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan belum/tidakbekerja, kewarganegaraan Indonesia, agama KristenProtestan, beralamat di Jalan Kelimutu, RT 007/RW 003,Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende
Pasal 53 huruf (a) Peraturan PresidenNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, maka sudah sangat tepat apabilaPemohon memohon Penetapan melalui Pengadilan Negeri Ende.Berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan di atas, maka denganini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende, berkenan untukMenerima, Memeriksa dan selanjutnya Menetapkan Permohonan Pemohondengan Amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
sebagaimana disebutkan dalam KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Baptis, dan Akta Kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan 5 (lima) bukti Surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P5 dan 2 (dua) orang saksi yang telah diperiksa di persidangan dibawah janji menurut agamanya masingmasing;Menimbang, bahwa sebelum masuk ke dalam pokok perkara, makaakan dipertimbangkan terlebin dahulu apakah Pengadilan Negeri Endeberwenang untuk menerima, memeriksa
dan memutus permohonan a quo;Menimbang, bahwa dalam Buku II Mahkamah Agung RepublikIndonesia Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yaitu pada halaman 44ditentukan bahwa "Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa danmengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan", oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Endehanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara a quo apabilaperaturan
dan memutus permohonan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan bahwa PengadilanNegeri Ende tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonanPemohon, maka petitum selanjutnya dan selebihnya pada permohonanPemohon tidak lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara permohonan ini merupakanperkara perdata yurisdiksi voluntair, dimana di dalam berperkara masyarakatdipungut biaya untuk itu dan dalam perkara a quo tidak ada pihak yangdikalahkan, maka sudah sepatutnya biaya
112 — 72
- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ini ;- Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;- Menangguhkan pembebanan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
PUTUSAN SELANomor: 614/PDT.G/2014/PN JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan Sela sebagaiberikut dalam perkara antara :PT.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMPUNYAIKEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA DALAM PERJANJIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT Hal. 21 dari 36 hal. Putusan Sela No. 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.TELAH SEPAKAT MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MELALUI BADANARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)1.
Bahwa dengan demikian, Carl Zeiss menjadi penting untuk dijadikanpihak dalam perkara a quo untuk memperjelas sengketa dalam perkaraa quo sehingga Majelis Hakim dapat secara obyektif memeriksa danmemutus sengketa dalam perkara a qu;14. Bahwa oleh karena itu, gugatan Penggugat menjadi kurang pihaksehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima Neit Onvankelijk Verklaard).C. GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL)15.
danBerita Acara Serah Terima Barang No. 1432/2013 tanggal 13Desember 2013 dibatalkan dan tidak dapat dipergunakan untukKegiatan Pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 ChannelPower Dome30.Bahwa berdasarkan hal tersebut, gugatan Penggugat terbukti tidakberdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada sehingga sudahsepatutnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.Berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat , Tergugat Il dan Turut Tergugatmohon kepada Majelis Hakim perkara a quo berkenan memeriksa
Oleh karena salah satueksepsi tentang kompetensi absolut, maka sebelum melanjutkan pemeriksaanperkara a quo, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsiCiMAKSUA; 92 ono nnn nnn ne nnn nnn nnn nnn nnn nn nanan nnn ann nc nasMenimbang, bahwa dalam eksepsi tersebut dinyatakan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara a quo, tetapi yang berwenangHal. 35 dari 36 hal.
Hema Sapta Febriyanti
12 — 7
MENETAPKAN
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa permohonan Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
9 — 0
- Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri TIDAK BERWENANG memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 479.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
PUTUSANNomor OXXX/Pdt.G/2019/PA.Kab.KdrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadiliperkara Cerai Gugat pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan antara:XXXX binti XXXX, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun KabupatenKediri, sekarang di Flat 3714, 37 F Hing Hong Hse Hing TungEst Saiwanho Hongkong, dalam hal ini menguasakan
Kediri berkenan memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut :Halaman 2 dari 7 halamanPutusan No: 818/Pdt.G/2019/PA.Kab. Kadr.PRIMER1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (XXXX bin XXXX)terhadap Penggugat (XXXX binti XXXX)3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.SUBSIDERBilamana Pengadilan Agama Kab.
menasihati Penggugat melaluiKuasa Hukumnya agar rukun kembali membina rumah tangga denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan surat GugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa
XXXX, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur pada hari Kamistanggal 02 Mei 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor213/04/V/2013, oleh karena itu mempunyai /egal standing untuk mengajukanGugatan Cerai Gugat sebagaimana di atur dalam Pasal 73 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 03 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkaraterlebih dahulu Majelis Hakim akan memeriksa
Berdasarkanasas ACTOR SEQUATUR FORUM REI, telah digariskan batas kewenanganRELATIP badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata : ....
15 — 2
- Menyatakan Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Smg;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus duapuluh lima ribu rupiah);
283 — 195
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 731.000,- ( tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
dan mengadili perkara ini, karena PerjanjianPinjaman yang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yangmenyatakan BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,adalah perjanjian yang BOHONG atau rekayasa.Dari fakta persidangan di BANI, terbukti bahwa BANI tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, karena Perjanjian Pinjamanyang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yang menyatakanBANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, adalahperjanjian yang sejatinya tidak pernah ada
Bahwa TERGUGAT adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dimana TERGUGAT yang memeriksa dan memutus PerkaraNo. 890/IX/ARBBANI/2016..
tidakbermenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena PeranjianPinjaman yang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yangmenyatakan BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,adalah perjanjian yang BOHONG atau rekayasa.21.
Sel.78.79.yang memeriksa Perkara a quo dilarang untuk memeriksa kembaliPerkara tersebut demi menjaga independensi dari putusan arbitrase yangtelah berkekuatan hukum tetap (final and binding). Hal tersebut secarategas telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo.
PenjelasanPasal 62 ayat (4) UU Arbitrase tersebut di atas maka Majelis HakimYang Terhormat yang memeriksa perkara gugatan pembatalan aquotidak dibenarkan secara hukum untuk memeriksa dan mengadilikembali pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus olehPutusan BANI No. 890/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap(final and binding).Hal tersebut juga diperkuat oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.Halaman 52 dari 88 halaman Putusan Sela No. 839/Pat.G.Arb/2017/PN. Jkt. Sel.80.
69 — 17
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim.;2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.822.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, untukselanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ll;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara & Suratsurat yang bersangkutan;Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh para pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14Juni 2016, dibawah Register Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim., ParaPenggugat menggugat Para Tergugat dengan mendasarkan
dan Il patuh dan tunduk pada putusan ini;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara aquoberpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat menghadap kuasanya tersebut di atas, sedangkan untuk Tergugat dan Tergugat Il hadir kuasanya BILHUDA, S.H., & PARTNERS berdasarkanHal 9 dari 38 Putusan Perdata No.267/Pdt.G/2016/PN.Jkt Tim.Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2016 dan telah didaftarkan
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam hukum acaraPerdata sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat(8) HIR yang menyatakan :Ayat (1)Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yangdiajukan oleh lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa halitu, dan sesudah itu iaakan memberikan keputusan, apakah surat yangdibantah itu boleh dipakai atau tidak dalam perkara itu.Ayat (8)Perkara yang diajukan kepada Pengadilan Negeri itu, ditangguhkandahulu sampai perkara pidana itu
Berdasar hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwagugatan Para Penggugat jelas secara nyata mengandung ketidakjelasan (obscuur libel);Berdasarkan uraianuraian, penjelasanpenjelasan hukum yangdidukung dengan dalildalil hukum sebagaimana yang telah Para Tergugatjelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikanPutusan yang amarnya sebagai berikut:1.2,4.Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Menyatakan
dan mengadili perkara aquo karena merupakankewenangan dari Lembaga Badan Arbitrase Nasional (BANI) (Bandingkandengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :225 K/Sip/1976Tanggal 30 September 1983).Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Pengadilan NegeriJakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquokarena merupakan kewenangan dari Lembaga Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka terhadap Pokok perkara inimenurut pendapat Majelis
17 — 7
- Menyatakan Pengadilan Agama Bangkalan tidak berwenang memeriksa dan dan mengadili perara ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,00 ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ).
MELVITA SARI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
59 — 28
Memperhatikan, ketentuan Pasal 133 HIR/159 Rbg, Pasal 134 HIR/160 Rbg, Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menolak eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Langsa tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.368.600 (tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
82 — 41
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 826/Pdt.Plw/ 2014/PN.DPS tanggal 03 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;Dengan mengadili sendiri - Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan Para Pelawan dengan Nomor Register 826/Pdt/Plw/2014/PN.Dps ;- Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan mengadili
DPS.Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa, mengadili, dan memutusperkara a quo berkenan untuk menolak permohonan Provisi yangdiajukan oleh Para Pelawan ;DALAM EKSEPSI:PENGADILAN NEGERI DENPASAR TIDAK BERWENANG UNTUKMEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARAPERLAWANAN A QUO (KOMPETENSI ABSOLUT) ;1.
Bahwa karena sudah terbukti Pengadilan Negeri Denpasar tidakberwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa dan mengadiliperkara perlawanan a quo, maka sesuai dengan ketentuan hukumacara yang berlaku (vide Pasal 134 HIR atau Pasal 160 RBg)Majelis Hakim dalam perkara perlawanan a quo dimohon untukterlebih dahulu menjatuhkan putusan sela dan menyatakanPengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara perlawanan a quo.
Bahwa meskipun Terlawan menganggap Pengadilan tidakberwenang dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara aquo, namun untuk menjelaskan dan mendudukkan persoalan yangsebenarnya sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara a quo, perluTerlawan tanggapi alasanalasan Gugatan Perlawanan (derdenverzet) Para Pelawan ;3.
DPS.20.21.karenanya sangat berdasar bagi Majelis Hakim Pengadilan NegeriDenpasar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmengesampingkan keseluruhan dalil Para Pelawan ;Bahwa sebelum menjatuhkan Putusan Provisi sebagaimana yangdimohonkan oleh Para Pelawan, maka kiranya Yang Mulia MajelisHakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa, mengadili,dan memutus perkara a quo berkenan mempertimbangkan akibatlangsung pada Putusan Provisi sebagaimana diatur dalam Pasal180 HIR dan Pasal 287 Rv yaitu
Lebihlanjut, apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonanputusan serta merta, harus memberitahukan kepada KetuaPengadilan ;Bahwa dalildalil Para Pelawan selain dan selebihnya sudahsepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasaryang memeriksa perkara a quo karena selain hanya pengulanganHal. 73 dari113 halaman Putusan Nomor 49/PDT/2016/PT.
32 — 1
- Menerima eksepsi Termohon;
- Menyatakan Pengadilan Agama Pandan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
17 — 8
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Demak tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
PUTUSANNomor XXXX/Padt.G/2018/PA.Dmk.BISMILLAHIRRAHMANIRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Demak yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara CeraiTalak antara :PEMOHON umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan BuruhBangunan, bertempat tinggal di Kabupaten Demak,sebagai Pemohon;melawanTERMOHON umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanKaryawati Pabrik, bertempat tinggal di Kabupaten
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;SUBSIDER:Atau mohon putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetaobkan Pemohon danTermohon telah hadir sendiri di muka persidangan kemudian Majelis Hakimmengupayakan untuk mendamaikan para pihak di muka persidangan agar tetaprukun membina rumah tangga dengan baik, namun tidak berhasil;Bahwa Termohon secara lisan mengajukan eksepsi tentang kewenanganmengadili (relatif kompetensi) bahwa Pengadilan Agama Demak tidakberwenang untuk memeriksa
Menyatakan Pengadilan Agama Demak tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara Pemohon;3.