Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 01 / G / 2015 /PTUN.Dps.
Tanggal 15 Juni 2015 — PENGGUGAT: - I NYOMAN METIL TERGUGAT: - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG TERGUGAT II INTERVENSI: - I MADE PUGIH - I KETUT KERCIN - I MADE JERATA - I PUTU PREDANA
7226
  • DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi dari Tergugat angka 1 tentang Kompetensi Absolut; II. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp. 320.500,- (tiga ratus dua puluh ribu limaratus rupiah);
    Tentang Kompetensi Absolut;Bahwa ...32Bahwa Penggugat pada prinsipnya menuntut hak waris yang bersifatkeperdataan sehingga kompetensi mengadili merupakan kewenanganPengadilan Negeri dan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (kompetensi absolut);2.
    DALAM EKSEPSI Menerima eksepsi dari Tergugat angka 1 tentang Kompetensi Absolut; Il.
Register : 05-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Gto
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. FATIMAH INDAH UTAMA
Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KERJA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN RAKYAT PROVINSI GORONTALO
1050
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 05-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Gto
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. FATIMAH INDAH UTAMA
Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KERJA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN RAKYAT PROVINSI GORONTALO
15539
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
    Tentang Eksepsi Kompetensi AbsolutBahwa Penggugat berkeyakinan jika Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untukmengadili perkara a quo hal tersebut didasari oleh perbuatan Tergugat yang telahmemutuskan kontrak secara sepihak, dimana hal tersebut bertentangan denganPasal 1338 ayat 2 KUHPerdata suatu perjanjian tidak dapat di Tarik kembali selaindengan sepakat keduabelah pihak, atau karena alasanalasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu;Bahwa dalam perkara a quo Penggugat dan Tergugat
    pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah mengenai tindakan Tergugat memutuskan kontrak secara sepihak paketPekenaan Konstruksi Rehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo Nomor:HK.02.01/Cb25.4.1/2020 tanggal 11 September 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalamjawabannya mengajukan eksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi
    Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PNGto Ketua HakimParaf Majelis Anggota Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi AbsolutPengadilan Negeri Gorontalo dalam mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semuapersetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang berlaku sebagai undangundangbagi mereka yang membuatnya.
    Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlan Rp460.000,00(empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal 27 Juli 2021, oleh kami RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA, S.H., M.H.
Register : 08-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 31/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 12 Februari 2015 — - BAMBANG SUTISNA, DKK - KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKALIS - PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5346
  • Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolute;---------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------ - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;-------------------------- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp
Register : 27-04-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 09-08-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 22/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 17 September 2015 — Penggugat : HARYANTO VICTOR LONGKUTOY Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA Tergugat II Intervensi : EDDY TATIMU
9366
  • DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 3.412.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
    ;Menimbang, bahwa materi muatan yang terkandung dalamrumusan di atas pada prinsipnya mengandung 2 (dua) hal yangesensial, yakni, Pertama: eksepsi mengenai kompetensi absolut dapatdiajukan selama pemeriksaan, Kedua: dengan atau tanpa eksepsi, jikamengetahui adanya kompetensi absolut, Hakim ex officio wajibmenyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
    Menimbang, bahwa di dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kompetensi mengadili dibagi dalam 2 (dua) macam, yakni:Kompetensi Absolut (absolute competentie); dan Kompetensi Relatif(relative competentie); Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati denganseksama Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, buktibukti dan saksisaksiPara Pihak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objeksengketa a quo didasarkan pada faktafakta hukum
    objek sengketa a quo namun merupakan kewenangan Peradilan Umum; ooMenimbang, bahwa kriteria untuk menentukan suatu sengketamerupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata(kepemilikan), adalah substansi hak itu sendiri karena tentang haltersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap eksepsi Tergugatberalasan hukum dan karenanya patut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
    berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tntang Peradilan TataUsaha Negara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: e Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
Register : 14-08-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 107/Pdt.G/2023/PN SRG
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
MARDI
Tergugat:
ASLAM
320
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatif.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara gugatan a quo.
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.293.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Register : 01-10-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 19-03-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 19 Februari 2013 — GOYA BIN UMPANG melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG PT. PEMBANGUNAN JAYA
9741
  • Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 2.315.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Register : 12-12-2023 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 861/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Mei 2024 — Penggugat:
HIDAYAT
Tergugat:
RICHARD ADI SUPRIYONO
1410
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatif;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 03-09-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 59/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Oktober 2020 — Pemohon:
ARIZKA RAMDANI ANWAR SAPUTRI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
3.KASAT RESKRIM NARKOBA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA MEDAN BARAT
60
  • MENGADILI :

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi para Termohon tentang kompetensi relatif tidak dapat diterima (Niet Ontvangkelijke verklaard);

    Dalam Pokok Praperadilan

    • Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

    Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Register : 17-04-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pol
Tanggal 18 Juli 2018 — -BENNY ISWANTO Lawan -FOENG SISWANTO, dK
2240
  • MENGADILI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut;-Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 30-06-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penggugat:
1.Universitas Fort de Kock
2.Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
3.Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
7411793
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal

    11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Register : 13-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN Parigi Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Prg
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV. Wahana Artha Dipa (jalan Petanasugi)
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah
8015
  • MENGADILI:

    Dalam Provisi

    • Menyatakan Provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima Niet On van kelijk Verklaard);

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    1. Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;

    Dalam Rekonvensi

Register : 15-01-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal 19 Juni 2024 — Penggugat:
HANS NIXON DANTJE
Tergugat:
PT. PANCAKARYA GRIYATAMA
1310
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Register : 14-01-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PTUN KENDARI Nomor 01/G/2015/PTUN.Kdi
Tanggal 6 Juli 2015 — H. MAMAN JAMALONG (P) H. MAMAN JAMALONG Vs 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI (T), 2. PARA AHLI WARIS ALMARHUM MODDING ATAS NAMA : 1. SYAMSIAH, 2. IRMAWATI MODDING, 3. ILHAM MODDING, 4. NIRWANA MODDING, 5. WAHYUNI MODDING, 6. MISRA MODDING, 7. IBRAHIM MODDING, 8. WINDU ADE PUTRA, 9. LADEWANG (T II Intv)
7123
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------2.
Register : 25-09-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PTUN MATARAM Nomor 42/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal 12 Februari 2024 — ADNI Melawan: 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2. HANAFI
700
  • M E N G A D I L IEksepsiMenerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut);Pokok Perkara 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Register : 31-01-2013 — Putus : 01-07-2013 — Upload : 25-07-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 02/G/2013/PTUN-SRG
Tanggal 1 Juli 2013 — SUFIAN Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG dan 1. Drs. RIYANTO 2. H. MURTALA 3. NY. SITI MUNAWAROH 4. TUKIRAN
11454
  • DALAM EKSEPSI :Menerima eksepsi absolut Tergugat Tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara; DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 209.000,- (Dua ratus Sembilan ribu rupiah);
Putus : 14-03-2013 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 775/Pdt.G/2012/PN.Sby
Tanggal 14 Maret 2013 — HENRI SATRIA LIM melawan KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA, Tegalsari Cs
30077
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dakam perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT ; Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa,mengadili............mengadili dan memutus objek gugatan a quo karena merupakankompetensi Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut : 1.Bahwa sebagaimana telah disampaikan di atas, objek gugatan dalam perkaraa quo menurut Penggugat adalah perbuatan melawan hukum Tergugat Iyang telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa/Tahun2009 sebesar Rp. 893.000.000, dan melakukan penagihan pajak atas
    ......55seharusnya hanya sebesar Rp. 111.000.000, termasuk denda atau terjadi selisih terlalubesar sebanyak Rp. 782.000.000. ; Bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat I seperti itu adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang nyata oleh Penguasa ;Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya Tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus obyek gugatan Aquo karena merupakan kompetensi
    Surabaya Tegalsari) dengan unsure sengaja, dengan itikatburuk, telah menyalah gunakan jabatan / kekuasaannya menetapkan angka pajak PPN nyapenggugat ini untuk masa / tahun 2009 sebesar Rp. 893.000.000, termasuk denda, seharusnyahanya sebesar Rp. 111.000.000, termasuk denda atau terjadi selisih terlalu besar sebanyakRp. 782.000.000, sedang Para Tergugat menyatakan dalam eksepsinya bahwa PengadilanNegeri Surabaya Tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus obyek gugatan aquo karena merupakan Kompetensi
    Dan atas dasar pertimbangantersebut diatas, maka Eksepsi yang diajukan Tergugat I sehubungan dengan kompetensi absolutyang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini cukup alasan menurut hukum karenanya harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas hal mana telahdipertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, maka eksepsi Para Tergugat yang lain tidak perlu dipertimbangkan
    Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3.
Putus : 25-05-2012 — Upload : 04-06-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 01/PDT.G/2012/PN.Sidrap
Tanggal 25 Mei 2012 — MATTAIYA ALIAS LA MATTAIYA sebagai Penggugat MELAWAN AHLI WARIS ALMARHUM BADARONG BIN KILE ALI yaitu : - LA SIDDING - LA KIBE - UNDANG - LA BENGNGA - I SULANG - ALI - ABU sebagai Para Tergugat I AHLI WARIS ALMARHUMAH SAMAWIAH BINTI KILE ALI yaitu : - JANUDDIN - NORMA - SAPADA - HJ. PANAWARA sebagai Para Tergugat II AHLI WARIS ALMARHUMAH I JENNA BINTI KILE ALI yaitu : - HJ. NASIRAH - HJ. SIANGATI sebagai Para Tergugat III AHLI WARIS ALMARHUM H. AMMADE BIN KILE ALI ALIAS MUHAMMADE. B KILE ALI yaitu : - AMBO UPE - HJ. SIATANG - SUNDAWI - HJ. SUNDARI - A M A L I A sebagai Para Tergugat IV
7344
  • Dalam Eksepsi;- Menolak Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Pihak penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Pihak Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp.3.564.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
    Karenanya perkara ini tidak tunduk padakewenangan/kompetensi Pengadilan Negeri.3. bahwa, eksepsi tergugat ini merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Jawaban dalam pokok perkara.Jawaban Dalam Pokok Perkara.1. Bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat dalam gugatannya yang menyatakantanah sawah seluas + 13 are yang terletak di Dusun Mamminasae DesaPolewali Kecamatan Tellu.
    1,3,4,5,6 haruslah pula dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pihak Penggugat tidaklah berhasilmembuktikan dalil gugatannya maka Pihak Penggugat haruslah dinyatakan sebagai24Pihak yang lakah dan harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam perkaraini dengan demikian maka petium poin 7 Pihak Penggugat harus dinyatakan di tolak;Memperhatikan ketentuan dalam KUHPerdata, R.Bg, serta ketentuan lain dalamperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan;MENGADILIDalam Eksepsi; Menolak Eksepsi kompetensi
Register : 24-02-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/PDT.G/2014/PN.JKTPST_SELA
Tanggal 8 Juli 2014 — R. SABAN >< KEMENTERIAN KEUANGAN Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Pajak cq. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
10843
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili /kompetensi Relative;--------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;------------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.316.000.-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);-----------------------
    KOMPETENSI RELATIF:Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatifuntuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan alasanalasansebagai berikut:1.Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mempermasalahkan perbuatanMelawan Hukum dan mengajukan ganti rugi sebagaimana tercantumdalam gugatan Penggugat halaman 1 yaitu:"..mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap:Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Pajakc.g.
    , Penggugat telahmengajukan Repliknya tertanggal 24 JUNI 2014 sebagaimana terlampir dalamberkas perkara ini , sedangkan Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 01JULI 2014. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkaturaian putusan ini tidak dikutip lagi namun merupakan bahagian yang tidakterpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam jawabannya mengajukaneksepsi tentang kewenangan mengadili /eksepsi tentang KEWENANGAN Relative /relatif Kompetensi
    Tergugat dalam jawabannya mengajukanEksepsi tentang kewenangan mengadili secara RELATIVE, maka sebelummemeriksa pokok perkara lebih lanjut Majelis Hakim terlebih dulu akan memutustentang Eksepsi kewenangan mengadili /eksepsi RELATIF tersebut yang diajukanTergugat tersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan diatas;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Tergugat dalamjawabannya telah mengajukan Eksepsi tentang kompetensi
    Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata secaraHal.A9 dari 25 hal.Putusan Sela No.79/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.jelas diuraikan, bahwa Pasal 118 ayat 1 HIR menegaskan; pertama; yangberwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggalTergugat, kedua: oleh karena itu agar Gugatan yang diajukan Penggugat tidakmelanggar batas kompetensi relative, Gugatan harus diajukan dan dimasukkan kePengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempattinggal Tergugat;Bahwa oleh karena
    Tergugat berdomisili di wilayah hukum JakartaSelatan sedangkan objek perkara berupa benda tetap yang termasuk wilayah hukumJakarta Barat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis berpendapat bahwa eksepsiTergugat tentang kewenangan Relative tersebut cukup alasan sehingga PengadilanNegeri Jakarta Pusat haruslah menyatakan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi
Register : 31-01-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 07/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 28 Mei 2013 — H. DALIMUN Melawan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar
7925
  • DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.052.000,- (Satu Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);