Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Asmidar
2.Das Asnita
Tergugat:
2.Benny Faizal
3.pemerintah republik indonesia cq kepala badan pertanahan nasional pusat cq kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
366478
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Register : 09-03-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 2/Pdt.G/LH/2020/PN Tlk
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat:
1.YAYASAN MENATA NUSA RAYA
2.YAYASAN MANATA NUSA RAYA (MENARA)
Tergugat:
1.PT. MANUNGGAL INTI ARTAMAS
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
3.PT. Riau Andalan Pulp and Pupper
4.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
5.KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
6.PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER
7.KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
978958
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan eksepsi Para Tergugat selain perihal kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah
    ., Hakim pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, sebagaiMediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 September2020, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatanPenggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh penggugat;Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat II telah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya adalah mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenangan absolut tersebutPenggugat
    kecuali atas dalil sebagaimana diakui kebenarannya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah meminta agar Para Tergugat melakukan reklamasi terhadaplahan yang menjadi objek sengketa;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat Il pada pokoknya mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
    Tergugat Il mengenai dugaanperbuatan melawan hukum dari Pejabat Pemerintahan merupakankewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga sudah selayaknyaMajelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidakditerima (Niet ontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukantanggapannya sebagai berikut:Bahwa Penggugat tetap dengan gugatan serta menolak dan menyangkaldengan tegas dalildalil yang disampaikan oleh Tergugat II dalam Jawabantentang eksepsi Kompetensi
    Bahwa didasarkan pada uraian tersebut mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak eksepsiTergugat II ini dan atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima;Halaman 8 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/LH/2020/PN TIkMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II mengenaikewenangan mengadili (kompetensi absolut) maka berdasarkan Pasal 162 RBgMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, setelah membaca eksepsi
    Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri secara kompetensi absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;3. Menyatakan eksepsi Para Tergugat selain perihal kompetensi absolut,tidak dapat diterima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diteri ma (Niet On Van KelijkVerklaard);Halaman 9 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/LH/2020/PN TIk5.
Register : 13-03-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penggugat:
POPPY IRAWAN
Tergugat:
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
Turut Tergugat:
Walikota Padang
811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Eksepsi Tergugat maupun Turut Tergugat mengenai Kompetensi Absolut, dapat diterima.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat maupun Turut Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Register : 08-11-2023 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 252/Pdt.G/2023/PN Plg
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
Dr H.Burlian Abdullah
Tergugat:
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
8962
  • MENGADILI :

    I. DALAM EKSEPSI

    1. Menolak eksepsi kompetensi absolute dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat ;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut ;

    II.

Register : 06-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
HATTA ABDUL AZIZ
Tergugat:
1.Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat provinsi riau
2.Camat Kecamatan Bukit Raya
3.Lurah Kelurahan Simpang Tiga
4.Hasan Husin
21519
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Register : 17-10-2019 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1038/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
ARTA PRAJOGO
Tergugat:
1.SATPOL PP SURABAYA
2.DINAS PERDAGANGAN SURABAYA
3.HANDOKO
Turut Tergugat:
1.SUZANNA NILAWATI CHANDRA TANTONO
2.SUJAYANTO,SH.,MM
849662
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
Register : 23-03-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
Abdul Rozak
Tergugat:
1.KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
2.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, LAPAS KELAS 1 SUKAMISKIN
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH DKJN, JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR (KPKNL Bogor)
4.REKA SARI
278200
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang
Register : 12-10-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 284/Pdt.G/2022/PN Pbr
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV. RIZKY DANESHA PUTRI
Tergugat:
1.PEMERINTAH PROVINSI RIAU, Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PUPRPKPP), Cq. BIDANG BINA MARGA, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MERANGKAP KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
2.RUSDI, ST.,MT Dalam Jabatannya Selaku PPTK
3.TONI ASRI Dalam Jabatannya Selaku Pengawas Lapangan
4.DONI CHANRA
5.CV. LABORA KARYA
249163
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
Register : 14-10-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN PADANG Nomor 213/Pdt.G/2022/PN Pdg
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat:
POPPY IRAWAN, SIP. MA. IR
Tergugat:
HENDRI SEPTA (WALIKOTA PADANG SELAKU KPM PERUSDA PSM)
373202
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut, dapat diterima.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 213/Pdt.G/2022/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Register : 21-12-2020 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penggugat:
1.KAINI
2.YULIASMI
3.YULIANIS
Tergugat:
3.Ermawati
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5.Gubernur Sumatera Barat cq Bupati Padang Pariaman
6.Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Barat
7.Direktur PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Jalan Tol Padang Pekanbaru
8.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin- Lubuk Alung – Padang
611683
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn;
    3. Membebankan biaya gugatan kepada para Penggugat sejumlah Rp.3.845.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus EmpatPuluh Lima Ribu Rupiah)
    semuanyasebagaimana terlampir dalam berita acara sidang, yang merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat ladamengajukan Eksepsi mengenai Kewenangan Absolut yaitu Pengadilan NegeriPariaman tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat karenamenurut Kuasa Hukum Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) Padang ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat tersebut menyangkut masalah Kompetensi
    Absolut, maka Majelis Hakim akanmemberikan putusan mengenai Eksepsi tentang Kompetensi Absolut inisebelum memeriksa pokok perkara ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian yang belumtermuat dalam putusan sela ini, maka semua kejadian yang tercatatdalam Berita Acara Sidang perkara ini, dianggap termuat dalam putusansela ini dan menjadi bagian yang tak terpisankan dengan putusan sela ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah disebutkan
    atau badan hukum perdata dan Pasal 1 ayat (10) yangintisarinya Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalambidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badanatau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
    Absolut menurut hukumadalah patut dan adil harus dinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa khususnya mengenai eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat yang lain, menurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untukdipertimbangkan, karena eksepsi tentang Kompetensi Absolut telah dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Pariaman dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima
    Menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absoluttersebut ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn ;3.
Register : 30-05-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk
Tanggal 29 Agustus 2022 — -Habib Mashuda S.PT -Kusdiyanto SE -Raymond Wibisono
30020
  • Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II mengenai Kompetensi Relatif tersebut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk;3. Membebankan biaya gugatan kepada Penggugat sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);
Register : 20-04-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Yyk
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
1.ENI SETYOWATI
2.SURANINGSIH
3.BUDI SETYAWATI
4.INDARTO
5.BUDI SETIYASA
Tergugat:
1.R. ALPONSUS HARIYANTO
2.WIDODO Bc.Hk.
Turut Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
2.ENDRI HANDOKO
3.ENDRI APRILIA PUTRI
4.ENDRI ERDIANTI
5.ENDRI ERDIANTO
6.ENDRI EPRILIANTO DEWO
7.RACHMAD GILANG SAPUTRO
8.ROMADHONI KUSUMA PUTRA
553228
    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tertugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara No. 49/Pdt.g/2022/PN Yyk;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Register : 16-02-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat:
PT AGCIRAN TEKNIK
Tergugat:
1.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukimam dan Pertanahan Provinsi Riau
2.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukimam dan Pertanahan Provinsi Riau
Turut Tergugat:
2.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukimam dan Pertanahan Provinsi Riau
3.POJKA No. 39/Dis.PIPRPKPP/T/2022
10918
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard
Register : 27-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat:
1.MUJIAH
2.LADI
3.LAMUJI
4.SARIKEM
5.SUPARMI
Tergugat:
5.WAGIMAN
6.KEPALA DESA GEMBLEB KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK
1990
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Trenggalek secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Veklaard)
    5. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Register : 22-06-2016 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 296/Pdt.G/2016/PN .JKT.UTR
Tanggal 6 Desember 2017 — Penggugat:
LINA RUCHIYAT
Tergugat:
1.JIMMY YOUNG
2.KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA BARAT
388389
  • MENGADILI:

    1. Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
    4. Menangguhkan ongkos perkara hingga putusan akhir ;

    KOMPETENSI ABSOLUTPERADILAN UMUM (IC. PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA) TIDAKBERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO. Bahwa Penggugat dalam butir 5 gugatan a quo menggugatSertipikat Hak Milik Nomor 2697 tanggal 24 Maret 1999 dengan alasanSertipikat a quo mengandung cacat hukum dan dalam butir 5 petitumgugatan a quo, Penggugat juga minta agar Majelis Hakim menyatakantidak memiliki hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2697 tanggal 24 Maret1999.
    Jkt.UtrJanuari 2017, replik dan duplik mana telah termuat selengkapnya dalam beritaacara persidangan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusanini;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi mengenai Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif, maka MajelisHakim sebelum memeriksa buktibukti kKedua belah pihak terlebin dahulumengambil putusan sela pada tanggal 1 Pebruari 2017 yang amarnya sebagaiberikut:1.
    Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut dan kompetensirelatif tersebut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;3. Memerintahkan melanjutkankan pemeriksaan perkara ini;4.
    seluas 4,591M2 (meter persegi) yang terletak di Desa Kamal Kampung BelakangRt.005/Rw.005 Jakarta Barat, juga Supaya Turut Tergugat tunduk dan patuhterhadap putusan provisi ;Menimbang, bahwa permohonan pihak Penggugat tersebut menurutpendapat Majelis Hakim sudah menyangkut pokok perkara, maka permohonanprovisi tersebut harus ditolak ;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa bahwa permohonan pihak Penggugat tersebut,Tergugat mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yaitu eksepsikompetensi absolut dan kompetensi
Register : 18-02-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 56/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
673478
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut :

    1. Menolak eksepsi Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Peradilan Umum berwenang mengadili perkara ini;

    Dalam Eksepsi Kompetensi Relatif :

    1. Mengabulkan Eksepsi kompetensi Relatif;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili
    Gugatan Penggugat Salah Kompetensi Absolut;e Bahwa, menurut Retnowulan Sutantio.
    Gugatan Penqgugat Salah Kompetensi Relatif;e Bahwa, dalam Gugatan penggugat mencantumkan alamat Tergugat beralamat di JI. AcehNo.35 A/1B, RT.06/RW.07, Keiurahan Babakan Ciamis.Kecamatan Sumur Bandung, KotaBandung Jawa Barat;e Bahwa pada kenyataannya Tergugat bukan beralamat dijalan yang dimaksud olehPenggugat;e Bahwa, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh Tergugat beralamatJl. H. Nasir No.22, RT. 05/RW.007, Keiurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit,Jakarta Timur, Prop.
    Eksepsi tentang Kompetensi Absolut; dengan alasan : Bahwa gugatan Penggugat mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalahmerupakan produk Tata Usaha Negara,sehingga sudah sepantasnya perkara aquo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diatur idalamUndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
    Relatif beralasansehingga harus dikabulkan, dengan demikian Pengadilan Negeri Bandung tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka Penggugatdihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 136 HIR dan serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut :1.
    Menolak eksepsi Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Peradilan Umum berwenang mengadili perkara ini;Dalam Eksepsi Kompetensi Relatif :1. Mengabulkan Eksepsi kompetensi Relatif;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah.
Register : 22-06-2021 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 163/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 6 April 2022 — Penggugat:
R A. Dian Oktavita
Tergugat:
1.NALIN
2.Herry Amos Sanjaya
3.PT. Bank Mega
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
5.Dwi Susilowati
Turut Tergugat:
1.Riani Herawati, SH. M.Kn
2.Kantor Pertanahan Kota Depok
315221
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat IV dan Turut Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat
Register : 23-02-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 230/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal 15 Juli 2024 — Penggugat:
JAUDIN SIMANJORANG S.IP
Tergugat:
1.Bupati Malang a.n. Drs. H.M. Sanusi , M.M,
2.GUBENUR JAWA TIMUR ,a.n. Khofifah Indar Parawansa
3.Kepala Sekolah SMK NEGERI 2 Singosari Kabupaten Malang a.n. Nama Sumijah, S.Pd, M.Si
4.Mantan Kepala Badan Pertanahan Kabuparten Malang , a.n. La Ode Arsafil , SH, MH yang sekarang / Baru a.n. Muh.Hatta, A. Ptnh
5.Kepala Desa Tunjungtirto yang sekarang a.n. HANIK DWI MARTYA P, S.Farm , M.A.P
1519
    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 15-06-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
HENDRIKUS ATAPAMAME., S. Sos
Tergugat:
1.GERGORIUS OKOARE
2.NOTARIS SANTI BR. KABAN., SH., M.KN,
3.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
9990
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kompetensi absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor 554/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain kompetensi absolut tidak dapat diterima ;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
    5. Menghukum Penggugat
Register : 07-01-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Rta
Tanggal 24 Maret 2022 — Penggugat:
Herny Ariaty, S.Pd.,M.A Binti Rijali
Tergugat:
Muhammad Yusi Bin H. Ideram
Turut Tergugat:
1.Misransyah
2.Risnawati binti Suniati (Alm)
3.Marliani binti Suniati (Alm)
4.Riswandi bin Suniati (Alm)
5.Mulyadi bin Suniati (Alm)
10634
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Rantau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat II selain perihal kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.360.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).