Ditemukan 70533 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 988/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.HADZIQOTUL A, SH
2.RIMA D, SH
Terdakwa:
ADIL SYAHBANA
8026
  • MAAF AMAR PUTUSAN BELUM BISA KAMI TAMPILKAN DALAM SIPP

Register : 02-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 736/Pdt.G/2016/PA.Rks
Tanggal 10 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • dddddddddddddddddd hhhhhhhhhhhhhhh belum ada maaf

Register : 15-11-2017 — Putus : 15-12-2017 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 46/Pdt.P/2017/PA.Rks
Tanggal 15 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
173
  • Mohon Maaf ...penetapan blom ada file nya

    1

    2

    3

    4

    5

Register : 25-07-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 30-04-2020
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 471/Pdt.G/2016/PA.Rks
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Mohon Maaf ..Amar putusan tolong diisi ....

Register : 14-03-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Rks
Tanggal 15 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • mengadili

    1

    2

    3

    4

    5

    maaf

Register : 16-03-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
PT. LARAS ASTRA KARTIKA
Termohon:
PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN
200
  • Menetapkan

    Mohon maaf belum dapat ditampilkan

Register : 08-03-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 183/Pdt.G/2017/PA.Rks
Tanggal 22 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • 1

    2

    3

    4

    5

    maaf

Register : 15-11-2017 — Putus : 15-12-2017 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 42/Pdt.P/2017/PA.Rks
Tanggal 15 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Mohon diisi amar penetapan ...maaf

    1

    2

    3

    4

Register : 20-09-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 600/Pdt.G/2017/PA.Rks
Tanggal 8 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • mengadili

    1

    2

    3

    4

    5

    maaf

Register : 11-11-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 757/Pdt.G/2016/PA.Rks
Tanggal 31 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • 2

    3

    4

    5 maaf

Register : 03-01-2017 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 6/Pdt.G/2017/PA.Rks
Tanggal 7 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • 5. maaf

Putus : 23-09-2013 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.Sdk
Tanggal 23 September 2013 — SAMSUDIN SIJABAT
8732
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membuat pernyataan maaf kepada Pengugat Rekonpensi di Surat Kabar harian Kompas, Waspada, SIB dan Analisa dengan ukuran 30 cm x 40 cm selama 7 hari penerbitan berturut turut, yang isinya sebagai berikut :Saya Samsudin Sijabat sebagai Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi memohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh klan marga Lingga dan Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi atas gugatan dalam perkara
    No. 26/Pdt.G/2012/PN.Sdk setelah menyadari ternyata tanah ulayat tidak bisa diwariskan karena tanah adat marga Lingga tersebut hanya sebagai hak pakai, oleh karena itu saya memohon maaf dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, semoga masyarakat Dusun Mbulan Temba Desa Onan Lama Kec.
    yuridis atas perbuatan melawan hukum tersebut padaPutusan No.26/Pdt.G/2012/PN.Sdk. hal 23 dari 75kenyataannya telah menimbulkan suatu keadaan baru bagi Penggugatdalam rekonpensi yaitu tercorengnya nama baik klan marga Lingga danPenggugat dalam rekonpensi mengingat pentingnya nama baik klan margaLingga dan Penggugat dalam rekonpensi dalam pergaulan sehari haridan peradatan di masyarakat Pegagan Hilir maka adalah pantas dan adilapabila Tergugat dalam rekonpensi dihukum pula untuk memuatpermohonan maaf
    ternyata tanah ulayat tidak bisa diwariskan karena tanah adatmarga Lingga tersebut hanya sebagai hak pakai, oleh karena itu sayamemohon maaf dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,semoga masyarakat Dusun Mbulan Temba Desa Onan Lama Kec.Pegagan Hilir Kab.
    dapat dikabulkan yang isinya sebagai berikut :Saya Samsudin Sijabat sebagai Penggugat dalam konpensi / Tergugatdalam rekonpensi memohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh klanmarga Lingga dan Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalamrekonpensi atas gugatan dalam perkara No. 26/Pdt.G/2012/PN.Sdk setelahmenyadari ternyata tanah ulayat tidak bisa diwariskan karena tanah adatmarga Lingga tersebut hanya sebagai hak pakai, oleh karena itu sayamemohon maaf dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membuat pernyataan maafkepada Pengugat Rekonpensi di Surat Kabar harian Kompas, Waspada,SIB dan Analisa dengan ukuran 30 cm x 40 cm selama 7 hari penerbitanberturut turut, yang isinya sebagai berikut :Saya Samsudin Sijabat sebagai Penggugat dalam konpensi /Tergugat dalam rekonpensi memohon maaf sebesar besarnyakepada seluruh klan marga Lingga dan Tergugat I!
    dalam konpensi/ Penggugat dalam rekonpensi atas gugatan dalam perkara No.26/Pat.G/2012/PN.Sdk setelah menyadari ternyata tanah ulayat tidakbisa diwariskan karena tanah adat marga Lingga tersebut hanyasebagai hak pakai, oleh karena itu saya memohon maaf dan tidakakan mengulangi kembali perbuatan tersebut, semoga masyarakatDusun Mbulan Temba Desa Onan Lama Kec. Pegagan Hilir Kab.Dairi dan khalayak ramai mengetahuinya. Terima kasih.Hormat saya,Samsudin Sijabat.3.
Register : 02-02-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 April 2022 — Pemohon:
1.METALLURGICAL CORPORATION OF CHINA LTD INDONESIA
2.PT INDONESIA XIN HAI STEEL STRUCTURE
Termohon:
PT. BIOTIS PRIMA AGRISINDO
19183
  • Menetapkan :

    Mohon maaf belum bisa ditampilkan

Register : 01-06-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 19-08-2020
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 0371/Pdt.G/2016/PA.Rks
Tanggal 16 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Mohon maaf amar tolong disi..

    1

    2

    3

    4

Register : 26-07-2010 — Putus : 27-04-2011 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN MANADO Nomor 202/Pdt.G/2010/PN.Mdo
Tanggal 27 April 2011 — - SJULTJE RATURANDANG,S.Pd melawan PT. BANK SULUT PUSAT, DKK
21576
  • - M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : - DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; - DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat untuk memuat permohonan maaf kepada Penggugat di Harian Manado Post, Harian Komentar, Harian Tribun Sulut, Harian Media Sulut, Harian Tribun Manado dan Harian Posko dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 7 (tujuh)
    hari berturut-turut dengan redaksi permohonan maaf yang tentukan sendiri oleh Penggugat, atau hukuman pengganti membayar kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) tunai; - Menghukum Tergugat memulihkan nama baik Penggugat di Bank Indonesia; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat
    Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugattersebut, selain menimbulkan kerugian materil bagi Penggugatkarena ditolaknya permohonan kredit topup dari Penggugat padaTurut Tergugat sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah), juga menimbulkan kerugian immaterial karena cacadnyanama Penggugat didunia perbankan dan khususnya pada TurutTergugat, oleh karena itu juga adalah pantas dan beralasan hukumbagi Penggugat untuk menuntut agar Tergugat juga dihukum untukmemuat permohonan maaf
    kepada Penggugat di Harian ManadoPost, Harian Komentar, Harian Tribun Sulut, Harian Media Sulut,Harian Tribun Manado dan Harian Posko dengan ukuran 1 (satu)halaman penuh selama 7 (tujuh) hari berturutturut dengan redaksipermohonan maaf yang tentukan sendiri oleh Penggugat, danapabila Tergugat tidak bersedia memuat permohonan maaftersebut ...........0:12.13.14.tersebut, agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugianimmaterial sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyard rupiah) secaratunai;Bahwa
    Menyatakan ...........8.Menyatakan perbuatan atau kelalaian dari Tergugat telahmenimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial bagiPenggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materilkepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) tunai;Menghukum Tergugat memuat permohonan maaf kepadaPenggugat di Harian Manado Post, Harian Komentar, Harian TribunSulut, Harian Media Sulut, Harian Tribun Manado dan Harian Poskodengan ukuran 1 (satu) halaman penuh selama 7
    (tujuh) hariberturutturut dengan redaksi permohonan maaf yang tentukansendiri oleh Penggugat, atau hukuman pengganti membayarkerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyardrupiah) tunai;Menghukum Turut Tergugat untuk tuntuk dan bertakluk padaputusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;SUBSIDATIR: Mohon Keadilan;A.Menimbang, bahwa telah hadir dipersidangan Kuasa PenggugatSIMANJUNTAK, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada KantorAdvokat/Penasihat Hukum A.SIMANJUNTAK,SH, alamat
    Menghukum Tergugat Rekonvensi memuat permohonan maaf dimedia cetak yang beroplah nasional yaitu Harian Kompas, HarianKontan, Harian Bisnis Indonesia, Tabloit Mingguan Kontan danMajalah Bulanan Infobank dengan redaksi permohonan maaf yangditentukan sendiri oleh Penggugat Rekonvensi, atau substitusidengan membayar kerugian imateriil tersebut sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah);7. Menghukum dengan menyita seluruh harta kekayaan TergugatRekonvensi untuk diletakkan dibawah sita jaminan;8.
Register : 25-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 417/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Dewi Saraswati Arfan
265
  • M E N E T A P K A N:

    Maaf Amar Putusan Belum Bisa di Tampilkan di SIPP

Register : 08-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
PT Miski Global Mandiri
226
  • Mohon Maaf masih belum dapat ditampilkan

Register : 03-04-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 4/Pid.C/2024/PN Srl
Tanggal 3 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI ANTONIUS S
Terdakwa:
DHIMAS THAHA Bin HENDRI SUSILO
270
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa dengan syarat umum: jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, syarat khusus: Terdakwa menyampaikan permohonan maaf
    Madiah (alm) melalui speaker masjid di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun sejumlah 1 kali selepas solat jumat dengan isi permintaan maaf setidak-tidaknya memuat kalimat sebagai berikut: Dengan ini saya, Dhimas Thaha, mengaku telah berbuat salah karena telah melakukan penganiayaan ringan terhadap Suhermi bin H. Madiah. Oleh karenanya, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak Suhermi bin H. Madiah karena perbuatan saya telah melukai bapak.
Register : 04-03-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 25-10-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 81/PDT/2015/PT MDN
Tanggal 27 Mei 2015 — Pembanding/Tergugat : Deddy Handoko Alimin Diwakili Oleh : ASRIZAL, SH
Pembanding/Tergugat : Mujianto Diwakili Oleh : ASRIZAL, SH
Terbanding/Penggugat : Karim Tano Tjandra
7711
  • berita pada tanggal 4 Mei 2012 pada Harian Jurnal Medan berjudul Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit dan pada tanggal 7 Mei 2012 berjudul Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf
    Harian Jurnal Medan tanggal 4 Mei 2012 dengan judul Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit dan tanggal 7 Mei 2012 yang berjudul Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap untuk diterbitkan di surat kabar Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Sinar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada dengan ukuran masing-masing seperempat halaman yang redaksinya sebagai berikut :

PERMINTAAN MAAF

Deddy Handoko Alimin dan Mujianto dengan ini meminta maaf kepada KarimTano Tjandra karena telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Karim Tano Tjandra melalui mass media terbitan Medan Harian Jurnal Medan tanggal 4 Mei 2012 dengan judul DICARI KARIM TANO TJANDRA GELAPKAN UANG PERUSAHAAN SAWIT dan tanggal 7 Mei 2012 yang berjudul Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap.

Demikianlah Pernyataan maaf ini kami (Deddy Handoko Alimin dan Mujianto) sampaikan kepada khalayak ramai karena telah mencemarkan nama baik KarimTano Tjandra. Terima kasih.

Kami yang meminta maaf

DEDDY HANDOKO ALIMINMUJIANTO

Penduduk PekanbaruPenduduk Medan.

  • Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk mendahulukanbiaya membuat pengumuman mengenai permintaan maaf secara lengkap Tergugat I dan Tergugat II di surat kabar Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Sinar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada dengan ukuran seperempat halaman;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya penerbitan permintaan maaf pada
Register : 31-05-2011 — Putus : 08-12-2011 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 8 Desember 2011 — RIDWAN SUMANTRI >< LION MENTARI AIRLINES (LION AIR)
252152
  • (Memerintahkan Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf Kepada Penggugat melalui Media masa (Koran) Nasional sebanyak 1 (satu) kali dengan format atau redaksi tulisan : KAMI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, PT. LION MENTARI AIRLINES, DAN PT. ANGKASA PURA II MOHON MAAF KEPADA PENGGUGAT, RIDWAN SUMANTRI, PENYANDANG CACAT ATAS KELALAIAN PETUGAS KAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN YANG SEMESTINYA ; 5.