Ditemukan 493300 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-11-2017 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Yyk
Tanggal 2 Nopember 2017 — . - tERGUGAT : - LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA - YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI)
17175
  • .- tERGUGAT : - LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA- YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI)
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03G/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ; Presiden Republik Indonesia
8152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ; Presiden Republik Indonesia
Putus : 07-09-2011 — Upload : 01-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pid/2011
Tanggal 7 September 2011 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT NTB, DKK
600 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT NTB, DKK
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
24211141
  • Tentang : PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
  • PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Putus : 03-05-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA, 2. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) VS SARLI ZULHENDRA, S.H., M.H.
156100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA dan 2. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA, 2. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) VS SARLI ZULHENDRA, S.H., M.H.
    PUTUSANNomor 373 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YOGYAKARTA,berkedudukan di Ngeksigondo Nomor 5A, Kotagede,Yogyakarta;.
    YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(YLBHI), berkedudukan di Jalan Diponegoro, Nomor 74,Menteng, Jakarta Pusat;Keduanya diwakili oleh Hamzal Wahyudin selaku DirekturLembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta YayasanLBH Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada YogiZul Fadhli, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat,beralamat di Jalan Ngeksigondo Nomor 5A, Kotagede,Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16November 2017;Para Pemohon Kasasi/TergugatTurut Tergugat;LawanSARLI ZULHENDRA
    Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan DirekturLembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dengan Nomor 01/DIR/SKEP/LBHYK/I/2016 tertanggal 05 Januari 2016 mengenai PemutusanHubungan Kerja ( PHK ) kepada Penggugat;Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Nomor09/DIR/SKEP/LBHYK/V/2016 tertanggal 2 Mei 2016;Menghukum Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat danmembayar hakhak sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan
    Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, PemohonKasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut;2. Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pdt.SusPHI/2017/PN.Yyktanggal 02 November 2017;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1. Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard);Dalam Pokok Perkara1.
    YAYASANLEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 3 Mei 2018 oleh H. Panji Widagdo, S.H., M.H. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Register : 25-10-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 22-04-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 30 Januari 2013 — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat;Kepala Badan Narkotika Nasional
77348
  • Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat;Kepala Badan Narkotika Nasional
    PUTUS ANNOMOR : 195/G/2012/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama telah menjatuhkanputusan dengan pertimbanganpertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalamperkara antara : LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT.
    ., Warga Negara Indonesia, perkerjaanKetua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan HukumMasyarakat, bertempat tinggal di Jalan Tebet Timur DalamIll No. 54 A, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada :1. Ricky Gunawan, SH., M.A.;2. Ajeng Larasati, SH. ;3. Muhammad Afif Abdul Qoyim, SH.
    ;kesemuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan AdvokatPublik dan Asisten Advokat Publik pada PerkumpulanLembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Perkumpulan LBHMasyarakat), berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam HI No.54 A, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Tanggal 16 Januari 2013, selanjutnya disebut sebagaiSa DRCMRRICIRTELA & Ha wa 49 SIRENS EB PEMOHON KEBERATAN ;Hal dari 16 hal Put.
    (Kasubdit Bantuan HukumI. Malik Tanjung, SH. (Kasi Perancang PerUU) ;Yuli Tambing, SH. (Kasi Pembelaan HukumAnton. S. Siagian, SH. (Staf Bantuan HukumKesemuanya Warga Negara Indonesia, berdomisili Hukumpada Direktorat Hukum Deputi Hukum dan KerjasamaBadan Narkotika Nasional, Jalan M.T. Haryono No. 11Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : SK/02/X1/2012/BNN.
    Pemohon Keberatanmendalilkan ketiga Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (Perka.BNN) tersebut pasti memuat informasi standar prosedur yang pentingdiketahui public, karena telah banyak orang yang ditangkat dan menjadikorban pembelian terselubung secara tidak sah, pada hal yangbersangkutan betulbetul tidak terlibat dalam tindak pidananarkotika ;Menimbang, berdasarkan alasanalasan gugatan Permohonan Keberatantersebut diatas, selanjutnya Pemohon Keberatan (Lembaga Bantuan HukumMasyarakat atau LBH
Register : 02-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 296/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 7 Desember 2015 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA LAWAN PT. PLN. SUMUT
12363
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA LAWAN PT. PLN. SUMUT
    PUTUSANNomor: 296 / PDT / 2015 / PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuah badanhukum berbentuk Yayasan yang didirikanberdasarkan hukum Negara RepublikIndonesia yang didasari Akta Notaris Dr.lrawan Soerodjo, SH, M.Si, Nomor 186 tanggal19 Oktober 2011, berkedudukan
    di JalanDiponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat,dan selanjutnya sesuai dengan Pasal 13Anggaran Dasar tersebut dalam hal ini diwakilioleh ALVON KURNIA PALMA, selaku BadanPengurus untuk bertindak atas nama YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ;Dalam hal ini diwakili oleh 1.
    MEILISA BANGUN, SH, kesemuanyaadalah Warga Negara Indonesia yangberprofesi sebagai Advokat, Pengacara Publik,dan Pengabdi Bantuan Hukum yang tergabungdalam YAYASAN LEMBAGA BANTUANHUKUM INDONESIA LEMBAGA BANTUANHUKUM MEDAN (YLBHI LBH Medan) yangberalamat di Jalan Hindu Nomor : 12 Medan20111, Telp. (061) 451 5340, Fax. (061) 4589749, Email lbhmedan@yahoo.com,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal04 Juli 2014 Selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT sekarang PEMBANDING ;LAWANPT.
Register : 25-06-2014 — Putus : 04-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 128/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2014 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI);KOMISI PEMILIHAN UMUM
9545
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI);KOMISI PEMILIHAN UMUM
    PENETAPANNomor : 128/G/2014/PTUN.JKT DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Kami, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;Telah membaca surat gugatan Penggugat tanggal 24 Juni 2014 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014, dengan registerNomor : 128/G/2014/PTUNJKT, dalam perkara antara :YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHD, Diwakili oleh :Alvon Kurnia Palma, Warga Negara Indonesia, pekerjaanAdvokat/Pengacara Publik
Register : 01-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 31/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Termohon:
Universitas Syiah Kuala
389206
  • Pemohon:
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
    Termohon:
    Universitas Syiah Kuala
    PUTUSANNOMOR 31/G/KI/2020/PTUN.BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana yangdilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi eCourt Pengadilan TataUsaha Negara Banda Aceh, telah menjatunkan Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam sengketa antara:YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA LEMBAGA BANTUANHUKUM BANDA ACEH, beralamat di Jalan Sakti Lr
    (Asisten Advokat).Kesemuanya Berkewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat/Penasihat Hukum Dan Asisten Advokat PadaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Ylbhi)Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Banda Aceh, Beralamat diJalan Sakti Lr. LBH Banda Aceh Nomor 1 Desa Pango RayaKecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh,Selanjutnya Disebut Sebagai............
    Menolak permohonan keberatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BandaAceh terhadap Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 046/XI/KIAPSA/2019tanggal 7 September 2020.2.
    HukumIndonesia, Lembaga Bantuan Hukum Aceh Nomor 175/SK/LBHBNA/XI/2019 tanggal 15 November 2019 perihal PermohonanPenyelesaian Sengketa Informasi (fotokopi sesuai denganfotokopi);Fotokopi Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2019 atasnama Dr.
    Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHBH) Banda Aceh yang memohon informasidemi kepentingan pendampingan klien atas nama Dr.
Putus : 20-08-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/TUN/2013
Tanggal 20 Agustus 2013 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT vs. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
6941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT tersebut;
    LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT vs. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
    PUTUSANNomor 282 K/TUN/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Tata Usaha Negara pada pemeriksaan kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:YD un fF W WYLEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT, diwakili oleh TAUFIKBASARI, SH., M.Hum, LL.M, kewarganegaraan Indonesia, tempatkedudukan di Jalan Tebet Timur Dalam III Nomor 54 A, Tebet, Jakarta Selatan,pekerjaan Ketua Sewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1
    ;Muhammad Afif Abdul Qoyim, SH.;7 > weAntonius Badar Karwayu;Kesemuanya Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik padaPerkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Perkumpulan LBHMasyarakat), berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam III Nomor 54 A, Tebet,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan;melawan:KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, tempat kedudukan di JalanM. T.
    Latar BelakangBahwa Pemohon adalah sebuah organisasi bantuan hukum yangmemberikan bantuan hukum secara cumacuma kepada masyarakat miskindan terpinggirkan dengan pendekatan pemberdayaan hukum masyarakat.Pemohon juga adalah sebuahorganisasit Hak Asasi Manusia yang aktif melakukan perjuangan danperlindungan Hak Asasi Manusia.
    Sehingga, perihallegal standing yang dipersoalkan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta tidak dapat diterima;Pemohon adalah sebuah organisasi masyarakat sipil nonprofit yangmenyediakan bantuan hukum probono dan melakukan pemberdayaanhukum masyarakat dikomunitaskomunitas yang miskin dan terpinggirkan.Selain itu Pemohon juga bekerja untuk melakukan advokasi perlindunganHak Asasi Manusia di Indonesia.
    Sebagai tambahan, sebagai organisasi bantuan hukumdan organisasi Hak Asasi Manusia, Pemohon memiliki kepeduliandipersoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kerap dialami olehtersangka narkotika.
Putus : 27-08-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2986 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Agustus 2015 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PAPUA, diwakili oleh GUNTUR OHOIWUTUN, S.H., selaku DIREKTUR LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA VS LEO LABA LADJAR, OFM
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PAPUA, diwakili oleh GUNTUR OHOIWUTUN, S.H., selaku DIREKTUR LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA, tersebut;
    LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PAPUA, diwakilioleh GUNTUR OHOIWUTUN, S.H., selaku DIREKTURLEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA VS LEO LABA LADJAR, OFM
    PUTUSANNomor 2986 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PAPUA, diwakilioleh GUNTUR OHOIWUTUN, S.H., selaku DIREKTURLEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA, beralamat di JalanGerilyawan Nomor 46 Abepura, Kota Jayapura dalam hal inimemberi kuasa kepada Alvon Kurnia Palma, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Gerilyawan Nomor 46Jayapura
    Penggugat dalam gugatannya telah salah dan keliru mengajukangugatannya kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Papua karenasecara struktur kelembagaan, maka susunan nya adalah YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berkedudukan di Jakartabarulah Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) di Jayapura,sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat telah salahalamat dalam mengajukan gugatannya;b.
    Darihasil Kesepakatan para tokohtokoh agama dan adat, kemudian dibuatproposal bersama yang ditujukan kepada lembaga donor di luar negeriguna membiayai pembangunan kantor Lembaga Bantuan HukumJayapura (LBH).
    Nomor 2986 K/PDT/2014Gereja Katolik yang telah memberikan tanah dan mengusahakanLembaga Bantuan Hukum ada di Papua. Dimasuknya pasalpasalseperti yang di nyatakan oleh Penggugat pada waktu itu oleh Sadr.Bambang Widjojanto sama sekali tidak pemah berpikir akan terjadimasalah antara Lembaga Bantuan Hukum dan pihak keuskupan.
    Nomor 2986 K/PDT/2014telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiLembaga Bantuan Hukum Indonesia Papua, diwakili oleh Guntur Ohoiwutun,S.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh
Register : 11-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Termohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
1500
  • Pemohon:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
    Termohon:
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
Register : 05-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAM INDONESIA VS PRESIDEN RI;
195127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAM INDONESIA VS PRESIDEN RI;
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 34A ayat (1) juncto Pasal 36A ayat (3) huruf c PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tanggal 12 November2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanMasyarakat, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:YAYASAN LEMBAGA BANTUAN
    Tahun2017, tanggal 17 Februari 2017, dalam hal ini diwakili Pengurus: BeniArbi Batu Bara, S.H., Mora Sonang Marpaung, S.H., dan AwaluddinLubis, S.H., sesuai dengan pasal 16 dan pasal 42 Akta PendirianYayasan Lembaga Bantuan Hukum Robi Anugrah Marpaung IndonesiaNomor 38 yang dibuat dihadapan Notaris Zainuddin, S.H., tanggal 9Februari 2017;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan MedanMerdeka Utara, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh MenteriSekretaris
    Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RobiAnugrah Marpaung Indonesia Nomor 38 yang dibuat dihadapan H.Zainuddin, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan PengesahanBadan Hukum Yayasan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIdengan Nomor AHU0003234.AH.01.04. Tahun 2017, tanggal 17 Februari2017. (Bukti P2);Fotokopi Print Out Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil.
    tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanMasyarakat merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan terkait Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohondalam mengajukan permohonan a quo, sebagai berikut: Bahwa Pemohon sebagai yayasan yang didirikan berdasarkan AktaPendirian Yayasan Lembaga Bantuan
    untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:YAYASAN LEMBAGA BANTUAN
Putus : 01-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/TUN/KI/2020
Tanggal 1 Oktober 2020 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU vs YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBH) PEKANBARU;
25497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU vs YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBH) PEKANBARU;
    Tofik Hidayat, jabatanKepala Bagian Tata Usaha selaku Pejabat PengelolaInformasi Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Riau, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 2153/SKU14.MP.02.02/V1I/2020, tanggal 8Juni 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(LBH) PEKANBARU, tempat kedudukan di Jalan Kuda LautNomor 21 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, KotaPekanbaru, yang diwakili oleh Andi Wijaya, jabatan
    Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Rian Adelima Sibarani,S.H., dan kawankawan, para Advokat pada YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LembagaBantuan Hukum Indonesia (LBH) Pekanbaru, beralamat diKota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal11 Juli 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 6 halaman.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245 K/TUN/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — PEMERINTAH KOTA BOGOR VS LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH KOTA BOGOR VS LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
    ;og rt 2 bhKesemuanya Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bogor,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2691Humas,tanggal 7 Oktober 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/TermohonInformasi;melawan:LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA,tempat kedudukan di Ruko Merah Plaza Nomor 4 Jalan RayaCiawi (Wangun) Nomor 375 Tajur, Kota Bogor;Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan/PemohonInformasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari
    Bahwa Termohon Kasasi memohon Informasi Publik kepada PemohonKasasi atas nama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya yangnotabenenya bukan perseorangan.
    Dengan demikian Lembaga Bantuan Hukum KeadilanHalaman 7 dari 11 halaman. Putusan Nomor 245 K/TUN/2014Bogor Raya (Termohon Kasasi) bukan sebagai badan hukumperkumpulan karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia dan oleh karena itu Termohon Kasasi tidakmempunyai legal standing untuk memohon informasi publik kepadaPemohon Kasasi;8.
Register : 07-08-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/PDT/2012/PT.JPR
Tanggal 4 September 2012 — Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Papua vs Leo Laba Ladjar, OFM.
7032
  • Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Papua vs Leo Laba Ladjar, OFM.
    PUTUSANNomor : 31/Pdt/2012/PT.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara :LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA PAPUA, dalam hal inidiwakili oleh Guntur Ohoiwutun, SH., Jabatan Direktur LBHPapua, alamat Jl.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.PDG
Tanggal 20 Oktober 2017 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA ( YLBHI) LAWAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
7891660
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA ( YLBHI) LAWANGUBERNUR SUMATERA BARAT
    Bahwa Pemohonadalahbadan hukum perdata dalam hal ini salah satu kantor dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuahlembaga non pemerintah berbadan hukum Yayasan sebagaimana KeputusanKementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia No: AHU7352.AH.01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan (bukti P4 terlampir)yang bersifat bebas (independen) dan tidak mencari keuntungan.7.
    ;Bahwa Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan tidak mencabut ketentuan dalam Undangundang Nomor 5Tahun 1986 dan hanya memberikan perluasan pemaknaan atas lingkupKeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UUNomor 30 Tahun 2014;Bahwa Pemohon tidak mempunyai Kedudukan Hukum ( Legal Standing )untuk mengajukan Permohonan, karena kedudukan Pemohon sebagaiLembaga Bantuan Hukum di bawah Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia (YLBHI) mempunyai program yang
    Yuslim, SH., MH. yangtercatat dalam Berita Acara Persidangan tanggal 6 Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan diatas dikaitkan dengan Pasal 1angka (15) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 2 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padangmerupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusandan/atau tindakan, sehingga Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padang selaku PemohonNomor: 2/P/FP/2017/PTUN.
    PDGHalaman 37lembaga non pemerintah berbadan hukum Yayasan sebagaimana Akta PendirianYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nomor 186, tanggal 19 Oktober2011, yang dibuat dihadapan Dr.
    HukumPadang (videbukti P1, P4, P7, P6, P8, P26, P27, P28); Bahwa Pemohon merupakan badan hukum perdata yang aktif dalam hal penelitian,pembentukan hukum, penegakan hukum, melakukan usulusul tentang masalahhukum kepada lembaga eksekutif sebagaimana tertuang dalam Anggran Dasar AktaPendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nomor 186, tanggal 19Oktober 2011, yang dibuat dihadapan Dr.
Register : 11-12-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 169/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 20 Februari 2014 — PEMERINTAH KOTA BOGOR VS LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
7833
  • PEMERINTAH KOTA BOGOR VS LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
    H.Juanda No. 10 Kota Bogor ;Untuk selanjutnya di sebut sebagai PEMOHONKEBERATAN, semula Termohon Informasi ;MELAWANHalaman 1 dari 13 halaman Putusan Nomor 169/G/2013/PTUNBDGLEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA, Beralamat di RukoMerah Plaza No. 4 Jalan Raya Ciawi (Wangun) No. 375Tajur, KotaYang dalam persidangan ini diwakili oleh SUGENG TEGUHSANTOSO,SH, selaku Direktur Eksekutif Lembaga BantuanHukum Keadilan Bogor Raya, yang bertindak untuk dan atasnama serta kepentingan Lembaga Bantuan Hukum
    Termohon Keberatan semula PemohonInformasimendalilkan bahwa LBH menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, dan tujuanpermohonan informasi adalah untuk memastikan direktur yang terpilin sesuaidengan peraturan yang berlaku, serta ingin tahu tahapan atau proses seleksi untuktransparansi, dan berencana melakukan gugatan secara hukum atas dugaanpenyimpangan dalam proses seleksSi ;=Menimbang, bahwa dari alasan permohonan informasi tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon Informasi sebagai Lembaga Bantuan
Register : 14-01-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Bantuan Surbakti
295
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Bantuan Surbakti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda
    Penuntut Umum:
    Mora Sakti.SH
    Terdakwa:
    Bantuan Surbakti
Putus : 25-05-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1271 K/Pdt/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) vs PT GEOMINEX SAPEK, dk
8530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) vs PT GEOMINEX SAPEK, dk