Ditemukan 46352 data
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 815/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN PERUSAHAANUMUM LISTRIK NEGARA, tempat kedudukan di Gedung Lt. 4Jalan Trunojoyo Blok MI Nomor 135 Melawai, Jakarta Selatan,dalam hal ini diwakili oleh Agus Pribadi sebagai Ketua PengurusYPK PLN dan Hadi Budoyo sebagai Sekertaris Pengurus YPKPLN memberikan kuasa kepada Bobby
Putusan Nomor 815/B/PK/PJK/2017MEMUTUSKANMenolak permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP646/WPJ.04/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor 00001/206/01/062/10 tanggal 3Agustus 2010 sebesar Rp 5.042.586.884,00 atas nama Yayasan Pendidikandan Kesejahteraan Perusahaan Umum Listrik Negara (YPKPLN) NPWP01.605.536.0062.000 beralamat di Jalan Trunojoyo Blok M Nomor 135Melawai
Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yangterkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN PERUSAHAANUMUM LISTRIK
Josephina Fanggi Taka
Tergugat:
1.Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) Pusat
2.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah II NTT
3.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Area Kupang
23 — 8
Penggugat:
Josephina Fanggi Taka
Tergugat:
1.Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) Pusat
2.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah II NTT
3.Manager PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Area Kupang
47 — 34
PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PUSAT >< ANDRY SONDANG MARULI SIMANJUNTAK CS
MAINTZ & Co. sebagaimana diutarakan pada angka 2 diatasperusahaan Listrik Milik Belanda yang dinasionalisasi dan dinyatakanmenjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan PeraturanPemerintah No. 18 tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik danatau Gas Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (Bukti P : 3).Bahwa pada saat itu sebelum diserahkan kepada PLN, semua perusahaanMilik Belanda yang dinasionalisasi termasuk NV.
MAINTZ & Co. ditampungpada Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakannasionalisasi, dimana untuk bidang Listrik dan Gas badan tersebut disebutPenguasa PerusahaanPerusahaan Listrik dan Gas (P3LG) sebagaimanaditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentangPembentukkan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Bukti P : 4).Bahwa untuk selanjutnya NV.
MAINTZ & Co. dijadikan atau dileburkedalam Perusahaan Listrik Negara, dimana hal ini dengan tegas diaturdalam Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 tentang Pendirian BadanPimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, sebagaimana tersebut padapasal 1 huruf f (Bukti P : 5).Bahwa kemudian pada tahun 1965 Badan Pimpinan Umum PerusahaanListrik Negara (BPUPLN) yang didalamnya tergabung perusahaan Listrikdan Gas, dibubarkan, dan sejalan dengan pembubaran BPUPLN tersebutdidirikan 2 (dua) perusahaan negara, yaitu
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN)2. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN).Hal tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum PerusahaanListrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara dan PerusahaanGas Negara (PGN).
Bahwa TERGUGAT Il menolak dalil PENGGUGAT yang menyatakanPENGGUGAT memperoleh rumah yang terletak di Jalan Wijaya XillNo.9, RT. 001 RW. 04, Kelurahan Melawai, Kecamatan KebayoranBaru, Jakarta Selatan dari Perusahaan Listrik Belanda yang bernamaNV. MAINTZ & CO, dikarenakan Almarhum R.H.
118 — 53
Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia;Direktur Utama PT. PLN (PERSERO),
Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)Nomor : 305.K/DIR/2010 Tanggal 3 Juni 2010, Tentang Pedoman PengadaanBarang/Jasa PT.
Perusahaan Listrik Negara(PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010 Tanggal 3 Juni 2010, TentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa PT.
Perusahaan Listrik Negara(PERSERO) atau objek sengketa, selama ini tidak ada jaminan kepastianhukum petugas pembaca meter listrik diIndonesia; Bahwa berdasarkan pengaturan Surat Keputusan Direksi PT. PerusahaanListrik Negara (PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010 Tanggal 3 Juni 2010,Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Perusahaan Listrik Negara(PERSERO) atau objek sengketa, selama ini merupakan Modern Slaverydalam proses produksi, sebagaimana perusahaan pengelola jasa pekerja4.6.
Perusahaan Listrik Negara(PERSERO) atau objek sengketa, sebagai pihak pertama pemberi kerja telahmelakukan korporasi indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme dalammekanisme tender pekerjaan pembacaan meter listrik pelanggan diIndonesia;KONKLUSI berdasarkan uraian atas fakta dan hukum sebagai berikut ; 6.1.6.2.Bahwa kebijakan bisnis PT.
39 — 11
Pelayanan Listrik Nasional Batam
43 — 19
ALIANSI PETUGAS PEMBACA METER LISTRIK (AP2ML) INDONESIA;DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO);
Yani Kav. 58, Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusansebagaiberikut dalam perkara antara:ALIANSI PETUGAS PEMBACA METER LISTRIK (AP2ML) INDONESIA,yang diwakili oleh DIDIK SUPRIJADI,KewarganegaraanIndonesia, PekerjaanKetua Umum DewanPimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik(AP2MI) Indonesia, Alamat Sekretariat Jalan Pandegiling IINo. 7 RT 02 RW 07 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan TegalSari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, 60262, selanjutnyadisebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING; MELAWANDIREKTUR
Perusahaan Listrik Negara (Persero);5 Menempatkan putusan ini dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.Bahwa terhadap memori banding dari Penggugat / Pembanding, Tergugat/Terbandingmengajukan kontra memori bandingtertanggal 21 Januari 2013 yangditerima diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21Januari2013 dan telah diberitahukan dan disampaikan kepada Penggugat /Pembanding dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori BandingNomor : 74/G/2012/PTUNJKT tertanggal 22
53 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAANPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 221/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAANPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA, beralamat diGedung Lt. 4 Jalan Trunojoyo Blok MI Nomor 135 Melawai,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Agus Pribadi, jabatanKetua Pengurus;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Bobby HadiPurnomo, Advokat beralamat di Tangerang, berdasarkanSurat Kuasa Khusus
PP/M.XI1I/15/2013, tanggal 30 Januari 2013 junctoPUT.43035.R/PP/M.XII/15/2013, tanggal 27 Maret 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP665/WPJ.04/2011 tanggal 23 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/206/02/062/10 tanggal29 September 2010, atas nama Yayasan Pendidikan dan KesejahteraanPerusahaan Umum Listrik
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali YAYASAN PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAANPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT CABANGPONTIANAK ; GENERAL MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT
286 — 230 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), dalam hal inidiwakili oleh SOFYAN BASIR, selaku Direktur Utama PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), berkedudukan di JalanTrunojoyo Blok M 1/35, Kebayoran Baru, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepada :Dr. Richard C.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2x1.000MW di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah diperuntukan kepadaUnit Induk Pembangunan VIII PT.
PLN (Persero) sebagaipihak yang melakukan pembebasan lahan untuk PembangunanPembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2x1.000 MW diKabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah, padahal PT. PLN (Persero)bukan sebagai penyelenggara pembangunan tersebut;Bahwa dengan demikian, keputusan a quo tidak sesuai denganPerjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purches Agreement) antaraPT. Bhimasena Power Indonesia dengan PT. PLN (Persero) selakuPembeli Tenaga Listrik yang dihasilkan oleh PT.
Lebihlanjut, Rencana Umum Kelistrikan Nasional tersebut juga memperkirakanbahwa kebutuhan listrik di Indonesia untuk Tahun 2014 mencapai 56.336MW, sedangkan perkiraan pasokan listrik di Indonesia untuk Tahun 2014hanya sebesar 18.015 MW. Berdasarkan data tersebut, telah jelas bahwaIndonesia (termasuk daerah Jawa, Bali dan Madura) sedang berada dalamkrisis listrik yang harus sesegera mungkin ditanggulangi;6.
Lebih lanjut,Rencana Umum Kelistrikan Nasional tersebut juga memperkirakan bahwakebutuhan listrik di Indonesia untuk Tahun 2014 mencapai 56.336 MW,sedangkan perkiraan pasokan listrik di Indonesia untuk Tahun 2014 hanyasebesar 18.015 MW. Berdasarkan data tersebut, telah jelas bahwaIndonesia (termasuk daerah Jawa, Bali dan Madura) sedang berada dalamkrisis listrik yang harus sesegera mungkin ditanggulangi;6.
142 — 99
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Sumut Area MedanLAWAN- H.R. Iswandi
Bahwa merujuk pada fakta konkret bahwa konsumen yangtelah mengikat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PEMOHONKEBERATAN dan untuk kemudian dikenakan tindakan Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL) oleh PEMOHON KEBERATAN adalah HR.
Rinaldi : sebagai AnggotaBahwa untuk mengukur pemakaian tenaga listrik dibangunan TermohonKeberatan maka ditempatkan kWh meter atau Alat Pembatas dan Pengukur yangselanjutnya disebut APP yaitu alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi dayalistrik dan mengukur energi listrik sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian JualBeli Tenaga Listrik tanggal 07 Juni 2011 antara PT PLN (Persero) WilayahSumatera Utara Area Medan Rayon Medan Kota dengan Konsumen atas namaSAIMAN.(9) Bahwa sesuai PERMENTAMBEN NO
Menjaga keamanan sambungan listrik yang berada pada bangunan / persilPelanggan.d.
, dan apabila pelanggan / konsumen melanggarketentuan pemakaian tenaga listrik maka dikenakan Tagihan Susulan disertaipemutusan aliran tenaga listrik.
Olehkarena Termohon telah membayar uang denda sebesar 25 % atau Rp. 4.607.562kepada Pemohon meskipun sesungguhnya Termohon tidak pernah mencuri listrikPemohon, maka Termohon merasa listrik di rumah Pemohon tidak diputuskan. Akantetapi ternyata Pemohon mengajukan tagihan rekening listrik yang digabungkandengan cicilan denda, sehingga karenanya Termohon tidak sanggup membayarcicilan dan tentunya berakibat kepada pembayaran rekening listrik.
163 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT PLN BATAM) tersebut
PT PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM (PT PLN BATAM) VS ELIYAS LANGODAY
Nomor 773 K/Pdt.SusBPSK/2015berlangganan tenaga listrik dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang perlindungan konsumen;5.
Dimana dengan sistem barutersebut konsumen dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listriknya padasetiap bank yang telah menjalin kerjasama dengan Pemohon sehinggapembayaran tagihan listrik dapat dilakukan kapan dan dimana saja;Bahwa dengan sistem baru tersebut pelanggan/konsumen tidak hanya dapatmembayar tagihan listrik di BRI, BNI maupun Kantor Pos saja, tapi dapat pulamelakukan pembayaran tagihan listrik di 43 bank yang ada di seluruh Indonesia;Bahwa dengan sistem baru tersebut akan sangat
membantu pelanggan/konsumen listrik dari Pemohon, dimana tidak perlu lagi harus mendatangi loketloket pembayaran milik Pemohon yang jumlahnya sangat terbatas dan harusantri berjamjam hanya untuk membayar tagihan listrik.
Hal ini dibuktikan pada butir 4amar putusan yang berbunyi "Menghukum Tergugat untuk segeramenyesuaikan klausula baku perjanjian berlangganan tenaga listrik denganHalaman 3 dari 9 hal Put.
tempat pembayaran rekening tagihan listrik;Bahwa fakta di atas merupakan hal dan menjadi fakta hukum tentangadanya dua amar putusan yang saling bertentangan dalam satu putusanhukum.
123 — 44
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Tanjung Tiram Lawan Ade Sutoyo
Menyediakan Tenaga listrik yang memenuhi Standard mutu dankeandalan yang berlaku b.
Foto Copy dari Fot Copy Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan MineralNomor 31 Tahun 2014 tanggal 5 November 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yangDisediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara,telah telah dinazegelen dan dilegalisir, diberi tanda bukti ................ P13;14.
Bahwa selanjutnya perlu PEMOHON sampaikan terkait permohonanpemasangan listrik dari masyarakat kepada PEMOHON sangat banyakjumlahnya dan PEMOHON selaku Badan Usaha Milik Negara yangberperan untuk melayani penyediaan listrik kepada masyarakat sesuaiamanah Undang Undang RI No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,juga memiliki prosedur yang harus dilaksanakan dalam prosespenyambungan listrik termasuk memperhatikan / mengevaluasiketersediaan material kwh, waiting list (daftar tunggu), laik operasi
Perusahaan Listrik Negara (PLN) RayonTanjung Tiram untuk pemasangan baru secara on line melalui situs resmi PTPERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN), sesuai bukti register pasang baru No.1211412007155, dengan total biaya Rp444.000, (Empat Ratus Empat Puluh RibuRupiah) sesuai No. Agenda 121149911504017156 tertanggal 03 april 2015,namun apakah didalamnya terdapat hubungan hukum yang telah disepakatiantara pihak PT.
724 — 344
DALAM POKOK PERKARA ;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;Membatalkan Putusan Arbitrase Nomor : 443/I/ARB-BANI/2012 , tanggal 8 Februari 2013 ;Menyatakan Turut Termohon telah melakukan wanprestasi ;Membatalkan Pejanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( Power Purchase Agreement = PPA ) antara PT.PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Barat Dan Banten dengan Kerjasama Operasi PT. Minerina Cipta Guna dan PT.
SUJANA SULAEMAN lawan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI); PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) CQ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DISTRIBUSI JAWA BARAT BANTEN.
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (Persero) ;berkedudukan di Jl. Trunojoyo Blok M1/135 Kebayoran Baru,Jakarta 12160 ;Cq. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) DistribusiJawa Barat Banten, berkedudukan di JI.
Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli TenagaListrik (Power Purchase Agreement) antaraPEMOHON dan TERMOHON Untuk KapasitasTidak Tetap Pembangkit Listrik TenagaMinihidro Cikotok Total Kapasitas Terpasang4.200 kW, Kecamatan Cibeber, KabupatenLebak, Propinsi Banten, tertanggal 21 Juli 2008adalah sah dan mengikat Para Pihak;Menolak permohonan PEMOHON untuk menyatakan bahwaJual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) antaraPEMOHON dan TERMOHON Untuk Kapasitas Tidak TetapPembangkit Listrik Tenaga
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq.PT.
Wiratman &Associates yang melakukan kajian kelayakanpembangkit listrik tenaga minihidro ( PLIM )Cikotok milik KSO PT. Minerina Cipta Guna danPT.
Membatalkan Pejanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( Power PurchaseAgreement = PPA ) antara PT.PLN ( Persero ) Distribusi JawaBarat Dan Banten dengan Kerjasama Operasi PT. Minerina CiptaGuna dan PT. Bangun Bumi Bersatu untuk Kapasitas Tidak TetapPembangkit Listrik Tenaga Minihidro Cikotok Total KapasitasTerpasang 4.200 kW , Kecamatan Cibeber , Kabupaten Lebak,Propinsi Banten , tertanggal 21 Juli 2008 berikut Addendum Addendumnya ;5.
15 — 3
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ,TBK
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) AREA BULUNGAN VS RENNY SETIAWATI S, dkk
Suhartono dankeluarga masih bertempat tinggal di Radio Dalam dan saat itu belum adaaliran listrik:5. Bahwa pada tahun 1979, pada saat Bapak Ir. Suhartono sedangmeninjau tanahnya tersebut, yang bersangkutan didatangi oleh 2 (dua)orang yang mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) danmeminta izin untuk membuat tiang Travo dan tiang listrik di tanah yangbersangkutan sampai PLN memiliki tanah lain dan memindahkan Travotersebut;6.
Segera memerintahkan PLN Jakarta Selatan untuk memindahkan tiangTravo dan tiang listrik yang berada di tanah milik ayah Penggugat;3. Menghukum PLN Jakarta Selatan membayar kompensasi penempatantiang Travo dan 3 (tiga) tiang listrik bagi pemilik tanah selama 34 tahunsebesar Rp500.0000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dimana Penggugatmenderita kerugian materil karena beberapa kali ingin menjual rumahnyanamun para peminat keberatan dengan adanya tiang Travo dan 3 (tiga)tiang listrik tersebut:4.
Pemohon Kasasi, karena sesuai bukti fotolokasi Bukti P3 dan Bukti T2 gardu listrik a quo tidak berada di lokasiTermohon Kasasi, hal tersebut yang diperkuat dengan keterangan SaksiToekiran di bawah sumpah dalam persidangan yang pada intinyamenerangkan bahwa posisi gardu listrik ada di samping parkiran SMAyang dahulunya saat dibangun gardu listrik adalah di atas tanah milikKostrad:3) Bahwa alangkah sangat tidak adil dan memiliki kepastian hukumbagi Pemohon Kasasi apabila perbuatan pembangunan gardu
yangdilakukan dahulu atau pada tahun 1977 harus dihitung, dikompensasikandan dibayar hingga saat ini dengan menggunakan nilai ekonomis saat ini,padahal Termohon Kasasi juga menikmati fasilitas yang diberikan darigardu listrik a quo yang notabene pada waktu itu (tahun 1977)keberadaan listrik sangatlah dinantinanti.
Nomor 1695 K/Pdt/2017kompensasi, karena berdasarkan Peraturan PerundangundanganKetenagalistrikan knhususnya yang berlaku pada tahun gardu listrik a quodibangun, dalam rangka penyediaan listrik untuk kKepentingan umum tidakdikenal kompensasi, lagipula Majelis Hakim Judex Facti juga sama sekalitidak mempertimbangkan faktafakta bahwa Pemohon Kasasi tidak asalbangun gardu listrik a quo, melainkan membangun setelah adanyapermohonan, memperoleh ijin penggunaan tanah untuk keperluan gardusesuai Bukti T1
226 — 94
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalbar
., kKeduanya Advokat /Penasihat Hukum, beralamat di Law Firm LEU POBAS &Partner, Advocates & Legal Consultant, Jl.Parit Haji HusinJl.Cahaya Baru Komp.Green Land Paris No.C6 Kota Pontianak,Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahuluPENGGUGAT;Lawan:PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit IndukPembangunan Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan LetjenSuprapto No.50 G Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal inidiwakili
sebagai berikut : Bahwa Pembangunan Tapak Tower Transmisi SUTT 150 kV merupakanProgram Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimanaPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016;halaman 8 dari 18 halaman perkara nomor 49/PDT/2019/PT PTKBahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yangditetapkan dalam Lampiran C8 pada Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1415 K/20/MEM/2017 tentangPengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
71 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
Perusahaan Listrik Negara (Persero) yangmengatur (dasar hukum) Pembayaran Biaya Premi Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL) kepada Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) Khusus Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun 2006, adalahsebagai berikut:3.1.
Perusahaan Listrik Negara (Persero)Distriousi Jawa Barat dan Banten Nomor 055.K/ GMDJBB/2009,tanggal 21 Agustus 2009 tentang Pengaturan Biaya PelaksanaanPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Lampiran ketentuanbutir IV angka 1 huruf c, Komposisi Biaya dan Alokasi BiayaPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Knusus angka 2 huruf a,Komposisi Prosentase Premi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) untuk Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)Perusahaan Listrik Negara (Persero
Perusahaan Listrik Negara (Persero);Bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik selanjutnya disingkatPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan olehPerusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap instalasi PT.
Penusahaan Listrik Negara(Persero) Nomor 068.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentangPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan dan PemutusanSambungan Tenaga Listrik, adalah satusatunya PeraturanPelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) yangberlaku di seluruh lingkungan PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero)Nomor 068.K/010/DIR/ 2000 tanggal 26 April 2000 tentang PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Tagihan Susulan dan PemutusanSambungan Tenaga Listrik yang terikat dengan adanya PerjanjianKerjasama antara Perusahaan Listrik Negara dengan PemerintahDaerah tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalanserta Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah;b.
40 — 18
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)VSSUAIBIR
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), berkantor/berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 135 Kelurahan Selong, KecamatanKebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasahukumnya:1. M. RUMONDOR, SH., MH.; 2. JOHANIS TH. ARDJON, SH.; 3. D. HARI HARSANTO, SH; 4. LOLITA ADHYANA JOEDO, SH., M.Kn.; 5. EFRIZON, SE., SH.; 6. RISNANDAR85 RISNANDAR HALID, SH.;DR. NURLELY AMAN, SH., M.Kn.; Ir. SUWITO;NILAWATI, SH.;NURLELI, SH.;ABDUL AZIZ, SH.;Masingmasing sebagai Pegawai PT.
Perusahaan Listrik Negara seluas 1.195 m7; e Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugatyaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1/Desa Tanjung Sarang Elangtertanggal 05 Juni 1998 atas nama PT.
Perusahaan Listrik Negara seluas1.195 m2; e Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.000,(dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); Menimbang85 Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebutdiucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei2011 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat/Terbanding, Kuasa Tergugat/Pembanding dan Kuasa Tergugat II Intervensi/Pembanding;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat/Pembanding danTergugat
140 — 92
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)
Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berkedudukan di Jalan TrunojoyoBlok M No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160. Cq. PT. Perusahaan ListrikNegara (Persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan(SUMBAGSEL) yang berkedudukan di Jin. Residen A. Rozak No : 2120, Sekojo,Kota Palembang, dengan ini memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tingg!
(T11.a)Putusan Perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mtk halaman 21 dari 58 halaman12.13.Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.312/Al.824/DJPLtanggal 16 Maret 2020 tentang Pemberian Perpanjangan Izin MembangunKabel Listrik Bawah Laut 150 Kv SumateraBangka Kepada PT PLN(Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan yang padapokoknya menerangkan bahwa PEMOHON memperoleh perpanjangan izinMembangun Kabel Listrik Bawah Laut 150 Kv yang Wilayahnya meliputidari Tanjung Carat Kabupaten
Bangka Indah Cemerlang (BIC) sejumlah Rp650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meternya namun saksi tidakmengetahui apa kegiatan pembangunannya;Bahwa saksi mengetahui letak tanah yang menjadi permasalahan dalamperkara ini;Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2018 ada kegiatan pembangunanPembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang berdekatan dengan lokasitanah dalam perkara ini yang diganti rugi sejumlah Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) per meternya;Bahwa saksi mengetahu bukti surat P5
Muntok Kab.Bangka Barat;Bahwa sepengetahuan saksi pemilik dari tanah yang saksi ukur tersebutadalah penggugat;Bahwa sepengetahuan saksi tujuan saksi melakukan pengukuran karenatanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan landing poin dalamproyek listrik milik PLN;Bahwa saksi melakukan pengukuran tanah tersebut dengan dihadiri olehpihak dari PT. Surveyor Indonesia (PT. SI), Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kab.
BangkaBarat;Bahwa saksi mengetahui permasalahan ini dan saksi mengetahulmengenai adanya kegiatan pembangunan landing poin dalam rangkaproyek listrik milik pihak PLN;Bahwa saksi kenal dengan penggugat yang merupakan warga saksi;Bahwa saksi mengetahui letak tanah penggugat;Bahwa saksi mengetahui tanah penggugat ada terkena kegiatanpembangunan landing poin milik pihak PLN;Bahwa sepengetahuan saksi selain tanah penggugat, tanah sdr Edy Arifdan juga tanah PT.
61 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Dkk