Ditemukan 80495 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : larangan lamongan layanan
Penelusuran terkait : Tanah Tembak Sekip
Putus : 09-07-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 05/Pdt.G/2015/PN Bdw
Tanggal 9 Juli 2015 — SUNJATI, dkk
328
  • Siti Hatijah yang biasa dikenal dengan nama Lapangan Soendjojo, dengan batas-batas:Utara : Tanah Saritomo dan Peksen;Timur : Jalan Desa;Selatan : Jalan Lapangan Cermee;Barat : Tanah Peksen, Keheng, Sisung dan Yen Yen;adalah milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhum B. Soendjojo alias Rahmawija disebut juga Hj. Siti Hatijah;4.
    SOENDJOJO aliasRAHMAWIJA disebut juga HJ.SITI HATIJAH yang biasa dikenal dengannama Lapangan SOENDJOJO dengan batasbatas :Halaman 2 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 05/Padt.G/2015/PN BdwUtara : tanah Saritomo dan Peksen;Timur : Jalan Desa;Selatan : Jalan Lapangan Cermee;Barat : tanah Peksen, Keheng, Sisung dan Yen Yen;Yang selanjutnya cukup disebut sebagai Obyek Sengketa;. Bahwa dengan tanpa dasar alas hak yang jelas, tibatiba tanah obyeksengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat;.
    SITIHATIJAH yang biasa dikenal dengan nama Lapangan SOENDJOJOdengan batasbatas:Utara : tanah Saritomo dan PeksenTimur : Jalan DesaSelatan : Jalan Lapangan CermeeBarat : tanah Peksen, Keheng, Sisung dan Yen YenAdalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumB.SOENDJOJO alias RAHMAWIJA disebut juga Hj.SIT HATIJAH;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanahobjek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yangsangat merugikan hak Penggugat;5.
    SitiHatijah yang biasa dikenal dengan nama Lapangan Soendjojo dengan batasbatas:Utara : tanah Saritomo dan Peksen;Timur : Jalan Desa;Selatan : jalan Lapangan Cermee;Barat : tanah Peksen, Keheng, Sisung dan Yen Yen;Oleh Tergugat adalah tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum,sehingga merugikan Penggugat selaku ahli waris dari B. Soendjojo aliasRahmawija disebut juga Hj.
    Nawawi telah meninggal dunia;Bahwa saat ini Penggugat ada masalah LapanganSoendjojo, lapangan tersebut sering digunakan untukupacara dan kegiatan lainnya;Bahwa tanah tersebut batasbatasnya adalah sebagaiberikut:Utara : tanah Saritomo dan Peksen;Timur : Jalan Desa;Selatan : Jalan Lapangan Cermee;Barat : pertokoan milik Peksen, Keheng danYen Yen;Bahwa setahu Saksi, tanah Lapangan Soendjojo tersebutmilik B.
    Soendjojo alias Rahmawija disebut juga Hj.Siti Hatijah yang biasa dikenal dengan nama Lapangan Soendjojo,dengan batasbatas:Utara : Tanah Saritomo dan Peksen;Timur : Jalan Desa;Selatan : Jalan Lapangan Cermee;Halaman 16 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 05/Pat.G/2015/PN BdwBarat : Tanah Peksen, Keheng, Sisung dan Yen Yen;adalah milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhum B.Soendjojo alias Rahmawija disebut juga Hj. Siti Hatijah;4.
Register : 13-12-2016 — Putus : 06-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 384/PID.SUS/2016/PT.DKI
Tanggal 6 Januari 2017 — IVAN SALMAN
6912
  • ., yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan Terdakwa di keluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, Jalan Lapangan Tembak Nomor 75, Cibubur, Jakarta Timur ;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
    No.384/PID.SUS/2016/PT.DKISakit Ketergantungan Obat Jakarta, Jalan Lapangan Tembak No. 75Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sendiri ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani olehTerdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatunkan ;5. Memerintahkan terdakwa di keluarkan dari tahanan segera setelah putusanini di ucapkan untuk menalani rehabilitasi dipant rehabilitasi tersebut di atas6.
    No.384/PID.SUS/2016/PT.DKI Bahwa putusan Pengadilan Negeri jakarta Timur Nomor558/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2016 agarterdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan untuk menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi di rumah SakitKetergantungan Obat Jakarta, Jalan Lapangan Tembak Nomor 75Cibubur, Jakarta Timur selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Bahwa putusan Pengadilan Negeri jakarta Timur Nomor558/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2016 sangatbertentangan
    PengadilanNegeri Jakarta Timur tanggal 19 September 2016 nomor558/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim, sehingga harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, makadibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingat peradilan ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, makauntuk kepentingan Rehabilitasi maka ia harus dikeluarkan dari tahanansegera setelah putusan ini diucapkan agar Terdakwa dapat menjalaniRehabilitasi di Panti Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan ObatJakarta, Jalan Lapangan
    No.384/PID.SUS/2016/PT.DKI Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal19 September 2016 Nomor 558/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim., yangdimintakan banding tersebut ; Memerintahkan Terdakwa di keluarkan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah SakitKetergantungan Obat Jakarta, Jalan Lapangan Tembak Nomor 75,Cibubur, Jakarta Timur ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar
Register : 02-08-2017 — Putus : 18-08-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PT PALU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2017 — - CONNIE J. KATIANDAGHO Alias CONNI
10841
  • samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7.000 cabang dengan jumlah uang Rp3.500.000,- yang di terima oleh Saksi SYUKUR alamat desa Tampiala Kecamatan Dampal selatan Kabupaten Tolitoli;56) 17 (Tujuh belas) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris
    sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7.000 cabang dengan jumlah uang Rp3. 500.000,- yang di terima oleh Saksi ABD RAUF alamat desa Padumpu Kecamatan Dampal selatan Kabupaten Tolitoli;60) 5 (Lima) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris
    samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7000 cabang dengan jumlah uang Rp3.500.000,- yang di terima oleh Saksi YAHYA alamat desa Lakatan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli;65) 20 (dua puluh) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 73.000
    belas) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 21.000 cabang dengan jumlah uang Rp10.500.000,- yang di terima oleh Saksi ARIFIN alamat desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli;68) 45 (empat puluh lima) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan
    entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 149.788 cabang dengan jumlah uang Rp74.894.000,- yang di terima oleh Saksi ALIMUDIN alamat desa Lakatan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli;81) 19 (sembilan belas) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya dengan jumah
    Supin Raya / Manajer lapangan PT.Karya Lestari Raya / Calon Penyedia barang/jasa) sebagai berikut:Pada akhir bulan Januari 2013 sekitar jam 19.00 wita bertempat di HotelYasmin JI. Jampea No. 5 Makassar, telah terjadi pertemuan antara pihak dariDinas perkebunan Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Ir. MANSYUR B.LANTA, MM (KPA), EKO Yulianto, SP alias EKO,Terdakwa dan ASNAWI,SP (Sekretaris Panitia Lelang) dengan Ir. MUH. NAWIR BAHAR ( KaryawanPT. Supin Raya / Manajer lapangan PT.
    Supin Raya / Manajer lapangan PT.Karya Lestari Raya / Calon Penyedia barang/jasa) sebagai berikut: Pada akhir bulan Januari 2013 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di HotelYasmin Jl. Jampea No. 5 Makassar, telah terjadi pertemuan antara pihak dariDinas perkebunan Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Ir. MANSYUR IB.LANTA, MM (KPA), EKO Yulianto, SP alias EKO,Terdakwa dan ASNAWI,SP (Sekretaris Panitia Lelang) dengan Ir. MUH. NAWIR BAHAR ( KaryawanPT. Supin Raya / Manajer lapangan PT.
    SupinRaya / Manajer lapangan PT.
    sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isianpemeriksaan lapangan entris kakao dari PT Karya Lestari raya denganjumah cabang entris sebanyak 120.277 cabang dengan jumlah uangRp60.138.500, yang di terima oleh Saksi H.
Register : 06-09-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 06-12-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 165/Pid.B/2019/PN Pmn
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
UMMY DIAHNY RSP, SH
Terdakwa:
RIO AFRIDO RAHMAN Panggilan RIO
1069
  • strong>oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti masing-masing berupa:
    • 1 (satu) helai baju kaos loreng TNI tidak berlengan;
    • 1 (satu) helai baju kaos loreng TNI lengan pendek;
    • 2 (dua) helai celana dinas panjang loreng lapangan
      TNI;
    • 1 (satu) buah kalung identitas TNI bernamakanRIMBA PRATAMA WIRA;
    • 1 (satu) buah tas selempang kecil motif loreng;
    • 1 (satu) pasang sepatu lapangan TNI;
    • 1 (satu) buah pisau sangkur;
    • 1 (satu) pasang sepatu lapangan TNI yang sering digunakanRIMBA PRATAMA WIRA;
    • Dirampas untuk dimusnahkan;
    • 1 (satu) unit handphone OPPO F 11 PRO adalah handphone yang digunakan oleh sdr.
Register : 19-12-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1635/Pid.B/2022/PN Plg
Tanggal 29 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Dyah Rahmawati, S.H.
Terdakwa:
MARTHA DINATA BIN DENI ASMARA
11318
  • 1 (satu) setel pakaian dinas Lapangan (PDL) Polri warna cokelat milik Martha.
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A.51 warna hitam.
  • 1 (satu) setel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri warna cokelat milik Larasaty.
  • 1 (Satu) helai hijab warna cokelat.

Dipergunakan dalam Perkara LARASSATY AYUNANI BINTI EGA ERWANTO;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 03-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PA SELONG Nomor 726/Pdt.P/2022/PA.Sel
Tanggal 17 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Lapangan Utara, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2022;
Register : 17-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ARIF RAHMAN IRSADY
Terdakwa:
TRI ATMOKO
18845

    1 (satu) lembar copy dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB-00378/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang memerintahkan 3 (tiga) nama Pemeriksa Lapangan di bidang perpajakan atas nama WP CRBC-WIKA-PP JO dengan masa periode pajak Januari 2016 s.d. November 2016.

    1 (satu) berkas copy dokumen Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan nomor S-097/WPJ.12/KP.1300/2017 tanggal 2 Agustus 2017.

    1 (satu) lembar copy dokumen Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB-00377/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang memerintahkan 3 (tiga) nama Pemeriksa Lapangan di bidang perpajakan atas nama WP CRBC-WIKA-PP JO dengan masa periode pajak Desember 2016.

    1 (satu) berkas copy dokumen Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan nomor S-098/WPJ.12/KP.1300/2017 tanggal 2 Agustus 2017.

Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
15574
  • Rincian pembayaran tanah lapangan sepakbola tanggal 20 Nopember 2018 yang ditandatangani Kepala Desa Lampok KARTONO.
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 8.53 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 48.194.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 6.82 are ditandatangani SAFI'I tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 38.533.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 2.50 are ditandatangani TAMREN tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 14.125.000,-
  • Kuitansi
    Tanah Lapangan Sepakbola Tahap ditandatangani SUHARDI sebesar Rp 35.877.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 7.50 are ditandatangani MASRIANI tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 42.375.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.20 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 29.380.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 4.18 are ditandatangani
    SAFI'I tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 23.617.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 1.54 are ditandatangani TAMREN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 8.701.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 18.362.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23
    November 2018 sebesar Rp 97.801.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 30.849.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 32.035.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 7.39 are ditandatangani MASRIANI tanggal 23 November 2018
    Sepakbola Tahun 2018 yang telahdisetor ke Kas Negara Rp 7.062.500,00 Jumlah ab Rp 25.437.500,00Tahun 2019Pajak Pengadaan Tanah Lapangan . Sepakbola Tahun 2019 yang telahdipungut Rp 37.050.000,00Pajak Pengadaan Tanah Lapangan.
    ,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 18.362.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 97.801.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018sebesar Rp 30.849.000,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal
    Sepakbola tahun 2019 dan Pengadaan Tanahuntuk lapangan desa tahun 2018 dan 2019 pada Desa Lampok, Kec.
    Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola TA 2018 :Rp 25.437.500,006.
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
9842
  • Rincian pembayaran tanah lapangan sepakbola tanggal 20 Nopember 2018 yang ditandatangani Kepala Desa Lampok KARTONO.
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 8.53 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 48.194.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 6.82 are ditandatangani SAFI'I tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 38.533.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 2.50 are ditandatangani TAMREN tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 14.125.000,-
  • Kuitansi
    Tanah Lapangan Sepakbola Tahap ditandatangani SUHARDI sebesar Rp 35.877.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 7.50 are ditandatangani MASRIANI tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 42.375.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.20 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 29.380.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 4.18 are ditandatangani
    SAFI'I tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 23.617.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 1.54 are ditandatangani TAMREN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 8.701.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 18.362.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23
    November 2018 sebesar Rp 97.801.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 30.849.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 32.035.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 7.39 are ditandatangani MASRIANI tanggal 23 November 2018
    Sepakbola Tahun 2018 yang telahdisetor ke Kas Negara Rp 7.062.500,00 Jumlah ab Rp 25.437.500,00Tahun 2019Pajak Pengadaan Tanah Lapangan . Sepakbola Tahun 2019 yang telahdipungut Rp 37.050.000,00Pajak Pengadaan Tanah Lapangan.
    ,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 18.362.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 97.801.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018sebesar Rp 30.849.000,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal
    Sepakbola tahun 2019 dan Pengadaan Tanahuntuk lapangan desa tahun 2018 dan 2019 pada Desa Lampok, Kec.
    Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola TA 2018 :Rp 25.437.500,006.
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 5 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : AJI RAHMADI, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : KARTONO
11767
  • Rincian pembayaran tanah lapangan sepakbola tanggal 20 Nopember 2018 yang ditandatangani Kepala Desa Lampok KARTONO.
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 8.53 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 48.194.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 6.82 are ditandatangani SAFI'I tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 38.533.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 2.50 are ditandatangani TAMREN tanggal 14 September 2019 sebesar Rp 14.125.000,-
  • Kuitansi
    Tanah Lapangan Sepakbola Tahap ditandatangani SUHARDI sebesar Rp 35.877.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap II seluas 7.50 are ditandatangani MASRIANI tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 42.375.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.20 are ditandatangani ISKANDAR tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 29.380.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 4.18 are ditandatangani
    SAFI'I tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 23.617.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 1.54 are ditandatangani TAMREN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 8.701.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 18.362.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23
    November 2018 sebesar Rp 97.801.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 30.849.000,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal 23 November 2018 sebesar Rp 32.035.500,-
  • Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap I seluas 7.39 are ditandatangani MASRIANI tanggal 23 November 2018
    Sepakbola Tahun 2018 yang telahdisetor ke Kas Negara Rp 7.062.500,00 Jumlah ab Rp 25.437.500,00Tahun 2019Pajak Pengadaan Tanah Lapangan . Sepakbola Tahun 2019 yang telahdipungut Rp 37.050.000,00Pajak Pengadaan Tanah Lapangan.
    ,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas3.25 are ditandatangani MASDEN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 18.362.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani H.NURDIN tanggal 23 November 2018sebesar Rp 97.801.500,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas5.46 ditandatangani SUARDI, SPT tanggal 23 November 2018sebesar Rp 30.849.000,Kuitansi Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola Tahap seluas17.31 are ditandatangani SUHARDI tanggal
    Sepakbola tahun 2019 dan Pengadaan Tanahuntuk lapangan desa tahun 2018 dan 2019 pada Desa Lampok, Kec.
    Pengadaan Tanah Lapangan Sepakbola TA 2018 :Rp 25.437.500,006.
Register : 06-09-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 31-01-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0238/Pdt.P/2017/PA.Smd
Tanggal 4 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Menetapkan anak yang bernama Siriin Fatinah Haibah, lahir di Samarinda tanggal 02 November 2013 bertempat tinggal di Jalan Kakap, (Di Atas Lapangan Voli) RT.19, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, adalah anak dari Pemohon I (Norman Saputra bin Humani) dan Pemohon II (Megawati binti Muchransyah) ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Register : 12-07-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 0126/Pdt.P/2012/PA JS
Tanggal 1 Oktober 2012 — Pemohon cs
100
  • Lapangan Tembak No.98 RT.013/01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan;3. Menetapkan Para Pemohon secara hukum sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama anak lahir pada tanggal 8 Oktober 2009;4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.000; (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    Lapangan Tembak No. 68RT. 13/01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, JakartaSelatan, selanjutnya disebut Pemohon I;2. Yudhayani binti Yurdhi, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, beralamat di JI.
    Lapangan TembakNo.98 RT.013/01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan PasarMinggu, Kotamadya Jakarta Selatan, dengan wali nikah bernamaBapak Eka Pasi Wali Hakim PEMOHON II dengan mahar emassebesar 3gr (Tiga gram) dan yang menjadi munakih (yangmenikahkan) adalah Bapak Asmawi dengan disaksikan oleh saudaradan kerabat dekat PEMOHON antara lain Bapak Arifin dan BapakH.A. Rahman;2. Bahwa, pernikahan PEMOHON dengan PEMOHON II tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama setempat;3.
    Lapangan Tembak No.98 RT.013/01, Kelurahan Cilandak Timur,Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan;3. Menetapkan PEMOHON dan PEMOHON II secara hukum sebagaiorang tua kandung dari anak yang bernama :OCTHA YOGA SETIAWAN BIN BONDAN ARY SETIAWAN, umur 2tahun (lahir pada tanggal 8 Oktober 2009);4.
    Lapangan Tembak No.98 RT.013/01,Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya JakartaSelatan;3. Menetapkan Para Pemohon secara hukum sebagai orang tua kandung darianak yang bernama Octha Yoga Setiawan bin Bondan Ary Setiawan, lahirpada tanggal 8 Oktober 2009;4.
    Lapangan Tembak No.98 RT.013/01,Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya JakartaSelatan;. Menetapkan Para Pemohon secara hukum sebagai orang tua kandung darianak yang bernama Octha Yoga Setiawan bin Bondan Ary Setiawan, lahirpada tanggal 8 Oktober 2009;. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 416.000; (empat ratus enam belas ribu rupiah);Ketua Majelisttd.Tamah, S.H. d.
Register : 22-07-2013 — Putus : 02-09-2013 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 54/PID.TPK/2013/PT SBY
Tanggal 2 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : HM. SANTOSO
Pembanding/Terdakwa : Drs. BAMBANG SANTOSO, MM.
Pembanding/Jaksa Penuntut : M. MOSIEH RAHMAN, SH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : M. MOSIEH RAHMAN, SH.
9951
  • Bojonegoro ;

    7.4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Bonorejo ;

    8.5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempat di rumah Kepala Desa Sudu Kec.Kalitidu Kab.

    Bojonegoro ;

    9.5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 5 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Bonorejo Kec.Ngasem Kab. Bojonegoro ;

    10.5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 5 Juli 2007, bertempat di SDN Ngraho I Kec.Kalitidu Kab.

    Bojonegoro ;

    11..5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 10 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Brabowan Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro ;

    12.6 (enam) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 10 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Bonorejo Kec.Ngasem Kab.

    Bojonegoro ;

    17.4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 19 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Mojodelik Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro ;

    18.4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 19 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Gayam Kec.Ngasem Kab.

    Bojonegoro ;

    19.4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 24 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Mojodelik Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro ;

    20.6 (enam) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 24 Juli 2007, bertempat di Balai Desa Gayam Kec. Ngasem Kab.

    Kab.Bojonegoro.;4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 28 Juni 2007,bertempat di Balai Desa Bonorejo Kec.Ngasem Kab. Bojonegoro.;4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempatdi Balai Desa Bonorejo;5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempatdi rumah Kepala Desa Sudu Kec.Kalitidu Kab.
    Bojonegoro ;5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 5 Juli 2007, bertempatdi Balai Desa Bonorejo Kec.Ngasem Kab. Bojonegoro ;5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 5 Juli 2007, bertempatdi SDN Ngraho Kec.Kalitidu Kab.
    .;4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 24 Juli 2007,bertempat di Balai Desa Mojodelik Kec.Ngasem Kab. Bojonegoro.;6 (enam) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 24 Juli 2007,bertempat di Balai Desa Gayam Kec.Ngasem Kab.
    Bojonegoro ;7. 4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007,bertempat di Balai Desa Bonorejo ;8.5 (lima)..........8. 5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007,bertempat di rumah Kepala Desa Sudu Kec.Kalitidu Kab.Bojonegoro ;9. 5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 5 Juli 2007,bertempat di Balai Desa Bonorejo
    Bojonegoro ;7.4 (empat) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempatdi Balai Desa Bonorejo ;8.5 (lima) lembar Notulen sosialisasi pengadaan tanah untukpengembangan lapangan Banyu Urip, tanggal 3 Juli 2007, bertempatdi rumah Kepala Desa Sudu Kec.Kalitidu Kab.
Register : 03-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PA SELONG Nomor 734/Pdt.P/2022/PA.Sel
Tanggal 17 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Lapangan Utara, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2022;
Register : 27-07-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 20-03-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb
Tanggal 6 Nopember 2017 — OGA PALES bin PIHIR
9721
  • Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) Bundel Berita Negara Republik Indonesia No.906, 2015, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;2) 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Lapangan Olahraga
    di Desa tanggal 27 Mei 2015;3) 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan olahraga Nomor 1459 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Lapangan Olahraga di Desa tanggal 18 November 2015;4) 1 (satu) bundel salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negera/Lembaga
    Dusun Karajan RT.023/008 Telukjambe Timur Karawang;12) Rencana Anggaran Biaya Rehab Lapangan Bola Kaki Desa Beringin Sanggul Kec.
    Merangin;13) Rencana Anggaran Biaya Rehab Lapangan Bola Kaki Desa Sekancing Kec. Tiang Pumpung Kab.
    Olahraga di Desa tanggal 4 Januari 2016 sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);31) Copy kwitansi dari Bendahara Desa Sekancing untuk Pembayaran Revitalisasi Lapangan Sepakbola Desa Sekancing Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 4 Januari 2016;32) 1 (satu) Bundel Laporan Pelaksanaan dan Realisasi Kegiatan Progral Revitalisasi Lapangan Olahraga Masyarakat Desa Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung Tahun Anggaran 2015 Bulan Maret2016 ttd OGA
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
CV. MITRA ABADI LOGISTIK diwakili oleh GABRIL KURNIAWAN SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN
198437
  • MITRA ABADI LOGISTIK untuk seluruhnya ;----------------------------------------
  • Menyatakan tidak sah Keputusan yang diterbitkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA berupa :
    1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan-----------------------------------------------------------------------------------------
    2. Mewajibkan Tergugat/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GRESIK UTARA untuk mencabut Keputusan yang diterbitkan berupa :

      1. Surat Nomor : Pemb-000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan----------------------------------------------------------------------------------------
      2. Surat Nomor : SPHP-00004/WPJ.24/KP.0405/2016 tanggal 07 Januari
      OBJEK SENGKETA:Bahwa Objek Sengketa dalam perkara aguo adalah Keputusankeputusanyang diterbitkan TERGUGAT dan ditujukan kepada PENGGUGAT berupa:Putusan Perkara Nomor 61/G/2019/PTUN.SBY halaman 2 dari 55 halaman1) Surat Nomor: PEMB000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 1Oktober 2015 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;2) Surat Nomor: SPHP00004/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2016 tanggal 07Januari 2016 Perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Lapangan.
      Keputusan TUN Tentang Surat Nomor : PEMB00145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 1 Oktober 2015 PerihalPemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Dasar hukum penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapanganadalah:a.
      Pasal 59 PMK Nomor206.2/PMK.01/2014, Lampiran II Point A Bagian Format SuratPemberitahuanPemeriksaan Lapangan dan Lampiran VII, Point A.1 Format SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan.b.
      Surat Nomor : Pemb000145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal01 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan,danb.
      Surat Nomor : Pemb00145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, danb. Surat Nomor : SPHP00004/WPJ.24/KP.0405/2016 tanggal 07 Januari2016 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN berupa :a. Surat Nomor : Pemb00145/WPJ.24/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 01Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, danb.
Register : 29-11-2017 — Putus : 12-01-2018 — Upload : 20-09-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 15/PID.TPK/2017/PT JMB
Tanggal 12 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : IWAN ROY CARLES
Terbanding/Terdakwa : YUNASRIL BIN M. SYAKUR
6121
    1. 1 (satu) Bundel Berita Negara Republik Indonesia Nomor 906 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
    2. 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Lapangan
    Olahraga di Desa tanggal 27 Mei 2015;
  • 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 1459 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0482 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Lapangan Olahraga di Desa tanggal 18 November 2015;
  • 1 (satu) bundel salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
    Beringin Jaya Desa Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin;
  • Satu Buah Proposal Revitalisasi dan Renovasi Lapangan Sepakbola Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat 2015;
  • Satu Bundel Berkas dari NOTARIS dan PPAT DEDE TRESNAWATI,SH tanggal 21 April 2011 (Perseroan Komonditer) CV.ANEKA WARNA.
  • Satu Bundel Berkas dari NOTARIS DAN PPAT No. 23 tanggal 17 Desember 2012 (Perseroan Komonditer) CV. DELAPAN ENAM di Kabupaten Kerawang.
  • Satu Bundel Company Profile CV.SAKHA Dusun Karajan RT.023/008 Telukjambe Timur Karawang;
  • Rencana Anggaran Biaya Rehab Lapangan Bola Kaki Desa Beringin Sanggul Kec. Tiang Pumpung Kab. Merangin;
  • Rencana Anggaran Biaya Rehab Lapangan Bola Kaki Desa Sekancing Kec. Tiang Pumpung Kab.
    Olahraga di Desa tanggal 4 Januari 2016 sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  • Copi kwitansi dari Bendahara Desa Sekancing untuk Pembayaran Revitalisasi Lapangan Sepakbola Desa Sekancing Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluhjuta rupiah) tertanggal 4 Januari 2016;
  • 1 (satu) Bundel Laporan Pelaksanaan dan Realisasi Kegiatan Program Revitalisasi Lapangan Olahraga Masyarakat Desa Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung tahun Anggaran 2015 bulan Maret2016
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 379/Pid.B/2019/PN Tar
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
DINASTO CAHYO OETOMO, S.H.
Terdakwa:
1.BAHARUDDIN Als LOCHAYS Bin Alm AMBO LAUPE
2.ASKAR Bin ABDUL RASYID
10015
  • sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit tenda serba guna;
    • 1 (satu) unit tempat tidur lapangan
      ;
    • 1 (satu) unit senter lapangan;
    • 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Material Kepala YONMARHALAN XIII Tarakan dengan nomor : BA/86/VIII/2017;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YONMARHALAN XIII Tarakan melalui saksi Zohandy Wijaya Bin Kaelani;

    6.

Register : 01-02-2016 — Putus : 05-06-2016 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN PALU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Tanggal 5 Juni 2016 — Ir. MANSYUR LANTA I.B LANTA.,M.M alias MANSYUR alias SUR
16128
  • Tolitoli. 60) 5 ( Lima ) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT. Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7.000 cabang dengan jumlah uang Rp3.500.000,- yang di terima oleh sdr. DARWIS alamat desa Lempe kec. Damsel Kab.
    Tolitoli. 61) 1 ( satu ) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT. Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 700 cabang dengan jumlah uang Rp350.000,- yang di terima oleh sdr. HASAN alamat desa Lakatan kec. Galang Kab.
    Tolitoli. 62) 7 ( tujuh ) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT. Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7000 cabang dengan jumlah uang Rp 3.500.000,- yang di terima oleh sdr. MOH. RAFIQ alamat desa Lakatan kec. Galang Kab.
    Tolitoli. 64) 2 ( dua ) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dari PT. Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 7000 cabang dengan jumlah uang Rp 3.500.000,- yang di terima oleh sdr. YAHYA alamat desa Lakatan kec. Galang Kab.
    Tolitoli. 72) 21 ( dua puluh Satu ) rangkap Kwitansi pembayaran pengadaan bibit entris sambung samping kakao TA. beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao Karya Lestari raya dengan jumah cabang entris sebanyak 28.000 cabang dengan jumlah uang Rp14.000.000,- yang di terima oleh sdr. HERMAN alamat desa Sibaluton kec. Basidondo Kab.
    DONATUS MARRU alias DONATUS untuk menjadi petugas lapangan untukmelaporkan perkembangan pekerjaan sambung samping kakao ke direksi PT. Supin Rayadan hal tersebut saksi lakukan karena saksi menganggap bahwa pekerjaan sambungsamping kakao terebut adalah pekerjaan milik PT. SUPIN RAYA dan pada waktu itu saksitidak ada staf dari CV. Trio Yudha yang bertugas sebagai petugas lapangan karena hanyasaksi yang bertugas sebagai petugas lapangan atas perintah direksi PT. SUPIN RAYA; Bahwa benar PT.
    desa Salugan;Bahwa untuk 10 (sepuluh) rangkap Kwitansi Pembayaran dan Lembaran IsianPemeriksaan Lapangan Entris Kakao atas nama Lk.
    tahun anggaran 2013 beserta lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao dariPT.
    Gadarmun Hangkiho Kelurahan BaruTolitoli untuk menandatangani lembaranlembarang isian pemeriksaan lapangan entriskakao tersebut.Bahwa pada saat lembaran lembaran isian pemeriksaan lapangan entris kakao tersebutsaksi tanda tangani seingat saksi memang sudah diisi oleh para pelabel dan sudah ditandatangani oleh masing masing pemilik entris.
    Katiandagho melalui Saksi AMRIN sebagai timpelabel dengan cara saksi menandatangani lembaran isian pemeriksaan lapangan entriskakao dan lembaran kwitansi dari kertas HVS setelah itu kwitansi dan lembaran isianpemeriksaan lapangan entris kakao diajukan oleh Saksi AMRIN kepada Saksi Connie J.Katiandagho kemudian Saksi Connie J.
Register : 12-04-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 251/PDT/2023/PT BDG
Tanggal 6 Juni 2023 — Pembanding/Penggugat : Ir. Ny. HARTATI KUSNADI, M.Si Diwakili Oleh : Faisal Rachman, SH
Terbanding/Tergugat I : Tn. HAFIAN
Terbanding/Tergugat II : BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BEKASI
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Bogor
6621
  • bangunan di atasnya (rumah) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :

    - Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong ;

    - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Henny;

    - Sebelah Barat berbatasan dengan taman/ lapangan

    ;

    - Sebelah Timur berbatasan dengan Ruko;

    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
    • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
    • Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
    • Sebelah timur berbatasan dengan Ruko
    1. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi sisa angsuran/ cicilan pembayaran pada nomor account: 016.26280.0.00357.0 atas nama HAFIAN ( Tergugat
    mengambil semua dokumen atas objek berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
    • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
    • Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
      nama pada Turut Tergugat terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
      • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
      • Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
        menerima proses balik nama terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
        • Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
        • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
        • Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan