Ditemukan 3157059 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa:
DANIAL Alias BAPAKNYA IKA Bin Alm. SAHUDE
9447
  • SAHUDE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada
    SAHUDEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana di maksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada dakwaanKesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIAL Alias Bapaknya IKA BinAlm.
    Saksi WAAKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan denganmasalah kekerasan dalam rumah tangga; Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul05.30 Wita, bertempat di dalam rumah saksi korban di JI. Anmad YaniKel. Bonggoeya Kec.
    Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004, menguraikan bahwa Lingkup rumah tangga meliputi :a. Suami, isteri, dan anak;b. Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumahtangga; dan/atau;c.
    di persidanganmenerangkan bahwa waktu tindak pidana dilakukan yakni pada hari Selasatanggal 18 Juni 2019, telah ternyata bahwa saat tindak pidana dilakukan antaraTerdakwa dengan WA AKO masih berstatus sebagai suami istri yang sahsehingga dikategorikan dalam lingkup rumah tangga, maka dengan demikianunsur Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka unsur pelaku perbuatan dan unsur delik Pasal 44 Ayat (1)UndangUndang Nomor
    SAHUDEtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Kdi2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 05-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 66/PID.SUS/2019/PT KDI
Tanggal 19 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : ARIEFULLOH, SH
Terbanding/Terdakwa : Muslan Als Lu bin Musa. E
9440
  • sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) JoPasal 5 WHuruf a UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukannya padadalam pertimbangan putusannya salah menerapkan hukum.2.
    Bahwa penekanan ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2004 adalahkekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga,halmana tersurat dantersirat dalam pasal 2 ayat (1) huruf c UU nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menentukan yangtermasuk dalam lingkup keluarga adalah orang yang bekerja membanturumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.3.
    perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara besertaturunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 20 Juni 2019Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.Unh.
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;Menimbang,bahwa roh dari UndangUndang R.I Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Untukmencegah,melindungi korban,dan menindak pelaku kekerasan dalam rumahtangga sebagaimana terurai dalam uraian umum penjelasan UndangUndangtersebut;Menimbang,bahwa selain dari para hal yang terurai pertimbangandiatas yang termasuk dalam lingkup kekerasan rumah tangga adalahsebagaimana yang terurai
    Menyatakan Terdakwa Muslan Bin Musa E terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatankekerasan fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 30-04-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 04-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 93/PID/2015/PT SMG
Tanggal 26 Mei 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DWI ROMADONNA, SH
Terbanding/Terdakwa : MUHDI BIN SUTIMIN
3214
  • No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; Hal 2 dari 6 hal Put.No.93/Pid.Sus/2015/PT.SMGMenimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umumdalam tuntutannya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriSalatiga memutuskan sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Muhdi bin Sutimin terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU.
    No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU. No.8 Tahun1981 tentang KUHAP., UU. No.48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, dan UU.
Register : 02-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HAMIDI NUR alias MIDI Bin NUR AZWIR
6618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Hamidi Nur Als Midi Bin Nur Azwir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;

    3.

Register : 08-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 626/Pid.Sus/2021/PN Smr
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
IS'RICO DESTRIANTO Bin ISRIONO
8518
Register : 29-11-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PN MALANG Nomor 539/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 13 Februari 2023 — Penuntut Umum:
ASFINA FADHLIA, SH. M.Kn
Terdakwa:
DENI KRISTIAN
18162
    1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa
Register : 01-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT PALEMBANG Nomor 24/PID/2024/PT PLG
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : DARMILIANTI PERMATA SH
Terbanding/Terdakwa : EDI PURWANTO Bin SUGIYANTO
5143
Register : 25-11-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 159/PID/2022/PT KPG
Tanggal 20 Desember 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
868
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
MUH. ASRUL AS
228149
  • ASRUL AS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik DalamLingkup Rumah Tangga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1)UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga (KDRT) dalam dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. ASRUL AS denganpenjara selama O08 Bulan Penjaradikurangi masa penahanan yang telahdijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tersebut tetapberada dalam tahanan.3.
    merupakan pasangan suami istriberdasarkan akta nikah nomor 198/05/X11/2016.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) jo. pasal5 huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Setiap OrangMenimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah dapat menjadisubjek atau pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo.
    Pasal 5 huruf a UndangUndang RI Nomor23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,sepanjang yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam arti manusia(Natuurleijke Persoon) dan bukan dalam artian badan hukum (Rechts Persoon)yang memenuhi syarat unsurunsur tindak pidana dimaksud dan dapatdipertanggungjawabkan menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaafyang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana;Menimbang, bahwa selama proses persidangan telah dihadapkanseorang
    ASRUL AS, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik DalamLingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal JaksaPenuntut Umum;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 28-07-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN TANGERANG Nomor 1402/Pid.Sus/2017/PN Tng
Tanggal 20 Desember 2017 — ASFAN SHABRI, Amd Bin FAUZIE AMNUR
39173
Register : 11-07-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 252/PID.SUS/PN.PSP
Tanggal 20 Agustus 2013 — Jaksa Penuntut:
JAIDI, SH
Terdakwa:
WARISAMA LAIA ALS PAK PIDER
140
  • Menyatakan Terdakwa WARISAMA LAIA Als PAK PIDER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga";

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

Register : 20-01-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Ttn
Tanggal 21 Februari 2023 — Penuntut Umum:
AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa:
Nasri Usman Bin Alm. Usman
10934
Register : 05-07-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD PIKI RINALDY Bin HANAFI
2012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaMuhamad Piki Rinaldy Bin Hanafi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Register : 28-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 12-08-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 240/PID.SUS/2022/PT BNA
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : RUSTAM EPENDI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAHRIZAL Bin ALM SYAIFUDDIN
5610
Register : 04-04-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 47/PID.SUS/2024/PT YYK
Tanggal 23 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WARTO Bin Alm. JEMADI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Widha Sinulingga, S.H., M.H.
3813
Register : 23-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PT AMBON Nomor 27/PID.SUS/2022/PT AMB
Tanggal 13 April 2022 — Pembanding/Penuntut Umum I : AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terbanding/Terdakwa : UMAR RULY LONDJO, SH
7023
Register : 09-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Trk
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.Parmanto,SH
2.Siti Kartinawati, SH
3.Agustini, SH.
Terdakwa:
1.Rini Astuti Binti Riyanto
2.Jayadi Budi Setyawan Bin Paino
2117
Register : 11-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
HERIZAL BIN AGUS
3722
Register : 10-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Fajar Yulianto, S.H.
2.Muhammad Nur Faisal Wijaya, S.H.
Terdakwa:
DIDI HARTONO Als DIDI Bin RUSLAN
9784
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DIDI HARTONO Als DIDI Bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
      Bahwa Yang Saksi ketahui Terdakwa melakukan Kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga terhadap oleh KORBAN adalah dengan caraTerdakwa mengangkat badan oleh KORBAN ke atas yang mana posisibadan oleh KORBAN dalam keadaan terlungkup lalu terdakwamenghempaskan oleh KORBAN ke lantai sebanyak 1 (satu) kall;Bahwa kejadian setelah mendapat kabar dari Sdr.
      Kemudian Saksi punmenanyakan apa yang terjadi terhadap oleh KORBAN lalu dijawab olehKORBAN bahwa telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga berupaTerdakwa mengangkat dan menghempaskan badan oleh KORBAN kelantai yang disebabkan oleh KORBAN berkata tunggu sebentar disaatTerdakwa meminta tolong mengambilkan handphone dirumah lbunyaoleh KORBAN.
      Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumahtangga menurut Pasal 1 angka 1 Undangundang R.I Nomor : 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
      secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga, dan menurut Pasal 6 Undangundang R.!
      TERDAKWA Nomor.108/16/VI/2011, tanggal 30 Juni 2011;Dengan demikian unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum;Ad.3.
Register : 25-03-2022 — Putus : 09-05-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Tanggal 9 Mei 2022 — Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
SYARWANI BIN HASAN BASRI
8228