Ditemukan 237113 data
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2885/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
105 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hakhak Tergugat Rekonvensi akibat PemutusanHubungan Kerja akibat kesalahan berat yang bersifat mendesaktelah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi serta diterima olehTergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 28 Januari 2020, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti
Parlindungan danmeminta melihat slip gajinya;Bahwa pengajuan bukti tambahan T7 yang dilampirkan dalam memorikasasinya tidak dapat dibenarkan, karena pada pemeriksaaan tingkatkasasi Judex Juris tidak lagi memeriksa bukti baru atau bukti yangbersifat tambahan, kecuali hanya memeriksa apakah Judex Facti salahmenerapkan hukum yang berlaku, tidak berwenang atau melampaui bataswewenang dan atau lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang mengancam kelalaian denganputusan
Nomor 961 K/Pdt.SusPHI/2020ketentuan yang berlaku dan kepada Tergugat diwajibkan untuk membayarkompensasi PHK sebesar Rp59.231.287,60 (lima puluh sembilan juta duaratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, enampuluh sen) kepada Penggugat, sebagaimana telah dipertimbangkan olehJudex Facti.Bahwa lagi pula alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut
denganbatalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Anggota menyatakanbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasanalasansebagai berikut:Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat
dibenarkan dan JudexFacti telah salan menerapkan hukum;Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 Penggugat telah melakukankesalahan berat, yaitu. melakukan tindakan kekerasan (mencekik)Tergugat dengan tujuaan memaksa mengetahui informasi yang bersifatrahasia serta melakukan pengancaman terhadap Sdr.
125 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Keduatersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Mei 2018 yang padaintinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan KembaliKedua;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan KembaliKedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:1)2)Menimbang, bahwa formal dapat diterimaPermohonan Peninjauan Kembali kedua dapat
dibenarkan karenaNovum yang diajukan telah memiliki kKualitas hukum sebagaimanadimaksudkan dalam ketentuan Pasal 6/7 huruf b UndangUndangMahkamah Agung dan bersifat menentukan juncto Pasal 92 dan Pasal93 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 juncto Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 10 Tahun 2009 serta Putusan Hasil Rapat PlenoMahkamah Agung;Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua padadasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 2189/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalikedua dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yangmerupakan Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitiandan Sanksi Kenaikan 100% sebesar Rp196.356.727,00; yang tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim dapat dibenarkan, karena dalamrangka menegakan hukum, kepastian dan kemanfaatan hukummerupakan suatu bentuk corective justice atas putusan MahkamahAgung yang sudah Berkekuan Hukum Tetap (BHT) diantaranyadalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali kedua dapat dibenarkan dan cukup berdasarkarena dalildalil yang diajukan berikut Novum bersifat pendapatyang sangat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karenatelah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pajak, sehinggaperhitungan atas pajak yang
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 801/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP385/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 105 (seratus lima)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp397.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 8 halaman.
dibenarkan, karena pertama,Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuankewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; kedua,dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuatperaturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedurimpor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
49 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Agustus 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00003/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 10 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00017/207/11/703/15, tanggal 4 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.355.986.7703.001 sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp65.059.362,00 adalah sudah tepat
Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalidengan Uji Bukti
Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan Tandan Buah Segar (TBS) maka pemanfaatanuntuk melakukan Jasa Titip Olah (maklon) dapat dibenarkan karenamasingmasing transaksi didukung dengan bukti dan kewajibanperpajakan masingmasing dipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan
Putusan Nomor 360 /B/PK/Pjk/2019sebagaimana diatur dalam Pasal 1A juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) dan Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor5/75/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak
39 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00008/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 10Januari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2011 Nomor 00019/207/11/703/15 tanggal 4 November 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.355.986.7703.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp597.625.746,00, adalah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.249.044.805,00, yang tidak dipertahankanseluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,Halaman 6 dari 10 halaman.
Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalahperkebunan kelapa sawit di mana Pemohon Banding belum memilikipabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO), jadi hasil dari perkebunankelapa sawit merupakan TBS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah (maklon) dapat dibenarkan karena masingmasing transaksididukung dengan bukti dan kewajiban perpajakan masingmasingdipenuhi, sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat membuktikan adanya penyerahan
Putusan Nomor 290/B/PK/Pjk/2019(3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1)huruf a angka (1) dan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Pasal 2 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00018/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017Halaman 4 dari 8 halaman.
NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp24.518.042,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp8.362.400,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp8.362.400,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.518.042,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
94 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 71 PK/Pid.Sus/2019Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembalitanggal 1 November 2018 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa terhadap alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP, dan sama sekali tidakada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap
bertentangan satu dengan yang lainnya.Putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndangdan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dimaksud ternyata hanya berkenaan dengan penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itutidak dapat
dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas alasan PemohonPeninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakHal. 4 dari 6 hal.
TEGUH PANGESTU
14 — 4
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Oktober 2019 , sebagaiPemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon telah mengajukan permohonanpencabutan permohonannya yang disampaikan secara tertulis tertanggal 16Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan sebelum pemeriksaan di persidangan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Permohonan dicabut,maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
Kabupaten Probolinggo., sebagai TurutTergugat Ill;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelan membaca berkas perkara ;Setelah membaca Be rita Acara Persidangan ini ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan yang disampaikan secara tertulis tertanggal5 Desember 2018 ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebutdiajukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan dapat
dibenarkan , maka pencabutangugatan tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Gugatan Penggugatdicabut, maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasal 271, 272 RV serta peraturan hukum lain yangbersangkutan:MENETAPKAN:1.
38 — 11
pertama dalam masalah ini, seharusnyagugatan tersebut dikabulkan tidak secara ex officio ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan PengadilanAgama Tangerang a quo tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan PengadilanTinggi Agama memutus perkara ini dengan mengadili sendiri ;Menimbang, bahwa hak mengasuh anak (hadlanah), sesuai dengan ketentuan Pasal 105huruf (a) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah dipertimbangkan oleh hakim tingkatpertama secara hukum materil dapat
dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, jugasecara materil dapat dibenarkan dan dikuatkan, begitu juga mengenai jumlah nafkah anaktersebut dapat dibenarkan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 junto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalamtingkat pertama dibebankan kepada Penggugat, dan biaya pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;MENGADILI1 Menyatakan
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1761 B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00711/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a guo yaitu Pengenaan Sanksi Administrasi (Denda Pasal 14ayat (4) UU KUP) sebesar Rp/91.038.072,00; yang tidak dapatdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada tingkat gugatantidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu dalam perjanjian pada prinsipnyaakan menyebutkan batas klaim/susut yang dapat ditoleransi ataspenyusutan akibat pengangkutan, apabila jumlah penyusutan melebihibatas toleransi, maka perusahaan pengangkutan harus membayarpenaltinya, yang oleh Penggugat sekarang Pemohon PeninjauanKembali dicatat sebagai pendapatan sebagai nilai penggantian BahanBakar Minyak yang susut, sehingga koreksinya Tergugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan karena merupakanHalaman 4 dari 7 halaman.
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp792.079.542,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Harus Dibayar/Ditagin Kembali Rp 0,00Telah Dibayar Rp 0,00Kurang Dibayar Rp 0,00Sanksi
25 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1138/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNPNomor: SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 07 September2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.347.1055.000,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP6462/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2016 tentang Penetapanatas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor : SPTNP010229/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal07 September 2016 sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar tagihan sebesar Rp187.512.000,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casutidak dapat
dibenarkan karena pertama, Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secaradiamdiam bahwa dalam pelaksanaan impor (clearence stage), telahmereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurutPasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)UU a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessenuntuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving)Halaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
82 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan
8 — 5
sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,,Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa,Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut,Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun41989, yang tidak
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Padt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan,Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP02990/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang PenguranganSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor:00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus 2015 Karena Permohonan WajibPajak, atas nama Penggugat, NPWP: 01.543.132.3092.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman
dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP02990/NKEB/WPUJ.19/2016 tanggal 22Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2010 Nomor: 00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor SPKPBK29/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.373.197.9701.000, sehingga Bea KeluarHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyangberisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp193.089.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
27 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1692/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksiTergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
17 — 9
dalam mengajukan bandingmenyampaikan keberatankeberatan dengan surat tertanggal 14 Agustus2017, atas memori banding tersebut Terbanding menyampaikan kontramemori banding dengan suratnya tertanggal 12 September 2017;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan Pembanding tersebut,Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapinya sebagai berikut; Bahwa atas keberatan yang menyatakan pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan kepentinganTerbanding semata, keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan karenasetelah diteliti dan dicermati ternyata secara jelas dan tegas bahwaMajelis Hakim Tingkat Pertama telah berimbang, dalam menganalisa danmempertimbangkan dalildalil Terbanding, jawaban Pembanding serta alatbukti, baik yang diajukan oleh Terbanding maupun Pembanding;Bahwa atas keberatan yang menyatakan selama proses persidanganbeberapa kali hanya diperiksa oleh satu hakim saja yaitu sidang tanggal03 April 2017, 08 Mei 2017, 12 Mei 2017, 24 Juli 2017, 31 Juli 2017,bahwa berdasarkan
dibenarkan karena MajelisHakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang syarat formildan materiil sebagai saksi, dan ternyata penilaian tersebut telah tepat danbenar;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 14,menyatakan Pembanding pernah 3 (tiga) kali pergi meninggalkanTerbanding karena bertengkar, padahal dalam persidangan terungkapfakta keluarnya Pembanding diusir Terbanding baik langsung ataupuntidak langsung, bukan pertengkaran semata atau kehendak Pembandingsemata
, penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan fakta yangterungkap dalam persidangan yang merupakan fakta hukum bahwaPembanding sudah tiga kali meninggalkan Terbanding terlepas apakahyang melatar belakangi dari kepergian Pembanding tersebut, sehinggakarena itu keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Bahwa keberatan yang menyatakan pertimbangan putusan halaman 16,menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerusyang disebabkan Pembanding sering cemburu dan membentakbentakTerbanding
dengan katakata kasar, Majelis tidak mempertimbangkanfaktafakta yang Pembanding sampaikan dalam alat bukti T.1 yangmenjadi dasar kuat mengapa Pembanding memiliki rasa cemburu,penilaian tersebut tidak salah karena berdasarkan jawaban maupunduplik, Pembanding telah mengakui adanya sifat cemburu dandiketemukan pula adanya perselisinan terlepas apa yang melatarbelakangi perselisinan tersebut, sehingga karena itu keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa tentang kontra memori
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ternhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP595/BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp172.416.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Bea Masuk