Ditemukan 322039 data
52 — 19
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
dipertimbangkan dalam PutusanPengadilan Agama Bantul dan Pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka PutusanPengadilan Agama Bantul nomor: 0326/Pdt.G/2012/PA.Btl tanggal 13 Desember 2012harus diperbaiki, sehingga amarnya seperti tertuang dalam amar putusan PengadilanTinggi Agama >Mengingat akan segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat konvensi/Pembanding, dapat diterima ; e Memperbaiki
58 — 14
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Nomor 27/Pdt.G/2012/PTA Ykperkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding dandalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembandingdapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1247/Pdt.G/2011/PA Smn tanggal 28 Maret 2012 bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal1433 H sehingga amarnya sebagai berikut
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT. SMR tanggal 28 Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan No. 104/Pid.Sus/2015/PN. Tar. tanggal 30 April 2015 sekedar mengenai tidak ada pidana penjara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT.SMR tanggal 28 Mei 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor104/Pid.Sus/2015/PN.Tar tanggal 30 April 2015,yang dimintakan Bandingtersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sehinggaamar lengkapnya berbunyi
SMR tanggal 28Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.104/Pid.Sus/2015/PN.
Tar. tanggal 30 April 2015 harus diperbaiki sekedarmengenai tidak ada pidana penjara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolakdengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harusdibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal
No. 1973 K/Pid.Sus/2015Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT.SMR tanggal 28 Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan NegeriTarakan No. 104/Pid.Sus/2015/PN.
42 — 13
MEMPERBAIKI AMAR
14 — 11
Memperbaiki
sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, maka kepada Pembanding akan dihukum untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan, KompilasiHukum Islam dan dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki
27 — 15
Memperbaiki
kepada Penggugat dan biaya perkaradalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Tergugat;Mengingat PasalPasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor Tahun 1974, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 13 Tahun2002 dan Kompilasi Hukum Islam serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding;Memperbaiki
32 — 19
Memperbaiki
di bawahnanti;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan terakhir diubah denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, kepada Pembanding akan dihukum untukmembayar biaya perkara pada tingkat banding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan,Kompilasi Hukum Islam, dan dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki
56 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SULAWESI TENGAH.
GRACE MARGARET SARONITA M
33 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 18.981/2006, GRACE MARGARET SARONITA MANURUNG diperbaiki menjadi GRACE MARGARET SARONITA M serta memperbaiki nama ayah kandung Pemohon dari RUSMAN RIWAN MANURUNG menjadi RIDWAN MANURUNG sesuai denga Ijazah terakhir pemohon dari SMA Negeri 5 Medan, dan memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon
dari MASMEDIA HERNIWATI BR SIMAMORA menjadi MAS MEDIA ERNIWATI SIMAMORA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan/ Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki nama Pemohon nama Ayah kandung dan Ibu Kandung Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada
1.Muhammad Abrar
2.Satriwati
46 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II seluruhnya;
- Menyatakan adanya kesalahan penulisan nama anak pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk memperbaiki akta kelahiran No. 1306-LT-22032016-0006 dari M. QHIBRAN ALIARAS menjadi M.
GHIBRAN ALJARAS dan pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306142203160001 yang dikeluarkan tanggal 04 April 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil, akta kelahiran dan memperbaiki kartu keluarga Pemohon I dan Pemohon II.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.154.000,00 (seratus lima puluh empat ribu rupiah);
113 — 35
Memperbaiki amar
Aceh atau Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini pada tingkat banding berkenan untukmemberikan pertimbangan serta memberikan putusan sebagai berikut :Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Pemohon;Memperbaiki Putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh No.204/Pdt.G/201 8/MSBna tanggal 1 November 2018;Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTermohon;Menimbang, bahwa Termohon/Terbanding telah
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Aceh dalam mengadili perkaraaquo;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa alasan Pembanding tentang putusan MahkamahSyariyah Banda Aceh tersebut telah keliru dan salah dalam mengadili perkaraaquo yang disebutkan pada angka 1 memori bandingnya, dalam hal ini MajelisHakim Mahkamah Syariyah Aceh dapat membenarkannya, karena tidakadanya singkronisasi diktum putusan dalam Rekopensi diangka 1 dengandiktum putusan diangka 8, dengan demikian Majelis Hakim MahkamahSyariyah Aceh akan memperbaiki
No. 98/Pdt.G/2018/MS.AcehMENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding ;Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh nomor204/Pdt.G/2018/MS.Bna, tanggal 01 Nopember 2018 Miladiyah bertepatandengan tanggal 23 Safar 1440 Hijriyah sehingga seluruhnya berbunyisebagai berikut ;Dalam Konvensi:1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (YYYY) di depan sidang Mahkamah Syariyah BandaAceh;Menolak permohonan
50 — 31
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN TANJUNG PINANG
35 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Polewali Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Pol., tanggal 16 Februari 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 11/Pdt/2021/PT Mks., tanggal 3 Juni 2021
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 91/PID.SUS/2013/PTY, tanggal 18 Oktober 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 241/Pid/Sus/2013/PN.SLEMAN, tanggal 31 Juli 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana;
Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 91/PID.SUS/2013/PTY, tanggal 18 Oktober 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 31 Juli 2013, No.241/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, sekedar mengenai bunyi amar putusan,sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Bayu Ardiyanto bin Bustan
No. 1973 K/Pid.Sus/2014Bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalamputusan tingkat Banding Nomor : 91/Pid.Sus/2013/PTY, tanggal 18 Oktober2013 dalam perkara atas nama Terdakwa Bayu Ardiyanto bin Bustan Arifintelah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman (Judex Facti) Nomor:241/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, tanggal 31 Juli 2013 dimaksud sekedar bunyiamar putusan, yang secara keseluruhan menguatkan putusan PengadilanNegeri Sleman tersebut ;Bahwa pertimbangan dalam putusan Hakim Pengadilan
Sedangkanaspek pokok tujuan hukum sebagai prevensi special akan tercapai melaluitujuaan hukum sebagai alat memperbaiki si pelaku baik dengan rehabilitasi,memasyarakatkan kembali si pelaku, membebaskan si pelaku, mempengaruhisi pelaku agar taat dan tertib pada hukum serta melindungi si pelaku daripengenaan sanksi atau pembalasan yang sewenangwenang ;Selanjutnya yang menjadi pesoalan sekarang ialah hukuman yangbagaimanakah dan seberapa lamakah hukuman yang sepantasnya dikenakankepada pelaku kejahatan
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan TinggiYogyakarta Nomor : 91/PID.SUS/2013/PTY, tanggal 18 Oktober 2013 yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 241/Pid/Sus/2013/PN.SLEMAN tanggal 31 Juli 2013, harus diperbaiki sekedar mengenaikualifikasi tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolakdengan memperbaiki
No. 1973 K/Pid.Sus/2014MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sleman tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor :91/PID.SUS/2013/PTY, tanggal 18 Oktober 2013 yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Sleman Nomor : 241/Pid/Sus/2013/PN.SLEMAN, tanggal 31Juli 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyisebagai berikut :1.
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
59 — 20
MEMPERBAIKI
20 — 13
memperbaiki
amarputusan ini;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara sesuai pasal 89 ayat 1Undangundang Nomor: 7 Tahun 1989 yang telah dirubah, pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undangundang Nomor50 Tahun 2009, semua biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat bandingharus dibebankan kepada Penggugat/Pembanding;Memperhatikan pasal 7 Undangundang Nomor 20 Tahun 1947 sertaketentuanketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Pembanding;e Memperbaiki
69 — 15
MEMPERBAIKI
RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarbiaya perkara pada tingkat pertama dan kepada Pembanding dihukum untukmembayar biaya perkara pada tingkat banding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan,Kompilasi Hukum Islam, dan dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;DALAM KONVENSI;e Memperbaiki
37 — 19
MEMPERBAIKI
43 — 14
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama bantul untuk mengirimkan salinanPenetapan ikrar talak kepada PPN di KUA Kecamatan Piyungan KabupatenBantul untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI :Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama sehingga secara keseluruhan akanberbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2. Menetapkan nafkah terhutang berupa uang sejumlah Rp. 2.100.000, (dua jutaseratus ribu rupiah).3.