Ditemukan 321554 data
98 — 38
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN
Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP danperaturan perundangundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamapada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT. SMR tanggal 28 Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan No. 104/Pid.Sus/2015/PN. Tar. tanggal 30 April 2015 sekedar mengenai tidak ada pidana penjara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT.SMR tanggal 28 Mei 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor104/Pid.Sus/2015/PN.Tar tanggal 30 April 2015,yang dimintakan Bandingtersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sehinggaamar lengkapnya berbunyi
SMR tanggal 28Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.104/Pid.Sus/2015/PN.
Tar. tanggal 30 April 2015 harus diperbaiki sekedarmengenai tidak ada pidana penjara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolakdengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harusdibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan Pasal
No. 1973 K/Pid.Sus/2015Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 43/PID/2015/PT.SMR tanggal 28 Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan NegeriTarakan No. 104/Pid.Sus/2015/PN.
54 — 13
Memperbaiki Putusan Tk pertama
merupakan sengketa dalambidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biayaperkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat segala pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangberlaku dan dalil syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.e Memperbaiki
0 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 48/PDT/2022/PT SMR, tanggal 25 April 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tar, tanggal 27 Januari 2022
34 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT MEDAN.
39 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SURABAYA.
25 — 8
memperbaiki
85 — 23
memperbaiki
yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIe Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima.e Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1839/Pdt.G/2010/PA.Bks tanggal 17 Oktober 2011 Masehi, bertepatan dengantanggal 19 Dzulqaedah 1432 Hijriyah, sehingga secara keseluruhanamarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI1.
39 — 26
Memperbaiki
Put.No. 139/Pdt.G/2014/PTA.BdgMemperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan dan KompilasiHukum Islam serta dalil syari yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 17/Pdt.G/2013/PA.Bertanggal 29 Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal 1435Hijriyah sehingga berbunyi :1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,00( empat
67 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUNITA LILYAN K.LOLANG, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor143/PDT/2020/PT KPG tanggal 12 Januari 2021 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Kpgtanggal 27 Agustus 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut
23 — 7
Mengabulkan permohonan pemohon;Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran dari nama NUR AZIZAH menjadi NUR AZIZAH ANJANI;Mengizinkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk memperbaiki data atas nama anak Pemohon tersebut diatas;Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
52 — 18
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL
dipertimbangkan dalam PutusanPengadilan Agama Bantul dan Pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka PutusanPengadilan Agama Bantul nomor: 0326/Pdt.G/2012/PA.Btl tanggal 13 Desember 2012harus diperbaiki, sehingga amarnya seperti tertuang dalam amar putusan PengadilanTinggi Agama >Mengingat akan segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat konvensi/Pembanding, dapat diterima ; e Memperbaiki
54 — 14
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Nomor 27/Pdt.G/2012/PTA Ykperkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding dandalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembandingdapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1247/Pdt.G/2011/PA Smn tanggal 28 Maret 2012 bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awal1433 H sehingga amarnya sebagai berikut
111 — 32
Memperbaiki amar
Aceh atau Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini pada tingkat banding berkenan untukmemberikan pertimbangan serta memberikan putusan sebagai berikut :Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Pemohon;Memperbaiki Putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh No.204/Pdt.G/201 8/MSBna tanggal 1 November 2018;Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTermohon;Menimbang, bahwa Termohon/Terbanding telah
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Aceh dalam mengadili perkaraaquo;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa alasan Pembanding tentang putusan MahkamahSyariyah Banda Aceh tersebut telah keliru dan salah dalam mengadili perkaraaquo yang disebutkan pada angka 1 memori bandingnya, dalam hal ini MajelisHakim Mahkamah Syariyah Aceh dapat membenarkannya, karena tidakadanya singkronisasi diktum putusan dalam Rekopensi diangka 1 dengandiktum putusan diangka 8, dengan demikian Majelis Hakim MahkamahSyariyah Aceh akan memperbaiki
No. 98/Pdt.G/2018/MS.AcehMENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding ;Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh nomor204/Pdt.G/2018/MS.Bna, tanggal 01 Nopember 2018 Miladiyah bertepatandengan tanggal 23 Safar 1440 Hijriyah sehingga seluruhnya berbunyisebagai berikut ;Dalam Konvensi:1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (YYYY) di depan sidang Mahkamah Syariyah BandaAceh;Menolak permohonan
LESTARI NAZAR
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki bulan lahir anak pemohon pada Passport agar sesuai dengan Bulan lahir pada Akta kelahiran yaitu dari bulan NOVEMBER menjadi bulan SEPTEMBER;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada KK agar sesuai dengan nama pada Akte kelahiran yaitu dari nama NAILA TUL IZWA menjadi NAILATUL IZWA;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama dan bulan lahir anak
Abdul Rouf
62 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Manonggal 2 Kec. Klampis Kab. Bangkalan yang semula bernama ABD. ROUF diperbaiki menjadi ABDUL ROUF.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon pada Ijaszah Sekolah Menengah Pertama Ainul Yaqin yang semula bernama ABD.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon Ijazah Sekolah Menengah Atas yang semula bernama ABD. ROUF diperbaiki menjadi ABDUL ROUF.
- Memerintahkan kepada Kepala Sekolah pada masing masing tingkatan untuk memperbaiki atau memberikan surat keterangan satu nama antara nama ABD.
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Makassar tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 79/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 1393/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal11 Oktober 2017 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
21 — 8
memperbaiki amar putusan
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang nomor 50Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat pertamadibebankan kepada Pemohon dan biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding/ Pemohon.Mengingat, pasal pasal dari Undang Undangtersebut di atas dan peraturan hukum lainnya yangberhubungan dengan perkara tersebut ;MENGAODtI L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapatditerima.DALAM KONVENSI Memperbaiki
GRACE MARGARET SARONITA M
33 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 18.981/2006, GRACE MARGARET SARONITA MANURUNG diperbaiki menjadi GRACE MARGARET SARONITA M serta memperbaiki nama ayah kandung Pemohon dari RUSMAN RIWAN MANURUNG menjadi RIDWAN MANURUNG sesuai denga Ijazah terakhir pemohon dari SMA Negeri 5 Medan, dan memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon
dari MASMEDIA HERNIWATI BR SIMAMORA menjadi MAS MEDIA ERNIWATI SIMAMORA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan/ Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki nama Pemohon nama Ayah kandung dan Ibu Kandung Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada
1.Muhammad Abrar
2.Satriwati
45 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II seluruhnya;
- Menyatakan adanya kesalahan penulisan nama anak pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk memperbaiki akta kelahiran No. 1306-LT-22032016-0006 dari M. QHIBRAN ALIARAS menjadi M.
GHIBRAN ALJARAS dan pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306142203160001 yang dikeluarkan tanggal 04 April 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil, akta kelahiran dan memperbaiki kartu keluarga Pemohon I dan Pemohon II.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.154.000,00 (seratus lima puluh empat ribu rupiah);