Ditemukan 359272 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM KAUM TANI LAUCIH VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II;
330130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM KAUM TANI LAUCIH VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II;
    PUTUSANNomor 5 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telan memutussebagai berikut dalam perkara:PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKATFORUM KAUM TANI LAUCIH, tempat kedudukan di DesaSimalingkar, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili olehAlpen Kaban, jabatan Ketua Perkumpulan LembagaSwadaya Masyarakat Forum Kaum Tani Laucih;Dalam hal ini diwakili oleh
Register : 03-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 PK/TUN/LH/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
252125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
Putus : 03-12-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — SYAFRUL ANAS bin ABDUL WAHID
325218 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 PK/TUN/2022
Tanggal 10 Maret 2022 — PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU RI (PPLP-PT.PGRI) VS 1. DRS. H. SOEDJAI, DK., 2. MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI;
21281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU RI (PPLP-PT.PGRI) VS 1. DRS. H. SOEDJAI, DK., 2. MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI;
Register : 01-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/TUN/LH/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
506305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA ONLINE SINGLE SUBMISSION., III. PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU;
    LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARAONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS), tempatkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto, Nomor 44,RT 05, RW 04, Karet Semanggi, Setiabudi, JakartaSelatan, Provinsi DKI Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Riyatno, S.H.,LL.M., jabatan Kepala Pusat Bantuan Hukum, BadanKoordinasi Penanaman Modal, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 6/A.1/2019,tanggal 18 Juli 2019;lll.
Register : 03-02-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/TUN/2023
Tanggal 18 April 2023 — DIREKTUR UMUM DAN HUKUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM) VS SUTAN WIJOYO;;
196102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UMUM DAN HUKUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM) VS SUTAN WIJOYO;;
Register : 17-07-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/TUN/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ABDI LESTARI KABUPATEN MUARA ENIM., II. DEWAN PIMPINAN CABANG PROJO KABUPATEN MUARA ENIM., III. PERKUMPULAN GERAKAN ASLI SERASAN SEKUNDANG KABUPATEN MUARA ENIM., IV. DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BRANTAS PROVINSI SUMATERA SELATAN., V. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SIAP DAN TANGGAP PROVINSI SUMATERA SELATAN;;
1200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ABDI LESTARI KABUPATEN MUARA ENIM., II. DEWAN PIMPINAN CABANG PROJO KABUPATEN MUARA ENIM., III. PERKUMPULAN GERAKAN ASLI SERASAN SEKUNDANG KABUPATEN MUARA ENIM., IV. DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BRANTAS PROVINSI SUMATERA SELATAN., V. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SIAP DAN TANGGAP PROVINSI SUMATERA SELATAN;;
Putus : 12-05-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 12 Mei 2020 —
921811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA terbukti secara sah danmenyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Turut serta dengansengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secaraberlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat (1)UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa KeuanganJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;2.
    Atas informasitersebut Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan (DPLP) OtoritasJasa Keuangan (OJK) mengundang Direksi PT. SNP untuk melakukanrapat. Dalam rapat tersebut Direksi PT. SNP menyampaikan kondisiperusahaan dalam keadaan baik dan berjalan normal: Bahwa kemudian Tim Pemeriksa OJK melakukan pemeriksaan terhadapKantor Pusat PT. SNP sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal16 Maret 2018, pada saat pemeriksaan tersebut ternyata PT.
    Pusat Nomor337/ Pid.B/ 2019/PN.JKT.PST tanggal 17 September 2019 untuk kemudianMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagiTerdakwa:Keadaan yang memberatkan: Bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnyadunia usaha: Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakatluas terhadap peran Lembaga
    Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengajamengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJkK)dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secaraberlanjut:2.
Register : 08-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
16635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
    KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI(L2DIKTI) WILAYAH SUMATERA UTARA (D/H.SELAKU KOORDINATOR PERGURUAN TINGGISWASTA WILAYAH 1), tempat kedudukan di JalanSempurna, Pasar Il, Setia Budi, Kelurahan TanjungSari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani, S.H.
    Putusan Nomor 389 K/TUN/20201) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember2018 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Kelautandan Perikanan Indonesia di Kota Medan dan Izin PembukaanProgram Studi pada Sekolah Tinggi Kelautan dan PerikananIndonesia di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan BinaBahari Indonesia (YBBI) Sumatera Utara;2) Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Nomor 1/6/K.1.2/
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tahun 2002
1960450
  • Tentang : Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
  • Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
    MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNomor: 29/DSNMUI/VI/2002TentangPEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJILEMBAGA KEUANGAN SYARIPAHpe ee A psDewan Syari'ah Nasional setelah:Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadikebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talanganpelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH);b. bahwa lembaga
Register : 10-01-2014 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 286/PDT/2013/PT.MKS
Tanggal 11 Februari 2014 — PERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJU VS 1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Provinsi Sulawesi Barat 2. PEMPROV (Pemerintah Provinsi) Sulawesi Barat Cq Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
5619
  • PERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJUVS1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Provinsi Sulawesi Barat2. PEMPROV (Pemerintah Provinsi) Sulawesi Barat Cq Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
    PUTUSANNOMOR:286/PDT/2013/PT.MKS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam Tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : 20 nn nn nn nnn nnn nnn menePERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJU, yang1.beralamat di Jalan M.
Register : 21-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/TUN/KI/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — KEPALA BALAI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP PAUD DAN DIKMAS) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN VS KOORDINATOR DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
9855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BALAI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (BP PAUD DAN DIKMAS) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN VS KOORDINATOR DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
    PUTUSANNomor 320 K/TUN/KI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KOORDINATOR DAERAH LEMBAGA SWADAYAMASYARAKAT KOMITE NASIONAL JARING POLITISIDAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTANSELATAN, tempat kedudukan di Jalan Jahri Saleh RT 9Nomor 50, Banjarmasin, yang diwakili oleh Masrian Noor,jabatan Ketua Umum;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOORDINATORDAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMITE NASIONALJARING POLITIS! DAN PEMIMPIN BERSIH PROVINSI KALIMANTANSELATAN:2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H.
Register : 15-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/TUN/2019
Tanggal 30 April 2019 — PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU-RI (PPLP-PT.PGRI);
15176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS PERKUMPULAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI PERSATUAN GURU-RI (PPLP-PT.PGRI);
    Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan MenteriHukum Umum dan Hak Asasi Manusia NomorAHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 tanggal 5 Januari 2018Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan TinggiPersatuan Guru Republik Indonesia, sampai ada putusan hukum yangtelan berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain yangmencabutnya dikemudian hari;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Putusan Nomor 195 K/TUN/2019Perkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor AHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018tanggal 5 Januari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumPerkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;4.
    Putusan Nomor 195 K/TUN/20192018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum PerkumpulanPerkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan TinggiPersatuan Guru Republik Indonesia;2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor: AHU0000001.AH.01.08.TAHUN 2018,tanggal 5 Januari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan HukumPerkumpulan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan PerguruanTinggi Persatuan Guru Republik Indonesia;3.
Putus : 03-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — AUGUS HENDY
188130 Berkekuatan Hukum Tetap
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
39115391
  • Tentang : Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah
  • Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah
    . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 123/DSNMUI/X1/2018TentangPENGGUNAAN DANA YANG TIDAK BOLEH DIAKUI SEBAGAI PENDAPATANBAGI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, LEMBAGA BISNIS SYARIAH DANLEMBAGA PEREKONOMIAN SYARIAHoe!
    a) A payDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelah,Menimbang : a. bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah(LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) memerlukanpedoman dalam penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagaipendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariahdan lembaga perekonomian syariah.b. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkaitpenggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagilembaga keuangan syariah
    , lembaga bisnis syariah dan lembagaperekonomian syariah belum diatur dalam fatwa DSNMUI;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a danhuruf b, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentangPenggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai PendapatanBagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah danLembaga Perekonomian Syariah untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
    Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi LembagaKeuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan LembagaPerekonomian Syariah, yang selanjutnya disingkat Dana TBDSP,adalah dana yang diterima atau dikuasai oleh LKS, LBS dan LPStetapi tidak boleh diakui sebagai pendapatan atau kekayaannya;2. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS,adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usahabidang keuangan berdasarkan prinsipprinsip syariah;3.
    Lembaga Bisnis Syariah, yang selanjutnya disingkat LBS, adalahbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan bisnis berdasarkanprinsipprinsip syariah;4. Lembaga Perekonomian Syariah, yang selanjutnya disingkatLPS, adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatanperekonomian syariah yang tidak masuk dalam kategori sebagaiLKS dan LBS;Kedua : Ketentuan Terkait Dana TBDSP1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
317179
  • Tentang : Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
  • Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
    dalamsuatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsipBagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung daripendapatan setelah dikurangi modal (rasu almal) dan biayabiaya, dan boleh pula didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung daripendapatan setelah dikurangi modal (rasu almal); dan masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan;bahwa kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat digunakanuntuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga
    Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariSabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHADALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AHKetentuan Umum1.Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalampembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)nya.Dilihat dari segi kemaslahatan (alashlah), saat ini, pembagianhasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tahun 2013
268188
  • Tentang : Lembaga Keuangan Mikro
  • Lembaga Keuangan Mikro
    Keuangan Mikro.Mengingat:Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.Dengan Persetujuan Bersama:DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANGUNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO.1/20www.hukumonline.comBAB KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khususdidirikan
    Perkembangan dan kemajuanpada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu dipertahankan. Dalamaspek kelembagaan, organisasi, regulasi (kebijakan), dan sumber daya manusia (SDM) perlu adanyapeningkatan dan perbaikan, knususnya pada lembaga keuangan bukan bank.Di Indonesia banyak berkembang lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha bidangkeuangan yang banyak membantu kepada masyarakat.
    Lembagalembaga tersebut perlu dikembangkanterutama secara kelembagaan dan legalitasnya karena telah banyak membantu peningkatanperekonomian masyarakat, knususnya masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.Perkembangan dalam masyarakat saat ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagiusaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikroini memang hanya difokuskan kepada usahausaha masyarakat yang bersifat mikro.
    Lembaga keuanganberskala mikro ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1)menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakanberdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
    Untukmemberikan kepercayaan kepada para penyimpan, dapat dibentuk lembaga penjamin simpanan LKMyang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintahdapat Pula ikut mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama Pemerintah Daerah dan LKM.UndangUndang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukarmenukar informasi antarLKM. UndangUndang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran.
Register : 18-07-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 81/Pdt.Bth/2017/PN Ptk
Tanggal 17 Januari 2018 — LEMBAGA SIRAJUDDIN lawan MORNA
5415
  • LEMBAGA SIRAJUDDINlawan MORNA
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 Tahun 2013
1819461
  • Tentang : Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syriah (LKS)
  • Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syriah (LKS)
    . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNO: 90/DSNMUI/XII/2013TentangPENGALIHAN PEMBIAYAAN MURABAHAHANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)ee AD abl tyDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelahMenimbang : a. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang pengalihanpembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah;b. bahwa ketentuan hukum mengenai pengalihan pembiayaanmurabahah antar Lembaga Keuangan Syariah belum diatur
    dalamfatwa DSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang pengalihan pembiayaanmurabahah antar Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikansebagai pedoman.Mengingat : 1.
    Keputusan Lembaga Fikih Islam OKIZdebe hd tinecpt LEE RE 4AG ee > BE isleas ms ip Ga im ast a 3 8 uesTidak boleh menjual piutang yang belum jatuh tempo kepadaselain debitur dengan uang yang dibayar tunai, baik mata uangsejenis atau berbeda jenis, karena menyebabkan terjadinya riba.Begitu pula tidak boleh menjual piutang dengan uang yangdibayar tidak tunai, baik dengan mata uang sejenis atau berbedaJenis, karena termasuk bai alkali* bi alkali yang diharamkanmenurut syariah.
    (Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI no. 101 11/4 tentang baialdain)2. Keputusan Nadwah alBaraka :cP As REGEN gbag olga gh Lie nested otal 45ce US OY $i a3 yy : 2 51 ofS 4254s whe ach 2psi Bel O35 tothe ow SAG Gis alsa c3syAS ghich 355 Sf Gps aozlach otal abe oy G5 V5 aesdel os Hep ie eatDi antara bentukbentuk (transaksi, pen.) wren dilarang adalahmenjual piutang kepada selain debitur dengan harga(pembayaran) berupa uang yang dibayar tunai dan lebih kecildari pokok utang.
    Keputusan Lembaga Fikih Islam OKI tentang kebolehan jual belipiutang dengan harga berbentuk barangDiantara bentukbentuk bai aldain yang dibolehkan adalahmenjual piutang dengan komoditas tertentu. (Keputusan LembagaFikih Islam OKI no. 158 17/7 tentang bai aldain) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / (Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar LKS 9 g.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
883562
  • Tentang : Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syari/ah
  • Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syari/ah
    DEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNomor: 56/DSNMUI/V/2007TentangKETENTUAN REVIEW UJRAHPADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHpal com zl all panyDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUD), setelah:Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatubarang sering memerlukan pihak lain melalui akad