Ditemukan 737055 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 117/PDT/2022/PT PBR
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pembanding/Tergugat I : Eddy Nofiandi
Pembanding/Tergugat II : Yulia Rossewati
Terbanding/Penggugat : ARYO AKBAR
13049
  • Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat sebagian ;

    1. Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    2. Menghukum dan memerintahkan Para Pembanding semula Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Materil yang dialami Penggugat yakni: Kerugian Materil Rp. 205.881.695,24,- (Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Empat Sen) dan ganti rugi immaterial sebesar
Register : 03-03-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 150/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Nopember 2017 — PT. MULTI MEDIACIPTA MANDIRI Lawan RIDHA MUHAMMAD YULHAN, Direktur PT. BAROKA LIMA ZAHRA
12428
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 973.000.000 ( sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);
    Penggugat telah mengirimkan surat somasi ke1 tanggal 11 Januari 2017 kepadaTergugat yang pada pokoknya meminta respon atas Perjanjian Kerja Sama tanggal 15Januari 2015.Kemudian Penggugat kembali mengirim surat somasi ke2 tanggal 9 Februari 2017meminta kejelasan atas tindak lanjut somasi ke1 namun tetap tidak digubris TergugatPutusan No 150/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel hal. 11 dari 15Berdasarkan duduk perkara tersebut diatas Tergugat telah melakukan wanprestasisehingga Penggugat telah mengalami kerugian baik materil
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp973.000.000 ( sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;Putusan No 150/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel hal. 14 dari 156.
Register : 01-12-2015 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.55/Pdt.G/2015/PN Pli
Tanggal 11 Mei 2016 —
9570
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp 24.949.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pada point 15 dan point 16 dalam gugatan Penggugat, Para Tergugatcukup membantah serta keberatan atas dalil/alasan tuntutan oleh Penggugatyang tidak berdasarkan hukum formil dan materil dalam perkara a quo ;Berdasarkan uraian dan alasanalasan/dalildalil hukum sebagaimana ParaTergugat sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua/Majelis HakimPengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menjatuhkan/memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :PREMIERDALAM EKSEPSI1
    maupunimmateril ;Menimbang, bahwa kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi 2(dua) klasifikasi yakni kerugian materil dan kerugian Immaiteril ; Kerugian Materil yaitu kerugian yang nyatanyata ada yang diderita olehPemohon ;=" Kerugian immaterial adalah kerugian atas manfaat yang kemungkinan akanditerima oleh Pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangankeuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan terlebih dahulumenentukan
    nilai kerugian materil atau kerugian yang nyata dari Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan dan jawaban yangtidak saling terbantahkan oleh kedua belah pihak serta didukung oleh alat buktidari kedua belah pihak berupa suratsurat dan keterangan saksi yang tidaksaling dibantah kedua belah pihak maka Majelis Hakim memperoleh faktafaktaHalaman 29 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor.55/Pat.G/2015/PN.
    , bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum dan dari perbuatan tersebutmenimbulkan kerugian materil dan immateriil bagi Penggugat maka sudahsepantasnya Tergugat dan Tergugat wajib dikenakan untuk membayar biayaganti kerugian materil dan kerugian immateriil secara tunai kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Ill merupakan orang yang tidakcakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sehingga Tergugat Ill tidakdapat dipertanggunjawabkan untuk melakukan
    perbuatan berupba membayarsegala kerugian materil dan kerugian immaterial Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat danTergugat Il lah yang wajib untuk membayar segala kerugian materil Penggugatdan kerugian immateril Penggugat sedangkan Tergugat Ill tidak dapatdipertanggungjawabkan dari kewajiban untuk membayar kerugian materil dankerugian immateril Penggugat ;Menimbang, bahwa didalam petitum ketiga gugatan Penggugat yangsebelumnya menyatakan menghukum agar Tergugat , Tergugat
Register : 25-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN Cms
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat:
KARTILAH, S. Pd
Tergugat:
RUSLI. SP.
9439
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
    3. Menyatakan tergugat telah berhutang kepada penggugat sebesar Rp.125.000.000.00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah);
    4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah);
    5. Menolak gugatan penggugat selalin dan selebihnya;
    6. Menghukum tergugat
Register : 29-05-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 252/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 10 Desember 2013 — SELAMET; lawan DIREKTUR UTAMA D" BATOE BOUTIQUE HOTEL.
19688
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat kerugian Materil Sebesar Rp. 341.000.000,- ( tiga ratus empat puluh satu juta rupiah ) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- ( Empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah )
    di Bagian PertamaPasal 7 tentang Kewajiban Pelaku Usaha pada Ayat (f), Yang Berbunyi :Memberi Kompensasi, Ganti rugi, dan/atau Penggantian atas kerugian akibatpenggunaan, pemakaian, dan Pemanfaatan barang dan/atau Jasa yangdiperdagangkan ;14 Bahwa atas kehilangan kenderaan dipergunakan Penggugat yaitu Toyota InovaWarna Hitam dengan Nomor Polisi B 1068 KVC yang mempergunakan FasilitasValet Parking dBatoe Boutique Hotel Penggugat mengalami Kerugian Materildan Immateriil, dengan perincian kerugian Materil
    Barang Belanjaan Rp. 35.000.000, 27 10.Seperangkat AudioRp. 15.000.000, Total Kerugian Materil Penggugat Rp. 341.000.000, 15 Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian Immateril yang apabila dinilaidengan uang sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan perinciansebagai berikut : No. Jenis Kerugian NominalBiaya Akomodasi, makan, transportasi Rp. 30.000.000,selama permasalahan ini mulai dari membuatlaporan s/d sekarang02. Biaya Lawyer Fee Rp. 20.000.000,03.
    Penggugat dengan hormat, memohon kepada Ketua Pengadilannegeri Bandung c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan PerbuatanMelawan Hukum dan Ganti Rugi ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalildalilPenggugat pada Gugatan perbuatan Melawn Hukum ini dan selanjutnya dapatmemberikan putusan sebagai berikut :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 27dengan perincian sebagai berikut :Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil
    dipertimbangkan terdahulu,oleh Karena Tergugat tidak mau bertanggung jawab akan kehilangan mobil dan isinyabarang milik Penggugat yang dipakai Penggugat pada saat menginap di Hotel Tergugat,maka perbuatan Tergugat patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, olehkarena itu petitum gugatan Penggugat tentang perbuatan melawa hukum yang dilakukanTergugat, cukup beralasan dan patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam Petitum gugatannya mohon agar Tergugatdihukum untuk membayar kerugian materil
    yang dialami Penggugat sebesar Rp.341.000.000, (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang dialami Penggugat sebagai manaterperinci dalam gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa ganti kerugian materil dan immaterial yang dituntutPenggugat dari Tergugat ternyata didukung dengan bukti P10 s/d P14, P16 s/d P29,oleh karena itu tuntutan ganti kerugian materil dan immaterial harus dikabulkanseluruhnya, sedangkan uang paksa yang dituntut
Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pdt.G.S/2021/PN Mks
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
SUDIRMAN PANGARIBUAN
Tergugat:
FATMAWATI
216
  • hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pengakuan Hutang tanggal 30 Maret 2021 yang dilegalisasi dalam No.002/KKMSS-FATM/PH29/2021;
  • Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  • Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    • Kerugian Materil
      Hutang Pokok sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih);
    • Kerugian materil akibat lamanya pelunasan hutang oleh Tergugat I yang menyebabkan Penggugat menderita kecewa akibat merasa tertipu, yang jika ditaksir nilainya dengan mengasumsikan hutang pokok Tergugat I tersebut disimpan dalam bentuk deposito Bank dengan bunga rata-rata saat ini 2,5 % setiap bulannya, jika dihitung sejak bulan April hingga saat bulan Nopember 2021 atau 8 bulan maka nilainya adalah Rp.75.000.000, X 2,5
Putus : 03-08-2015 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor: 01 /Pdt.G/2015/PN.Lht
Tanggal 3 Agustus 2015 — TANHAR EFFENDI BIN SARPAWI < < < LAWAN > > > DADANG ERWANDA, SE BIN LILI HAMBALI
9616
  • M E N G A D I L I- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Hutang Piutang tanggal 15 Nopember 2012;- MenyatakanTergugat telah cidera janji (Wanprestasi) ;- MenghukumTergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesarRp. 787.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 446.000,- (empat ratus
Register : 28-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Ktg
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat:
FONI WATULINGAS
Tergugat:
PT PEGADAIAN (Persero) KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
6527
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu
    = Bahwa dengan dilakukannya penjualan lelang bawahtangan terhadap Objek Jaminan tanpa persetujuanPenggugat, maka Penggugat mengalami kerugian Rp.420.100.000, (empat ratus dua puluh juta seratus riburupiah) dengan perincian sebagai berikut: Kerugian Materil: Halaman 4 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Padt.G.S/2021/PN Ktg 1) Berdasarkan nilai taksiran harga pasar setempatterhadap Objek Jaminan yang ditetapkan dalamPerjanjian Jaminan Fidusia sebesar Rp.220.000.000,(dua ratus dua puluh
    dan terdapatperbedaan mengenai nilai jumlah kerugian yang didalilkan olehPenggugat.Berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas dan tampak Penggugatraguragu dalam menetapkan nilai kerugian yang dideritanya inidisebabkan karena gugatan beserta dalildalil yang disampaikan olehPenggugat sangat mengadaada dan sangat tidak beralasan, setelahperbuatannya yang secara nyata dan jelas melakukan WANPRESTASIkepada Tergugat.Jika Penggugat bisa mendalilkan kerugiannya dengan mampumenghitung nilai kerugian materil
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialamiPenggugat senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Register : 19-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN SEKAYU Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sky
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
Muji Burahman Bin Azhar
Termohon:
1.Pem RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sungai Lilin
2.Pem RI Cq Presiden Cq Kejakgung Cq Kejati Cq Kejari Muba
304179
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Para Termohon telah merugikan Pemohon;
    3. Memerintahkan Para Termohon membayar ganti kerugian materil dan moril secara tanggung renteng tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon sejumlah Nihil;
    5. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selebihnya;
Register : 24-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 97/Pdt.P/2020/PN Mks
Tanggal 17 Maret 2020 — Pemohon:
WIWIK ANWAR
165
  • M E N E T A P K A N :

    - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    - Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengubah data kelahiran pemohon materil pada paspor pemohon materil dari tangal 30-12-1979 menjadi 30-12-1978, sebagaimana yang tertulis dan terbaca didalam surat keterangan SMK Sandhy Putra Nomor 04/HK/SMKP.SP/UP/95 ;

    - Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Catatan Sipil

Register : 22-06-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RUHUNUSSA SH
Tergugat:
ANTON SE
394
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
  • Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisan pada bulan Mei 2019 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT yaitu kesepakatan pembayaran Jasa Hukum oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima Juta Rupiah);
  • Menghukum TERGUGATuntuk membayar secara tunai kerugian Materil
    sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima Juta Rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 6% (enam persen)/tahun sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 (sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat) ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen)/tahun dari total kerugian materil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;
  • Menolak gugatan Penggugat
Register : 14-07-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 17-05-2024
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 71/PDT/2016/PT BNA
Tanggal 5 Oktober 2016 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : KAMALUDDIN BIN IBRAHIM
Terbanding/Pembanding/Penggugat : ZAINUR AIMI
270
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding / semula Tergugat dan Pembanding/ Terbanding /semula Penggugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Oktober 2015 Nomor. 02/Pdt.G/2015/PN-Sgi, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai kerugian materil sehingga berbunyi sebagai berikut ;

    - Menghukum Pembanding / Terbanding / semula Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 97.380.000

Register : 12-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 46/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
YUDI MARDIANSYAH
Tergugat:
1.PT GLOBAL MARUSHINDO
2.NANAN LESMANA
5818
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. MenyatakanPara Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. MenghukumPara Tergugat untuk mengganti kerugial materil Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tbh
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Capem Tembilahan
Tergugat:
1.MUHAMMADIA
2.ROHANI
5612
  • Lima ratus juta Rupiah);

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam Positanya telah menguraikan secara rinci mengenai pokok perjanjian kredit kepada debiturnya, dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.586.000.000,00 (lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dalam bentuk Kredit Fixed Loan dan Rp.214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah) Kredit Term Loan dengan total sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa dengan demikian nilai gugatan materil

    Penggugat melebihi nilai yang dimaksud Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur nilai materil perkara gugatan sederhana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa oleh karena perkara nilai materil gugatan Penggugat melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka Hakim berkesimpulan perkara

Register : 04-09-2023 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal 13 Maret 2024 — Penggugat:
Sri Wulan Hapit
Tergugat:
Sarah Petrus Tabang
Turut Tergugat:
Arifin Hapit
3124
  • EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Konvensi yang merusak barang milik Penggugat Konvensi sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatan Tergugat Konvensi yang merusak barang milik Penggugat Konvensi, sehingga Penggugat Konvensi telah mengalami kerugian materil
    (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Menghukum kepada Tergugat Konvensi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat Konvensi sebesar Rp.2.300.000,00.
Putus : 12-01-2012 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 38/Pdt.G/2011/PN Lbp
Tanggal 12 Januari 2012 — Ir. MASDIN SIPAYUNG, Umur 56 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa, Beralamat di Jalan Tennis No.29, Kodya Medan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sdr. HERYANRICO SILITONGA.SH. Cs. Advokat di Kantor hukum HERYAN RICO SILITONGA & PARTNERS, Beralamat di Jalan Subang IV No.32, Antapani, Bandung Jawa Barat. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Maret 2011. Selanjutnya disebut sebagai ; P E N G G U G A T. L A W A N PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II CQ DIREKTUR UTAMA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II. Beralamat di Tanjung Morawa, Medan Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai ; T E R G U G A T.
736
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI:--Menolak eksepsi tergugat seluruhnya;DALAM PROVINSI:--Menolak Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2.Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat ;3.Menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat--Kerugian Materil sebesar Rp.1.220.109.116,---Kerugian Inmaterial sebesar Rp.500.000.000,- ---
    Tahun1995 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang BadanUsaha Milik Negara, dan perbuatan Tergugat tersebut merupakan PerbuatanMelanggar Hukum ( Onrechtmatige daad )sebagaimana yang disebutkan dalampasal 1365 KUH Perdata.Menimbang, bahwa karena telah dinyatakan perbuatan Tergugat merupakanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penggugat,maka Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugatakibat perbuatan tergugat tersebut, baik kerugian materil
    maupun kerugianimmateril ( sesuai keterangan Ahli ) yang perinciannya sebagai berikut;IKERUGIAN MATERIL.Bahwa kerugian Materil ini merupakan hakhak Normatif yangditerima oleh Penggugat dalam jabatannya sebagai Direktur PTPN IIPesero yang diperhitungkan dari bulan Maret 2006 s/d bulan Juni 2008Yang antara lain ;a Penghasilan Perbulan ( Gaji );Bahwa penggugat yang mulai diangkat sebagai Direktur sejak bulanJuni 2003 dengan masa jabatan selama 5 ( lima ) tahun, sehinggaakan berakhir bulan juni 2008
    ini adalah;e Gaji selama 28 bulanSO DCSE ws cx cass sa ameen 0 sens ox aman waawens Rp.1.193.217.396.( satu milyar seratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ributiga ratus Sembilan puluh enam rupiah ).e Uang Cuti Panjang sebesar............sccccccccssccccssccccscccescecs Rp.26.891.720.( dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratusdua puluh rupiah ).Jumlah uang ganti kerugian Materil sebesar...............
    Rp.1.220.109.116.( satu milyar dua ratus dua puluh juta seratus Sembilan ribu seratus enambelas rupiah ).Il KERUGIAN IMMATERIL.Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebutdiatas, selain terhadap kerugian Materil juga Tergugat dihukum untuk membayarkerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawanhukum yang telah dilakukan oleh Tergugat ( Bukti P21 dan sesuai keteranganAhli ) .
    bahwa karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, sehinggatergugat berada dipihak yang kalah dan dihukum pula untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini.Mengingat pasal 1365 KUH Perdata serta pasalpasal dari peraturan yangbersangkutan.MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2 Menyatakan perbuatan Tergugat adalah PERBUATAN MELAWANHUKUM ( Onrechtmatige daad ) yang menimbulkan kerugian kepadaPenggugat.3 Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepadaPenggugat.e Kerugian Materil
Putus : 05-12-2017 — Upload : 17-01-2018
Putusan PN TEBO Nomor 2/ Pdt.G.S/ 2017/ PN Mrt
Tanggal 5 Desember 2017 — M. JONI, bertempat tinggal di jalan Poros RT.001 Dusun Mekar Sari Desa Rantau Kembang, Kec. Rimbo Ilir, Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; L a w a n: 1. RIANTO, bertempat tinggal di jalan 23/ Cinta Manis RT.19 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. EDI SUHAIMI, bertempat tinggal di Desa Balai Rajo RT. 004, Kec. VII Koto Ilir, Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
4830
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal Penggugat berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), beserta ganti rugi materil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.121.000,00 (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
    Bahwa Tergugat Il sekarang masih mempunyai niat untuk membayardengan cara mengangsur perbulannya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)namun Penggugat selalu menolak;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kami Tergugat dan TergugatIl memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara iniberkenan memberi keputusan sebagai berikut: Menerima jawaban Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya; Membatalkan ganti rugi materil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah), beserta biaya operasional
Register : 29-11-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 132/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
Frans Eric Tan
Tergugat:
Ir. H. Edi Hasbi Ahmada direktur utama PT. Reka Kontruksi
3726
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa : Kerugian Materil sejumlah Rp.440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
    5. Menolak
Register : 28-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 02/Pdt.G.S/2016/PN.Jkt.Brt
Tanggal 10 Agustus 2016 —
4110
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan lain dan selebihnya;
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp.36.700.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugianimmaterial Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);4.
    barumembayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali angsuran dari angsuran 15 (limabelas) kali angsuran, maka Tergugat berkewajiban membayar sisa angsuransebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran sesuai bukti P.3 yaitu sebesar 10 xRp.630.000, yaitu menjadi Rp 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah), danditambah dengan denda pinalti atau keterlambatan sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan bukti P.4 point ke 9 dan bukti P.8;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menyatakankerugian materil
    sebesar Rp 36.700.000, dan kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,, menurut Pengadilan dari bukti P.1 s/d bukti P.15 tidak ada yangmembuktikan jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp 36.700.000, dankerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,sedangkan terhadap biayaadvokat bukanlah menjadi tanggung jawab Tergugat, untuk itu haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya dari pertimbangan diatas, dimanaterbukti bahwa Tergugat telah ingkar janji dan telah jatuh tempo atau angsuranterakhir tanggal
    4 Mei 2016, dan Tergugat telah pula diberikan Peringatansesuai bukti P.10, bukti P.11 dan P.12 serta telah dilakukan somasi sesuai buktiP.13, maka beralasan hukum Tergugat haruslah dinyatakan ingkar janji atauwanprestasi, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dikabulkan yaitusepanjang yang telah diperjanjikan yaitu kerugian materil sebesar Rp6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) serta denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empar ratus ribu rupiah), dan menolak gugatan selaindan selebihnya
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp 6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlahRp.516.000., (lima ratus enam belas ribu rupiah);6.
Putus : 08-05-2017 — Upload : 19-05-2017
Putusan PN PALOPO Nomor 41/PDT.G/2016/PN PLP
Tanggal 8 Mei 2017 — Penggugat : - Hj Cenceng Nur Tergugat : - M. Nur
18176
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ; ---- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas objek tanah Penggugat tidak berdasar dan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil