Ditemukan 546448 data
FITRI KHOIRUN NISA
Tergugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) SERANG
49 — 14
Memperhatikan Pasal 13 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Fidusia dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Edy Saputra
21 — 0
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
PT BPR NBP 04 KISARAN
Tergugat:
1.Supardi
2.Partik
4 — 3
Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
>lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Sehingga baik Penggugat maupun kuasa/wakil yang ditunjuknya sama-sama berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas perkara, telah ternyata bahwa dalam gugatan sederhana a quo yang ditanda tangani oleh para Kuasa dari EKTAPERA PERANGIN-ANGIN dalam Jabatan Direktur Utama dan TOMBANG DIDIK SAGALA
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kisaran, sehingga pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim perlu mengeluarkan
VANLIE POLUAN
Tergugat:
Bank Mandiri Tbk Branch Ratahan
43 — 7
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;
Mengingat, ketentuan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
Terlebih lagi, ternyata Penggugat di dalam berkas pendaftaran, Penggugat hanya melampirkan satu fotokopi bukti surat sajaberupa fotokopi kwitansiyang di dalamnya hanya menjelaskan bahwa Benediktus Wilbrodus Wago meminjamkan uang Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah) kepada Benediktus Koting, selain dari pada itu tidak ada lagi bukti-bukti surat yang dilampirkan Penggugat untuk membantu Hakim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pendahuluan sesuaI Pasal 11 Perma 2/2015;<
Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana perkara Nomor : 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena dalam gugatan sederhana, sifat pembuktian harus bersifat sederhana pula, maka dalam ketentuan tersebut memberikan kewajiban
agunan dalam perkara ini adalah berupa SKKT No. 371/409.26.6/XII/2017 atas nama SUMARTONO yang telah dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga ada pihak lain yang seharusnya ikut didudukkan sebagai pihak karena sifatnya sangat menentukan dalam perkara aquo sehingga menjadikan gugatan aquo sifatnya menjadi tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma
nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 9/Pdt.
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan
sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;
MENETAPKAN:
1.
ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, menurut Hakim berbeda kepentingan atau tidak mempunyai kepentingan yang sama dengan Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Hakim menilai dalam perkara ini harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan Tergugat III atas jaminan BPKB unit kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, merk toyota, type new avanza 1.36 M/T, warna putih, nomor rangka MHKM1BA3JEJ065101, nomor mesin MD72961, nomor polisi KH 1754 RC tersebut, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 3 November
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana
eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
IV Nagari KabupatenSijunjung;Perempuan;Mengurus rumah tangga;081363363003;Halaman 1 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2019/PN SWLMenimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu
mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan
Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.GS/2019/PN SWLMengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo
;
- Sebelah Selatan : Abdul Jalil Bin Sukarih;
- Sebelah Barat : Rewse Bin Narkam;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
kondisi demikian Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara
Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan
karena untuk membatalkan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) memperlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk patuh terhadap putusan (vide Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), sehingga perkara ini tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana karena tidak sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Konsiderans Menimbang huruf (b) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang
telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mensyaratkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 dan maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu
yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
pemindah tanganan kepada orang lain (Posita nomor 5);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Hakim ada kepentingan pihak lain yaitu pihak yang menurut Penggugat saat ini menguasai unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV tersebut, untuk ditarik sebagai Tergugat dan pihak lain tersebut harus membuktikan kepemilikan atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV yang menjadi objek sengketa perkara ini, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwaselanjutnyaberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,menentukanHakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwadalam
yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari instansi Penggugat;
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Kuasa dalam gugatan Penggugat tidak berada dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA
)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapanuntuk menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syarat materi gugatan sederhanaataubukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat,ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian
Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Hakim sebelum menetapkan hari sidang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana
Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah
Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali
Brigjen Katamso No. 34 Wedoro, Waru, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai bahwa dari posita dan petitum Penggugat, gugatan ini bukanlah gugatan yang pembuktiannya secara sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
IV Nagari Kabupaten SijunjungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email ISelanjutnya disebut PARA TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian
karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraHalaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.GS/2019/PN Swiini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 29-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-11-2022Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Lrt
Tanggal 29 Nopember 2022 — Penggugat:
Wilibrodus wago
Tergugat:
1.Benediktus koting
2.Paulina lipat somi
115 — 3Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal 8 April 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG BLITAR
Tergugat:
1.M.SAMSUL
2.ENNY RAHMAWATI
21 — 11Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 16-08-2021Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
MARAYUN MARBUN
Tergugat:
Bp. JESRON NAINGGOLAN
38 — 0Register : 19-02-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 20-02-2024Putusan PN Nanga Bulik Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Tergugat:
1.ANGGA LESTARI
2.NITA SARI
3.RUSLI B
26 — 0Register : 07-11-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 27-12-2023Putusan PN INDRAMAYU Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
BARIYANTO
Tergugat:
H. BAGUI
59 — 46Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
ARI ZASTRA dan HELEN PUSPITA SARI
60 — 7Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 05-09-2022Putusan PN INDRAMAYU Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Idm
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat:
WATRIM Alias Wa CARUT Bin Alm WARYAM
Tergugat:
NURADI Bin SURAKMAN
26 — 12Yang dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2019-2022 dan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang
Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021Putusan PN INDRAMAYU Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
Hj. Sarinih
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia CQ Gubernur Jawa Barat CQ Bupati Indramayu CQ Camat Sliyeg CQ Kepala Desa Sudikampiran
99 — 22Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-12-2022Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 19 Januari 2021 — Penggugat:
ERLINA JUNAILIS
Tergugat:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) ULaMMKCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) TANJUNGBALAI
79 — 9Register : 07-05-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 30-05-2024Putusan PN Nanga Bulik Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
HENDRI SUPRIADI
Tergugat:
PT. ADIRA FINANCE
22 — 13Register : 05-08-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 07-08-2020Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
88 — 15Register : 12-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 23-07-2024Putusan PN PANDEGLANG Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Tergugat:
1.YUYUN YUNINGSIH
2.YUDA FIRMANSYAH
17 — 0Register : 12-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 03-03-2020Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Sby
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
Ir.Ridenan
Tergugat:
1.PT.Surya Baja Sentral Anugerah
2.Ir.H. Abdul Chodir
62 — 17Register : 14-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-06-2024Putusan PN SUKABUMI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
Sri Nuryani
Tergugat:
PT.ASTRA CREDIT COMPANIES,TBK CABANG SUKABUMI
10 — 9Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
LIZA OKTI LIVEGA dan RIDINALDI
67 — 7Register : 22-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023Putusan PN SURABAYA Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LORIS YULITA
45 — 8