Ditemukan 637392 data
108 — 46
Bahwa Obyek Sengketa dikeluarkan Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TataUsaha Negara yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tergugat),Halaman 3 dari 47 halaman.
Antara orang atau Badan Hukum Perdata melawan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara, baik di pusat maupun di daerah;3.
No. 51 tahun 2009), yangmana pengertian dari Keputusan tata usaha negara dimaksud memuat unsurunsur sebagai berikut :1. suatu penetapan tertulis, yaitu bahwa surat keputusan harus dibuat secaratertulis;2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, yaitu bahwa suratkeputusan dibuat oleh badan atau pejabat tata usaha negara;3. berisi tindakan hukum tata usaha Negara, yaitu badan atau pejabat tata usahanegara dalam menerbitkan keputusan harus menimbulkan perubahan didalamlapangan hubungan
hukum (publik) yaitu menimbulkan hak dan kewajibanpada orang lain, dan perobuatan badan atau pejabat tata usaha negara tersebutbersumber pada ketentuan hukum yang berlaku;Halaman 42 dari 47 halaman.
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;Menimbang, bahwa yang dimaksud Tergugat adalah badan atau pejabattata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yangada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata (vide pasal 1 angka 12 UndangUndang No. 51 tahun 2009);Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Pasal 27 ayat (1), (3) huruf cPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Terbanding/Tergugat : DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
192 — 27
Terbanding/Penggugat : PT. SHUNDA SUCAI INDONESIA
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. Shunda Plafon Indonesia
130 — 38
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT101379.15/2012/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerimapermohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP4254,sehingga penghitungan PPh Badan
YAYASAN KAWALUYAAN
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
Yayasan Kawaluyaan (James Nangoi)
570 — 484
Asas kepastian hukum :Asas ini menghendaki agar Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara dalam melaksanakan kewajibannya,berpedomanpada landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,keajekan, keadilan;b.
JKt.padaSistem Administrasi Badan Hukum (SABH),sistem layananelektronik yang dikembangkan Tergugat dalam rangka memberikankemudahan layanan administrasi badan hukum bagi masyarakatsesuaidengan tata nilai dan etos kerja Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia yakni pasti Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan danInovatif.
Selanjutnya setelan Pemohon (Psl 1 ayat 3 Permenkumham2/2016; pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untukmengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melaluiSABH) melakukan pengisian format perubahan data dan melengkap!
Dan yang dimaksudsengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dibidangTata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata akibatditerbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usahatidak berwenang memberikan penilaian terhadap perilaku subjekhukum perorangan ataupun badan hukum seperti yang didalilkanoleh Penggugat tersebut diatas.
Antara orang atau Badan Hukum Perdata melawan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara, baik di pusat maupun di daerah;3.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO
150 — 28
121 — 55
Bahwa penerapan ketentuan dalam hal Badan atau Pejabat TUN tidakmengeluarkan keputusan yang dimohon, maka sikap diam Badan atau PejabatTUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan (fiktif negatif)berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) jo.
(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas),Halaman 15 dari 100 Halaman Putusan Nomor : 288/G/2016/PTUNJKT.17.18.sehingga termasuk dalam definisi badan atau pejabat tata usaha negarasebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 8 UndangUndang No. 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Badan atau Pejabat TataUsaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusanpemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan
;Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidakmengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktusebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan dimaksudtelah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebutdianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
;Berdasarkan ayat (2) ini, maka gugatan terhadap Badan atau Pejabat TUN yangtidak menjawab suatu permohonan baru dapat diajukan setelah lewat jangkawakitu. yang ditentukan di dalam peraturan perundangundangan (yangmengatur kewajiban untuk memberikan jawaban atas suatu permohonan)Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan.
dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;4. melampaui batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atau jika ketentuan peraturan perundangundangan tidakmenentukan batas waktu kewajiban tersebut, maka Badan dan/atau PejabatPemerintahan wajidb menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonanditerima secara lengkap oleh Badan dan/atau
150 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nihil;2. Sanksi Administrasi Nihil;3.
PPh badan Tahun Pajak 2002 yang masih harus dibayar Nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87457/PP/M.XVA/99/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat melalui Surat Tanpa Nomor tanggal26 April 2017 yang berkaitan dengan permohonan Penggugat dengan SuratNomor O3/SWA/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang PermohonanPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengankelanjutan yang
mengikuti timbulnya Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak2002 Nomor 00021/206/02/524/04 tanggal 11 Februari 2016, atas namaPT.
Putusan Nomor 1407/B/PK/Pjk/2018dapat diterima gugatan Penggugat melalui Surat Tanoa Nomor tanggal 26April 2017 yang berkaitan dengan permohonan Penggugat dengan SuratNomor : 03/SWA/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang PermohonanPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengankelanjutan yang mengikuti timbulnya Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor00021/206/02/524
88 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat merasa sangat dirugikan oleh tindakan Tergugatyang sengaja atau setidaknya telah lalai dalam menjalankan tugasnya danmenerbitkan bukti P1;Padahal eksistensi badan hukum organisasi milik Penggugat yang sudahlebih dulu melengkapi legalitasnya seperti Akta pendirian, keterangandomisili, NPWP, rekening koran atas nama badan hukum organisasiKongres Advokat Indonesia, pendaftaran badan hukum melaluisisminbakum melalui Kemenkumham RI sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 36 UndangUndang Organisasi
Advokat Indonesia, serta langsung bisa diberlakukantanpa persetujuan dari instansi lainnya baik horizontal maupun vertikal.Dengan demikian bukti P1 telah menimbulkan akibat hukum dan merugikanPenggugat, karena badan hukum yang disebut dalam bukti P1 tersebutpunya kesamaan nama badan hukumnya dengan badan hukum organisasimilik Penggugat.
Putusan Nomor 164 K/TUN/2016Sebagaimana kewenangan yang dimilikinya melalui mekanismesisminbakum, tindakan Tergugat menerbitkan bukti P1 yang menyebutkannama badan hukum yang sama dengan milik Penggugat adalah suatuperbuatan melawan hukum~ yang berindikasi sewenangwenang.Semestinya Tergugat sebelum menerbitkan surat bukti P1 melakukanpengecekan lebih dulu nama badan hukum yang akan diterbitkannyamelalui mekanisme komputer online sisminbakum, apakah tidak adakesamaan dengan nama badan hukum yang pernah
Putusan Nomor 164 K/TUN/2016dalam mendaftarkan nama badan hukum Kongres Advokat Indonesia2008 sehingga Pemohon Kasasi selaku pihak yang berwenangmenggunakan nama badan hukum Kongres Advokat Indonesia tersebutadalah beriktikad baik dan haruslah dilindungi hukum.
Tergugat II Intervensisebagai badan hukum baru telah meniru yang pada pokoknya sama dengannama badan hukum milik Pemohon Kasasi/Penggugat, dan barudidaftarkannya melalui SABH online tanggal 17 September 2014 dandisahkan Tergugat tanggal 19 September 2014 (vide bukti P1).
218 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterbitkannya KeputusanTerbanding Nomor KEP513/WPUJ.24/2012 tentang Keberatan PemohonBanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tanggal27 Maret 2012;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat PerintahPemeriksaan Pajak Nomor PRINT203/WPJ.04/KP.0805/2010 tanggal 19 Juli2010;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkanPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui Surat Nomor Pem333/WP4u24/KP.080/2010 tanggal 23 Desember 2010;Bahwa berkenaan dengan koreksi PPh Badan
Putusan Nomor 1028/B/PK/PJK/2014sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WajibPajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuaidengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Tanggapan tertulis atasPemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan Surat Nomor 36/IDSMJK/X11/2010 tanggal 30 Desember 2010;Bahwa terkait dengan koreksi PPh Badan, dalam surat tanggapantersebut Pemohon
Koreksi atas eksport sebesarRp .30.853.595.190 didasarkan pada(ekualisasi) koreksi peredaran usahaterkait Pajak Penghasilan Badan,yang didasarkan pada "Koreksi inikarena pemeriksa menghitungkembali besarnya penghasilanterhadap transaksi hubunganistimewa sesuai dengan UU PPhPasal 18 ayat (3).2.
diperlukan, dengan ini Pemohon Banding minta untuk diundangdalam persidangan Majelis Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPUT49736/PP/M.VI/15/2013, Tanggal 20 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP513/WPUJ.24/2012 tanggal27 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Badan
SEHINGGA SEHARUSNYA BIAYA TERSEBUTDIAKUI SEBAGAI BIAYA OPERASIONAL PERUSAHAAN;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP513/WPJ.24/2012 tanggal 27 Maret 2012 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
245 — 183
Dt.llL/Hm.01/884/2011, tanggal 30 September 2011,Tentang Pernyataan Direktur Jenderal Bimas Kristen KementerianAgama RI Tentang Keberadaan (GMAHk) di Indonesia;Bahwa karenanya telah jelas bahwa Penggugat bukan badan hukumpartai politik, bukan badan hukum perseroan terbatas, bukan badanhukum yayasan maupun badan hukum perkumpulan;Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat adalah badanhukum gereja, karenanya Penggugat tidak pernah mengajukanpermohonan' pendaftaran status badan hukumnya kepadaKementerian
Mengenai badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia R.l., sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndanganhanya memiliki Kewenangan pengesahan badan hukum meliputibadan hukum Partai Politik, badan hukum Perseroan Terbatas,badan hukum Yayasan dan badan hukum Perkumpulan,sedangkan terhadap badan hukum Gereja tidak termasuk salahsatu badan hukum yang mendapat pengesahan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia R.I. ;Halaman 12 dari 98 halaman. Putusan Nomor: 59/G/2017/PTUN.JKT.2.
Penggugat tidak pernahmengajukan permohonan pendaftaran badan hukum tersebut kepadaTergugat, Karena badan hukum Penggugat bukan berbentukperkumpulan, melainkan badan hukum gereja, yang pendaftaranbadan hukumnya bukan merupakan kewenangan dari Tergugat;Bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat No.
Status Badan Hukum1.
Status Badan Hukum;2. Objek Gugatan Obscuurlibel;3. Tenggang Waktu Daluwarsa;Halaman 80 dari 98 halaman.
DRS. WIDYATMOKO, MM
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Intervensi:
PENGURUS BESAR PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN) PERIODE 2023-202
29 — 0
319 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
457 — 401
Nama : Maftuh; Jabatan : Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum; NIP : 19630707 199303 1 001; Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a); 4. Nama =: Hendra Andy Satya Gurning; Hlm.1 dari 15 him. Put. No. 146/B/2018/PT.TUN.JKTJabatan : KepalaSub Direktorat Hukum Perdata Umum,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;NIP : 19750529 200112 1 001; Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a); .
NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
DAVID SIEMENS KURNIAWAN
715 — 698
Pasal 77 Ayat (1)Badan dan/atau Pejabat Undang Undang NomoriPemerintah 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan. Halaman 24 dari 101 halaman Putusan Nomor : 89/G/2021/PTUNJKT.
Subyek yang bersengketa adalah individu atau badan hukumperdata sebagai pihak Penggugat dan Badan atau PejabatTUN/Administrasi Pemerintahan sebagai pihak Tergugat;d.
Pengujian pengesahan badan hukum. Pengujian suratkeputusan TUN yang diterbitkan oleh Menteri Hukum danHAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanyameliputi aspek formal administratif badan hukum danpenamannya saja, akan tetapi juga harus dipertimbangkanitikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusansuatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhakbertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organbadan hukum tersebut.
Pengujian pengesahan badan hukum. Pengujian suratkeputusan TUN yang diterbitkan oleh Menteri Hukum danHAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanyameliputi aspek formal administratif badan hukum danpenamannya saja, akan tetapi juga harus dipertimbangkaniktikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusansuatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhakbertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organbadan hukum tersebut.
kepengurusan suatu badan hukumperseroan berdasarkan kaidahkaidah pendaftaran dan/atau pendaftaranperubahan AD/ART Perseroan.
Yayasan Trisakti
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Intervensi:
Yayasan Trisakti (Pengurus Dr. Ainun NaâÂÂim, AKT, Dr. Muhammad Dimyati, dan Lukman Effendi, S.E., M.M.)
110 — 99
Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Trisakti, tanggal 20 Februari 2023;
II. Dalam Eksepsi;
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi
III. Dalam Pokok Sengketa;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
YAYASAN PUTERA HARAPAN BANYUMAS
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
Yayasan Pengusaha Banyumas
377 — 488
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000440.AH.01.05.Tahun 2019, tanggal 19 Juni 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Pengusaha Banyumas ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000440.AH.01.05.Tahun 2019, tanggal 19 Juni 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Pengusaha Banyumas ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 523.500,- (Lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Tahun2019 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan PengusahaBanyumas, tanggal 19 Juni 2019;6.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, para pihak dapat denganmudah mengetahui informasi badan hukum terkait.
permohonan keberatan.(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatanpaling lama 10 (sepuluh) hari kerja.(5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikankeberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),keberatan dianggap dikabulkan.(6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti denganpenetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan olehBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan.(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusansesual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan caramengisi Format Pendirian.Pasal 12 menyatakan :(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukumYayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi FormatPendirian.(2) Biaya pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi.(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganmengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
Pengujian pengesahan badan hukum.Pengujian surat keputusan TUN yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RIterhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspek formaladministratif badan hukum dan perizinannya saja, akan tetapi juga harusdipertimbangkan iktikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusansuatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhak bertindak untuk danatas nama badan hukum atau organ badan hukum tersebut.
139 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/Tergugat I : Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Yayasan Pendidikan Kesehatan Bojonegoro Pemohon Intervensi
79 — 8
188 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013, Kantor Pelayanan Pajak Pratama JakartaTanah Abang Dua menerbitkan SKPKB PPh Badan NomorHalaman 1 dari 145 halaman.
Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/2015PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan pajak kurang dibayarsebesar Rp13.199.459.300,00 ditambah dengan sanksi administrasi sebesarRp6.335.740.464,00 sehingga terdapat jumlah keseluruhan PPh Badan yangmasin harus dibayar menurut SKPKB PPh~ Badan sebesarRp193.535.199.764,00 dengan alasanalasan dan penjelasan sebagai berikut:1.
Pasal 2 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;Dalam penjelasan dari Pasal 2 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan Badan Peradilan sebagaimanaHalaman 29 dari 145 halaman.
Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/2015 Kembali (semula Pemohon Banding)sampaikan bahwa:Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mempunyai kerugianyang masih dikompensasikan untuk TahunPajak 2002 sebesar Rp10.689.238.769,00;Bagaimana dengan dasar SKP PPh Badan aquo yang diterbitkan apakah terkait denganSKP a quo untuk PPh Badan ?
Pasal 2 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur:Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencarikeadilan terhadap sengketa pajak;c.