Ditemukan 10773 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 22-06-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KOTOBARU Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Tanggal 15 September 2015 — YULFARDI SY. PGL. PARDI
13813
  • PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia;2.
    Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013;g. 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH.
    MKn;h. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;i. 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;j. 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527 Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
    MKn serta telah memperoleh SertifikatJaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah SumateraBarat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.3.00007724.AH.05.01 Tahun 2014tertanggal 24 Januari 2014;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur pemberi fidusia telah terbukti;Ad. 2.
    Kimok tersebut merupakan objek Jaminan Fidusia berdasarkan AktaJaminan Fidusia No. 399 tanggal 19 Juni 2013 di Kantor Notaris Elda Wati, SH.
    BA 1691 AM tetapi tidak ada melarang atau memberitahukan prosedur izinpenjualan atau pengalihan benda jaminan fidusia tersebut sehingga Terdakwa merasadibohongi;Menimbang, bahwa sebagai pemberi fidusia Terdakwa haruslah mengertikewajibankewajibannya yang mana telah tertuang dalam perjanjian fidusia yang dibuatoleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT.
    Adira Finance Cabang Solok sebagaipenerima fidusia dan pada saat ditanda tanganinya perjanjian fidusia tersebut sehinggaTerdakwa dianggap mengerti dan dianggap tahu dengan isi dari perjanjian fidusiatersebut;Menimbang, bahwa terhadap denda yang menjadi jaminan fidusia tersebut bisadi alihkan asalkan mendapatkan izin tertulis dari PT.
    MKn;h 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;i 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia NomorSertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;j 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register2014012013100527Dikembalikan kepada PT.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — ARBAIN MASDULHAK MASHUR SIREGAR vs PT ASTRA SEDAYA FINANCE, Dk
231113 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 139 / Pid. Sus / 2017 / PN.Idm
Tanggal 20 Juni 2017 — WAWAN SETIAWAN BIN H. USMAN
1077
Putus : 14-09-2016 — Upload : 04-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 223/Pid.Sus/2016 /PT SMG
Tanggal 14 September 2016 — SRI RAHAYU, S.Pd. Binti SURONO
198115
  • SURONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima gadai ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH.
    M.Kn.d. 2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;e. 2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);f. 3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM;a. 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;b. 1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No.
    PTAstra Sedaya Finance selaku Penerima Fidusia.
    Binti W SURONObersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimanadakwaan kesatu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminanfidusia ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 ;e 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 ;e 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yangdibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
    Menetapkan barang bukti berupa :Hal 7 dari 13hal, Put.No.223/Pid.Sus/2016/PT.SMG.a.1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 ;b.1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 ;c.1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yangdibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusianomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH.
Register : 02-10-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 73 / Pid.B / 2014 / PN Pct
Tanggal 22 Desember 2014 — AGUS BUDIYANTO Bin GIYANTO
17518
  • Menyatakan Terdakwa Agus Budiyanto Bin Giyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00276437.Ah.05.01 Tanggal 14 Maret 2014, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 01 maret 2014, 1 (satu) bendel formulir permohonan pembiayaan a.n. Agus Budiyanto, dan 1 (satu) bendel foto copy BPKB yang di legalisir kendaraan sepeda motor merk Honda jenis Honda beat CW warna hitam Noka : MH1JFD229DK528049 Nosin : JFD2E2521328 a.n. Agus Budiyanto dikembalikan kepada Saksi Agung Santoso;5.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,Halaman 15 dari21 Putusan
    ., Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00276437 .AH.05.01 tertanggal 14 Maret 2014 dan Keterangan Terdakwayang telah menadatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia,Terdakwa adalah Pemberi Fidusia berupa Sepeda Motor Merk Honda jenisHonda Beat CW warna hitam Nomor Rangka MH1JFD229DK528049, NomorMesin JFD2E2521328 yang telah memberikan Jaminan Fidusia kepada PT.
    Tri meneruskan pembayaran angsuran sampai denganselesai;Terdakwa saat menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sadr. Tri tidakdengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PT. FIF Post Pacitan sebagaiPenerima Fidusia;Terdakwa menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Tri karenaalasan ekonomi;Halaman 17 dari21 Putusan Nomor 73/Pid.B/2014/PN Pct.5. PT.
    FIF Pos Pacitan saat Terdakwa tidak membayar angsuran akan menarikbenda jaminan fidusia namun saat itu benda jaminan fidusia tersebut tidakdalam penguasaan Terdakwa;7. PT.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1531 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — FATMAWATI TALIB binti (Alm.) TALIB
17772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2019Cjryang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima jaminan fidusia sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulanpenjara dikurangi selama berada dalam tahanan rumah denganperintah agar Terdakwa ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:> 1 (satu) lembar fotokopi BPKB kendaraan Suzuki Karimun WagonNopol F 1427 YD
    Nomor BPKB M14312:> 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579;> 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00017750.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 712017;> 2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas nama Fatmawatinomor kontrak 0201.16.200712:> 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PT.
    Utama MandiriFinance melalui saksi Jamaludin;Menghukum juga supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 182/B/2018/PNtanggal 11 Oktober 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Fatimah binti Talib tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMengalinkan objek Janiman Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif
    Sus/20194.Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi BPKB kendaraan Suzuki Karimun WagonNopol F 1427 YD Nomor BPKB M43125:1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579;1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 7 Januari 2017;2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas nama Fatmawatinomor kontrak 0201.16.200712:1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada PT.
    F 1427 YD Nomor BPKB M43125; 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia Nomor 5579; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 7 Januari 2017; 2 (dua) lembar fotokopi history pembayaran atas namaFatmawati nomor kontrak 0201.16.200712; 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB;1 (satu) lembar Surat Somasi;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
Register : 02-05-2025 — Putus : 07-07-2025 — Upload : 21-07-2025
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 102/Pid.Sus/2025/PN Psb
Tanggal 7 Juli 2025 — SIJON BIN ALM DABIK
40
  • Menyatakan Terdakwa SIJON BIN ALM DABIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIJON BIN ALM DABIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00
Register : 29-11-2013 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN MANADO Nomor 477/Pid.B/2013/PN.Mdo
Tanggal 19 Agustus 2014 — - Terdakwa RIZAL MARAMIS
1059
  • 372 KUHP.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa RIZAL MARAMIS pada hari Kamis tanggal 09 Mei2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013,bertempat di Kota Manado di PT Bussan Auto Finance JIln WolterMonginsidi No 66A Dan 66B Kelurahan Bahu Kec Malalayang KotaManado atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia
    tanpa persetujuan terlebih dahulu daripenerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :e Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatasyaitu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 dimana terdakwamendatangi PT Hasrat yang berada di kelurahan Komo KotaManado.e Bahwa kemudian terdakwa melihat sepeda motor yang saat itu dipajang untuk di kredit lalu terdakwa berkomunikasi denganpetugas PT Hasrat untuk melakukan pengkreditan sepeda motor.e Bahwa kemudian terdakwa di
Register : 24-05-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 44 / Pid.B / 2016 / PN Pct
Tanggal 9 Agustus 2016 — Arif Affandi Bin Abas Harianto
20618
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00387205.AH.05.01 tanggal 15 Juni 2015;- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor : 19 tanggal 01 Juni 2015;- 1 (satu) bendel permohonan pembiayaan an.
    Menyatakan Terdakwa ARIF AFFANDI Bin ABAS HARIANTO. terbuktibersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 UUNo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan Pertama.2.
    Pacitan atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Unsur pemberi fidusia ;2.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia;Ad.1 Unsur pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 UU No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan Fidusia adalah pengalihan hakkepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa
    fidusia terhadap kreditur lainnya;23Menimbang, yang dimaksud dengan Objek jaminan fidusia adalahbenda yang dapat dimiliki dan dialinkan, baik berwujud maupun yang tidakberwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupunyang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik;Menimbang, bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajibdidaftarkan (Pasal 11 UUJF) dan pemegang fidusia nantinya akan menerimasertifikat jaminan fidusia yang memuat irahirah
Putus : 18-11-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 119/Pid.Sus/2013/PN.Kdr
Tanggal 18 Nopember 2013 — Sri Antiyah binti Astro Prawiro
22037
  • Fidusia menyatakan bahwa yang dimaksudsetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia.
    Hal ini berarti bahwa orang yang dimaksud sudah adaketerikatan dengan pihak penerima fidusia.
    Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) NO. 120091000453 denganPT.
    yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
    antara Terdakwa dengan pihak financeadalah merupakan benda jaminan fidusia;Bahwa kegunaan mobil tersebut sebagai jaminan fidusia adalah untukmenjamin pelunasan hutang / pinjaman terdakwa kepada pihak financeapabila terdakwa tidak sanggup membayar lagi hutangnya kepada financeatau apabila terjadi wanprestasi;Bahwa mobil tersebut sebagai benda jaminan fidusia seharusnya berada dalampenguasaan terdakwa sebagai pihak pemberi fidusia sampai denganhutangnya kepada finance lunas, dan terdakwa dilarang
Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 248/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 7 Agustus 2014 — H. ASEP IDAN RUSMANA ALIAS ASEP Bin H. USMAN
15122
  • USMAN RUSMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara berama-sama dengan sengaja merubah keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; ----------
    Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar KTP; ---------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengalihan Mobil; --------------------------------------3. 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang; ------------------------------------------------4. 1 (satu) bundel Perjanjian Kontrak;-----------------------------------------------------------5. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia; ---------------------------------------------
    ------------------6. 1 (satu) bundel sertifikat Jaminan Fidusia; -------------------------------------------------- dikembalikan kepada PT.Adira Finance Cabang Tasikmalaya; ------------------------------6.
    , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminanfidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2); 3 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Mengenai unsur I : Pemberi Fidusia : Menimbang, bahwa pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkantersebut
    tersebut adalah salah satu bentuk perbuatan yangmengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilarang oleh UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, kecuali adanya persetujuansecara tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur II : Mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2), telah terbukti; Mengenai unsur IIT : Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
    Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, telah ternyata bahwaTerdakwa telah mengalihkan benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dengancara menjualnya kepada orang yang bernama Gozali, dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas pula, bahwa telah ternyatabahwa Penerima Fidusia, dalam hak ini PT.
    USMANRUSMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : r. ramasam ngansengaja merubahketerangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksudPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; .
    ; 6. 1 (satu) bundel sertifikat Jaminan Fidusia; dikembalikan kepada PT.Adira Finance Cabang Tasikmalaya;6.
Register : 13-05-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN MAJENE Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Mjn
Tanggal 26 Agustus 2015 — Dra.Hj.ZAENAB BINTI H.MUSTAFA
15382
  • Menyatakan Terdakwa Dra.Hj.ZAENAB BINTI H.MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Mustafa pada hari Kamistanggal 20 Februari 2014 atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan FebruariTahun 2014, bertempat di Jalan Saleh Banjar No. 2 Lingkungan Kampung BaruKelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan NegeriMajene, Terdakwa sebagai pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang
    dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa Sekitar Akhir tahun 2013 Terdakwa Dra Hj.
    ,S.S M.Kn sehingga terbitlah Sertifikat JaminanFidusia dari Kementerian Hukum dan HAM R.I Kantor Wilayah Sulawesi BaratNomor : W33.000001843.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 26 Februari 2014, Adapunnilai pembiayaan yang disepakati antara Terdakwa (Debitur/Pemberi Fidusia) denganPT.
    Financekemudian mengecek sendiri di rumahTerdakwa, ternyata selain menunggakmobilpun sudah tidak berada ditangan Terdakwa;Bahwa pengalihan sebenarnyadibolehkan oleh PT Finance apabilapembayaran cicilan sudah selesai 1(satu) tahun;Bahwa sebenarnya ada asuransiterhadap kendaraan yang menjadijaminan fidusia, namun hal tersebuttidak ditanggung apabila kehilangantersebut terjadi karena kesalahanpemberi jaminan fidusia;10Bahwa Terdakwa diberi peringatansebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa kerugian yang diderita
    Amanah Finance dalam bentuk jaminan fidusia sebagaimanaditerangkan oleh saksisaksi, Terdakwa, maupun bukti berupa sertifikat fidusia sehinggamobil tersebut harus dipandang sebagai benda jaminan fidusia.Menimbang bahwa mobil tersebut dipindahtangankan oleh Terdakwa kepadasaksi AGUS, HS Alias AGUS Bin Alm.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 223/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Tanggal 5 Nopember 2015 — HERMAN Bin WAHYUDIN
13417
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin WAHYUDIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665989.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665966.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor. W11.665963.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor.
    W11.665997.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 06 September 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016059 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016060 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016061 tanggal 13 Juni 2013 ; Foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia Nomor :H/016062 tanggal
    keempat unit truk I obyek jaminan fidusia tersebut dengan cara over kreditkepada pihak lain tanpa melalui prosedure yang ditetapkan yaitu terdakwa sebagai pihakPemberi fidusia harus melaporkannya kepada Penerima Fidusia yaitu PT.
    Sedangkan Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan peraturan yang diatur dalam UU No.42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Benda yangdibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, Pendaftaran JaminanFidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam ligkuptugas Departemen Kehakiman, Permohonan Pendaftaran Fidusia dilakukanoleh Penerima Fidusia
    , kKuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan mencantumkan indentitas pihak Pemberidan Penerima Fidusia, tanggal, nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempatkedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia, data perjanjianpokok yang dijamin Fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, nilai jaminan, dan nil;ai benda yang menjadi obyek JaminanFidusia; Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Bukudaftar Fidusia pada tanggal
    tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia ;Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang20menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar ; Segala keteranganmengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang ada pada KantorPendaftaran Fidusia terbuka untuk umum;Bahwa UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memilii ketentuanpidana dan diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi Setiap orang yang dengansengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara
    tanpa melalui prosedur yang ditetapkan,yaitu. pihak terdakwa selaku Pemberi Fidusia seharusnya melaporkan kepadaPenerima Fidusia yaitu PT.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/Pid/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — RIFDAWATI BASO
295194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahanan Negara (Rutan) ketahanan kota sejak tanggal 24 Agustus 2017Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Makassarkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Pertama: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP;Atau;Kedua: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP;Atau;Ketiga: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan Terdakwa RIFDAWATI BASO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam pasal36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalamDakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIFDAWATI BASO dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi masa penahanan yang telahTerdakwa
    Rabiah;1 (satu) lembar fotocopi surat pajak bumi dan bangunan SPPT (NOP)73.71.070.011.0030172.0 nama wajib pajak Rifdawati Baso;1 (satu) rangkap fotocopi buku tabungan Bank Central Asia dengan NomorRekening 0255565351 KCU Makassar atas nama Rifdawati Baso;1 (satu) rangkap fotocopi akad pembiayaan murabah Nomor71K022140002609 nasabah atas nama Rifdawati Baso;1 (satu) lembar fotocopi sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00166400.AH.05.01 Tahun 2014 atas nama Rifdawati Baso:Tetap terlampir dalam berkas
    Nomor 71K022140002609tanggal 8 Agustus 2014 atas nama Terdakwa) kemudian dikuatkan denganHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 414 K/Pid/2018sertifikat jaminan fidusia Nomor W.23.00166400.AH.0501 Tahun 2004 atasnama Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Grand VittaraNo.Pol DD 7 WB:Bahwa peranjian Jaminan Fidusia tersebut kecuali telah ditandatanganiTerdakwa, juga disertai suratsurat lain yang menyangkut identitas lengkapTerdakwa, tempat tinggal Terdakwa, datadata status Terdakwa,
    Rabiah;Fotocopy NPWP atas nama Rifdawati Baso;Fotocopy Kartu Keluarga;Fotocopy SPPT atas nama wajib pajak Terdakwa;oa Ff Wn >Fotocopy Buku Tabungan BCA atas nama Terdakwa;Bahwa dengan ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan nasabah sertadikuatkannya dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, tidak dapatdibenarkan Terdakwa melimpahkan tanggung jawab kepada adik iparnyaArnowo Ari Wibowo yang pada saat itu sebagai analis kredit PT.
Register : 17-10-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN Smn
Tanggal 5 Januari 2017 — Pidana - KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO
14723
  • Menyatakan terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO, berupa pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ditambah denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) bendel akta fidusia nomor 8 tanggal 04 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Magelang VIRGINA RAPAR, SH. MKn.o 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W13.00253090.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 06 Mei 2015.o 1 (satu) bendel aplikasi kredit nasabah atas nama KIRMANTO.Dikembalikan kepada PT Arjuna Finance melalui saksi Heri Purnomo.6.
    antara PTArjuna Finance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN yang selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2015didaftarkan Fidusia ke Kantor Kementerian Hukum Dan HAM RI Kanwil JawaTengah Kantor Pendaftaran Fidusia.
    antara PTArjuna Finance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN yang selanjutnya padatanggal 6 Mei 2015 didaftarkan Fidusia ke Kantor Kementerian Hukum Dan HAM RIKanwil Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia.Bahwa setelah terdakwa selaku pemberi fidusia dapat menguasai 1 (satu) unit trukMITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160AB, kemudian terdakwa selaku pemberifidusia tanpa seijin dari penerima fidusia yaitu pihak Arjuna Finance mengalihkan
    dengan penyerahan hak milik secara fidusia kepada PT ArjunaFinance tertanggal 20 April 2015.
    antara PT ArjunaFinance dengan terdakwa dibuatkan akta jaminan fidusia bertempat di kantornotaris VIRGINA RAPAR, SH, M.KN Bahwa setelah terdakwa selaku pemberi fidusia dapat menguasai 1 (satu) unittruk MITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160AB, kemudian terdakwa selakupemberi fidusia tanpa seijin dari penerima fidusia yaitu pihak Arjuna Financemengalinkan 1 (satu) unit truk MITSUBISHI, warna kuning, nopol Z8160ABkepada saksi DONATUS WARSENO yang selanjutnya 1 (satu) unit trukMITSUBISHI, warna kuning
    Menyatakan terdakwa KIRMANTO Bin KIRMO PAIRO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.20
Putus : 26-08-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 188/Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 26 Agustus 2014 — BOTIN Bin SAIN
13817
  • Menyatakan Terdakwa BOTIN Bin SAIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOTIN Bin SAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;3. Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.4.
    Internusa Tribuana Citra Multi Finance- 1 (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W8-0042812 AH.05.01 TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE melalui saksi PRATONDO SUMUNAR.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah);
    InternusaTribuana Citra Multi Financee 1 (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W80042812AH.05.01 TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT.
    INTERNUSA TRIBUANA CITRAMULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia atau Kreditur. Setelah antaraterdakwa dengan PT.
    INTERNUSA TRIBUANA CITRAMULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia atau Kreditur.Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia Nomor : 50211112000133 Tersebut tidak akandialinkan atau dipindah tangankan ke pihak manapun juga tanpaadanya persetujuan tertulis dari PT.
    InternusaTribuana Citra Multi Financeei (satu) berkas sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W80042812 AH.05.017.TH.2012/STD Tanggal 17 Juli 2012 An. Botin.Dikembalikan kepada PT.
Register : 01-03-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN MANADO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd
Tanggal 18 Juni 2019 — - STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
31872
  • Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Fc.
    Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.- Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017 Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.- Fc. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc.
    Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017. Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd. Fe. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dariPT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIEADCRIS PANGEMANAN. Fe.
    Polisi DB 1458 LF secara kredit melalui PerjanjianPembiayaan dengan Jaminan Fidusia pada PT.
    Unsur dilakukan tampa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia ;Ad.
    Rangka MHKV5EA1JGK011154 dengan No.Polisi: DB 1458LF ;Menimbang , bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasternyata terdahulu telah terbukti melakukan perjanjian pembiayaan denganjaminan Fidusia dengan PT.Adira Dinamika Multi Finance Tok Cabang Manadoberdasarkan Perjanjian Pembiayaan No : 070716200992 tanggal 18 Oktobertahun 2016;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut diatasdisepakati antara sebagai Pembeli Fidusia dengan PT.
    Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dariPenerima Fidusia ;Halaman 17 dari 19 Halaman, Putusan No. 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANANdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
Register : 08-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 330/PID.Sus/2015/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2015 — Pidana MUSTOFA AHMAD Bin BAWADI AHMAD
10021
  • Menyatakan terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No. : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03 Juni 2014 1 (satu) bendel aplikasi kredit atasnama Mustofa AhmadDikembalikan ke PT. Mandiri Tunas Finace Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tanggal 15 Juli 2014Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6.
    tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal Pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama (satu)tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3 Menetapkan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No.W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014e 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03
    yaitu :Unsur Pemberi Fidusia;Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaAd.1.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) Undangundang nomor 42 tahun1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi17objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang
    Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaankonsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05062014 dimana yang tercantumsebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr.
    mengalihkan barangjaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9(sembilan) bulan ;3 Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanandikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No.W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014e 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia
Register : 23-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 568/Pid.Sus/2016/PN Smn
Tanggal 17 Januari 2017 — Pidana WARSITO Bin RATNOREJO
11915
  • SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia yaitu PT.
    Pro Car International Finance Sinduadi MlatiSleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 568/Pid.Sus/2016/PN SmnSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014. Dimana dalamsalinan buku daftar fidusia tersebut Sdr.
    SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia yaitu PT. Pro Car International Finance Sinduadi MlatiSleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014.
    denganunsurunsur:1. setiap orang2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia.1.
    SUPARDI) tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu PT. Pro Car International Finance SinduadiMlati Sleman sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014 yang diterbitkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia danSalinan Buku Daftar Fidusia tanggal 07 Maret 2014 jam 08:40:49 wib nomorW13.00193228.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 07 Maret 2014.
Kata Kunci : Hak Tanggungan; Fidusia; Kewenangan BPSK;Perjanjian Kredit
1/Yur/Perkons/2018
73300
  • Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
  • Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    Dalam praktek kerap ditemukan perkaradimana sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembagapembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, yang diajukan keBadan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK).

    Sengketa umumnya terjadi ketikapihak kreditur akan melaksanakan eksekusi obyek tanggungan atau fidusia denganalasan debitur telah lalai melunasi kewajiban angsurannya.