Ditemukan 2409 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pid/2015
Tanggal 16 Februari 2016 —
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji,dalam bukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta,Tahun 2001, halaman 3);d. Bahwa pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangk auoleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asas legalitas,karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yangmemiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat;Menurut Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H.
Putus : 02-02-2015 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.Sus.K/2014/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2015 — - Ir. Rusman Solin
5816
  • Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan /reis Ermessen, penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:Halaman 143Putusan Nomor: 90/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn.1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
9747
  • Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahngunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalamTipikor tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
Register : 26-10-2020 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
M. NURFAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
Ir. NUR AHMAD HERIADI Bin ILYAS ABDUL HAMID
12452
  • Menurut H.A.Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakankewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
Register : 29-07-2013 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 19 Maret 2015 — DANIEL SOUHOKA
7020
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 18-04-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Tanggal 29 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
EKO BAROTO, SH, MH
Terdakwa:
IMAM PUJI SANTOSO, BSc
16533
  • Unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan"Halaman 155 Putusan Nomor : 68/Pid.Sus/Tpk/2017 PN.SbyMenimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut "menyalahgunakan kewenangan sebagai "bestanddeel delict" dan"dengan tujuan menguntungkan " sebagai "element delict".
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 12-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Tanggal 14 Desember 2016 — SUSY DAMAYANTI GABEL Binti RUSLI
7960
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :1.
Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Tanggal 8 Juni 2016 — - RIZKYVAN L TOBING
7678
  • Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 02-02-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/PID.SUS.TPK/2017/PN.Bgl
Tanggal 6 Juni 2017 — Darmawansyah,SE. Als Pak Dar
8745
  • menyertakan modal negaraatau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketigaberdasarkan perjanjian dengan Negara.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negaraadalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersamaberdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secaramandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Menimbang, bahwa ahli hukum Indriyanto
Register : 03-11-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps
Tanggal 12 Maret 2015 — GDE PUTU WIGRAHA,S.SoS.
3721
  • Indriyanto Seno Aji, SH, MH, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441) ;Hal 161 dari 203 halaman, putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2014/PN Dps.162Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secarategas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antaraperbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaankewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Sumargo, BE, SE Msi bin alm Suwardji
6833
  • Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahgunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikortidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
Register : 21-10-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
16441
  • pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumHalaman 151 dari 186 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN Smrdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil inilebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide: Indriyanto
Register : 27-04-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg
Tanggal 27 Juli 2016 — Drs. SYIFA YULIANTON ABADI, MM
6618
  • Dengan kata lain, perbuatanmenyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memilikikewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatukedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai: Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripadaKewenangan yang ada; Tidak memiliki Kewenangan
Putus : 26-01-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Tanggal 26 Januari 2017 — - Yuniar Bate’e
6618
  • Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 17./Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — BASONDEN PEING BASO dan MUHAMMAD THAYEB ABDULLAH
7823
  • Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV.. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441).
Register : 26-01-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
RIKY MUSRIZA,SH.,MH
Terdakwa:
AGUS SUPRIYANTO bin SUNARYO
12871
  • Indriyanto Seno Adji, SH dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CVDiadit Media Jakarta 2009 );Menimbang, bahwa pengertian unsur melawan hukum dan doktrinhukum di atas, dikaitkan dengan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2015 dilakukanpembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) danPrioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk APBDPerubahan
Register : 19-08-2013 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 19 Maret 2015 — MORITS ROBERT LANTU, SPd
6125
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 12-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Tanggal 14 Desember 2016 — YUGIARTI Binti SUKARDI
7711
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 65/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Tanggal 2 April 2015 — SUTAN NAHOT SIBURIAN, S.Si. anak dari EFENDI MONANG SIBURIAN
5621
  • Indriyanto Seno Adji,S.H,MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji,SH & Rekan , Edisi Pertama, Cet.!
Register : 08-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
SUNARSO
9933
  • Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dandengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.