Ditemukan 2409 data
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji,dalam bukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta,Tahun 2001, halaman 3);d. Bahwa pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangk auoleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asas legalitas,karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yangmemiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat;Menurut Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H.
58 — 16
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan /reis Ermessen, penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:Halaman 143Putusan Nomor: 90/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn.1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
97 — 47
Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahngunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalamTipikor tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
M. NURFAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
Ir. NUR AHMAD HERIADI Bin ILYAS ABDUL HAMID
124 — 52
Menurut H.A.Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakankewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
70 — 20
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
EKO BAROTO, SH, MH
Terdakwa:
IMAM PUJI SANTOSO, BSc
165 — 33
Unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan"Halaman 155 Putusan Nomor : 68/Pid.Sus/Tpk/2017 PN.SbyMenimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut "menyalahgunakan kewenangan sebagai "bestanddeel delict" dan"dengan tujuan menguntungkan " sebagai "element delict".
79 — 60
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :1.
76 — 78
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
87 — 45
menyertakan modal negaraatau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketigaberdasarkan perjanjian dengan Negara.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negaraadalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersamaberdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secaramandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Menimbang, bahwa ahli hukum Indriyanto
37 — 21
Indriyanto Seno Aji, SH, MH, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441) ;Hal 161 dari 203 halaman, putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2014/PN Dps.162Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secarategas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antaraperbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaankewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi
68 — 33
Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahgunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikortidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
164 — 41
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumHalaman 151 dari 186 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN Smrdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil inilebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide: Indriyanto
66 — 18
Dengan kata lain, perbuatanmenyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memilikikewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatukedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai: Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripadaKewenangan yang ada; Tidak memiliki Kewenangan
66 — 18
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
78 — 23
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV.. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441).
RIKY MUSRIZA,SH.,MH
Terdakwa:
AGUS SUPRIYANTO bin SUNARYO
128 — 71
Indriyanto Seno Adji, SH dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CVDiadit Media Jakarta 2009 );Menimbang, bahwa pengertian unsur melawan hukum dan doktrinhukum di atas, dikaitkan dengan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2015 dilakukanpembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) danPrioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk APBDPerubahan
61 — 25
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
77 — 11
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
56 — 21
Indriyanto Seno Adji,S.H,MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji,SH & Rekan , Edisi Pertama, Cet.!
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
SUNARSO
99 — 33
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dandengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.