Ditemukan 2435 data
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
THIARTHA NINGSIH
147 — 89
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
282 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MH. dalam bukunya Korupsi danHukum Piana Edisi Pertama, halaman 14 mengemukakan Tujuandiperluasnya unsur "perbuatan melawan hukum, yang tidak lagi dalampengertian formil, namun meliputi perobuatan melawan hukum secaramateriil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan,sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagaimelawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipunperbuatannya
67 — 21
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
Iswan Noor, S.H.
Terdakwa:
ISDIAN EKA, S.Sos., M.Si Bin ISMAIL BIDONG alm
114 — 37
Indriyanto Seno Adji,SH.
93 — 42
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
183 — 38
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
168 — 58
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
158 — 98
Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto
79 — 40
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat jugaadanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H.,Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. AdityaMedia, Jakarta, 2007, hal. 441).
60 — 55
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
85 — 11
Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu191wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ataumenyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atauditentukan oleh undangundang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto
100 — 13
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
DANDI PRIO ANGGONO, S.Sos Bin SUYITNO Alm
161 — 31
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil iniHalaman 179 dari 233 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2020/PN Smrlebin dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide : Indriyanto
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
100 — 30
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
81 — 80
Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
117 — 265
Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai
106 — 64
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal3 sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delictdan dengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeeldelict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbarehandeling), sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatandapat dipidana atau tidak.
84 — 18
Dengan kata lain,perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yangmemiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada170suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya laindaripada Kewenangan yang ada ; Tidak memiliki
163 — 72
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
259 — 648
Dr.Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan, perbuatan hukum formil lebih dititikberatkankepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Indriyanto Seno Adji,2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H.