Ditemukan 4587 data
6 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohonbertanggal 2 Juni 2021yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas dalam register perkara Nomor 488/Pdt.P/2021/PA.Sbs tanggal 7 Juni 2021, gugur;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapanpuluh ribu rupiah).
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
NENI HERLANI
18 — 2
- Menyatakan terdakwa NENI HERLANI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
MUSTOFA
22 — 2
- Menyatakan terdakwa MUSTOFAtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Aditia PP
19 — 2
- Menyatakan terdakwa ADITIA PP telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
13 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Achmat Chusaini bin Ilyas yang meninggal dunia pada tanggal 28 November 2021 adalah Parman Hasany bin Ilyas (Sebagai Saudara Kandung);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
ROY SAPUTRA SIMBOLON
42 — 3
- Menyatakan terdakwa ROY SAPUTRA SIMBOLON telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 165/Pdt.G/2021 /PA.Mtr., dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 270.000,00- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
Imam Ghosali
15 — 4
- Menyatakan terdakwa IMAM GHOSALI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
11 — 0
- Mengabulkan permohonanPemohon;
- Menetapkan Pewaris (Rokhaeti Binti Tarmidi ) yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2021 mempunyai ahli waris yaitu : Rusto Bin Tarmidi.
- Membebankan kepada Pemohon utuk membeyar biaya perkara sejumlah Rp 235.000;- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah ;
8 — 18
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Adang Bin Mirta) terhadap Penggugat (Nunung Binti Aspa);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA PA Cibinong tahun 2021sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah);
8 — 5
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2021sejumlah Rp 365000,00 ( tiga ratus enam puluh limaribu rpiah ).
8 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2021sejumlah Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah)
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
Syro Juddin
23 — 2
- Menyatakan terdakwa Syro Juddin telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
11 — 5
Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tigaraksa Tahun 2021 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 377000,- ( tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)