Register : 04-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 200/Pid.Sus/2017/PN Kln Tanggal 21 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
INDAH KUSRINI.P.R, SH
Terdakwa:
WAHYU HAMAM AFANDI Bin EDI IHWANTO
77 — 3
berupa 1 (Satu) buah alat bong penghisap sabu terbuat daribotol obat batuk Vicks Formula 44 beserta sedotan dan korek api gas warna unguadalah sebagai alat atau sarana bagi Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu dandihubungkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urinetertanggal O01 Agustus 2017 bahwa urine Terdakwa positif mengandungMethamphetamine, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah pemakalsabu atau penyalahguna Narkotika jenis Sabu;Menimbang, bahwa Ahli Dr.H.DJOKO SUWITO,SpKj
menerangkan bahwaTerdakwa dapat dikatakan sebagai pecandu atau mengalami ketergantunganterhadap sabusabu karena jika tidak mengkonsumsi mengakibatkan Terdakwaakan nampak murung, lesu, badannya lemas, persendian linulinu, tidak bergairah,mudah mengantuk dan sedih;Menimbang, bahwa Ahli Dr.H.DJOKO SUWITO,SpKj juga menerangkanbahwa hasil pemeriksaan Terdakwa adalah Terdakwa memerlukan rehabilitasi baikmedis maupun sosial dan perlu melaksanakan berbagai terapi sesuai denganrencana terapi yang telah Ahli
Narkotika, maka berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun2010 diperlukan adanya Keterangan Ahli sebagai standart terapi dan prosesrehabilitasi dan berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2011 bahwa diperlukan adanyaPenetapan Hakim untuk menempatkan Terdakwa pada Lembaga RehabilitasiSosial dan Medis, dan dalam perkara a quo tidak dipenuhinya syaratsyaratsebagaimana yang dimaksud dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor3 tahun 2011, dan dalam perkara a quo meskipun Ahli yang memberikanketerangan yaitu Dr.H.DJOKO SUWITO,SpKj