Ditemukan 885 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
488280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhadapPT. SARIPARI PERTIWI ABADI, yang diwakili oleh Direktur UtamaHadi Surya, berkedudukan di Wisma BSG Lt.9, Jalan Abdul Muis Nomor40, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ivan Wibowo,S.H.
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditor sementaraPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 6 Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalam votingadalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 5 Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 44705 dengan persentase 100%;Keditor Konkuren Jumlah
    Dasar Hukum1 Bahwa Pemohon Kasasi adalah Kreditor Separatis dari PT Saripari Pertiwi Abadiyang telah dinyatakan dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;a Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013, Majelis Hakim Perkara Nomor 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.
    No.134 K/Pdt.SusPKPU/2014(dst .....);4 Bahwa dengan demikian Hakim Pengawas pun telah menyatakan secara yuridisperpanjang PKPU sementara menjadi PKPU tetap tidak dapat dilaksanakan karenaseluruh Kreditur Separatis menolak untuk memberikan PKPU Tetap kepada PT SaripariPertiwi Abadi (Dalam PKPU) selaku Debitur;5 Dan berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, untuk dapatdiberikan PKPU tetap maka harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor Konkuren danKreditor Separatis;Adapun bunyi dari
    ;Seluruh Kreditor Separatis menolak untuk memberikan persetujuan terhadappermohonan PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor;6 Bahwa ketika seluruh Kreditur Separatis menolak untuk diberikan PKPU Tetapkepada Debitur, yang pada faktanya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam PasalPasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, sementara jangka waktu PKPU Sementaratelah habis, maka seharusnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharuslah menyatakan Debitur demi hukum menjadi pailit, sebagaimana
Putus : 14-02-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/N/2007
Tanggal 14 Februari 2007 — Hj. Tutik Sri Suharti, SH., MH.; Junaidi, SH., LLM.; Siti Bakhriatin, SH.
721572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firdausqq PT Winner Garments (dalam pailit);bahwa selanjutnya untuk menghitung sisa uang keseluruhan yang harusdikembalikan kepada pemberi Hak Tanggungan adalah dengan menjawabpertanyaan apakan piutang separatis sebelumnya pernah dibayar atau belumoleh PT Kushendy (dalam pailit) kepada PT Bank Merincorp (dalam likuidasi)sebagai Kreditur Separatis, pembayaran mana akan mempengaruhi jumlah sisapiutang separatis;Untuk mengetahui pertanyaan diatas, maka akan dijelaskan sebagai berikut :1.
    Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Daftar Piutang Diakui PT Kushendy (dalampailit) secara tetap yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawastercantum bahwa PT Kushendy (dalam pailit) mempunyai utang yangbersifat separatis atau yang dijamin dengan benda tertentu adalah hanyakepada satu kreditur saja, yaitu PT Bank Merincorp (dalam likuidasi);2.
    Piutang Separatis PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) sebesar Rp.1.740.000.000 , dijamin dengan 3 (tiga) bidang tanah;bahwa untuk piutang PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) kepada PTKushendy (dalam pailit) yang bersifat separatis sebesar Rp. 1.740.000.000,(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) a quo dijamin dengan 3 (tiga)bidang tanah sebagai berikut :a.
    Azhar Alia SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah diJakarta, yang akan kami bahas lebih lanjut dibawah ini);Piutang Separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi) telah dibayarsebesar Rp. 1.144.349.814 ,.bahwa atas piutang separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi)sebesar Rp. 1.740.000.000 , (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) aquo, PT Kushendy (dalam pailit) telah membayar kepada PT Bank Merincorp(dalam likuidasi) (yang selanjutnya menjadi factor pengurang piutang separatisdimaksud) sebesar
    PTBank Merincorp (Dalam Likuidasi) kepada PT Kushendy (Dalam pailit) tersisasebagai berikut :Rp. 1.740.000.000 ,Rp. 608.599.814 ,Rp. 535.750.000 . ( )Rp. 595.650.186 ,Terbilang : lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribuseratus delapan puluh enam rupiah;Selain berdasarkan Risalah Lelang tertanggal 30 Oktober 2003 dan Penjualandibawah tangan, fakta bahwa utang separatis PT.
Register : 04-07-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 September 2017 — - DEDI ARDIAN (PEMOHON PKPU) - IVAN TOLANI (TERMOHON PKPU)
181104
  • NONAMA KREDITOR SIFAT NILAI TAGIHAN DIAKUI KETERANGAN Putusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 12 dari 25 TAGIHAN (dalam Rp)1 PT.BANK Separatis 26,812,267,267.35 diakuiMEGA.Tbk2 PT.BANK CIMB Separatis 7,778,000,000.00NIAGA,Tbk diakuiKonkuren 22,814,605,489.003 DEDI ARDIAN Konkuren 1,237,500,000.00 diakui4 AULIA RAHMAN Konkuren 712,500,000.00 diakui5 PT.BANKDANAMON Separatis 9,321,676,822.88 diakuiINDONESIA.Tbk6 PT.BANK NEGARA Separatis 51,172,982,879.00 diakuiINDONESIA(Persero), Tbk diakui
    Tagihan Kreditor Konkuren Rp 24.764.605.489,00yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf a VUKPKPU, hasil pemungutansuara Kreditor Konkuren terhadap Rencana Perdamaian adalahTIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebihdari 2 jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan tidak mewakilinilai 2/3 dari jumlah tagihan kreditor konkuren yang hadir.KREDITOR SEPARATIS Jumlah Suara Kreditor Separatis yangSetuju 1 (Satu) Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp. 3.720.177.655,81 yang SetujuJumlah
    Suara Kreditor Separatis yangTidak Setuju 4 (empat)Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp 95.084.926.969,23yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK, hasil pemungutan suaraKreditor Separatis terhadap Rencana Perdamaian adalah TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebih dari 12jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan tidak mewakili nilai 2/3dari jumlah tagihan Kreditor Separatis yang hadir.
    KREDITUR KONKURENSeluruh kewajiban kepada Kreditur Konkuren, dilakukan pada saatkewajiban kepada Kreditor Istimewa dan Kreditor Separatis telah dibayar.D.
    Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Setuju 1 Kreditor denganpersentasi 20% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Setuju Rp. 3.720.177.655,81 denganpersentasi 3,77% Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Tidak Setuju 4 Kreditor denganpersentasi 80% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Setuju Rp. 95.084.926.969,25dengan persentasi 96,23%Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, Rencana Perdamaian dapat diterimaberdasarkan ;a)Persetujuan
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
PT. ISTAKA KARYA; PT. JAIC INDONESIA
689633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran kepada seluruh Kreditor Konkuren tersebut pada ayat a dan bPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Pasal 4PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR SEPARATIS. Hutang terhadap Bank Bukopin, disepakati bahwa PT. Bank Bukopin, Tbkakan melakukan Asset Settlement/penjualan terhadap asset yang merupakan barang jaminan atas hutang PT.
    Pembayaran kepada seluruh Kreditor Separatis tersebut pada ayat c dandPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Hal. 4 dari 13 hal. Put. No.80 K/Pdt.Sus/2012Pasal 5PERNYATAAN DAN JAMINAN.
    saham orang, yang antara lain mengatakan :"Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Isi perjanjianperdamaian dlihubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas, PendapatKurator, Debitur Pailit dan para kreditur Konkuren yang hadir di persidangan,ternyata Pasal 4 dari Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah mengaturtentang hakhak kreditur Separatis, sementara berdasarkan Pasal 149 UUNo.37 Tahun 2004, Kreditur Separatis tidak boleh memberikan suaranyaberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
    ,konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadaprencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 aktaperdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suaraoleh kreditur separatis;Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaianbukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulanperdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposalperdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yangmenunjukkan bahwa kreditur separatis
    No.80 K/Pdt.Sus/20122.2.kreditur separatis mempunyai pandangan yang sama dengan krediturkonkuren bahwa kreditur separatis tidak menginginkan PT.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/G.Lain-Lain/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 28 Oktober 2015 — GOLDENPOINTE OVERSEAS LIMITED melawan WILLIAM EDUARD DANIEL, SE.SH.LL.M., MBL
425215
  • Membayar sisa hak Penggugat yang masih belum dibayarkan antara lain :- Sisa hak selaku kreditur separatis sebesar Rp.3.830.752.266,80 ( tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen ); --------------------------- Sisa hak selaku kreditur konkuren sebesar Rp.1.005.661.454,33 ( satu miliar lima juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh tiga sen ); -----------------------------
    --------------------Jadi jumlah keseluruhan sisa hak penggugat selaku kreditur separatis dan kreditur konkuren sebesar Rp.4.836.413.721.13 ( empat milyar delapan ratus tiga puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah tiga belas sen ) ; --------------------------------------------------------------b.
    TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMKARENA TELAH MENUNDA DAN TIDAK MEMBAYARKAN SECARA SEGERADAN PENUH HAKHAK PENGGUGAT SELAKU KREDITOR SEPARATIS DANKREDITOR KONKUREN ATAS HASIL PENJUALAN HARTA PAILIT PT APN(DALAM PAILIT)26.
    Oleh karena itu, PENGGUGAT kemudianmenuntut hakhaknya selaku Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren kepada TERGUGAT secara berulang kali (vide Bukti P4s.d. Bukti P10) ;15Dalam suratsuratnya tersebut (vide Bukti P4 s.d.
    Bukti P10),PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT memenuhi hakhakPENGGUGAT selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren dalamPerkara Kepailitan No. 10/2008, serta memenuhi hak PENGGUGATatas penambahan nilai dalam bentuk bunga yang timbul daripenyimpanan dana yang merupakan hak PENGGUGAT baik selakuKreditor Separatis maupun Kreditor Konkuren, di dalam rekeningPT.APN (Dalam Pailit) pada Bank Central Asia ; Setelah kurang lebih 1.5 (satusetengah) tahun sejak tanggaldiputusnya Putusan MARI No. 123/2010 (
    in casu 12 Mei 2010),tepatnya pada tanggal 4 November 2011, TERGUGAT membayarsebagian hak PENGGUGAT selaku Kreditor Separatis sejumlah USD1,710,157.00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus lima puluhtujun Dolar Amerika Serikat).
    Dalam hal ini tentunya yang dirugikan adalah hak PENGGUGAT selakuKreditor Separatis dan Kreditor Konkuren yang tidak dibayarkan secarasegera dan penuh oleh TERGUGAT ; 22nn ence nnnnnnnnnBerdasarkan uraian di atas, jelas tindakan TERGUGAT selakuKurator PT APN (Dalam Pailit) yang menahan dan tidak membayardengan segera dan penuh hakhak PENGGUGAT, merupakantindakan yang melanggar hak subjektif PENGGUGAT selakuKreditor Separatis dan Kreditor Konkuren berdasarkan Penetapan17Hakim Pengawas No. 10/2009,
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PITER PARIAMA VS PT PAZIA PILLAR MERCYCOM, yang diwakili oleh Direktur YuliasianeSulistiyawati dan 1. PT MITRA KAYU INDUSTRI, diwakili oleh Direktur Utama, Reginald Trisna, dkk.
463936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara(voting) atas rencana perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menolak rencana perdamaian:PT Bank Central Asia, Tbk, dengan nilai tagihan yang diakuiolehTim Pengurus sebesar Rp23.871.948.931,01;ii.
    Nomor 211 PK/Pdt.SusPailit/2018sebagaimana ditentukan berikut ini:1.Kewajiban Pembayaran kepada Kreditor Separatis;Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok;Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamaian akan berlaku ketentuan sebagai berikut:Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian berhak danberwenang bersamasama dengan Debitor PKPU untukmelaksanakan penjualan objek jaminan di mukaumum (lelang)maupun penjualan di bawah tangan dengan bantuanPemilikJaminan,kepada pihak manapun termasuk dan tidakterbatas pada Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian selaku Pemegang Jaminan dengan nilai sesuai denganketentuan
    akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecil darinilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam Rapat PencocokanTagihan, maka utangutang Pazia kepada Kreditor Separatis yangmenolak Rencana Perdamaian akan dinyatakan lunas;2.
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PDT.SUS/2011
PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, DKK.; PT. GRETA SASTRA PRIMA, DKK.
141159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sangat penting karenasehubungan dengan hampir selurun asset perusahaan yang saat inidijaminkan dengan hak tanggungan kepada kreditor separatis, karenaapabila kreditor separatis tidak mendukung dan melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi obyek jaminan yang mereka miliki, makaperdamaian menjadi tidak berarti. Maka Tim Kurator berpendapat bahwaHal. 5 dari 31 hal. Put.
    No. 445 K/Pdt.Sus/2011dengan tidak adanya kepastian dari kreditor separatis dapat menggangguproses perdamaian yang disepakati ;6.
    Kreditor Separatis : 1 kreditor (PT. Bank DBS Indonesia) ;c.
    diajukan oleh Debitur Pailit (hal,13, alinea 3 dan 4) ;Keberatan kami adalah bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkanKreditur Separatis untuk menyatakan pendapatnya sehubungan denganproposal perdamaian yang dibahas atau diajukan oleh Debitur Pailit ;Namun dengan pendapat hukum dari pihak Pengadilan tersebut, seolahOlah pihak kreditur separatis mempunyai hak dan pendapat yang bisaHal. 18 dari 31 hal.
    Bahwa sementara kreditor separatis sama sekali tidak mempunyai haksuara untuk didengar tanggapannya karena UndangUndang telahmemberikan kenyamanan yang mempunyai hak prioritas ketika terjadipermasalahan hukum baik terjadinya kepailitan maupun tidak terjadikepailitan sehingga UndangUndang tidak memberi ruang kepadakreditor separatis harus memberikan tanggapan terlebih dahulusebelum disahkan atau tidak disahkan perdamaian tersebut ;c.
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
13532
  • Aset aset yang akan dijual akan dibicarakan dan disepakati terlebihdahulu antara HH dan Kreditor Separatis terkait.b. Proses dan harga penjualan asset akan disepakati antara HH danKreditor Separatis terkait.c. Mengingat kondisi keuangan HH, biaya transaksi yang timbul ataspenjualan asset aset tersebut di atas akan dikurangkan dari hasilpenjualan. Biaya biaya tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:i. Pajak pajak yang menjadi beban penjual; danil. Biaya agen penjualan (jika ada).b.
    Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Terverifikasi akan dibayar sesuaidengan ketentuan bagi Kreditor Separatis Terverifikasi sebagaimanaHalaman 7 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdndiatur dalam butir F. la Rencana Perdamaian ini, dimana pelaksanaanpembayarannya akan dilakukan setelah selesainya pelaksanaanpembayaran dengan Kreditor Separatis yang Terverifikasi.c.
    Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara Terhadap Rencana Perdamaiantelah hadir kreditor sebanyak:a. 2 (dua) Kreditor Separatis yaitu (i) PT Bank Central Asia Tok denganjumlah tagihan yang Rp 24.839.128.077,79 dan (il) PT OCBC NISPTbk dengan jumlah tagihan sebesar Rp 65.950.000.000,00, sehinggatotal tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 90.789.128.077,79.1 (satu) Kreditor Konkuren yaitu PT OCBC NISP Tbk dengan jumlahdan total tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 2.250.841.922,00.3.
    Kreditor Separatis Jumlah ; ;Kreditor Kreditor Separatis yang; HADIR dan MENYETUJUITerpenuhiJumilah PersyaratanKreditor Sieve PasalJumlah Tagih srediea Separatis; umlah Tagihan reditorTidak ) Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2 Separatis TagihanTidak Ya Halaman 12 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdn 2/3 < af 5 tagihan90.789.128.077,79 KreditorSeparatisb.
    Kreditor Separatis ean Kreditor Separatis yang HADIR: dan MENYETUJUITerpenuhiJumiah PersyaratanKreditor Diterima PasalJumlah Separatis Jumlah Tagihan KreditorTidak Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — I. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH.dkk terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA
135108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka haknegara untuk memungut pajak harus lebih diutamakan dan didahulukan darikreditur separatis atau kreditur yang lainnya dalam proses kepailitan ini ;Bahwa kedudukan Kreditur Separatis sesuai Pasal 1134 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Republik Indonesia (KUHPer) adalah :Hal. 4 dari 57 hal. Put.
    keberatandari karyawan (buruh) atas diserahkannya pembagian hasil penjualan asetyang telah dijaminkan kepada Kreditur Separatis ;Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 5 alinea 2 dan 3,menyatakan Kreditur Separatis mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud Pasal 1131, 1132, 1133, 1134 KUHerdata.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh Undang Undang.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dan pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggikedudukannya dan hakhak terdahulu. lainnya, kecualiundangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada krediturseparatis akan tetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untukmendapat pembagian kecuali dilakukan sendiri oleh kreditur separatistersebut.Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut sangat jelas bahwa Judex Factitelah keliru dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 59 UUKkarena menyatakan:tidak harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada kreditur separatis akantetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untuk mendapat pembagiankecuali
    SEPARATIS MENURUT UUK:* Bahwa Pasal 55 ayat (1) UUK, sebagaimana kami kutip:Hal. 41 dari 57 hal.
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2020 — MOH EKO HERWANTO >< PT. BUMI SEJAHTERA ARIYA
700263
  • Ketentuan KhususDi bawah ini adalah rencana restrukturisasi atas setiap utangPerseroan sebagaimana terinci di bawah ini: Utang Separatis Seluruh utang Perseroan dicatat hinggatanggal Putusan PKPUJumlah Utang 1.
    Semua bunga, biayabiaya default/penaltiSeparatis yang dibukukan terkait dengan tagihanutang Separatis dihapus ketika sudahterjadi Putusan Homologasi;2 Jumlah utang Separatis suatu Kreditoradalah jumlah yang telah dipertemukan(sudah adi net off) dengan tagihanPerseroan kepada Kreditor tersebut;3.
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) termasukkompleks karena menyangkut kepentingan para kreditor yang cukuprumit khususnya antara Pihak Debitor PKPU, Kreditor Separatis,Kreditor Konkuren, dan Kreditor Preferen;b.
    dari Para Pihak;Bahwa Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen pada saatVerifikasi Piutang tidak setuju atas pengakuan dan/atau sikappengakuan utang Debitor PKPU / PT.
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) seluruh Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren menolak Rencana Perdamaian tersebut, sehingga dengan demikianterhadap PT.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 31-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — I. PT. MITRA KAYU INDUSTRI, dkk. Terhadap PT. PAZIA PILLAR MERCYCOM dan 1. PT. GLOBAL MITRA TEKNOLOGI, dkk.
615442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara(voting) atas Rencana Perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok; Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian Perdamaian ini disahkan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(homologasi); Pembayaran utang
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamian akan berlaku ketentuan sebagai berikut: Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaianberhak dan berwenang bersamasama dengan Debitor PKPUuntuk melaksanakan penjualan objek jaminan di muka umumHalaman 8 dari 35 hal.
    homologasi) olehMajelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian akan menunjuk KJPP untuk menilai objek jaminanyang dijaminkan pada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian;Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian tersebutakan diberikan kompensasi dari hasil penjualan objek jaminankebendaan, dengan ketentuanketentuan sebagai berikut: Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih besardari nilai utang Kreditor
    Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka kelebihan hasil penjualan objekjaminan kebendaan tersebut akan dikembalikan kepada Paziadan utang Pazia kepada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecildari nilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka utang utang Pazia kepadaKreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian akandinyatakan lunas;Kewajiban Pembayaran
Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737K/PDT.SUS/2008 ; PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
Tanggal 15 Desember 2008 — EX KARYAWAN/BURUH PT SEJAHTERA INDUSTRIAL & TRADING CO LTD vs. PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
345212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 737 K/Pdt.Sus/2008Bahwa Pemohon adalah Kreditor Separatis dan Debitor Pailit sekaliguspemegang hak tanggungan dan fidusia atas piutang sebesarRp.41.096.578.000, akan tetapi berdasarkan hasil lelang asetaset tersebutpada tanggal 04 Juli 2008 adalah sebesar Rp.23.652.000.000. ;Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Harta Pailit KPKNL Bogor / PT.
    (dalam pailit) tertanggal 18 Juli 2008 tersebut KPKNL Bogor(Kreditur Separatis), Murtiasinh dan Bambang Sutrisna (Kreditur Konkuren)telah mengajukan keberatan/perlawanan, dan keberatan tersebut telahdiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagaimanaputusan No. 02/PailitKeberatan/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 9September 2008 ;.
    Bahwa oleh karena KPKNL Bogor selaku Kreditur Separatis telahmengajukan keberatan/perlawanan terhadap Daftar Pembagian Hasil LelangAsset PT. Sejahtera Industrial & Trading Co. Ltd.
    Bank Mandiri(Persero) selaku Kreditur Separatis yang mempunyai tagihan dan hak untukdidahulukan pelunasan utang utangnya ;Bahwa menurut Pemohon Kasasi pertimbangan tersebut adalah berlebihankarena pernyataan bahwa Kantor pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL)Hal. 7 dari 10 hal. Put. No. 737 K/Pdt.Sus/2008Bogor keberadaannya sematamata mengurusi kepentingan PT.
    Lagi pula piutang separatis peringkatnya lebih tinggi daripiutang preferen, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134BW) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara inibertentangan dengan hukum dan/atau undangundang maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ex Karyawan/Buruh PT. SejateraIndustrial & Trading Co.
Register : 08-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 September 2013 — PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
1546705
  • agenda pemaparan rencana perdamaian ;b Pada tanggal 22 Juli 2013, tanggal 15 Agustus 2013, tanggal , tanggal26 Agustus 2013;c Pada rapat rapat tersebut telah disampaikan oleh Debitor bahwa adainvestor yang telah berniat dengan PT.Sari Pari Pertiwi Abadi danakan melakukan Due Diligence, oleh karenannya Debitur memintawaktu perpanjang dalam PKPU tetap selama 60 hari ;d Pada tanggal 04 September 2013 telah dilakukan pemungutan suarauntuk perpanjangan dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut :Kreditor Separatis
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan
    :e Bank DBS Indonesia, untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor Konkuren Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor
    yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan :e Bank DBS Indonesia
    , untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor KonkurenJumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor dengan jumlah suara
Register : 24-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. PALM MAS ASRI
2.PT. DUPAN ANUGERAH LESTARI
Termohon:
PT. LANGGAM INTI HIBRINDO
280125
  • Daftar Kreditor Separatis yang Terverifikasi" adalah sebagaimanadidokumentasikan dalam Lampiran 2 (Daftar Kreditor Separatis yangTerverifikasi)."Debitor" adalah PT Langgam Inti Hibrindo."Kreditor Konkuren Yang Berpartisipasi" adalah para kreditor konkurenberdasarkan Daftar Kreditor Konkuren yang Terverifikasi yang memberikanpersetujuan atas Rencana Perdamaian ini dan penerusnya dari waktu keHal 5 dari 62 halaman putusan Pailit reg.
    Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi" adalah para kreditor separatis atasFasilitasFasilitas Yang Telan Ada yang memberikan persetujuan terhadapRencana Perdamaian, atau penerusnya dari waktu ke waktu dalam halterjadi pengalihan atau novasi sebagaimana mungkin diatur dalam RencanaPerdamaian ini."Kreditor Utang Usaha" adalah Kreditor dengan piutang/tagihan terhadapDebitor yang timbul dari kegiatan operasional Debitor."
    Persetujuan Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi" adalah suarapersetujuan dari lebih dari setengah dari Kreditor Separatis YangBerpartisipasi berdasarkan jumlah pihak dan sekurangkurangnya dua pertiga dari Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah nilalpokok yang terutang, dihitung berdasarkan Kreditor Separatis YangBerpartisipasi pada suatu pemungutan suara dan total nilai pokok utangDebitor yang terutang Pada Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi dalampemungutan suara pada saat
    Atas permintaanpertama dari Kreditor Separatis Yang Berpartisipasi tersebut, dalamhal dilakukan Penyelesaian Melalui Aset, Debitor wajib memastikantersedianya selurun dokumen yang diminta untuk keperluanPenyelesaian Melalui Aset tersebut, paling lambat 60 (enam puluh)Hari Kalender sejak diminta oleh Kreditor Separatis YangBerpartisipasiHal 17 dari 62 halaman putusan Pailit reg. Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdntersebut.
    Bank BNI (Persero) Tbk (kreditor Separatis) dengan total tagiahnRp.832.325.246.821 dengan hak suara 83.233 menyatakan tidaksetuju ;Hal 51 dari 62 halaman putusan Pailit reg. Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdn.PT.Palm Mas Asri (kreditor separatis) dengan togal tagihanRp.147.238.228.695,00 dengan hak suara 14.724 menyatakan tidaksetuju ;. PT.Riau Power Utama (kreditor Konkuren) dengan total tagihanRp.43.183.800,00 dengan hak suara 4 menyatakan setuju ;.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
10885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Chinatrust Indonesia selakuKreditur Separatis telah melelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpacampur tangan Kurator sehingga permohonan tersebut haruslah ditolak";PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI SALING BERTENTANGAN(KONTRADIKSI), SEHINGGA PUTUSAN JUDEX FACTI HARUSDIBATALKAN3.
    Pemohon Kasasi berstatus sebagai Kreditur Separatis yang telahmelakukan lelang eksekusi jaminan dalam tenggang waktu masainsolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;b.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 (bukti P5) ;Menimbang, bahwa selain itu PT.
    Bank Chinatrust Indonesia selaku Kreditur Separatis telahmelelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpa campur tangan kuratorsehingga permohonan tersebut harus di tolak ;Bahwa dalam menarik perumusan masalah, judex facti berarti telahmengkonstatir faktafakta yang diajukan oleh para pihak untuk kemudiandikualifisir dengan hukum yang ada.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruhyang berstatus sebagai Kreditur Preferent adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 ;9.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", dk. terhadap PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst
370247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahkan atas Daftar Pembagian nyatanyataPemohon dan/atau PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selakuKreditur Separatis sama sekali tidak mendapat pembagian pembayaranoleh Tim Kurator, tindakan demikian dinilai jelas merugikan Pemohon danjuga kepentingan negara dirugikan atas pembagian tersebut ;3.
    Kreditur Separatis menduduki kedudukan tertinggi kecualiditentukan lain oleh UndangUndang. Selain dapat mengeksekusi sendiriharta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya ;Hal. 5 dari 19 hal. Put.
    Dan atas pembagian tersebutnyatanyata dinilai telah merugikan kepentingan hukum Pemohon selakuKreditur Separatis atau pemegang hak yang didahulukan sebagaimanapemegang Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Pasal 189 UndangUndang No. 37 Tahun2004).Bagaimana mungkin Pemohon selaku kreditor separatis dan pemegangjaminan fidusia atas MesinMesin yang telah dilakukan penjualan oleh TimKurator, namun dalam pembagian hasil penjualan MesinMesin tersebutternyata Pemohon tidak mendapatkan bagian pembayaran atashasilpenjualan harta pailit.
    Atas pembagian harta pailit Termohon nyatanyata tidak mencantumkanpembagian pembayaran kepada Pemohonsebagai kreditor separatis dan pemegangjaminan sertipikat fidusia. Padahal Pemohontelah mengingatkan Termohon selaku TimKurator agar menyerahkan hasil lelang dapatdisetorkan ke Kas Negara (Surat No. S1465/PPA/DL70512 tanggal 3 Mei 2012 Tambahan Bukti Pemohon Il).
Register : 19-10-2010 — Putus : 22-12-2010 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2010 — PT. Bank OCBC NISP, Tbk >< PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
20065
  • tanggal 6 Desember 2010, Kamistanggal 9 Desember 2010, Kamis tanggal 16 Desember 2010 dan Senin tanggal20 Desember 2010 ;3 Bahwa jumlah kreditur yang telah menyampaikan tagihan kepada Pengurus dantelah dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis
    akan disampaikan kepada Majelis Hakim olehPengutus ; 5 Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditur tanggal 20 Desember2010 telah mengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukan votingterhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakan RencanaPerdamaian dan dihadiri oleh :e Kreditur konkuren yang hadir = 93 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, ; 779 oo on nnn nnn nnn nnn nnne Kreditur separatis
    yang hadir = kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.69.238.302.934, ; 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn n neeDan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikute kreditur konkuren yang setuju = 89 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar Rp.113.163.978.333, = 11.384 suara atau 99,6% ; Kreditor konkuren yang menolak = 4 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar Rp.422.118.213, =42 suara atau 0,4 % ;e Kreditor separatis yang menolak = 1 kreditur dengan jumlah
    Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU)Tetap, sesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf a & b UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, pemberian Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Tetap dan perpanjangannya baru dapat diterima jika disetujuioleh sebanyak 46 (empat puluh enam) kreditor konkuren yang hadir dengannilai tagihan sejumlah Rp 75.724.064.364, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratusdua puluh empat juta enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empatrupiah) dan kreditor separatis
    sembilan) kreditor, dengan nilaitagihan sebesar Rp.113.163.978.333, (seratus tiga belas milyar seratus enampuluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tigarupiah) atau 11.384 suara atau 99,6 % ;Kreditor Konkuren yang menolak Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Tetap sebanyak 4 (empat) kreditor, dengan nilai tagihansebesar Rp. 422.118.213, (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapanbelas juta dua ratus tiga belas rupiah) atau 42 suara atau 0,42 Kreditor Separatis
Putus : 08-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor Tinkat Kasasi: 8/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama:Nomor 4/Pdt. Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.SMG Jo. No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg
Tanggal 8 September 2020 —
1110861
  • Tentang kewajiban Tergugat selaku Kreditor Separatis untuk menyerahkansisa hasil penjualan kepada Para Penggugat selaku Kurator15.
    dan tagihankonkuren, namun jika Bank Papua telah memecah sendiri tagihan tersebut,maka ketentuan atas 2 (dua) tagihan tersebut tentu saja berbeda, karenahak yang melekat pada tagihan konkuren dan separatis sangat jauhberbeda;Bahwa, tidaklah mungkin suatu tagihan melekat 2 (dua) sifat tagihansekaligus yaitu bersifat konkuren dan bersifat separatis, karena dalam dalamUndangundang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihanbersifat konkuren dan tagihan bersifat separatis masingmasing melekat
    (Bukti P4);Menimbang, bahwa Tergugat selaku Kreditor Separatis telah melakukaneksekusi sendiri atas harta pailit yang menjadi agunan sebagaimana ketentuan Pasal55 ayat (1) jo.
    : Rp. 2.663.180.000, dantagihan separatis sebesar Rp. 58.790.364.000, jumlah tagihan separatis ditambahHalaman 41 dari 52 Putusan Nomor 4/Pdt.SusGugatan LainLain/2020/PN Niaga Smg jo Nomor 1/Pat.SusPKPU/2015 Jo Nomor 11/Padt.SusPailit/2017/ PN Niaga Smgtotal biaya seluruhnya berjumlah Rp.61.453.544.000, sehingga Rp. 74.802.000.000,(tujuh puluh empat milyar delapan ratus dua juta rupiah) dikurangi total biaya dantagihan separatis sejumlah Rp Rp.61.453.544.000 (enam puluh satu milyar empatratus lima
    Pasal 59 ayat (1) UU No. 37/2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);Menimbang, bahwa pelaksanaan Lelang tersebut dilakukan oleh Tergugatselaku kreditor separatis pada saat PT.
Putus : 18-03-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE VS IBU ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H.,M.Hum., Kurator TJAN WEN HUNG selaku pribadi dan selaku Direktur CV.ZENTRUM DSB (dalam pailit)
146117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Zentrum DSB (Dalam Pailit) tertanggal 15November 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan diketahuiHakim Pengawas adalah sebagai "Kreditur Separatis" di dalam Kepailitan TjanWen Hung selaku pribadi yang beralamat di Jalan Harjuna 3 Nomor 8Purwodadi dan selaku Direktur CV.
    PurwodadiSemarang Km.06, Putat, Purwodadiuntuk mempermudah Para Kreditur Separatis melakukan cek phisik daneksekusi Bus Zentrum yang menjadi hak dari masingmasing KrediturSeparatis;e Tergugat memberikan waktu bagi Para Kreditur Separatis yangakan melakukan cek phisik kendaraan Bus Zentrum yang menjadi jaminanfidusia yang berada di Garasi Bus CV.
    Zentrum dengan mengajukanpermohonan kepada Tergugat; Tergugat memberikan pengantar kepada Kreditur Separatis untukpengambilan BPKB dan Faktur yang menjadi hak dari masingmasing KrediturSeparatis yang masih berada di Kantor Kepolisian Resor Purwodadi; Kreditur Separatis sebagai Pemegang Jaminan dapat menggunakanhaknya untuk mengeksekusi haknya seolaholah tidak terjadi kepailitan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Hal. 5 dari 34 hal.Put.Nomor 291 K/Pdt.SusPailit/20148 Bahwa
    Kasasi sebagai pemilik sertifikatjaminan fidusia yang telah didaftarkan di Departeman Hukum dan HAM;e Bahwa sebagai kreditur separatis yang mendanai bisbis yang dikelolaoleh CV.
    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalahsebagai Kreditur Separatis di dalam kepailitan TjanWen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV.Zentrum DSB (Dalam Pailit) yang dinyatakan Pailitberdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 02/PAILIT/2013/PN.Niaga.Smg tanggal 10 Oktober 2013;4.
Register : 11-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
778103
  • BANK HSBC INDONESIA

    Separatis

    2

    PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK

    Separatis

    3

    PT.

    GRESHINDO AROMA

    Separatis

    4

    CV BERKAH ABADI

    Konkuren

    5

    CV DELI MAJU BERSAMA

    Konkuren

    6

    CV DIAN AYU PRATAMA

    Konkuren

    7

    RADIA AMITA NUSANTARA

    Separatis

    4

    AZKA TEKNIK

    Konkuren

    5

    CV. ANANDA SENTOSA

    Konkuren

    6

    CV.

    ) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu tiga ratus tiga puluhempat dan delapan puluh tujuh Rupiah) atau setara dengan 79.01% (tujuhpuluh sembilan koma nol satu persen) menyatakan Setuju atas rencanaperdamaian;(3) Kemudian, sebanyak 1 (satu) Kreditor yang mewakili 25 % (dua puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total tagihan sebesarHal
    Tabel Voting Kreditor Separatis SETUJU 3 75% Rp. 352,369,201,334.87 35237 79.01 %TIDAK SETUJU 1 25% Rp. 93,611,605,438.00 9361 20.99 %ABSTAIN 0 0% Rp. 0 0% 1) Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir danmemberikan hak suara adalah sebanyak 4 (empat) Kreditor dengan totaljumlah tagihnan sebesar Rp. 445.980.806.772,87 (empat ratus empat puluhlimamiliar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam ributujuh ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah
    ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah) denganjumlah suara sebanyak 44.598 (empat puluh empat ribu lima ratussembilan puluh delapan);Dari seluruh Kreditor Separatis yang hadir dan memberikan hak suaratersebut, sebanyak 3 (tiga) Kreditor yang mewakili 75% (tujuh puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaHal. 27 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 55.179.188.122 7.733.411.653 62.912.599.7752 MANDIR (PERSERC)) Separatis 276.249.679.594 276.249.679.5943 PT.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 26.715.485.952 3.983.519.731 30.699.005.6832 MANDIR (PERSERC)) Separatis 111.650.852.681 111.650.852.6813 PT. RADIAAMITA NUSANTARA Separatis 200.000.000 200.000.000 Hal. 83 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst. No. Kreditor Sifat Pokok Bunga Denda Total4 AZKATEKNIK Konkuren 3.020.000 3.020.0005 CV.ANANDA SENTOSA Konkuren 740.000 740.0006 CV.ANGIN MAMIRI Konkuren 34.920.000 34.920.0007 CV.