Ditemukan 5052 data
27 — 0
li>
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatatkan Putusan Perceraian ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 428.000,00-(empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang masing-masing dibayar separuhnya
36 — 3
Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya) yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.181.000,- (Satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
204 — 48
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membayar seluruh biaya perkara ini, yaitu pada tingkat pertama sejumlah Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
51 — 17
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;