Ditemukan 5817 data
82 — 34
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
46 — 12
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Hal 74Putusan Pengadilan Tipikor MedanNo. 103/Pid.SusTPk/2015/PN MdnMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
70 — 17
Orang perorangan berarti setiap orang secara individu (natuurlijkeperson) atau dalam KUHP biasa dirumuskan dengan kata Barang siapa, sedangkankorporasi menurut undangundang tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum antara lain Perserotan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain Firma,Commanditaire Vennootschaps (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain yangtidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap
76 — 27
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimanatersebut dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
73 — 37
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD
Tergugat:
1.ETHNA JUNA SIBY
2.ABDUL KADIR SH
3.EDISON P SARAGIH SH
4.SAHAYA SIMBOLON SH
5.PT CAHAYA MARITIM INDONESIA
6.KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
7.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Turut Tergugat:
1.ARYANTO LIE SH
2.WULAN ARIYATI
3.WILZAR DAMORA SIREGAR
4.RADEN TUSRIN
5.LUCIANA FRANCISCA SIREGAR
435 — 598
Pdt..C.1 PUTUSANNomor 116/Pdt.G/2020/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso, KM 6,Kelurahan Tanjung Uncang, (Komplek Injin Batu), KecamatanBatu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberikan kuasa kepada FIRMA HUKUM JOHANSEMBIRING & REKAN beralamat
PT FROGGY EDUTOGRAPHY diwakili oleh FERNANDO ISKANDAR
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tangerang II
Intervensi:
1.PT SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA diwakili oleh JAP HONG SENG
2.PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK. diwakili oleh AHMAD FAJAR dan RUSLI
913 — 95
;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat, berkantor di Firma Hukum Mas Waluyo S.H.,M.H. dan Partners, beralamat di JI. Maruga RT/RW006/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat KotaTangerang Selatan, Banten 15414;Halaman 2 dari 140. Putusan Nomor 1/G/2020/PTUNSRGSelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ilINTERVENSI1;3.
79 — 110
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yangtidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
114 — 30
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baikyang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, persoeroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentukapapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
43 — 16
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
126 — 23
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukumadalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatursebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yangtelah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan setiappegawai
899 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badanusaha bukan badan hukum terdiri dan persekutuanperdata (Maatschap), Firma (Fa), perseroan komanditer(CV). sedangkan badan usaha badan hukum terdiri dankoperasi, yayasan dan perseroan terbatas. PerseroanTerbatas ada yang bersifat tertutup dan ada yang bersifatterbuka. Selain itu, dan segi modal, ada yang modalnyaberasal dan kumpulan individu dan ada yang berasal danpemerintah yaitu modal yang dipisahkan seperti badanusaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Hal. 197 dari 302 hal.
Badan usaha yang dimaksudkan dalam Pasal 116adalah yang diwakili oleh pengurus yang berwenangmewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai denganperaturan perundangundangan selaku pelakufungsional, Pengurus yang berwenang misalnya adalahdireksi dan dewan komisaris sebagaimana yangdimaksud dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun2007, sekutu komplementer sebagaimana dimaksuddalam perusahaan komanditer (CV), firma yang ditunjukdalam akta pendirian Firma.b)Orang yang memberi perintah untuk melakukan Dalam
22 — 6
Adapun yangberbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas,bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiaporang dalam Pasal 2 Ayat
62 — 22
Adapun yangberbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas,bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiaporang dalam Pasal 2 Ayat
Terbanding/Penggugat I : PT GALATTA LESTARINDO
Terbanding/Penggugat II : PT SARANA ADYABOGA AGUNG
Terbanding/Penggugat III : CV ANUGERAH JAYA
Terbanding/Penggugat IV : CV BERSAMA JAYA
Terbanding/Penggugat V : CV PRIMA INDAH LESTARI
Terbanding/Penggugat VI : CV NUSA ABADI JAYA
Terbanding/Penggugat VII : CV DWI PUTRA MANDIRI
Terbanding/Penggugat VIII : CV TUNAS PELITA JAYA
Terbanding/Penggugat IX : CV GRAHA PRIMA LESTARI
139 — 88
Nomor : C28432.HT.01.04.TH.96 tanggal 15 Agustus 1996 dan terakhir telahdirubah dengan Akta No. 55, tanggal 11 Juni 2020 tentang PernyataanKeputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT.Perkebunan Nusantara yang telah didaftarkan dan disahkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaDirektorat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.030248983 tanggal 16 Juni 2020, dalam hal ini memberikankuasa kepada RIKI SUSANTO, S.H. dankawankawan, Para Advokatpada Firma
95 — 60
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukKorporasi ;Menimbang bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarangsiapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
46 — 17
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
1.Conny Zahara Gandoimah binti Dr. Ir. A.R. Soehoed
2.Syarif Anwar Soehoed bin Dr. Ir. A.R. Soehoed
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2.Middyningsih, Direktur Utama PT. Aldevco
3.Ir. Priyo P. Soemarno, Komisaris PT. Aldevco
4.Benny Santoso, Direktur Pemasaran PT. Aldevco
5.Ngakan Made Giri Wisesa, Direktur Keuangan PT. Aldevco
6.Sri Rismani, Direktur Personalia PT. Aldevco
Turut Tergugat:
1.Soeriawati Soehoed
2.Sheffik Soehoed bin Dr. Ir. A.R. Soehoed
3.Monika Ekawati
4.Mohammad Abbas
5.Diyah Dwi Astuti
6.Akbar Ashari
7.Luthfia Adella Soehoed
427 — 236
Jadi ada saja bentukbentuk, yang jelas negara ketika membentuk sebuah perusahaan adaketentuan yang harus diikuti, jenisjenis perusahaannya sangattergantung itu ; Bahwa antara lain dalam perkembangannya bentuk badanlayanan umum kemudian, kalau negara sebagai badan hukum publikmembentuk CV atau Firma atau usahausahan yang lain bisa juga,misalnya dalam bentuk Koperasi tapi itu bukan sebuah perusahaan ; Bahwa sebenarnya ada pelayanannya juga meskipun fokus padaprofit oriented Persero itu, karena namanya
PT INTERNUX
Tergugat:
PT HUAWEI TECH INVESTMENT,
299 — 118
., Kedelapannyaadalah para advokat dan/atau konsultan hukum pada Firma Hukum ARMANDYAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS beralamat di Gedung PermataKuningan, Lantai Penthouse, Jalan Kuningan Mulia Kavling 9C, Jakarta 12980Jakarta Selatan. Yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri JakartaPusat tanggal 23 Januari 2018 Nomor 163/PDT.G/PMH/PN.JKT.PST;Selanjutnya diIS@DUt SCDAGAL : ou... ceecceccceccaseeeeeeeeeeeeeeeesaeaeeseeeesueeeeeeaaees TERGUGATHalaman 1 dari 150 Pts.
145 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokatpada Firma WHukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners,beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara Il, Lantai21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta 12190,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2009 dan 8Januari 2013;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;melawan :PT.