Ditemukan 634 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2014 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 188/PDT.SUS.PHI/2014/PN BDG
Tanggal 30 Juni 2015 — ABDURROHIM AHSAN; AGUNG MAULANA; AGUNG PUJI ; RAHAYU; AGUS RAMDANI,; AHMAD BUKHORI, DKK; LAWAN; PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY
106294
  • pada tahun 2005(Bukti T19.2) ;49.Fotocopi kunjungan Menteri Perdagangan RI (Rahmat Gobel) tertanggal11 Februari 2015 (Bukti T19.3) ;50.Asli foto kunjungan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) tertanggal5 Februari 2009 (Bukti T19.4) ;51.Asli foto kunjungan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (SalehHusin) tertanggal 4 November 2014 (Bukti T19.5) ;52.Asli foto kunjungan Menteri perindustrian RI (Fahmi Idris) tertanggal 18November 2008 (Bukti T19.6) ;53.Fotocopi foto penghargaan Certificate of Merit
    dari World CustomOrganization (Organisasi Kepabeanan Dunia) kepada Tergugat tertanggal26 Januari 2010 (Bukti T19.7) ;10054.FotocopiCertificate of Merit dari World Custom Organization kepadaTergugat tertanggal 26 Januari 2010 (Bukti T20.1) ;55.Fotocopi penghargaan program penilaian peringkat kinerja perusahaandalam pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidupkepada Tergugat periode 20122013 (Bukti T20.2) ;56.Fotocopi penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident Award) dariDepartemen
Register : 30-09-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 33/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat:
JONES BOBILANGO A.Md
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
11979
  • TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Halaman 55 dari 63 Halaman Putusan Nomor 33/G/2019/PTUN.ABNPasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 30-07-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Desember 2019 — JACOMINA A. PATTY, AKS, M.Si., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Mantan Aparatur Sipil Negara, tempat tinggal di Jl. Karang Panjang, RT.002/ RW. 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : SEMUEL. A. R. SAHETAPY, SH; Adalah Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jln. Aman Lanite RT.001/ RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 November 2019. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N GUBERNUR MALUKU, tempat kedudukan di Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. HENRY MORTON FAR FAR, SH. 2. HENDRIK R. HERMAWAN, SH.MH. 3. FRANKY SAPARDI, SH. 4. DAVID WATUMATA, SH. 5. JERROLD I. D. LEASA, SH.MH. 6. RESNA HUKOM, SH. 7. MIRELLA V. TUAKORA, SH. Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, , beralamat pada Jalan Raya Pattimura Nomor 1 Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 180-76 Tahun 2019, tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
925726
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) :Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaganonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota ;Ayat(2) :Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Putus : 23-08-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Rhl
Tanggal 23 Agustus 2016 — JONI Als RAHMAT Bin RAMLI (Alm) JPU MARULITUA J SH
5461
  • lebarlebar dan meludahi lobang kemaluan saksi AMINPATHONAH Als AMIN clan menimpah atau menindih tubuh saksi sambilmemasukkan batang penis atau slat kelamin terdakwa ke dalam lobangkemaluan saksi AMIN PATHONAH Als AMIN clan pads saat itu saksiAMIN PATHONAH Als AMIN merasa kesakitan dan saksi AMINPATHONAH Als AMIN berusaha merapatkan pahanya namun terdakwa35memaksa untuk melebarkan paha saksi AMIN PATHONAH Als AMINselanjutnya terdakwa menggoyanggoyangkan pantat terdakwa selamalebih kurang 1 (sate) merit
Register : 10-05-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 89/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 16 September 2019 — Penggugat:
TRIE DESKA RUSMAN, S.T.
Tergugat:
BUPATI SELUMA
9456
  • yang berbunyi sebagai berikut:PaSal 54:n0nn enna nn nn en en nn nnn n nn en en naan enna nn ncnnnnnenenennnse nn nes (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementrian, sektrerarisjendral/secretariat Lembaga negara, secretariat Lembaga nonstruktural,sekretarus daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkansystem merit
Register : 15-02-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 11/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 16 Juni 2016 — DRS. H. ABDUL HUZARNI, M,Si VS GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
12663
  • 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentangTata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, makaTergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuaikewenangannya melakukan promosi atau rotasi dengan caramelaksanakan seleksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secaraterbuka dan kompetitif berdasarkan system merit
Register : 06-02-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 1/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
DR. H. NASRUL, S.Pd, M.Pd
Tergugat:
WALIKOTA PEKANBARU
14751
  • bahwa yang dimaksud sebagai Pejabat yang berwenang diaturdalam Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu berbunyi:(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisjenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota;(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 06-11-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 45/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
SARTJE PATTINAYA
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
16563
  • TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian,Halaman 59 dari 67 Halaman Putusan Nomor 45/G/2019/PTUN.ABNsekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaganonsiruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 15-10-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 38/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat:
Dr. NIXON. B. KROONS, SP.B
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
13364
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat (1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian,sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariatlembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota;Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 30-10-2019 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 42/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat:
NIRWATI
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
2181249
  • yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan:Pasal 54:Ayat(1) : Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsidan kabupaten/kota.Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN diInstansiPemerintah berdasarkan Sistem Merit
Register : 18-10-2016 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Tanggal 9 Maret 2017 — SUFFREE ULTAVIA SUDESSY,A.Md bin SUHAIMI
10217
  • Sistemyang digunakan adalah merit poin dan hanya satu perusahaan yangdinyatakan lengkap yaitu CV Afa Zahra Saintama;Bahwa ada bukti surat undangan untuk melakukan pembuktiankualifikasi;Bahwa dari tiga perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi,hanya dua perusahaan yang diusulkan sesuai perintah PenggunaAnggaran, sedangkan perusahaan satunya tidak diusulkan karena secarateknis tidak memenuhi persyaratan dan perusahaan tersebut tidak dapatmenunjukkan adanya tenaga teknis;Bahwa Saksi kurang mengetahui
    undangan yang ditujukan kepada panitialelang untuk mengadakan rapat terkait dengan akan diadakannya proyekpengadaan keramba jaring apung;Bahwa Saksi mengikuti proses lelang hanya pada saat anwijzing danpembukaan penawaran;Bahwa semua panitia lelang hadir pada saat anwijzing dan Saksi AgusNurjaman yang memberikan penjelasan pada saat anwijzing;Bahwa sebagai PPTK, Saksi mulai bekerja setelah proses lelang;Bahwa proses pelelangan yang dilakukan menggunakan sistem meritpoint;Bahwa setahu Saksi, sistem merit
Register : 20-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 184/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 14 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : R.E. BARINGBING, SH., MH.,
Terbanding/Tergugat I : PANGLIMA KODAM JAYA JAYAKARTA
Terbanding/Tergugat II : KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
Terbanding/Turut Tergugat I : PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat II : MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat III : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat IV : OLONEL CZi PURN SOEHARJONO
8754
  • Kerugian ini dapat berupa kerugianHalaman 233 Putusan No. 184/PDT/2020/PT.DKImaterial ataupun nerugicn merit yarg harus ditaksir dengansejumlah uang. Uraian kerugian tidak .lapc. ciretu re a aja,tetapi harus diuraikan satu persatu unsurunsurnya dcrikerugia;, yang time.'
Register : 19-11-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 57/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
EMAN SULAEMAN, S.Pd., M.Pd.
Tergugat:
BUPATI PANDEGLANG
263251
  • berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54UU No. 5/2014 diatur sebagai berikut:Pasal 54(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsidan kabupaten/kota.(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di InstansiPemerintah berdasarkan Sistem Merit
Register : 19-08-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 22-04-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 18/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat:
Rd. HASAN BASRI, S., S.H.,Msi
Tergugat:
GUBERNUR JAMBI
288131
  • mengenai Pejabat yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan :(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretarisJenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkanSistem Merit
Register : 11-02-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 7 Juli 2014 — Pidana Korupsi - Ir. YOHANES MARYADI PADYAATMAJA, MM
10832
  • ini berdasarkan SK Drut No. 429/SHS.01/Kpts/X/2010tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pembagian Tantiem tahun2009 bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Sekretaris DewanKomisaris, Sedangkan Jasa Produksi tahun 2009berdasarkan risalan RUPS tentang persetujuan laporantahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2009,pada butir Ill.7 bahwa persetujuan prinsip dituangkan dalamRUPS namun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepadaDireksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan kinerja,asas kewajaran dan merit
    Sedangkan JasaProduksi tahun 2010 berdasarkan risalah RUPS tentangpersetujuan laporan tahunan dan pengesahanlaporankeuangan tahun buku 2010, pada obutir Ill.5 bahwapersetujuan prinsip dituangkan dalam RUPS namunpelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Direksi danDewan Komisaris dengan memperhatikan kinerja, asaskewajaran dan merit system dengan pemberian Jasa Produksiyang telah dianggarkan dan dialokasikan sebagai biaya tahun2010 sebesar Rp. 7.434.284.804, dibagikan kepadakaryawan.c.
    Sedangkan JasaProduksi tahun 2010 berdasarkan risalah RUPS tentangpersetujuan laporan tahunan dan pengesahanlaporankeuangan tahun buku 2010, pada obutir Ill.5 bahwapersetujuan prinsip dituangkan dalam RUPS namunpelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Direksi danDewan Komisaris dengan memperhatikan kinerja, asaskewajaran dan merit system dengan pemberian Jasa Produksiyang telah dianggarkan dan dialokasikan sebagai biaya tahun2010 sebesar Rp. 7.434.284.804, dibagikan kepadakaryawan.a.
    Sedangkan Jasa Produksi tahun 2010 berdasarkanrisalahRUPS tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangantahun buku 2010, pada butir III.5 banwa persetujuan prinsip dituangkan dalamRUPS namun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Direksi dan DewanKomisaris dengan memperhatikan kinerja, asas kewajaran dan merit systemdengan pemberian Jasa Produksi yang telah dianggarkan dan dialokasikansebagai biaya tahun 2010 sebesar Rp. 7.434.284.804, dibagikan kepadakaryawan.Dasar TANTIEM
Register : 24-07-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 24/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penggugat:
RINA DEWITA, SE
Tergugat:
Bupati Lima Puluh Kota
160128
  • 54 UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan sebagai berikut : (1)Putusan Nomor: 24/G/2019/PTUN.PDGHalaman 29 dari 88 HalamanPresiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian, SekretarisJenderal / Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota ; (2)Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 12-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat:
OSTIM
Tergugat:
BUPATI SIJUNJUNG
15568
  • yang dimaksud sebagai Pejabat yang Berwenang diatur dalamPasal 54 UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan sebagai berikut : (1)Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian, SekretarisJenderal / Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga nonstruktural, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota ; (2)Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit
Register : 01-04-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 3/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juni 2019 — Penggugat:
JULIANDO NAINGGOLAN, S.H., M.H.
Tergugat:
BUPATI TEBO
222176
  • mengenai Pejabat yangBerwenang ketentuan Pasal 54 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara menyebutkan :(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaanManajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang dikementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara,sekretariat lembaga nonstruktural, Sekretaris daerah provinsi dankabupaten/kota.(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud padaayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di InstansiPemerintah berdasarkan Sistem Merit
Putus : 09-03-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT PELABUHAN INDONESIA III (Persero) CABANG BENOA VS DELILA HARAHAP
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan terakhir sistim merit sebesar Rp1.680.000,00;2. Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp 900.000,00;3. Tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 450.000,00 dan4. Tunjangan prestasi sebesar Rp 850.000,00Jumlah Rp3.880.000,00;Perhitungan dengan rumus:Jumlah masa kerja dalam bulan x 30 x Penghasilan = 30 Tahun x 12Bulan.
Register : 08-10-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 37/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
NY. JOSINA MATULESSY, S.Pd
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
264151
  • . ; Ayat (2) : Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalammenjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintahberdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan PejabatPembina Kepegawaian di instansi masingmasin ; Ayat (3) ; Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masingmasing.