Ditemukan 305 data
71 — 22
Bahwa almarhum Saimin memiliki harta bersama dengan Tergugatsebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) undangundang no 1 tahun1974 tentang Perkawinan yaitu benda berwujud atas sebidang tanahdengan ukuran/seluas 4.335 M2 (170 x 25,5 m) di RT 14 RW 05Kelurahan Sei Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak ProvinsiRiau, dahulunya dikenal dilingkungan RT 08 RW 03 Desa SungaiMempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, yangberbatas sebelah bersebelahan dengan:Utara berbatas dengan JI.
Menetapkan harta bersama almarhum Saimin dengan Tergugat (RosnahBinti Mongkal) berupa benda berwujud yaitu sebidang tanah denganukuran/seluas 4.335 M2 (170 x 25,5 m) di RT 14 RW 05 Kelurahan SeiMempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, dahulunyadikenal dilingkungan RT 08 RW 03 Desa Sungai Mempura KecamatanMempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang berbatas sebelahbersebelahan dengan:Utara berbatas dengan JI. Tanjung Angung : 25.5 m?Timur berbatas dengan tanah Pemda Siak 170 m?
Isinya menjelaskan Saimin memilikisebidang tanah yang dibeli dari Dapian dengan luas 4.335 M2 (170 x 25,5 m)di RT 14 RW 05 Kelurahan Sei Mempura Kecamatan Mempura KabupatenSiak Provinsi Riau, dahulunya dikenal dilingkungan RT 08 RW 03 DesaSungai Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau.Dengan batasbatas sepadan sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah JI. Tanjung Agung 25,5 M7. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rusmali 25,5 M7.
Bahwa saat meninggal dunia, Saimin bin Maarif memiliki sebidang tanahoa KR W Ndengan ukuran/ seluas 4.335 M2 berdasarkan Surat Keterangan RiwayatPemilikan Penguasaan Tanah dengan Nomor: 17/ SKRPT/ Ill/ 2005Tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Desa/ Kelurahan Sei Mempura dandiregister oleh Camat Siak H. T. Syofian Sauri, S.Sos. Adapun batasbatasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah JI. Tanjung Agung 25,5 M. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rusmali 25,5 M.
Tergugat dan Turut Tergugat telahmembuktikan di persidangan dengan bukti surat dan menghadirkan 2 (dua)orang saksi untuk membuktikan dalil bantahannya tersebut.Menimbang, atas dalildalil gugatan Penggugat dan dalil bantahanTergugat dan Turut Tergugat, serta faktafakta yang didapat dalampersidangan, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan Tanah bahwa tanah dengan ukuran/ seluas 4.335 M?
21 — 3
yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmusaja, akan tetapi Alloh menyatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukanjalan yang benar, panggilah mereka dengan nama ayahayah mereka, yangdemikian itu lebih baik di sisi Alloh dan jika kamu tdiak mengetahuiayahnya panggilah mereka sebagaimana memanggil saudaramuseagamadan maulamaula ( orangorang yang di bawah pemeliharaanmu).e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai FatwaMUI No.4.335
11 — 1
:Allah akan selalu memberikan pertolongan kepadahambanya selama hambanya tersebut suka menolongsaudaranya Bahwa terhadap anak yang orang tua asalnya beragamaIslam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragamaIslam pula sebagai Fatwa Majelis Ulama IndonesiaNo.4.335/MUI/VI/1982 tanggal 10 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan, dihuungkan dengan prinsip prinsip hukumIslam tentang pengangkatan anak di atas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa pengangkatan anak yang diajukanoleh
7 — 0
sebaliknya terhadapanak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisanorang tua angkatnya sesuai dengan pasal 209 ayat (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuandari orang tua asal, wali, atau badan hokum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkat;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islamhanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana fatwa MUI nomor : 4.335
13 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
7 — 1
orang tua angkat yang tidak menerima wasiat,diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya sepertiga dari harta warisan anakangkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiatwajibah sebanyak banyaknya sepertiga dari warisan orang tua angkatnya, hal inisesuai dengan ketentuan pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor :4.335
11 — 0
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
27 — 3
terhadap anak angkat yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam pasal209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperhatikan pertimbangan dari orang tua asal,wali atau badan hukum yang mempunyai anak yang akan diangkat oleh calon orangtua angkatnya.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
7 — 0
Pasal 5 ayat (2) UUNomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuaidengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA No. 2Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai pula dengan Fatwa MUI No.4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
11 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335
11 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan tersebut cukup beralasan dan telah sesuai denganketentuan tersebut di atas, untuk itu
10 — 1
hanyalahperkataan dimulutmu saja akan tetapi Allah SWTmenyatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkanjalan yang benar.Panggillah mereka dengan memakai nama ayah ayah mereka, yang demikian itu lebih adil disisiAllah SWT dan jika kamu tidak mengetahui ayahnyapanggillah mereka sebagaimana memanggilsaudaramu seagama dan maula maula (orang orangyang di bawah pemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagai mana Fatwa MUI No. 4.335
83 — 15
Perbuatan Tergugat dengan menguasai dan menempati tanah objekperkara tanpa izin dari Penggugat seluas 30 Depa x 50 Depa atau samadengan 30 Depan X 1,70 Meter = 51 Meter x 50 Depa X 1,70 Meter : 85Meter = 4.335 Meter mengakibatkan Penggugat tidak bisa menguasai12dan memanfaatkan sebahagian tanah yang luasnya 51 m x 85 m atauseluas 4.335 M2, dimana harga tanah tersebut kalau Penggugat jualadalah Rp. 150.000,/ M2 sehingga kerugian Penggugat akibatperbuatan Tergugat 4.335 M2 X Rp. 150.000, = Rp. 650.250.000
Perbuatan Tergugat dengan menguasai dan menempati tanah objekperkara tanpa izin dari Penggugat seluas 30 Depa x 50 Depa atau samadengan 30 Depan X 1,70 Meter = 51 Meter x 50 Depa X 1,70 Meter : 85Meter = 4.335 Meter mengakibatkan Penggugat tidak bisa menguasai danmemanfaatkan sebahagian tanah yang luasnya 51 m x 85 m atau seluas4.335 M2, dimana harga tanah tersebut kalau Penggugat jual adalah Rp.150.000,/ M2 sehingga kerugian Penggugat akibat perobuatan Tergugat4.335 M2 X Rp. 150.000, = Rp. 650.250.000
17 — 9
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
17 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon tersebut cukup beralasan dantelah sesuai dengan ketentuan tersebut diatas
5 — 0
sebaliknya terhadapanak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisanorang tua angkatnya sesuai dengan pasal 209 ayat (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuandari orang tua asal, wali, atau badan hokum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkat;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islamhanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana fatwa MUI nomor : 4.335
37 — 6
perkataan dimulutmu saja, akan tetapi Allah SWT menyatakan yang sebenarnya dandia menunjukkan jalan yang benar ; Panggillah mereka dengan memakainama ayah ayah mereka, yang demikian itu lebih adil disisi Allah SWTdan jika kamu tidak mengetahui ayahnya panggillah mereka sebagaimanamemanggil saudaramu seagama dan maula maula (orang orang yang di bawah pemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335
17 — 4
Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2006tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuai dengan SuratEdaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang PenyempurnaanSEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai puladengan Fatwa MUI No. 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
8 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Hlm.9 dari 12 him.
24 — 12
anak angkat yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan pasal 209 KompilasiHukum Islam ;" Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtuaasal/wali/keluarga atau badan hukum yang mengenai anak yang akandiangkat oleh calon orangtua angkatnya;=" Bahwa terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana ditentukandalam Fatwa MUI No.4.335