Ditemukan 618 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PT PADANG Nomor 88/PDT/2017/PT PDG
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG Himalaya Insurance Building 3rd-B Floor, MTH Square Jalan MT. Haryono Kav. 10 Jakara 13330 - Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Cabang PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG Padang LAWAN Ir. ELFI, M.M., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai
9365
  • Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa saudara wajibmelakukan Assessment secara komprehensif terhadap objek resikoyang dijamin sebelum menerbitkan Surat Jaminan / Suretyshipdimaksud;Bahwa ketentuan tersebut adalah menjadi dasar dari Tergugat untuk tidaksecara serta merta membayarkan jaminan yang diklaim oleh Penggugatmemang sebelum menerbitkan surety ship tersebut Tergugat telahmelakukan assessment (penelitian), namun sekalipun telah dilakukanassessment tidak berarti tidak akan terjadi kecurangan
    Bond, terjadi antara Kontraktor(Terjamin) dengan Perusahaan Asuransi (Penjamin) dan menarik ataumemasukkan Pihak ketiga (Pemilik proyek) sebagai Penerima jaminan.Namun yang tandatangan dalam perjanjian asuransi hanyalahKontraktor/Terjamin dengan Perusahaan Asuransi (Penjamin).Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kewajiban yang lahir dari perjanjianasuransi Surety Bond sangat bergantung pada ada/tidaknya pelaksanaanperjanjian pokoknya.
    Bond,yang merupakan perjanjian tiga pihak.Bahwa sebagaimana Pemohon/Tergugat dalilkan dalam Jawaban atasgugatan maupun sebagaimana Pemohon uraikan pada poinpoin diatas,bahwa Objek Gugatan aquo adalah Perjanjian Asuransi Surety Bond, yangmerupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yakni :a.
    Nabil SuryaPersada adalah Pihak dalam Perjanjian Proyek sekaligus Pihak dalamperjanjian Asuransi Surety Bond.Bahwa Pertimbangan hukum judex factie pada putusan halaman 34,menyatakan : menimbang bahwa bukti tersebut P 11 tidak ada aslinya padahal bukti tersebut adalah membuktikan kebenaran adanyahubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian asuransi Surety Bond.Berdasarkan hal tersebut maka, jika dihubungkan dengan tidak ditariknyaPT.
    NgurahAdayana Dipta, SH dan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim yangmemeriksa perkara a quo dalam amar putusan hal.2325, telah denganjelas menjabarkan bahwa mengenai Surety Bond di Indonesia telah diaturdalam Perpres No.14 Tahun 1980 dan Perpres No. 54 Tahun 2010;Bahwa Surety Bond dapat dicairkan oleh penerima Jaminan dalam kondisijaminan uang muka setelah dipotong berdasarkan prestasi rekanan,jaminan akan cair manakala adanya wanprestasi, terjamin tidakmelaksanakan kewajibannya sebegaimana
Putus : 21-02-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 387/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO) D/H PT. ASEI REASURANSI INDONESIA (PERSERO) D/H PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO) melawan PT. SEJAHTERA BINTANG ABADI TOBACCO
7230
  • Menyatakan Persetujuan Ganti - Rugi Kepada Surety antara Penggugat, PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) d/h PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) d/h PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) yang berkedudukan hukum : Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950 dengan Tergugat, PT.
    Menyatakan Bahwa Tergugat harus membayar keseluruhan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Pasuruan walaupun tidak ada kesepakatan dalam hal tanggung jawab dan/atau besarnya pembayaran kerugian kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Pasuruan sebagaimana ketentuan angka 5 (lima) Persetujuan Ganti - Rugi Kepada Surety. 6.
    Menyatakan Penggugat memiliki Hak Retensi dalam hal Tergugat dilikuidasi berdasarkan ketentuan angka 6 (enam) Persetujuan Ganti - Rugi Kepada Surety. 7. Menyatakan seluruh para ahli waris, pelaksana, pengurus pengganti dan orang yang ditunjuk oleh Tergugat terikat pula dengan Persetujuan Ganti - Rugi Kepada Surety berdasarkan ketentuan angka 7 (tujuh) Persetujuan Ganti - Rugi Kepada Surety. 8.
Register : 20-10-2015 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 123/Pdt.G/2015/PN Ptk
Tanggal 18 Agustus 2016 — PT. KAPUAS RIMBA SEJAHTERA lawan 1.PT. SURYAMAS GILANG JAYA 2.PT. ASURANSI JASA TANIA TBK
21780
  • JaminanUang Muka (Surety Bond) SBJTV.2 No.: 299723 nomor Jaminan :IP141113 00719PSM senilai Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) PENGGUGAT berhak untuk mengajukan tuntutan pencairanJaminan Uang Muka kepada TERGUGAT ILBahwa pada tanggal 02 Mei 2014, PENGGUGAT telah mengirimkan suratPengajuan klaim Asuransi Surety Bond dengan nomor: SK/KRSHPVCP/003/5/14 kepada TERGUGAT Il.Bahwa hingga dengan diajukan gugatan aquo ini, PENGGUGAT tidakmenerima Jaminan Uang Muka (Surety Bond) SBJTV.2 No.: 299723nomor
    Kapuas Rimba Sejahtera)selaku Penerima Jaminan mengajukantuntutan kerugian (klaim) dengan surat Nomor: SK/KRSHPVCP/003/5/14, tertanggal02 Mei 2014, Perihal: Pengajuan Claim Asuransi Surety Bond.Bahwa sesuai kapasitas dan fungsinya selaku Surety/Penjamin, PT. Asuransi JasaTania, Tok. Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, juga telah melakukan klarifikasiHalaman 14 dari 45 Putusan Nomor 123/Pdt.G/2015/PN.
    JaminanUang Muka (Surety Bond) SBJTV.2 No.: 299723 nomor Jaminan :IP141113 00719PSM senilai Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) PENGGUGAT berhak untuk mengajukan tuntutan pencairanJaminan Uang Muka kepada TERGUGAT I.11. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014, PENGGUGAT telah mengirimkan suratPengajuan klaim Asuransi Surety Bond dengan nomor: SK/KRSHPVCP/003/5/14 kepada TERGUGAT I.12.
    Bahwa hingga dengan diajukan gugatan aquo ini, PENGGUGAT tidakmenerima Jaminan Uang Muka (Surety Bond) SBJTV.2 No.: 299723nomor Jaminan : IP141113 00719PSM senilai Rp.150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah) dari TERGUGAT Il.13.
    (seratus lima puluh juta rupiah); sehinggademikian terdapat hubungan hokum antara tergugat Il dengan penggugat yangberkonsekwensi tergugat Il memberikan prestasi kepada penggugat sesuai yangdiperjanjikan dalam perjanjian.Menimbang bahwa penggugat beranggapan bahwa surety bon adalah untukkeseluruhan nilai proyek sedangkan tergugat menyatakan surety bontersebut hanya belaku untuk uang muka.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3665 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Agustus 2017 — 1. PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, 2. SKK MIGAS (dahulu BP. MIGAS) VS PT. ASURANSI RAMAYANA Tbk, dkk
281182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bagi kepentingan Tergugat (Bouwheer)dalam rangka menjamin pelaksanaan Kontrak Pokok bernilai USD. 42,201,000tersebut, sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak pokok atau 5% x USD42,201,000 = USD. 2,110,050;Bahwa Penggugat (Surety) bersedia menyepakati untuk menjaminHalaman 2 dari 93 hal.
    Hal ini sangat jelas dan tegas diatur dalamketentuan angka 3 PB 16.9463.02.08.0472 (Bukti T4) itu sendiri yangbunyinya:That any claim on the amount of Performance Bond mentioned abovecan be made by Company with a written notice to Surety immediatelyHalaman 26 dari 93 hal. Put.
    langsung dari Pihak Surety tanpa syarat dan tidakdapat dicabut kembali.
    Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut, pada angka 5secara tegas menyebutkan:That the covenants underr this Performance Bond constitute a directobligation of Surety out conditions and are irrevocable.
    memberitahukan kepadaPenggugat (Termohon Kasasi) selaku penjamin(surety) supaya Penggugat (Termohon Kasasi)bisa menentukan sikap menyetujui atau tidakterhadap perubahan nilai kontrak dimaksud."
Register : 16-06-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 363/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Asuransi Sinar Mas
Terbanding/Tergugat I : HERRY GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : YULISIA HIDAYAT
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PERTAMINA EP
126100
  • Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usahaAsuransi Umum yang salah salah satu produknya adalah Asuransi Penjaminandalam bentuk Surety Bond (Bid Bond, Performance Bond, Advance PaymentBond, Maintenance Bond, Payment Bond), Custom Bond, dan Sertifikat KontraBank Garansi;2.
    Bahwa Turut Tergugat merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negarayang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan 1 (satu) Unit SeparatorTest untuk SPU B Field Sangsanga (Proyek Pekerjaan) serta selaku Pihakyang mensyaratkan kepada Gatramas untuk memperoleh Polis AsuransiPenjaminan / Surety Bond dalam bentuk Kontra Bank Garansi JaminanPelaksanaan (Performance Bond) guna menjamin hasil pekerjaan Gatramasatas Proyek Pekerjaan;5.
    Surety akan memberitahukan kepada Principal tentang adanyapermintaan klaim secara tertulis dari Obligee paling lambat dalam waktu 2(dua) hari kerja setelah Surety menerima permintaan klaim pembayaransecara tertulis tersebut dari Obligee, yang mana permintaan klaimpembayaran secara tertulis tersebut harus didukung oleh keterangantertulis (a written certification) ;2.
    Segera setelah Principal menerimapermintaan klaim pembayaran secara tertulis dan didukung olehketerangan tertulis (a written certification), maka Principal wajib danmengikat diri untuk membayar kepada Surety suatu jumlah sesuai denganpermintaan klaim pembayaran secara tertulis dari Obligee paling lambat14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan yang tersebut padabutir 1 di atas;3.
    Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Principal belum/tidakmelaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Surety sebagaimanatersebut pada butir 3 di atas, maka Surety akan memperhitungkan dendaketerlambatan setiap hari sebesar 2 %o (permil) dari seluruh jumlah yangHal. 5 Putusan Nomor 363/Pdt/2020/PT.DKIwajiod Principal bayarkan kembali kepada Surety terhitung mulai tanggalpelaksanaan pembayaran oleh Surety kepada Obligee dan termasuk tetapitidak terbatas pada biayabiaya Konsultan Hukum/Pengacara
Putus : 28-11-2012 — Upload : 07-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 PK/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2012 — PT. ASURANSI RAYA, vs NABIEL BAHASOEAN,
6455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yuda Bakti Setia Budi, AAAIK jelas pada point 7 nya menyatakanTergugat Il selaku surety akan membayar pada oblige (Penggugat) setelahmenerima Klaim dari Obligee (Penggugat);Bahwa alasan Tergugat Il untuk tidak bersedia melaksanakankewajibannya membayar sejumlah uang kepada Penggugat, jelas merupakantindakan yang bertentangan dengan hukum, karena point 1 dan 2 SuratJaminan Pembayaran yang dikeluarkan Tergugat Il sebagai (Surety/Penjamin)menyatakan principal dan surety bertanggung jawab dan dengan
    dan Surety/Penjamin (Tergugat Il) untuk melakukanpembayaran dengan baik dan benar kepada Obligee (Penggugat) selaku pihakketiga;Bahwa kewajiban pembayaran oleh Tergugat Il tersebut berdasarkanjuga pada Pasal 1 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang asuransiyang berbunyi : "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara duapihak atau lebih yaitu pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggungdengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengganti kepadatertanggung karena kerugian,
    Menghukum Tergugat Il melaksanakan kewajibannya selaku penjamin(Surety) untuk membayar uang yang menjadi Hak Penggugat sebesar:a. pokok Rp 1.470.000.000,00;b.bunga Rp 58.000.000,00;Total Rp 1.528.000.000,00(satu milyar lima ratus dua puluh delapanjuta rupiah);5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika (Uit Voerbaar BijVoorraad);6.
    Olehsebab itu yang dapat menuntut Tergugat 1 sebagai principal hanya Tergugat2 sebagai surety. Hal ini ditegaskan dalam surat jaminan pembayaran yangmerujuk pada ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata;Eksepsi Tergugat II:1. Eksepsi Gugatan Penggugat Adalah Salah Alamat,a.
    untuk melaksanakan kewajibannya sebagai prisipal; Menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya selaku prinsipal danTergugat Il selaku surety (benjamin) untuk membayaruang yang menjadi hakHal. 11 dari 17 hal. Put.
Register : 10-06-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 291/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 30 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. IKHWAN MEGA POWER Diwakili Oleh : PT. IKHWAN MEGA POWER
Terbanding/Tergugat I : PT. BERDIKARI INSURANCE,
Terbanding/Tergugat II : PT. KARYA SAKTI SEJAHTERA,
206120
  • ., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :Terkait belum dibayarkannya klaim Jaminan Uang Muka (Advance PaymentBond) dan KlaimJaminan Pelaksanaan PENGGUGAT selaku PemilikPekerjaan/ Obligee/ Penerima Jaminan oleh TERGUGAT selaku Surety/ Penjamin,senilai Rp. 22.801.392.000, (dua puluh dua milyar delapan ratus satu juta tiga empat ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan klaimJaminan Pelaksanaan, senilai Rp. 9.400.000.000, (sembilanmilyarempatratus juta rupiah), sebagai konsekuensi
    tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan klaim JaminanPelaksanaan senilai Rp. 9.400.000.000, (Sembilan milyar empat ratusjuta rupiah), menjadikan PENGGUGAT selaku Pemilik Pekerjaan/Obligee/ Penerima Jaminan mengalami kerugian materiil Secaralangsung senilai Rp. 22.801.392.000, (dua puluh dua milyar delapanratus satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan haltersebut adalah kewajiban TERGUGAT selaku Surety/ Penjamin, sesualketentuanketentuan yang diatur dalam Jaminan Uang
    7:Surety akan membayar kepada OBLIGEE Uang Muka atau sisa Uang Mukayang berdasarkan kontrakbelumdikembalikanoleh PRINCIPAL selambatlambatnya 30 (tiga puluh) haru kalender, setelah menerima tuntutan penagihan(klaim) dari OBLIGEE.Angka 4 dan Angka 5 Jaminan Pelaksanaan:Angka 4:Jaminan ini berlaku apabila:a.
    Berdikari Insurance upon receipt of ourwritten demand letter stated:Angka 6:Tuntutan ganti rugi (klaim) atas Surat Jaminan ini dilaksanakan oleh Obligeesecara tertulis kepada Surety, segera setelah timbul cidera janjiHalaman 15 Putusan No.291/Pdt/2021/PT DKI(wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL, karena tidak dapat membayarkembali Uang Muka atau sisa Uang Muka tersebut sesuai dengan syarat kontrak.Angka 7:Surety akan membayar kepada OBLIGEE Uang Muka atau sisa Uang Muka yangberdasarkan kontrak
    Berdikari Insurance as the Surety payable to Obligee within 30 days at thelatest as soon as a written notice of demand had been received by the Surety inthis case PT. Berdikari Insurance referred to in clause 7 of the said bona.20.4.
Register : 31-10-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 51/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN. PBR.
Tanggal 24 Februari 2014 — EMTADIR PANYOLA Bin SYAGAF.
5416
  • Asuransi Umum Bumiputra Muda1967 Cabang Dumai berperan sebagai pihak surety atau penjamin dari uang yang telahdicairkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis kepada CV.
    Asuransi UmumBumiputera Muda 1967 Cabang Dumai bermitra dengan saksi HapsariGunarsih berdasarkan Perjanjian Keagenan Surety Bond Khusus Nomor :002 / PKSK/BMNDMI/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, EMTADIRPANYOLA selaku Direktur CV.
    Nomor 002/PKSK/BMDDMI/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 ;Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Agen Surety Bond pada pihak PT.ASURANSI UMUM BUMI PUTERA MUDA 1967 Cabang Dumaiadalah melakukan pemasaran produk asuransi surety bond khusus untukdan atas nama PT.
    ASURANSI UMUM BUMI PUTERA MUDA1967 Cabang Dumai bermitra dengan saksi berdasarkan PerjanjianKeagenan Surety Bond Khusus Nomor : 002/PKSK/BMNDMI/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, terdakwa EMTADIR PANYOLA selakuDirektur CV.
Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 10 Nopember 2014 — PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melawan REZA ARIANOVIANTO
6419
  • Asuransi Urnum Videi No.135/TekVidei sby/II/2013 tanggal 28 Maret 2013, perihal: Tanggapan PencairanJaminan Surety Bond (Bukti P22), sebagai tindak lanjut dari Surat dari PT. Multi EnergiDinamika No. 0O17/II/MED/SI/2013 tanggal 28 Maret 2013, perihal: PermohonanPencairan Jaminan Surety Bond (Bukti P23). Maksud dari PT. Asuransi Umum Videiadalah untuk meminta tanggapan/konfirmasi PENGGUGAT atas Pencairan JaminanSurety Bond oleh PT.
    Asuransi Umum Videi di atas, PENGGUGAT kemudian25.26.menanggapi dengan menyampaikan Surat No. 064/IBP/DIPBNK/III/2013 tanggal28 Maret 2013, perihal: Surat Permohonan Pencairan Surety Bond (Bukti P25), yangmenginformasikan kepada PT. Asuransi Umum Videi bahwa PENGGUGAT mohonuntuk tidak mencairkan dana tersebut kepada PT. Multi Energi Dinamika dikarenakanPENGGUGAT akan menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan progress fisik real dilapangan dikarenakan : a.
    Asuransi Umum Videi No. 135/TekVideisby/II/2013 tanggal 28 Maret 2013, Perihal: Tanggapan PencairanJaminan Surety Bond ; Fotocopy Surat PT. Multi Energi binamika No. 017/III/MED/SI/2013tanggal 28 Maret 2013, Perihal: Permohonan Pencairan Jaminan SuretyFotocopy Jaminan Pelaksanaan, dengan Penjamin PT. Asuransi UmumVidei No Jaminan 22.91.01.0080.01.13, Nilai Jaminan Rp. 691.452.575,;Fotocopy Surat PT.
    Indopenta Bumi Permai No. 064/IBP/DIPBNKAM/2013 tanggal 28 Maret 2013, Perihal: Surat PermohonanPencairan Surety Bond ; Fotocopy Surat PT. Asuransi Umum Videi No. 279/VIDEIINTILANDSBY/IV/2013 tanggal 9 April 2013, Perihal: Pencairan JaminanPelaksanaan & Jaminan Uang Muka ; Fotocopy Surat PT.
    Indopenta BumiPermai menegor dengan surat peringatan Pertama kepada Reza Arianovianto (bukti P18) dansurat peringatan kedua (bukti P20) ; Menimbang, bahwa dari bukti P21, P22, P23, P24, P25, P26 dan P29 yangdiawali dengan Surat Pemutusan Kontrak Kerja sampai kepada pencairan jaminanPelaksanaan dan jaminan uang muka serta permohonan pencairan jaminan Surety Bond ;Menimbang, bahwa sedangkan bukti P28 berupa kwitansi pembayaran dariPT.
Register : 04-02-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” (ASPAN), lawan 1.SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED, 2.ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, 3. PT. LEKOM MARAS,
277293
  • APD/GK/090/08tersebut dengansebuah jaminan pelaksanaan ( Performance Bond) yang akan ditrerbitkan oeh Perusahaan asuransi selaku penjamin (Surety)sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28 Kontrak Kontruksi No.
    APD/GK/090/08tersebut dengansebuahjaminan pelaksanaan ( Performance Bond) yang akan ditrerbitkanoeh Perusahaan asuransi selaku penjamin (Surety) sebagaimanayang dinyatakan dalam pasal 28 Kontrak Kontruksi No.
    Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai pihak Penanggung(Surety) dan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd.Sebagai pihak Tertanggung (Obligee) ;Bukti P2 (b) : Terjemahan resmi Polis Perfotmance Bond No.09.92.5.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN)sebagai pihak Penanggung (Surety) dan Asia Petroleum Development(Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee) ;3. Bukti P3 (a) : Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd.(Tergugat !)
    Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai PihakPenanggung (Surety) dengan pihak Asia Petroleum Development(Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee).Bukti TT6 (b) : Terjemahan Resmi Polis Performance Bond No.09.92.5.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN)sebagai Pihak Penanggung (Surety) dengan pihak Asia PetroleumDevelopment (Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee).7. Bukti TT7 (a) : Surat Pernyataan Pt.
    Asuransi Purna Artanugraha(Penggugat) (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 selakuPenanggung (Surety) dengan Asia Petroleum Development (GlagahKambuna) Ltd. Selaku Tertanggung (Obligee).Bukti TT7 (b) : Terjemahan Resmi Surat Pernyataan Pt. Asuransi PurnaArtanugraha (Penggugat) (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 selakuPenanggung (Surety) dengan Asia Petroleum Development (GlagahKambuna) Ltd. Selaku Tertanggung (Obligee).8.
Register : 20-01-2009 — Putus : 18-08-2009 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 29/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Tanggal 18 Agustus 2009 — PT. INDOMINCO MANDIRI, MELAWAN : PT. ASURANSI ANDIKA RAHARJA PUTERA,PT. TRANS TEK ENGINEERING-SHANDONG MACHINERY & EQUIPMENT l/E GROUP CORPORATION JOINT OPERATION (TTE-SDMECO Joint Operation),
259232
  • kepada Tergugat mengenai perihal wanprestasinya TurutTergugat (at sight claim) sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 yang menyatakan bahwa:If the Contractor fails to satisfy any of its obligations under the Agreement, the Suretyhereby agrees unconditionally to make a prompt payment up to the amount stated inclause above to the Principal after receipt of the written demand from the Principalwithout necessity or requirement for the Principal to make any proof of thelegitimacy of the claim made to the Surety
    or to the Contactor, or to make any priordemand or claim to the Contractor for payment of the same, notwithstandingwhatsoever rights of objection on the part of the Contractor.The Surety shall deem the written demand from the Principal as a conclusive evidenceof the claim against the Surety for the payment under this Performance BondTerjemahan Bebas:Apabila Kontraktor gagal memenuhi salah satu dari kewajiban kewajibannyaberdasarkan Kontrak, Penjamin dengan ini setuju dengan tanpa syarat untukmelakukan
    proyek (Obligee/owner), Kontraktor (Principal) dan Penjamin (Surety company),sehingga kesimpulannya adalah, Surety Bond merupakan suatu perjanjian tambahan dariperjanjian pokok antara Obligee dengan Principal, yang bisa merupakan kontrak atauperjanjian, tanpa perjanjian pokok maka tidak ada surety bond;Bahwa surety bond tidak akan ada apabila tidak ada perjanjian pokok, karena surety bondtersebut merupakan salah satu syarat dalam suatu perjanjian pokok, dengan perkataan lain,apabila suatu perjanjian
    pokok sudah tidak berlaku atau sudah tidak eksis lagi, maka suretybond yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok tersebut juga tidakmenjadi tidak berlaku (lihat pasal 1821 KUH Perdata);Bahwa performance bond merupakan salah satu bentuk dari surety bond, sehinggaperformance bond juga merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antaraPrincipal (Turut Tergugat) dengan Obligee (Penggugat);J.
    IndomincoMandiri Bontang CoalFired Power Stadion Contract;8 Bukti T 5b: Terjemahan ResmiBukti T6a : Surat Ref No. 2608/L/IMM/BD/9/2008, tertanggal 12September 2008, perihal Modification of claim periode PerformanceBond No. 91PB00169/0805020/B ;10 Bukti T 6b : Terjemahan Resmi;11 Bukti T7a: Interim No. 2 Report Surety Bond Claim PT. IndomincoMandiri Polis No. 91PB00169/0805020/B Ref No. 08.12.07 SB/KN/kn tertanggal 20 Mei 2009 dari PT.
Register : 28-12-2016 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 768/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 24 Maret 2017 — K21 SINGAPORE PTE LTD >< PT.ASURANSI RECAPITAL CS
248160
  • Adityawarman No. 55 Jakarta Selatan12160, Indonesia as Surety, are held and firmly bound untoKZI SINGAPORE PTE, LTD. 10 Anson Road #2314PInternational Plaza Singapore 079903 as Owner, hereinaftercalled the OBLIGEE, in the amount of maximum USD.3,600,000.00 (say : United States Dollars Three Million SixHundred Thousan Only) is to be paid to the said OBLIGEE, forwhich the payment the PRINCIPAL and SURETY do bindthemselves, firmly by these present that if the PRINCIPAL failsto fulfill his obligation
    ASURANSIRECAPITAL (hereinafter Surety), beralamat di RecapitalBuilding Lt. 6, JI.
    Dalam hal iniAdvance Payment Bond merupakan suatu dokumen subsidairdari Perjanjian PENGGUGAT TURUT TERGUGAT.Dengandemikian, Advance Payment Bondiersebut merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan PerjanjianPENGGUGAT TURUT TERGUGAT.2.4.5 Pada prinsionya, Performance Bond dan Advance PaymentBond merupakan jenis Surety Bond.
    Surety Bond ini sendiriadalah perjanjian penanggungan, yang konstruksinya adalahperjanjianaccesoir, yaitu suatu perjanjian yang lahir, berpindah,serta hapus bergantung pada perjanjian pokoknya.
    KEABSAHAN SURETY BOND DAN KEABSAHAN PERMINTAANPENGGUGAT UNTUK PENCAIRAN SURETY BOND6.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT ASURANSI JASA TANIA Tbk DK VS PT DAYA SUMBER MAKMUR
138111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor SPK/DSM/KNG/PROII/PNK/2013/10/008 tanggal 7 Oktober 2013 sah dan mengikat;Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi atas SuratPerjanjian Kerja Nomor SPK/DSM/KNG/PROII/PNK/2013/10/008 tanggal7 Oktober 2013;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil akibat dariingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat sebesar Rp461.712.240,00(empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratusempat puluh rupiah);Menyatakan bahwa Surety
    Kerugian ImateriilPenggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateriil beruparusaknya nama baik akibat tindakan Tergugat Rekonvensi yangmelakukan klaim surety bond padahal Penggugat Rekonvensi tidakdalam kondisi wanprestasi. Dan jika dinilai dengan uang maka wajardan pantas jika Penggugat Rekonvensi meminta ganti kerugiansebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Surety Bond SBJTV2 Nomor 266200 NomorJaminan IP141113000406 tanggal 11 Oktober 21013 sah dan mengikat;vi. Menyatakan bahwa Tergugat Il telah cidera janji (wanprestasi/default)dengan tidak melakukan kewajiban membayarkan claim terhadapPenggugat;vii.
    Nomor 2845 K/Pdt/2019wanprestasi karena tidak menjalankan isi perjanjian membangun perumahandengan alasanalasan sulit mencari tukang dari Jawa padahal telahmenerima uang muka sesuai dengan Perjanjian Kerja NomorSPK/DSM/KNG/PROII/PNK/2013/10/008 tanggal 7 Oktober 2013 yang sahdimana Tergugat Il Konpensi juga telah wanprestasi karena sebagaipenjamin/surety bond;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara initidak bertentangan
Putus : 29-06-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2656 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 29 Juni 2010 — SUMIARSO SONNY , DK
109104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HK.201/39/5/ASDP2005tanggal 22 Desember 2005, perihal suretybond ; 80Surat BIK No. 001/BIKGM/I/05 tanggal 04Januari 2006, perihal pemberitahuan(konfirmasi progress dari Dongfeng danPerpanjangan Surety Bond) ; 81Surat ASDP No. HK.206/1/4/ASDP06tanggal 20 Januari 2006, perihal progresspengurusan surety bond (jaminan uangmuka) ; 82Pimpro mengirim faksimili ke DongfengShipyard Up.
    HK.201/39/5/ASDP2005tanggal 22 Desember 2005, perihal suretybond ; 80 Surat BIK No. 001/BIKGM/I/05 tanggal 04Januari 2006, perihal pemberitahuan(konfirmasi progress dari Dongfeng dan 46 Perpanjangan Surety Bond) ; 81Surat ASDP No. HK.206/1/4/ASDP06tanggal 20 Januari 2006, perihal progresspengurusan surety bond (jaminan uangmuka) ; 82Pimpro mengirim faksimili ke DongfengShipyard Up.
    ASDP Surety Bond dari Bank atau LembagaKeuangan lainnya ;Ill.
    ASDP Surety Bond dari Bank atau LembagaKeuangan lainnya ;e Fakta Hukum Bahwa PT. BIK Telah Mengembalikan SeluruhPembayaran Uang Muka, Sehingga Tidak Ada KerugianNegara;Bahwa pembayaran uang muka yang dilakukan PT. ASDP tidak akanmerugikan PT. ASDP karena :1. Pembayaran Uang Muka dilakukan setelah PT. ASDPmenerima Surety Bond, artinya bila terjadi wan prestasidari kontraktor karena kapal tidak dibangun atau sebablain, maka uang muka tersebut tidak akan hilang karenaada jaminannya.
Register : 14-06-2012 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 351 /Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 April 2013 — PT. JAYA MANDIRI SUKSES, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Rajawali 17th floor,Jl. Dr. Ida Anak Agung Gde Agung (dahulu dikenalk dengan Jl. Mega Kuningan) lot # 5.1. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan-12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30-Mei-2012, memilih domisili Hukum di kantor kuasanya Dr. Warsito Sanyoto, SH.MH., advokat berkantor di Jl. Kartika Utama BA-6 No.9 Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 dan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 6-September-2012 menguasakan pula kepada Titus Suhari, SH., Advokat pada kantor yang sama, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. PT. ASURANSI RECAPITAL, Beralamat di Recapital Building lantai 6 Jl. Adityawarman No.55 Jakarta Selatan 12160, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20-Juli-2012, memilih domisili Hukum di kantor kuasanya Bipi Prihanggodo, SH.MH., Richard Haullussy, SH.MH., Maria Mismardianti, SH.MH., Ignasius Sape Kota, SH., Vena Vebtriana, SH. dan Nusa Gilang Anggreanza, SH., para advokat, berkantor di Graha Mandiri d/h Bumi Daya Plaza, lantai 20 Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta 10310, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; 2. PT. MINDO TECH, Beralamat di Jl. Sunter Jaya I Ruko Danau Sunter Blok B No.48, Jakarta Utara, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10-Juli-2012, memilih domisili hukum di kantor kuasanya, Imam Supriyono, SH.MH., Yusi Yusanty, SH., Tanty Kurniaty, SH. dan H. Asrul Togo, SH., para advokat berkantor di Ruko Danau Sunter Mas Blok B No.48. Jl. Sunter Jaya, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
12389
  • MindoTech selaku Prinsipal (Turut Tergugat), PT.Asuransi Recapital selaku Surety (Tergugat) dan PT. Jaya MandiriSukses selaku Obligee (Penggugat),, sebelum berakhirnya masajaminan tanggal 9 Juni 2011 telah diterbitkan jaminan PerformanceBond No. HDO/BPB/13/2011/00711 tertanggal 25 Mei 2011, dengannilai jaminan Rp 8.759.800.000, untuk masa penjaminan 9 Juni 2011sampai dengan 9 Juni 2012.4.
    AkibatnyaPerformance Bondnya harus dicairkan oleh Obligee / Pemberi Kerja /Pemilik Proyek.Bahwa salah satu ciri dari Surety Bond, dalam hal ini Performance Bond,adalah irrevocable, artinya : Surety Bond tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan baik oleh Prinsipal maupun oleh Perusahaan Asuransi,dengan dalih apapun juga, seperti Prinsipal / Kontraktor belum melunasiService Charge (Premi) atau ada Surat Pernyataan dari Prinsipal yangmenyatakan "akan bertanggung jawab" (mengambil alih tanggung jawab)atas
    Namun, apabila dalam hal principal 1 telah diganti ataudialinkan ke principal lain dan tanpa ada persetujuan dari Tergugatselaku surety, maka secara otomatis perjanjian berakhir.
    Bahwa konsekuensi terhadap performance bond apabila pekerjaan TurutTergugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan setelah ituterdapat peralinan kepada principal barn dimana surety tidak mengetahuiperalihan tersebut dan tidak ada persetujuan dari surety maka kedudukanperformance bond harus dilihat dari pihakpihak yang tercantum dalamperformance bond bukan dilihat dari pelaksanaan pekerjaannya.2. Ahli ROBERT TAMPUBOLON, SE :halaman 34 dari 48 Hal Putusan No.351/Pdt.G/2012/PN.Jkt.
    Akibatnya Performance Bondnyaharus dicairkan oleh Obligee/ Pemberi Kerja /Pemilik Proyek ;Bahwa salah satu ciri dari Surety Bond, dalam hal ini PerformanceBond, adalah irrevocable, artinya : Surety Bond tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan baik oleh Prinsipal maupun oleh Perusahaan Asuransi, dengan dalihapapun juga, seperti; Prinsipal/ Kontraktor belum melunasi Service Charge(Premi) , atau ada Suraf Pernyataan dari Prinsipal yang menyatakan "akanbertanggung jawab"(mengambil alih tanggung jawab)
Putus : 28-04-2016 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 April 2016 — PT ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA, yang diwakili oleh Direktur M. Hari Hartanto VS JULIUS IHSAN HARTONO
9156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 150 K/Pdt.SusPHI/2016menyelesaikan proyekproyek yang menjadi tanggung jawabnya antaralain: Proyek pembuatan interface surety bond, proyek fire binder,proyek crash system, kondisi keamanan dan jaringan yang seringmengalami gangguan, server database dan server email yang seringterganggu dipertimbangkan sebagai berikut";Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti ...dst;Menimbang, bahwa point (3) Perjanjian waktu tertentu tidak mengatur ...dst;Menimbang, bahwa dalam persidangan
    ... dst;Babwa, berdasarkan pertimbangan hukum yang dikutip di atas makaterdapat ketidakcermatan dan ketidakhatihatian Majelis Hakim JudexFacti dalam memeriksa perkara a quo dan Pemohon Kasasi tidaksependapat degan pertimbangan hukum tersebut, karena:Termohon Kasasi telah terbukti memiliki kinerja yang tidak baik (underperformance) sebagaimana tugas dan tanggung jawab TermohonKasasi, hal tersebut terbukti bahwa sering terjadi error pada systememail Pemohon kasasi, tidak jalannya proyek interface surety
    Yulkifli Abdillah (Saksi 1 Pemohon Kasasi) menjelaskanbahwa Termohon Kasasi tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik hal tersebut terlinat dari sistem email yangsering error" interface surety bond yang tidak dapat digunakan,proyek fire binder yang tidak berjalan sehingga menyebabkan ketidakefektipan dalam sistem kerja Pemohon Kasasi dan tentusaja merugikan Pemohon Kasasi; Saksi Sdr.
    Budi Hendartono (saksi 2 Pemohon Kasasi) yangmerupakan pengguna dari interface surety bond menerangkan bahwainterface surety bond yang seharusnya berjalan dan dapat digunakanoleh saksi 2 pemohon kasasi ternyata sarna sekali tidak dapatdigunakan;Hal. 15 dari 25 hal. Put. Nomor 150 K/Pdt.SusPHI/201610.11.12. Saksi Sdr. Immanuel Yulius S.
    Nomor 150 K/Pdt.SusPHI/201619.Bahwa, Termohon Kasasi tidak layak mendapatkan ganti kerugian atassisa upah disebabkan perbuatan Termohon Kasasi yang sangatmerugikan Pemohon Kasasi;Perlu kami uraikan kembali tentang kinerja dari Termohon Kasasi yangsangatsangat buruk dan rnerugikan Pernohon Kasasi, hal tersebutdapat dibuktikan dengan faktafakta sebagai berikut:Proyek Pembuatan Interface Surety Bond yang tidak selesai,sehingga tidak dapat di implementasikan dan tidak memberikanmanfaat sesuai yang diharapkan
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ERMA SUARTI SH
Terdakwa:
HARIYANTO Bin Alm ANANG
9734
  • 1 (Satu) bundel Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Khusus kerjasama keagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerah Bengkulu tanggal 21 Oktober 2019
  • 1 (Satu) bundel Lampiran Pemeriksaan Khusus kerjasama keagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerah Bengkulu dari Januari 2018 s/d September 2019.
    Asuransi Tugu Kresna Pratama denganHARIYANTO.d. 1 (Satu) bundel Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Khususkerjasama keagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond didaerah Bengkulu tanggal 21 Oktober 2019e. 1 (Satu) bundel Lampiran Pemeriksaan Khusus kerjasamakeagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerahBengkulu dari Januari 2018 s/d September 2019.f. 647 (Enam ratus empat puluh tujuh) Lembar sertifikat polis yangtelah dilaporkan dan terjual oleh Agen HARIYANTO denganrincian :1) 9 (Sembilan) lembar
    TuguKresna PratamaKemudian pada tanggal 21 Oktober 2019 dilakukan audit PemeriksaanKhusus kerjasama keagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond didaerah Bengkulu dari Januari 2018 s/d September 2019 yang ditanda tanganiTim Audit Pusat menyatakan uang premi yang harus dibayarkan terdakwakepada PT.
    Tugu KresnaPratamaKemudian pada tanggal 21 Oktober 2019 dilakukan audit PemeriksaanKhusus kerjasama keagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond didaerah Bengkulu dari Januari 2018 s/d September 2019 yang ditanda tanganiTim Audit Pusat menyatakan uang premi yang harus dibayarkan terdakwakepada PT.
    Asuransi Tugu Kresna Pratama denganHARIYANTO.d. 1 (Satu) bundel Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Khusus kerjasamakeagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerahBengkulu tanggal 21 Oktober 2019Halaman 18 dari 38 Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN Bgle. 1 (Satu) bundel Lampiran Pemeriksaan Khusus kerjasama keagenanHARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerah Bengkulu dariJanuari 2018 s/d September 2019.f. 647 (Enam ratus empat puluh Tujuh) Lembar sertifikat polis yang telahdilaporkan dan terjual oleh
    Asuransi Tugu Kresna Pratama denganHARIYANTO.Halaman 34 dari 38 Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN Bgld. 1 (Satu) bundel Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Khusus kerjasamakeagenan HARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerahBengkulu tanggal 21 Oktober 2019e. 1 (Satu) bundel Lampiran Pemeriksaan Khusus kerjasama keagenanHARIYANTO terhadap COB Surety Bond di daerah Bengkulu dariJanuari 2018 s/d September 2019.f. 647 (Enam ratus empat puluh Tujuh) Lembar sertifikat polis yang telahdilaporkan dan terjual oleh
Putus : 27-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — PT. TAN ENERGY INDONESIA lawan PT. ASURANSI SINAR MAS
9040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 382 K/Pdt/2018persetujuan membayar gantirugi kepada Surety tertanggal 10 Desember2013 yang di legalisasi oleh Notaris Vivi Novita Rahadireksa, S.H., M.kn.,Nomor 1623/Leg/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan surat dibawah tangan yang dibuat oleh Penggugat berupa jaminanperseorangan tertanggal 28 Januari 2014 yang dilegalisasi oleh NotarisVivi Novita Rahadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 1629/Leg/I/2014 tanggal 29Januari 2014 dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum berlaku;4.
    Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 18/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tanggal 19 September2016;Mengadili SendiriMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan surat di bawah tangan yang dibuat oleh Penggugat berupapersetujuan membayar gantirugi kepada Surety tertanggal 10 Desember2013 yang di legalisasi oleh Notaris Vivi Novita Rahadireksa, S.H., M.kn.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789PK/Pdt/2018
Tanggal 20 Februari 2019 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 disingkat BUMIDA cq PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 KANTOR CABANG KELAPA GADING, dk vs PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk disingkat WIKA
7763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah dan berharga surety bond sebagai berikut:a.Jaminan Pelaksanaan (penalty system), Nomor Bond 1211.44.2010.12.0001, tertanggal 10 Desember 2010, dengan nilai jaminan sejumlahUSD 462.500,00 (empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus DollarAmerika Serikat);Jaminan Uang Muka, Nomor Bond 1212.44.2010.12.0001, tertanggal10 Desember 2010, dengan nilai jaminan sejumlah USD1.387.500,00(satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratusDollar Amerika Serikat);Jaminan Uang Muka, Nomor Bond
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan cidera janji(wanprestasi/default) terhadap Penggugat berdasarkan surety bondpada perkara a quo;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)tersebut:Halaman3 dari 15 hal. Put. Nomor789 PK/Pdt/20185.10.11.Atau:Menghukum Tergugat untuk membayar nilai jaminan surety bond padaperkara a quo kepada Penggugat sebesar USD 3.646.350,00 (tiga jutaenam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Dollar AmerikaSerikat):.
    Menyatakan sah dan berharga surety bond sebagai berikut:a. Jaminan Pelaksanaan (penalty system) Nomor Bond 1211.44.2010.12.0001 tanggal 10 Desember 2010, dengan nilai jaminan sebesar US$462.500,00 (empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus Dollar AmerikaSerikat);b. Jaminan Uang Muka, Nomor Bond 1212.44.2010.12.0001 tanggal 10Desember 2010, dengan nilai jaminan sebesar US$ 1.387.500,00 (satujuta tiga ratus delapan puluh tujuhn ribu lima ratus Dollar AmerikaSerikat);c.
    Surety bond Jaminan Pelaksanaan (penalty system) Nomor Bond1211.44.2010.12.0001 tanggal 10 Desember 2010 nilai jaminansebesar USD 462.500,00 (empat ratus enam puluh dua ribu limaratus Dollar Amerika Serikat):b. Jaminan Uang Muka Nomor Bond 1212.44.2010.12.0001 tanggal10 Desember 2010 nilai jaminan USD 1.387.500,00 (satu juta tigaratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat);c.
Register : 27-04-2017 — Putus : 09-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Juni 2017 — PT.TAN ENERGY INDONESIA >< PT.ASURANSI SINAR MAS
7233
  • BANK CENTRAL ASIA Tbk.menerbitkan BANK GARANSI sebagai jaminan atas pelaksanaan proyeksebagaimana Poin 2 tersebut di atas, PENGGUGAT pernah dimintai olehTERGUGAT surat dibawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupaPERSETUJUAN MEMBAYAR GANTIRUGI KEPADA SURETY tertanggal10 Desember 2013 yang di legalisasi oleh Notaris VIVI NOVITARAHADIREKSA, S.H., Mkn.
    tersebut dapat dikualifikasikan sebagai PerbuatanMelanggar Hukum, dengan demikian beralasan hukumPENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menerima danmemeriksa perkara a quo berkenan menyatakan TERGUGAT telahmelakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;Bahwa oleh karena hingga saat ini antara PENGGUGAT denganTERGUGAT tidak pernah sama sekali melakukan persetujuan/perjanjianbersama untuk penanggungan BANK GARANSI, maka surat dibawahtangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUANMEMBAYAR GANTIRUGI KEPADA SURETY
    No. 1629/Leg/I/2014tanggal 29 Januari 2014 dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum berlaku, dengan demikian beralasan hukumPENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang menerima danmemeriksa perkara a quo berkenan menyatakan surat dibawah tanganyang dibuat oleh PENGGUGAT berupa PERSETUJUAN MEMBAYARGANTIRUGI KEPADA SURETY tertanggal 10 Desember 2013 yang dilegalisasi oleh Notaris VIV! NOVITA RAHADIREKSA, S.H., Mkn. No.Hal 5 dari 18 Halaman Put.
    MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara berkenan memutuskan ;DALAM POKOK PERKARA:1.2.3.4.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;Menyatakan surat di bawah tangan yang dibuat oleh PENGGUGAT berupaPERSETUJUAN MEMBAYAR GANTIRUGI KEPADA SURETY tertanggaliODesember 2013 yang di legalisasi oleh Notaris VII NOVITARAHADIREKSA, S.H., Mkn.
    Butir 1 sampai dengan 7 pada posita gugatannya pada pokoknyamendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perjanjianbersama penanggungan Bank Garansi yaitu berupa surat persetujuanmembayar ganti rugi kepada Surety tertanggal 10 Desember 2013yang telah ditanda tangani dan dilegalisasi dihadapan Notaris ;4.