Ditemukan 2830 data
125 — 81
PasarDulanpokpok ke Pasar Tuhmburuni kepada Tergugat I dan secara sengajamelepas tanggung Jawab dan menghindar terhadap kewajibannyamengkomunikasikan kepada Tergugat I menyangkut tentang kewajibanTergugat I selaku mitranya supaya membayar asuransi kebakaran atasterbakarnya tempat usaha dan seturuh barang dagangan Penggugat di PasarTuhmburuni, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;25, Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat I,maka Penggugat menderita kerugian Materiil dan Moriil
kewajibannyamengkomunikasikan kepada Tergugat I tentang kewajiban Tergugat I selakumitranya supaya membayar asuransi kebakaran atas terbakarnya tempat usaha danseluruh barang dagangan Penggugat di Pasar Tuhmburuni, perbuatan yang nyatanyata menyimpang dari ketentuan Pasal 16 Perjanjian Nomor :160.03/006/PKKMK/2009 adalah merupakan PERBUATAN MELAWANHUKUM;Menghukum Tergugat I dan Tergugat If membayar kerugian yang ditimbulkankeduanya kepada Penggugat masingmasing :> Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil dan Moriil
berupaNilai Pertanggungan = Rp. 380.000.000, + keuntungan yang diharap = Rp.608.000.000, + Kerugian Moriil = Rp.1.250.000, = Rp.989.000.000,00.
(Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah);> Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Moriil sebesar Rp.1.250.000, (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);Dan harus dilaksanakan secara Iangsung, tunai dan seketika;Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesarRp.2.500.000,00.
79 — 7
Dan PARA TER GUGAT harus dihukum pulakarena perbuatannya menguasai tanah dan bangunan hartasengketa tersebut tanpa hak serta merekayasa dengan penuhangkara sertipikat atas tanah harta sengketa tersebut adalahjelas jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangatmerugikan moriil dan materiil PARA PENGGUGAT ;.
meninggal dunianyaH.ABDUL KODIR MASANI bin H.MASANI, amat sangat patutapabila tiap bulannya PARA TERGUGAT secara tang gungrenteng harus membayar kepada PARA PENGGUGAT sejumlahRp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) per bulannya; hal iniSangat rasional dan merupakan hasil bersih atau laba HOTELFAMILI setiap bulannya, sehingga sampai sekarang kerugianmateriil PARA PENGGUGAT jumlahnya = Rp.30.000.000, x 58 =Rp. 1.740.000.000, (satu mil yard tujuh ratus empat puluh jutarupiah); jadi jumlah total kerugian moriil
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untukmembayar uang ganti rugi moriil dan materiil kepada PARAPENGGUGAT ~ sejumlah Rp.2.740.000.000, (dua milyard tujuhratus empat puluh juta rupiah) secara tunai ;10.
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai di atasadalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)beserta segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikanPenggugat baik materiil maupun moriil;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sahatas tanah in cassu yang terletak di Tenaig, Kampung Besiq, KecamatanDamai, Kabupaten Kutai Barat dengan luas 691.245 m?
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana ketentuanPasal 62 ayat 2 huruf (a), (c), (d), (e), (f) dan (g) Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011;15.Bahwa akibat perbuatan Tergugat mensertifikatkan tanah obyeksengketa milik Penggugat atas rekayasa Tergugat II serta bantuanTergugat IV, V dan VI membuat Penggugat sulit mengajukanpermohonan sertifikat atas nama Penggugat dan berimbas hilangnyakepercayaan pembeli atas tanah obyek sengketa, Penggugat merasadirugikan baik secara materiil maupun moriil
;Menyatakan secara hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) atasbarang bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat adalah sah danberharga;Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar gantirugi materiil sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)dan ganti rugi moriil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;.
ROSALI LEKATOMPESSY
Tergugat:
1.PETROSINA PATIKAIHATU alias Anon
2.LOURINA SOUISA
3.VICTOR MAITIMU
4.WEMI AYAL
5.HOSEA BAULU
77 — 25
namaPenggugat adalah sah dan mempunyai daya berlaku.Menyatakan Surat Keterangan tanggal 22 Nopember 1997 yang dibuatdan ditanda tangani oleh Almarhum Jacob Lekatompessy adalah sahdan menpunyai daya berlaku.Penetapan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN Amb halaman 12 dari 1512.13.14.15.16.17.18.Menyatakan Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat5 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat.Menghukum Tergugat dan Tergugat 2 untuk membayar kerugianMateriill maupun Moriil
kepada Penggugat,yakni kerugian Materrilsebesar Rp.145.000.000; (Seratus empat puluh lima juta rupiah )sedangkan kerugian Moriil sebesar Rp. 75.000.000; ( Tujuh puluh Limapuluh Juta rupiah ), sedangkan untuk Tergugat 5 membayar kerugianMateril kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000; ( tiga puluh tiga jutarupiah ) yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van Gewisjde)Menghukum Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat5
55 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian moriil yaitu selama 3 (tiga) tahun menunggu dari tahun 2008sampai diajukannnya gugatan ini tahun 2012 tidak ada etiket baik dariTergugat I, Il, II dan IV untuk menyelesaikan permasalahan yaitu:@. Denda Adat atas pelanggaran Adat sebesar Rp100.000.000,00@. Beban pikiran karena dipermalukan dan telah mencoreng nama baik Penggugat sebesar Rp200.000.000,00@. Waktu dan tenaga yang terbuang selamamengawasi pembangunan rumah sebesar Rp 75.000.000,00@.
Hilangnya harapan untuk mempunyairumah tinggal sebesar Rp125.000.000,00Jumlah Rp500.000.000,00Maka dengan demikian, seluruh kerugian materiil dan moriil yang dideritaPenggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTergugat I, Il, Ill dan IV yakni dengan menghentikan secara totalPembangunan rumah milik Penggugat dimana hilangnya serta rusaknyabahanbahan bangunan dan rusaknya fisik rumah adalah sebesar: A.Rp117.805.000 + B.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun Para Tergugat telah menerimapembayaran uang muka ganti kerugian dari Penggugat sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) sejak dari tahun 1990 maka hal ini telahmenimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan bila kerugian tersebut dihitungdengan uang, maka besarnya kerugian Penggugat adalah sebagai berikut :Kerugian Moriil : Bahwa oleh karena dari sejak semula Penggugat dengan itikad baikmempercayai Para Tergugat , Il dan Ill tersebut tentu akan bersikap jujurdan tidak akan mengingkari
(lima puluh juta rupiah) ;Jadi jumlah kerugian moriil dan materiil Penggugat yang harus ditanggung dandibayar oleh Para Tergugat , Il dan Ill secara sendirisendiri maupun secaratanggung renteng adalah sebesar Rp. 1.000.000.000, + Rp. 17.000.000.000, +Rp. 500.000.000, + Rp. 50.000.000, = Rp. 18.550.000.000, (delapan belasmilliar lima ratus lima puluh juta rupiah), dibayar seketika, tunai dan lunas,setelah perkara ini diputus ;Dan dari jumlah tersebut akan bertambah terus dengan ditambah bungasebesar
No. 3110 K/PDT/2010Provinsi Daerah Tingkat Bali, dari segala barang milik Para Tergugat , Ildan Ill atau barang milik orang lain, kepada Penggugat, segera setelahperkara ini diputus ;11.Menghukum Para Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secara sendirisendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar tuntutan gantirugi moriil dan materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 18.550.000.000.
135 — 73
Bahwa pada bulan Juni 2016 Tergugat Ill telah menghancurkan sebagian tanahdan bangunan objek sengketa dan kemudian mengganti kunci rumah(bangunan) objek sengketa tersebut;PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;Bahwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para Tergugat adalahPerbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada PenggugatHalaman 3 dari 37 halaman Putusan Nomor 54/Pdt/2017/PT.TJKselaku pemilik tanah yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketatersebut, baik moriil
Bahwa akibat perbuatan diatas, penggugat mengalami kerugian sebagaimanadiuraikan dibawah ini:e Kerugian Moriil;Akibat perouatan yang tidak bertanggug jawab yang dilakukan oleh Tergugatll, maka Penggugat telahbanyak kehilangan waktu dan ketidaktenangandalam menjalani aktifitas yang dikerjakan dan juga sangat mempengaruhipikiran untuk itu Penggugat minta sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyarrupiah);e Kerugian Materiil;Dihancurkan sebagian bangungan milik Penggugat, jika dinominalkanRp.500.000.000 (
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarseluruh kerugian moriil dan materiil yang diderita olen Penggugat, seluruhnyasebesar Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah);. Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (Duangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratusribu rupiah) per hari,setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;Halaman 5 dari 37 halaman Putusan Nomor 54/Pdt/2017/PT.TJK9.
41 — 24
Secara moriil/immateriildirugikan citra, harkat, martabatnyaPara Pelawan Rekonvensi ...........
:::::eeeeeeeee Rp. 500.000.000,00Nilai kerugian seluruhnya ditaksir sebesar = Rp. 575.000.000,00(Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa kerugian materiil dan moriil/immateriil tersebut wajib dibayar lunasdan seketika oleh Terlawan Rekonvensi kepada Para PelawanRekonvensi selambatlambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusandalam perkara ini dijatuhkan oleh pengadilan ;Bahwa selain itu, karena Para Pelawan Rekonvensi sangat meragukanitikad baik dari Tergugat untuk memenuhi kewajibannya
Noto No. 10 Kotabaru, KotaYogyakarta (yang dikenal dengan Kantor Terlawan Rekonvensi);Bahwa oleh karena Para Pelawan Rekonvensi sudah sangat dirugikanbaik materiil maupun moriil akibat perbuatan Terlawan Rekonvensitersebut, demi kepastian hukum dan terhindarnya Para PelawanRekonvensi dari kerugian yang lebih banyak lagi dikemudian hari, makamohon terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dinyatakandilaksanakan secara serta merta atau dilaksanakan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad
Kulon Progo untuk meroya Sertifikat HakTanggungan (SHT) No. 19/2011 tanggal 6 Januari 2011 milik ParaPelawan Rekonvensi tersebut ;Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiansecara materiil dan moriil/immateriil seluruhnya sebesarRp575.000.000,00 (Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunaidan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi selambatlambatnya 8(delapan) hari terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ;Menghukum Terlawan Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom
80 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat/Pembanding,dipaksa oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah, untukmenggugat sebagai bentuk protes menyatakan keberatan terhadap perbuatanmelawan hukum melakukan lelang eksekusi objek sengketa hak milik ZaenalChafidzin dan hak milik Siti Latifah, yang dilakukan oleh Tergugat I/Terbanding /Termohon Kasasi Imelalui Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II yang dapatmenimbulkan kerugiankerugian moriil
atas nama: Siti Latifah, dengan batasbatas sebagaiberikut:Sebelah Utara > Jalan;Sebelah Timur : Milik Burhani:;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Barat : Jalan;adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa sebagai akibat tindakan Termohon Kasasi melalui Termohon Kasasi IIyang telah menawarkan secara online objek sengketa, dengan harga dibawah pasaran setempat, mempunyai korelasi yang erat terhadap kerugianyang akan diderita oleh Pemohon Kasasi, baik kerugian secara materiilmaupun kerugian secara moriil
88 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian Moriil/immateriile Kerugian morill/immateriil yang dideritaPenggugat akibat perbuatan melawan hukumHal. 5 dari 18 hal. Put.
Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)dimaksud;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum yang telah merugikan Penggugat;Menetapkan bahwa Tergugat II harus bertanggung jawab atasperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yangmerugikan Penggugat dimaksud;Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar gantikerugian atas perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugattersebut, baik atas kerugian materiil maupun moriil
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian Moriil:Bahwa akibat adanya perkara perdata ini, Penggugat merasa sangatdirugikan dengan kerugian moriil berupa perasaan tidak menyenangkan,stress, kebingungan, trauma yang berkepanjangan, dipersulitnya upaya ParaPenggugat dan hilangnya hak sebagai seorang Calon Walikota dan CalonWakil Walikota Jayapura yang dapat berperan dalam konsep PimpinanPemerintahan di Kota Jayapura, tersitanya waktu dan pikiran selamapengurusan perkara ini sampai dengan diajukannya ke Pengadilan yangmana kerugian
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat sebesar Rp12.265.000.000,00 (dua belas miliar dua ratusenam puluh lima juta rupiah) yang dirinci sebagai berikut:e Kerugian materiil= Rp 2.265.000.000,00;e Kerugian moriil = Rp10.000.000.000.00;Jumlah = Rp12.265.000.000,00;(uraian lebih rincinya sebagaimana tersebut dalam posita gugatanPenggugat)4.
125 — 22
Putra Jaya sebesar USD 9.000, (Sembilan ribu dollarAmerika);> Kerugian moriil berupa hilangnya kepercayaan rekanan CV. Putra Jayayang dikonversikan dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat.. Bahwa oleh karenanya cukup beralasan hukum Penggugat mohonPengadilan Negeri Banjarmasin untuk memutuskan menyatakan semuaperbuatan Tergugat yang mengatasnamakan CV.
Putra Jaya sebesar USD 9.000, (Sembilan ribu dollarAmerika); Kerugian moriil berupa hilangnya kepercayaan rekanan CV. PutraJaya yang dikonversikan dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)dalam perkara ini.7.
232 — 49
Oleh karenanya Tergugat dan Tergugat II secara tanggung rentengwajib dihukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibatpelelangan serta balik nama pada barang agunan tersebut, yaitu kerugianmateriil yang berhubungan langsung dengan objek agunan dan kerugianimmaterial/moriil sehubungan terganggunya pikiran dan psykis sertaterganggunya harga diri Penggugat;1. Kerugian Materiil sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus jutarupiah) dengan rincian:a.Luas tanah 194 M?
Kerugian immaterial/moriil tidak dapat diukur dengan sejumlahuang, tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah);22.
142 — 50
Bahwa, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadapperkara Pemohon telah menciptakan kerugian bagi Pemohon sebagaikorban dari perbuatan pidana yang dilakukan Para Tersangka, baikkerugian secara materiil maupun moriil sebesar Rp. 1.000,00 (seriburupiah), sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohondengan dasar Perkara tersebut ada perbuatan tetapi perbuatan itu bukantindak pidana , merupakan alasan subjektif yang tidak berdasar danbertentangan dengan ketentuan hukum
Bahwa, Termohon menyatakan menolak dalil permohonan Pemohon yangmenyatakan tentang kerugian materiil dan moriil sebagaimana didalilkanpada angka (17) dalam Permohonan Pemohon, hal ini dikarenakan bahwadalil permohonan Pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berasalanserta tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;ll10.
permohonan Pemohontersebut dengan alasan bahwa:e Bahwa, adalah tidak benar dalil Permohonan Pemohon sebagaimanadiuraikan dalam angka (11) dikarenakan bahwa Termohon telah melakukantindakan sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dan ditentukanoleh UndangUndang dan telah melaksanakan proses dan pemeriksaansecara obyektif sesuai ketentuan dan prosedur menurut UndangUndangyang berlaku;19e Bahwa, Termohon menyatakan menolak dalil permohonan Pemohon yangmenyatakan tentang kerugian materiil dan moriil
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KERUGIAN IMMATERIIL/MORIILL : Bahwa kerugian immateriil/moriil tersebut timbul akibat adanya gugatan/tuntutan dari Tergugat Rekonvensi yaitu rasa malu (bebanmental) dan tercemarnya nama baik Penggugat dan Il Rekonvensi,sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat, terlebin Penggugatll Rekonvensi sebagai seorang pengusaha, yang jika dinilai denganuang adalah masingmasing :1. Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesarRp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah).2.
Penggugat Il Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah).Jadi jumlah kerugian Penggugat dan Il Rekonvensi adalah sebesarRp.5.550.000.000, (lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa, untuk menjamin agar tuntutan Penggugat dan Il Rekonvensi ataskerugian materiil dan kerugian immateriil/moriil tidak menjadi siasia nantinya, maka Penggugat dan Il Rekonvensi mohon kepada Ketua/MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar meletakkan sitajaminan
43 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dahulu sebelum ada pemekaran wilayah tanah Penggugat beradadalam wilayah RT.III/RW.XVIII, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau ;bahwa dengan tidak didugaduga, tanpa sepengetahuan dan seizinPenggugat, Tergugat II secara melawan hak dengan perbuatan melawan hukumtelah menjual dan atau dengan cara lain mengalihkan tanah Penggugat kepadaTergugat , akibat tindakan melawan hukum dimaksud Penggugat telahmengalami kerugian baik materiil maupun moriil
No. 1664 K/Pdt/2010hari lalai melaksanakan keputusan sejak putusan dibacakan, seketika,sekaligus dan tunai ;39.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi moriil/immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seketikadan sekaligus serta melakukan permintaan maaf di tiga media cetakharian lokal, dan 1 (satu) media nasional sebanyak 1 (satu) mingguberturutturut ;40.Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara ini
No. 1664 K/Pdt/2010bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensimenuntut kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusansebagai berikut :Dalam Rekonvensi :e Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat dan Iluang ganti kerugian moriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika ;Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;bahwa terhadap
Bahwa Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Majelis PengadilanTinggi Pekanbaru telah salah menerapkan hukum yang mana tidakmempertimbangkan petitum gugatan Termohon Kasasi/Penggugat No.39 yang telah bertentangan dan tidak diuraikan dalam kejadian padaposita gugatan Termohon Kasasi/Penggugat yang mana petitum No. 39berbunyi : Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayarganti rugi moriil/materiil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah) seketika dan sekaligus serta melakukan permintaan
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3491 K/Pdt/2017Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yangmengajukan gugatannya terhadap diri Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi tanpa dasar hukum yang terang dan jelas adanya adalahperbuatan yang melawan hukum;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi oleh karenaperbuatannya yang melawan hukum tersebut membayar kerugian yang dialamioleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dihitung secara materiildan moriil sebesar Rep200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berukuranpanjang + 4 meter, lebar + 3,5 meter, atau seluas + 14 m7;3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat melawan hukum (onrechtmatigedaad);4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar gantikerugian kepada Penggugat, yaitu:4.1.Kerugian materiil, berupa ganti rugi sewa Toko Emas Diamondkhusus lantai 2 dan 3 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) pertahun, terhitung sejak tahun 2008 dan seterusnya sampaiputusan pengadilan ini dilaksanakan oleh Para Tergugat;4.2.Kerugian moriil
106 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian moriil maupunmateriil Penggugat Rekonvensi sebesar Rp10.200.000.000,00 (sepuluhmiliar dua ratus juta rupiah);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bangil telahmemberikan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Bil tanggal 23 Mei 2017dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan