Ditemukan 3942 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated);6.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kaki darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Register : 13-03-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 22/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 20 April 2017 — JOKO ARIYONO Als KOPLO Bin( Alm ) MARDI RAHARJO
4119
  • lampiran Undangundang RI No.385 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan olehterdakwa dengan caracara sebegai berikut : Bahwa berawal ditangkapnya Terdakwa oleh satuan tugas dari BNNPYogyakarta pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira di pinggirjalan JL.Poncowolo Dsn.Ketanggungan Kel.Wirobrajan Kec.WirobrajanYogyakarta, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabushabudibungkus dengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertaswarna krem dan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk
    025911/T/10/2016 mengandungMetamfetamin yang terdaftar dalam golongan No.urut 61 lampiranUndangundang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan nomor urut 61 Lampiran UU RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 1 (satu) paket shabudibungkus dengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertaswarna krem dan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk
    JL.Poncowolo Dsn.Ketanggungan Kel.WirobrajanKec.Wirobrajan Yogyakarta atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta,tanoa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman nomor urut 61 LampiranUU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 1 (satu) paket shabudibungkus dengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertaswarna krem dan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk
    Bahwa Terdakwa membawa, mengirim, mengangkut atau menstrasitoNarkotika Golongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika sebanyak 1 ( satu ) paket shabu dibungkus denganplastic klip kecil yang dikemas dengana lakban kertasa warna kremdandibungkus daun nangka dengan cara ditusuk lidi dengan berat brutto0,36 ( nol koma tiga puluh enam ) gram, 1 ( satu ) paket shabudibungkus dengan plastic klip kecil yang dikemas dengana lakbankertasa warna krem dan dibungkus daun nangka dengan
    Bahwa Terdakwa dalam membawa, mengirim, mengangkut ataumentransito Narkotika Golongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35Halaman 10 dari 18PutusanNomor 22/Pid.Sus/2017/PT YYKtahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 1 (satu) paket shabu dibungkusdengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertas warna kremdan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk lidi dengan berat brutto0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) paket shabu yangdibungkus dengan plastik klip dengan berat brutto 0,48
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan airtidak boleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkanpos 6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015 64.016401.6401.6401.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi penerobosan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karet/plastik, bagiansole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidak dapatmenahan air maka bukan pos 6401;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian so/e dan upper
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/ plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 25 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikPON >bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Halaman 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Register : 19-05-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Tanggal 5 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.REGI SANTOSO, S.H
Terdakwa:
SIMEONI LAIA Bin FANOTANA LAIA (Alm)
4831
  • enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah gunting kain dengan gagang warna biru yang digunakan untuk menusuk korban;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) helai baju warna kuning yang digunakan korban pada saat korban ditikam atau ditusuk
      ;
    • 1 (satu) helai celana hitam putih motif bunga yang digunakan korban pada saat korban ditikam atau ditusuk;

    Dikembalikan kepada saksi Linda Ami Buulolo binti Faonasokhi Bulolo;

    8.

Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADULT SANDAL ; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3640 ART. MYF22322 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs3. YOUTH SANDAL; terbuat dari PVC: upper dan sole ditusuk; SIZE: 3035 ART. X3282 jumlah 15 ct bers! @ 120 pairs4. ADULT SANDAL, terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk, SIZE: 3640 ART. JSD8074 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs5. YOUTH SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3136 ART. JB1788 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs(6.
    YOUTH SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk, SIZE: 3035 ART. MLA774 jumlah 16 ct berisi @ 120 pairs7. CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2429 ART. YJDC9891 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs8. CHILDREN SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2429 ART. YJDC98911 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairsUraian 9. CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk: SIZE: 2429 ART. JB18091 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs10.
    CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2630 ART. JB1788 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs12. ADULT SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3640 ART. HKL1702 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs13. ADULT SANDAL: terbuat dari PVC: upper dan sole direkat; SIZE: 3640 ART. C307 jumlah 15 ct berisi @ 60 pairsBerdasarkan hasil pemeriksaan fisik, pemeriksa barang melampirkanfoto hasil pemeriksaan sebagai berikut:Pos 19. Art No.MNK1666BWHalaman 6 dari 34 halaman.
    footware) dengansol dengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu:Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barangdiidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastikdengan bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauHalaman 7 dari 34 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlihat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;.
    Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan soldengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;.
    Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;i.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan care semacam it;Halaman 19 dari 45 halaman.
    Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu..
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11323
  • sebesar Rp 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk
    Plastic Shoes (EVA) negara asal Chinadengan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA);: bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai Adult Plastic Footwear (EVA) Size3640 Non Water Proof diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengandibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan, tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    air;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret /plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosesHalaman 17 dari 31 halaman.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSIleU.S
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki:e Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading64.02 dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01;e Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam postarif 64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
    Bahwa terhadap penelitian atas obyek sengketa, kedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logampelindung jari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuatdari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal initerbuat dari plastik atau karet) dan proses pembuatan atauperekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkandapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannyayaitu di moulding atau dengan cara tidak dijahit/
    sol luar (outer sole)dan bagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melaluiproses injection moulding dengan bentuk tidak menutupi matakaki dan tidak dilengkapi dengan logam pelindung Jari;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Sandal PVC (Pos8 dan 9 PIB) dan Adult Shoes PVC (Pos 1416
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bagian atas dan sol luarnya menyatu sebagai hasil injection mouldingdalam pembuatannya, walaupun tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu namunsecara fungsi tidak tahan air (nonwaterproof), tidak melindungi kakidari masuknya air atau zat cair lainnya sehingga diklasifikasikan padapos 64.02 merupakan pandangan yang keliru;6.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    Dihasilkan dengan sekali cetak (produced in one piece)/ bagianatas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk sehingga bagian sol dan bagian atasnyamerupakan satu kesatuan (unseparatea);Ill.
    dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah
    / berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituHalaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/2016perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
    , dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini yang menjadi pokok masalah .2.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016dalam sehingga bukan berarti; tidak rusak bila bersentuhandengan air;> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401 dengan
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samaHalaman 17 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44837/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10627
  • Penelitian identifikasi dan klasifikasi barang :a)...b) berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 1, AdultPlastic Footwears (EVA) 3644, diklasifikasikan pada pos tariff6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau diproses semacam itu selain alas kaki dilengkapi logampelindung jari, selain alas kaki
    Adult Plastic Footwears (EVA) 3644 diidentifikasikan sebagaisepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air denganouter dan upper terbuat dari plastik/karet, dibuat/dirakit dengan carainjection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau diproses semacamitu).Menurut Majelisbahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukanpada PIB Nomor 138753, tanggal 10 April 2012 sebagai berikut : No.
    Size Description Packing Quantity Unit PriceRange of Goods (CTN) (PRS) (USD) An 36/44# Adult Plastic 493 28580 0,36Footwears(EVA) bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
    Pos64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles and uppers ofdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak rubber or of plastics, the uppers of which are neithedipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara fixed to the sole nor assembled by stitching,dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau riveting, nailing,
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019 Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 64.02dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01; Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos tarif64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
    Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindungjari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    footwear,Waterproof footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuat daribahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini terbuatdari plastik atau karet) dan proses pembuatan atau perekatanantara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahanpenetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannya yaitu dimoulding atau dengan
    barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 449959 tanggal 4 Oktober 2017sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagianatas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dan solHalaman 10 dari 23 halaman.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuaiidentifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar (outersole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu:Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/20192.
Register : 13-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 147/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
1.AGUNG CHRISTIAN ROBOT
2.RIYAN FEDENTIUS DJAELANI UDA
3.OKTAVIANUS MANDIRI
2512
  • MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.soncceenanne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (2) ke 1 KUHpidanaSUBSIDAIRBahwa
    MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman Iluka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.socecenennens Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (1) KUHpidanaATAUHalaman
    MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.coneeenennene Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 351 ayat (1) Jo.
    dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara Bahwa Terdakwa II membawa 5 (lima) buah panah wayer, dan Terdakwalll membawa pisau, sedangkan temantemannya yang lain tidak sempatterdakwa perhatikan;Terdakwaa III; Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban yaituTerdakwa AGUNG
    dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuksementara;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan, perbuatan kekerasan dilakukan Para Terdakwa kepada saksikorban, terjadi karena Terdakwa yang tersinggung karena di tegur oleh saksikorban, emosi lalu memberitahukan