Ditemukan 3062 data
101 — 39
M Jamil Padang Nomor :Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 Tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik di RSUP Dr. M. DJamilPadang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012 atas nama dr. Asril Zahari, Sp.B.KBD ;Il TENTANG TENGGANG WAKTU GUGATANe Bahwa diketahuinya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat KeputusanDirektur Utama Dr. M.
Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012atas nama dr.
M Djamil Padang,bahkan Pengugat adalah Mantan Kepala SMF /Bagian Bedah/ Mantan Wakil KetuaKomite Medik pada RSUP dr. M Djamil Padang, periode 20072011, yang selama inijustrubertugas menegakkan standar prosedur operasi dalam tindakanmedic ;Bahwa lain daripada itu, ketika terjadi gempa pada tahun 2009, Penggugat adalahKetua Tim Tanggap Darurat Gempa tanggal 30 September 2009 pada RSUP dr.
PerintisKemerdekaan Padang, (Tergugat) Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR M DJAMIL Padang,terhitung sejak tanggal 17 Maret2012, atas nama dr Asril Zahari Sp.B.KBD(Pengugat). tersebut, adalah batal atau tidaksah karena telah dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundangundang yangberlaku dan bertentangan dengan asas asas umum Pemerintahan yang baik khususnyaadalah asas kepastian hukum,
Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1 Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;2 2225000 0 02200050552 Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ; 3 Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;4 Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b.
, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali:Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
(konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagaikondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)Halaman 29 dari 31 halaman.
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa
Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016sanotorium;Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti buktidan fakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik
Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter
Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokterHalaman 9 dari 27 halaman.
Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketetuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4a ayat (8) huruf
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
(konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
83 — 48
Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
SHELTER F. WAIRATA, SH
Terdakwa:
RYANDA PRIMA DEWANGGA Bin KUSRIYANTO
110 — 11
RYANDA PRIMA DEWANGGA;
- 1 (satu) buah buku catatan medik An. RYANDA PRIMA DEWANGGA;
Dikembalikan kepada Terdakwa RYANDA PRIMA DEWANGGA Bin KUSRIYANTO;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
RYANDA PRIMADEWANGGA; 1 (satu) buah buku catatan medik an. RYANDA PRIMA DEWANGGA.Dikembalikan kepada Terdakwa; Uang tunai Rp. 320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Pct.Dirampas Untuk Negara;4.
RYANDA PRIMADEWANGGA, 1 (Satu) buah buku catatan medik An.
RYANDA PRIMADEWANGGA, 1 (satu) buah buku catatan medik An.
RYANDA PRIMADEWANGGA;1 (Satu) buah buku catatan medik An.
RYANDA PRIMADEWANGGA; 1 (Satu) buah buku catatan medik An. RYANDA PRIMA DEWANGGA;Dikembalikan kepada Terdakwa RYANDA PRIMA DEWANGGA BinKUSRIYANTO;6.
INDRA GUNAWAN, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD FAISAL, ST Alias CONG Alias JAKA
89 — 35
Mataram yang ada cap timbulnya;
- 1 (satu) lembar bukti Surat Keterangan Nomor 172 dari Rumah Sakit Universitas Mataram atas nama Pasien Dedi Kurniadi;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Bukti Data PCR (Polymerase Chain Reaction) atas nama Ade Risqy Oktaviana;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Pencarian Nama atas nama Ade Risqy Oktaviana di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Rumah Sakit;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Nomor RM (Rekam MedikRaehul Bahraen,M.Sc., Sp.PK; Bahwa Rumah Sakit Universitas Mataram tidak pernahmengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR (SWAB)dengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yangditandatangani oleh dr. Raxi Rahmadona, Sp.PK. dan dr.
Awaludin Alias Awal (DPO), namun Saksi tidakpernah melakukan pemeriksaan ke Dokter maupun Laboratorium danlangsung diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR (SWAB)dengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 yangditandatangani oleh dr. Raxi Rahmadona, Sp.PK dan dr.
S Alias Petra mengirimkan Foto KTP dari Saksi AdeRisqy Oktaviana kepada Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Keterangan PemeriksaanRTPCR (SWAB) yang seolaholah dikeluarkan oleh Rumah = SakitUniversitas Mataram dengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.
S Alias Petra mengirimkan Foto KTP dari Saksi AdeRisqy Oktaviana kepada Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Keterangan PemeriksaanRTPCR (SWAB) yang seolaholan dikeluarkan oleh Rumah = SakitUniversitas Mataram dengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.
Draw;Halaman 30 dari 42 Putusan Nomor 183/Pid.B/2021/PN Pya Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021, pukul 18.00WITA, Terdakwa menyerahkan Surat Keterangan Pemeriksaan RTPCR(SWAB) dengan Nomor Rekam Medik: 172/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021yang ditandatangani oleh dr. Raxi Rahmadona, Sp.PK dan dr.
139 — 406 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017ad.2.ad.3.ad.4.yang menjadi objek gugatan a quo yang di dalamnyaberisi sanksi terhadap Penggugat berupa Pembebasansementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR. M.
Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017tindak medik, maka hal itu tidak bisa dilakukan, dan hilangnya penghasilanPenggugat selama ini di RSUP DR. M.
DJAMIL PADANG Nomor Kp.03.03/11/121/2012tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M. DJAMIL PADANG terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
(konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali":Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
(konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagalkondisi/penyakit yang terkait dengan kecantkan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehHalaman 29 dari 31 halaman.
189 — 82
Medik (Setjen BinaHal. 3 dari 1626 Halaman Put.No.49/Pid.
Husein selaku Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan ;2.
Bina Pelayanan Medik TA 2006.
Medik Depkes RI TahunAnggaran 2006, dapat saya jelaskan sebagai berikut :1.)
Usulan tersebutdiajukan oleh Terdakwa kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik FaridW.
141 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
Pengadaan Alat Penunjang Medik:1 Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + LCDMonitor (Accessories) 1 unit2 Slit Lamp, Electric Table With ProPix + Note Book +Printer 1 unit3 Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitHal. 20 dari 54 hal. Putusan No. 1870 K/PID.SUS/2015Setelah dr. Nixon B.
Alat Penunjang Medik RSUD TobeloTA 2010;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (fotokopi);28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD
Maliba dalam pengadaan Alkes dan AlatPenunjang Medik pada RSUD Tobelo;b.
71 — 19
ANGKATAN VI tanggal 11 Juni 2011 dengan lampiran pendukung yaitu: Sebagaimana Surat Tugas dari direktur RSUD Ulin Banjarmsain tanggal07 Juni 2011 Nomor : / /RSUDU/2011 yang menugaskan kepada100 orang Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepadaDirektur RSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outboundangkatan VI tanggal 14 Juni 2011.
Banjar dengan TemaMembangun Karakter Melayani setulus hati yang diikuti oleh 1000karyawan RSUD Ulin Banjarmasin non structural TA 2011 saksimenduduki jabatan sebagai Kabid Diklit non medik RSUD UlinBanjarmasin.Bahwa benar Saksi pada tahun 2011 RSUD Ulin Banjarmasin adapelaksanakan kegiatan outbound yang mengambil tempat di TambelaKec. Aranio Kab.
di RSUD UlinBanjarmasin dan saksi bertanggung jawab kepada Kasi DIklit Medik yaituZainal Arifin, SKM, MM yang bertugas dan bertanggung jawab mengelolapelatinan dan mahasiswa praktek.Saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan adanya kegiatan padatahun 2011 pihak RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan kegiatan OutBond dilokasi Objek Wisata Taman Rekreasi Kolam Renang TambelaAranio Kec.
MUCHLIS GAFURI , terdakwa diangkat sebagaiKepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Non Medik pada Rumah Sakit Umum DaerahUlin Banjarmasin ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian pegawai negeri danfakta hukum tersebut, maka terdakwa MARYAM AGUSTINA, S.Psi, M.Kes BintiABDUL KARIM ABASYMI (Alm), sebagai selaku Kepala Seksi Pendidikan danPelatihnan Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin denganidentitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibenarkanoleh
Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepada DirekturRSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outbound angkatan X tanggal 9Juli 2011 Lembar disposisi dari Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang menyetujuidilaksanakan sesuai ketentuan tanggal 12 Juli 2011.
65 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/ 11/121/2012 tanggal 15Maret 2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasiendan tindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1Bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit;Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang DisiplinPegawai
tanggal 17 Maret 2012, atas nama dr Asril ZahariSp.B.KBD(Penggugat). tersebut tanpa melibatkan Majelis Kehormatanad. 2.ad.3.ad. 4.Disiplin Kedokteran Indonesia adalah melanggar peraturan ini, dan merupakanperbuatan yang sewenangwenang ;Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor :755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit, ketentuan yangdilanggar adalah Pasal angka Peraturan tersebut yang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk
;Karena kenyataannya Tergugat telah mengambil tindakan hukum berupapenerbitan keputusan yang menjadi objek gugatan a quo tanpa melibatkankomite medik.
M.Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 TentangPembebasan Sementara memberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M.
163 — 7
didaftarkan pada KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 08Maret 2010, dengan Register Perkara Nomor36/G/2010/PTUNJKT, dan sebagaimana telah diperbaiki padaPemeriksaan Persiapan pada tanggal 22 April 2010, sebagaiDEPIKUT fmm ~ rn mm = mn mn we meOBYEK SENGKETA : Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara iniadalah Surat Pejabat Pebuat Komitmen Satuan KerjaPemenuhan Dan PeningkatanFasilitas SaranaDan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun 2009, DirektoratJenderal Bina Layanan Medik
Bahwa berdasarkan Kuasa yang diberikan MenteriKesehatan a quo, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Mediktelah menandatangani Keputusan Menteri kesehatan RI No.HK.03.05/1/1956/2009 Tentang Penetapan Pejabat PembuatKomitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana danPrasarana Kesehatan dalam rangka pelaksanaan APBN dilingkungan sekretariat Kantor Pusat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009, yang di dalamdiktum pertama telah menetapkan sdr.
Notarisdi Jakarta ;Bahwa Penggugat adalah pemenang Lelang atas pekerjaanPengadaan MRI Low Tesla Tahun Anggaran 2009,berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat KomitmenPemenuhan Dan Peningkatan Fasilitas Sarana DanPrasarana Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran2009, Nomor : PL.01.02/3/252/1X/09. tanggal 11September 2009, Tentang Penetapan Pemenang PengadaanMRI Low Tesla ;Bahwa sebagai kelanjutan dari Ditetapkannya PihakPenggugat sebagai
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pejabat PembuatKomitmen Satuan Kerja Pemenuhan Dan PeningkatanFasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun2009, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik,Departeman Kesehatan RI, Nomor : PL.01.01/3/09/1/2010tanggal 11 Januari 2010, Hal Addendum Kontrak, danNomor: PL.01.01/3/10/1/2010 tanggal 11 Januari 2010,Hal Konfirmasi Pembayaran ; 3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat PejabatPembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan Dan PeningkatanFasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun2009, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik,Departeman Kesehatan RI, Nomor : PL.01.01/3/09/1/2010tanggal 11 Januari 2010, Hal Addendum Kontrak, danNomor : PL.01.01/3/10/1/2010 tanggal 11 Januari 2010,Hal Konfirmasi Pembayaran ; 4.
Terbanding/Terdakwa : Ratna Astiti, SE., MBA Binti Hananto
193 — 172
bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik
- 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerja No. 1360.A/H9.3.2/Lk/2010 tangggal 01 Oktober 2010 Pekerjaan: Pengadaan Peralatan Medik Fakultas Kedokteran UNSRI dengan PT. Transmedik Indonesia (asli);
- 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV Medistra Pagagan No. 018/SPH/MP/VIII/2010 tanggal 02 September 2010;
- 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT Graha Raya Utama No. 122/GRU/IX/2010 tanggal 02 September 2010;
- 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT.
Transmedic Indonesia ke RS;
- 1 ( satu ) Bundel Kontrak Dengan Suplier ;
- 1 (satu) Bundel Delivery Order (Surat Pengiriman Barang) dari PT.Transmedic ke RS;
- 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Uji Fungsi ;
- 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Pelatihan ;
- 2 (dua) lembar laporan Transaksi Pembayaran Peralatan Medik dari Unsri ke Rekening PT Transmedic Indonesia dengan Nomor Rekening : 0378-01-000288-30-0 (BRI Kanca Jakarta Rasuna SAID);
- 1 (satu) lembar
Graha Raya Utama;
- 1 ( satu ) Bundel Dasar Penyusunan HPS Pengadaan Peralatan Medik FK Universitas Sriwijaya APBN-P 2010 ;
- 1 ( satu ) Exemplar Penetapan Harga Dasar ;
- 1 ( Satu ) Bundel Rekapitulasi Proposal PPDS ;
- 1 ( satu ) Bundel Surat Penawaran harga kepada BAUK ( PPK ) ;
- 1 ( satu ) Lembar Data Dukungan Penyusunan HPS (dari Internet) ;
- 1 ( satu ) Exsemplar Berita Acara penjelasan Dokumen lelang dan perubahannya ;
- 1 ( satu ) Bundel
Dokumen Pelelangan Pengadaan Peralatan Medik FK Unsri.
Indra Darmawan, MM selaku Pejabat PembuatHal 3 dari hal. 63 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg.Komitmen (PPK) dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUNSRI Tahun Anggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudha selakuKetua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UniversitasSriwijaya
IndraDarmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalampengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI TahunAnggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan MenteriPendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 TentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudhaselaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang diangkatberdasarkan
Sehingga dengan hanya berdasarkaninformasi harga dari 11 distributor tersebut telah ditetapbkan namaperalatan dengan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan peralatanmedik tersebut menjadi sebagai berikut : No Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation PT. Mulya 1.445.000.000,Visulas 532s, dengan merk Carl Husada Jaya.Zeiss type Visulas 532s laser withlens.2 Visual Field Analyzer dengan PT.
Berkas /Dokumen :1.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal20 Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelanganumum nomor : 03/H.9/Pom 2010;1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum(pengadaan peralatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);. 1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal 20Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelangan umum nomor: 03/H.9/Pom 2010;. 1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum (pengadaanperalatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI. Ac.Id;..
- 1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik
46 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pemeriksa 319.398.499Koreksi 160.490.227Dasar dilakukan koreksi oleh Pemeriksa:bahwa dasar dikoreksi karena berdasar Pasal 4A ayat (3) UndangUndangNomor 18/2000 juncto UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6PP 144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa kinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a, meliputia.
PelayananMedik "Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangatberbeda sekali";bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yangbersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medikdokter
Jasa di bidang perhotelan; dan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangkamenjalankan pemerintahan secara umum;Pasal 6:Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, danfisioterapl;d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;e.
(konsultasi,pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objekPPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanggal BoM KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,8. 22
/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9: 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121, Hal. 4 dari 28 hal.
Tanggal Buk KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,8. 22
/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,11. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,12. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,13. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,14. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,15. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor
ke RSUD Rp. 14.639.878,16. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,Jumlah Rp. 59.452.302, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa di atas tersebut, berdasarkan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKIJakarta Il No.