Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 16-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 26 Maret 2012 — Pemohon : AHMAD - H.HASAN
202
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan~o 29Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk
    menikah dengan seorang perempuan bernama NORSIMAH(bukti P.5.) serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (2) PeraturanPresidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabatdtag Halaman 11 dari 13 halamanPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 335/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - BAHRANI
232
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 9 dari 10 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu,tanggal 2 April 2002 yang lahir dari orang tua bernama BAHRANI danMURDAYAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 85/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Februari 2013 — - ATUL
224
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 9 dari 10 halamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    MUBARAK jenis kelamin lakilaki, lahir di Hulu Sungai Selatanpada hari Minggu, tanggal 1 Juli 2003 yang lahir dari orang tua bernamaMULYADI dan ATUL, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayahKabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 90/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Februari 2013 — - MISMARIAH
199
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.a 0Tempat domisili ibunya bagi
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    sebutkan lahir diNegara pada hari Minggu, tanggal 01 Juli 1952 yang lahir dari orang tuabernama MANDAR (Alm) dan MASNIAH, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentangHalaman 10 dari 10 halamanAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :Halaman 11 dari 10 halamanMENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 29-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 30/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 27 Nopember 2014 — - SITI RUSDIAH
615
  • Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untuk anakpemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undangundang Republik Indonesia24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilserta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anakpemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon;Mengingat dan memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan(3) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 25 / Pdt. P / 2013 / PN.KGN
Tanggal 13 Februari 2013 — -Khairi
222
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Halaman 7 dari 10 halaman1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaFATMI RIDATI jenis kelamin perempuan, lahir di Negara pada hari Sabtu,tanggal 7 Oktober 2000 yang lahir dari orang tua bernama KHAIRI danRAHMAWATI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 11-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 290/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
RIZQI SETYA WIDYA NINGRUM
153
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk mengubah ataumenambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahirandapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    puluh) hari bagi Pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon serta dokumen lain yangberhubungan dengan dokumen Kependudukan sejak Pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 285/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - TAMRIN
2011
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Halaman 9 dari 10 halamanDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    danRABIATUL ADAWIAH, meskipun keduanya telah bercerai tetapi pemohon dapatmembuktikan anaknya lahir dalam perkawinan yang sah maka dapat dibuatkanAkta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Halaman 10 dari 10 halamanPeraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 268/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - HAMLI
174
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaMUHAMMAD RAMLI jenis kelamin lakilaki, lahir di Negara pada hari Rabu,tanggal 10 Juni 2009 yang lahir dari orang tua bernama HAMLI dan MASNIAH,maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu SungaiSelatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 137/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - YUSERI
202
  • laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturanag 8 a aMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPenetapan INI 5 +n nn one nn nnn neem nnn nn ee nen ne neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 03-10-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 181/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 18 Oktober 2012 — PEMOHON : SALASIAH
252
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; bc. KK orang tua;d. KTP orang tua dan;e.
    Hulu Sungai Selatan,dengan memperhatikan domisili pemohon dan anak pemohon tersebut,Sehingga Hakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon tersebut, maka dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    , Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu SungaiSelatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka yang berwenangmencatatkan kelahiran anak pemohon yang lahir di Desa Sungai Kupang Rt.02/Rw., Kecamatan Kandangan tersebut adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai mana domisiliPemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia
    maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pulaterhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon; Halaman 15 dari 15 halamanMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 26-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Februari 2016 — TARYONO, dk.
244
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, dengan tidak ada perubahanlain pada identitasnya;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan yang dimaksud dengan "'catatan pinggir" adalah catatanmengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yangdiletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3)huruf b Peraturan Presidan
    dikabulkanoleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruh Petitum Permohonan Pemohondapat dikabulkan sebagaimana petitum Nomor 1 permohonanpemohon:Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.dtag Halaman 13 dari 13 halamanUndangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,R.Bg., Pasal93 ayat (2), Peraturan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 135/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - LAMBERI
213
  • 1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPOSIOGIN; ==2=Hs=ssee ene ne etter ieee eneneMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPeNetaPaN INI 5 ooo nnn nnn nnn n nnn n nnn n nnn en nnn neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 359/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 April 2013 — - ABDURRAHMAN
1610
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPESIIGIN; =n nnn rnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Halaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 359/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j 92 one n nnn n nnn ee nen nee nn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 228/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SAPDIN
213
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPESIIGIN; =n nnn rnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanHalaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 228/Pdt.P/2013/PN.KgnPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j een n nnn nnn nnn nen nen ne nnn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 225/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SAPDIN
212
  • Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanFPS SICICL , mam nn IHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 225/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 225/Pdt.P/2013/PN.Kgnberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j ooo n nnn nen nnn nen nen ne nnn een ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 12-09-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 08-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 165/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 19 September 2012 — PEMOHON : MAULIDHA HARIANI
202
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan7 0 2 9Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;Halaman 9 dari 13 halaman1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1)
    bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa pemohon telah melampirkan Kutipan Akta Nikahnyasebagai bukti surat (bukti P.4.), sehingga Hakim berpendapat bahwa pemohonmasih dalam ikatan perkawinan yang sah serta memperhatikan ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Presidan
    Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk permohonanpembuatan akta kelahiran salah satunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52dtag Halaman 11 dari 13 halamanPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 20-06-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 12-07-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 120/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 28 Juni 2012 — Pemohon : SAMIDERI
243
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.
    bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa pemohon telah melampirkan Kutipan Akta Nikahnyasebagai bukti surat (bukti P.1.), sehingga Hakim berpendapat bahwa pemohonmasih dalam ikatan perkawinan yang sah serta memperhatikan ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Presidan
    Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk permohonanpembuatan akta kelahiran salah satunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52dtag Halaman 11 dari 13 halamanPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 144/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 7 Agustus 2012 — Pemohon : MAHRIANI
192
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara IndonesiaHalaman 9 dari 14 halamanb.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua dan;e.
    SehinggaHakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon' tersebut denganmemperhatikan tempat kelahiran pemohon, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang
    ayatHalaman 13 dari 14 halaman(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di DesaSarang Halang Rt.01/Rw., Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu SungaiSelatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presidan
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pula terhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 23-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 203/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 6 Nopember 2012 — PEMOHON : SITI MAISYARAH
228
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (8) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.
    ,dan sekarang dengan penetapan pernikahan dari pengadilan agama makapernikahan pemohon menjadi sah secara hukum, kemudian denganmemperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil syarat untuk permohonan pembuatan akta kelahiran salahsatunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah patut dan sah untukmengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yang menetapkan pemohon untuk melakukan pelaporan kelahirantersebut di instansi pelaksana pada Kabupaten Hulu
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut