Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", dk. terhadap PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst
345230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahkan atas Daftar Pembagian nyatanyataPemohon dan/atau PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selakuKreditur Separatis sama sekali tidak mendapat pembagian pembayaranoleh Tim Kurator, tindakan demikian dinilai jelas merugikan Pemohon danjuga kepentingan negara dirugikan atas pembagian tersebut ;3.
    Kreditur Separatis menduduki kedudukan tertinggi kecualiditentukan lain oleh UndangUndang. Selain dapat mengeksekusi sendiriharta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya ;Hal. 5 dari 19 hal. Put.
    Dan atas pembagian tersebutnyatanyata dinilai telah merugikan kepentingan hukum Pemohon selakuKreditur Separatis atau pemegang hak yang didahulukan sebagaimanapemegang Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Pasal 189 UndangUndang No. 37 Tahun2004).Bagaimana mungkin Pemohon selaku kreditor separatis dan pemegangjaminan fidusia atas MesinMesin yang telah dilakukan penjualan oleh TimKurator, namun dalam pembagian hasil penjualan MesinMesin tersebutternyata Pemohon tidak mendapatkan bagian pembayaran atashasilpenjualan harta pailit.
    Atas pembagian harta pailit Termohon nyatanyata tidak mencantumkanpembagian pembayaran kepada Pemohonsebagai kreditor separatis dan pemegangjaminan sertipikat fidusia. Padahal Pemohontelah mengingatkan Termohon selaku TimKurator agar menyerahkan hasil lelang dapatdisetorkan ke Kas Negara (Surat No. S1465/PPA/DL70512 tanggal 3 Mei 2012 Tambahan Bukti Pemohon Il).
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
147122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
    menyangkut Rencana Perdamaian;19.Bahwa oleh karenanya keputusan Judex Facti yang mengakhiri PKPUsementara dengan tidak memberikan PKPU tetap, bahkan kesempatanuntuk membahas Rencana Perdamaian, kemudian menyatakan Debitorpailit dengan berdasarkan pada kreditor separatis adalah tidak tepat dantidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan serta sangat prematurdengan tidak memberikan kesempatan mengenai adanya RencanaPerdamaian;lll.
    Sehingga dapat diartikan TermohonKasasi/Pemohon PKPU sebagai kreditor separatis hanya mementingkandirinya sendiri yang sudah jelas dijamin dengan hak kebendaan.
    No. 134 K/Pdt.Sus/201 1belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan 1 Kreditor Separatis menolakdengan jumlah tagihan Rp. 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyardua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluhempat rupiah) ;e Bahwa penolakan usul dari Debitor untuk memperpanjang PKPUS menjadiPKPUT berdasarkan penolakan secara aklamasi 100% dari KreditorSeparatis (hanya 1 kreditor); penolakan Kreditor Separatis tersebut tidakdapat dijadikan alasan penolakan oleh karena
Register : 12-06-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon:
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Termohon:
1.PT Bukit Mas Prima Persada
2.Yunita Herlinawati Prasetya
293154
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No.33/Pdt.SusPKPU/2020/ PN.Niaga.Sby, tanggal 11 Agustus 2020, sampaidengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan tanggal 25 Agustus 2020 TimPengurus telah menerima tagihantagihan yang diajukan oleh Para Kreditordan mencatatkan tagihantagihan tersebut dalam Daftar Piutang Kreditor PTBukit Mas Prima Persada dan Yunita Herlinawati Prasetya (dalam PKPUS),yaitu :a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar
    Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Tim Pengurus telah menerimapengajuan tagihan melalui
    yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan sebesar Rp 180.937.285.733,70, (Seratusdelapan puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Dua ratusdelapan puluh lima ribu Tujuh ratus tiga puluh tiga koma Tujuh puluhRupiah,).Dan daftar
    Bahwa Tim Pengurus tidak mengakui dan menolak tagihantersebut dikarenakan adanya keterlambatan pengajuantagihan dan Kreditor Separatis PT Bank CIMB Niaga, Tbk.,juga menyampaikan keberatan atas pengajuan tagihanyang terlambat dari Kreditor PT Bank Maybank Indonesia,Tbk.il.
    Bahwa pada Rapat Kreditor tersebut telah hadir Debitor PKPU, dan ParaKreditor sebagai berikut:Halaman 5 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby10.11.12.a) 1 (satu) Kreditor Separatis yang diakui yakni PT Bank DanamonIndonesia, Tok., dengan total tagihan sebesar Rp 48.014.440.302,90,(Empat puluh delapan milyar Empat belas juta Empat ratus empatpuluh ribu Tiga ratus dua koma Sembilan puluh Rupiah,).b) 1 (Satu) Kreditor Separatis yang telah diakui yakni PT CIMB Niaga,Tbk. dengan total tagihan
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
285148
  • Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
    Perpanjangan PKPU disetujui oleh lebih dari % (satu perdua)dari kreditur Separatis yang hadir dan yang mewakili lebih dari 2/3(dua pertiga) bagian jumlah piutang Kreditor Separatis yang diakul.Bahwa penyelenggaraan Voting perpanjangan PKPU telah memenuhiketentuan Pasal 229 ayat (1), UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan dan PKPU)8.
    Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
    Bungur BesarRaya No. 242628 Kemayoran, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaanputusan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hariMenimbang, bahwa dalam Rapat Pembahasan Rencana perdamaian tersebutdi atas seluruh kreditor baik itu Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren secaraaklamasi menyetujui pemberian Perpanjangan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap;Hal 5 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang,
    , sedangkan Pengadilan hanya berwenangmenetapkannya berdasarkan persetujuan kreditor Konkuren dan Separatis;Menimbang bahwa kreditor Konkuren dan Separatis yang menyetujuiPemberian Perpanjangan PKPU Tetap telah lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlahKreditor yang haknya diakui dan atau diakui sementara dan jumlah tagihan telahmelebihi 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui dan atau diakui sementara;Hal 7 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.Menimbang bahwa telah terpenuhinya
Register : 20-02-2013 — Putus : 05-04-2013 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/PKPU/2012/PN.NIAGA JKT PST
Tanggal 5 April 2013 — PT. GLOBAL PACIFIK ENERGY >< PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA
552215
  • 8 April 2013, Rencana Perdamaian harus diberikan kepada para Kreditur.e Bahwa diantara para Kreditur yang setuju untuk memberikan perpanjangan waktuPKPU tersebut terdapat perbedaan mengenai perpanjangan waktu PKPU Tetap,yaitu sebagian mengusulkan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 30 hari dansebagian lagi memberikan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 45 hari; Bahwa atas adanya dua pendapat tersebut maka dilakukan vooting kepada 14kreditur, yang terdiri dari 13 kreditur konkuren dan kreditur separatis
    PERTAMINA HULU ENERGY RAJATEMPIRAI53,797,269,043.17 Jumlah Kreditor Separatis yang setuju 30 hari: PT.
    INDONESIA 103,694,440,067.10(perserso), Tbk e Bahwa dengan demikian yang setuju memberikan waktu perpanjangan PKPUselama 45 hari adalah 12 (dua belas) kreditur kunkuren yang mewakili total tagihansebesar Rp. 59.448.376.775, dengan hak suara sebanyak 5,945 suara atau sebesar53% dan yang setuju memberikan waktu perpanjangan PKPU selama 30 hariadalah 1 (satu) kreditur kunkuren yang mewakili total tagihan sebesar Rp.53,797,269,043, dengan hak suara sebanyak 5.380 suara atau sebesar 47% dan (satu) kreditur separatis
    , tahun 2004, makadalam persidangan pada hari : Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013, Hakim Majelis telahmendengar Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus dan Para Kreditor yang hadir atauKuasanya ; =Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas pada tanggal 1 April 2013telah dilaksanakan rapat Kreditur dan dalam Rapat tersebut telah diputuskan untuk menyetujuiOpsi perpanjangan waktu yang terkecil, yaitu 30 (tiga puluh) hari, dalam hal ini berartidisetujui oleh 100% kreditur konkuren dan kreditur separatis
    untuk proses ke arah perdamaian.b Debitur tidak mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun terhadp proses PKPU.c Harus ada schedule untuk proses perdamaian yang diberikan kepada para Kreditur,tanggal 8 April 2013, Rencana Perdamaian harus diberikan kepada para Kreditur.Menimbang, Bahwa sehubungan dengan adanya rapat Kreditur yang telahmemutuskan untuk menyetujui opsi perpanjangan waktu PKPU Tetap, yaitu 30 (tiga puluh)hari, dalam hal ini berarti disetujui oleh 100% kreditur konkuren dan kreditur separatis
Putus : 20-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — I. FIRMA LITHA & CO, DK VS HERYANTO WIJAYA, DK
626760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014Dan;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yang menyetujui1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yang abstain 0Kreditor, sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan
    yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yangabstain 0 Kreditor;Sehingga, Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan separatisRp8.716.766.667,00, sedangkan jumlah tagihan
    , dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanSeparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2/3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);f.
    Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014 Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 0 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui tidak melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatisdimaksud, dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanseparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2
    /3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);h.
Register : 11-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
690103
  • BANK HSBC INDONESIA

    Separatis

    2

    PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK

    Separatis

    3

    PT.

    GRESHINDO AROMA

    Separatis

    4

    CV BERKAH ABADI

    Konkuren

    5

    CV DELI MAJU BERSAMA

    Konkuren

    6

    CV DIAN AYU PRATAMA

    Konkuren

    7

    RADIA AMITA NUSANTARA

    Separatis

    4

    AZKA TEKNIK

    Konkuren

    5

    CV. ANANDA SENTOSA

    Konkuren

    6

    CV.

    ) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu tiga ratus tiga puluhempat dan delapan puluh tujuh Rupiah) atau setara dengan 79.01% (tujuhpuluh sembilan koma nol satu persen) menyatakan Setuju atas rencanaperdamaian;(3) Kemudian, sebanyak 1 (satu) Kreditor yang mewakili 25 % (dua puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total tagihan sebesarHal
    Tabel Voting Kreditor Separatis SETUJU 3 75% Rp. 352,369,201,334.87 35237 79.01 %TIDAK SETUJU 1 25% Rp. 93,611,605,438.00 9361 20.99 %ABSTAIN 0 0% Rp. 0 0% 1) Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir danmemberikan hak suara adalah sebanyak 4 (empat) Kreditor dengan totaljumlah tagihnan sebesar Rp. 445.980.806.772,87 (empat ratus empat puluhlimamiliar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam ributujuh ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah
    ratus tujuh puluh dua dan delapan puluh tujuh sen Rupiah) denganjumlah suara sebanyak 44.598 (empat puluh empat ribu lima ratussembilan puluh delapan);Dari seluruh Kreditor Separatis yang hadir dan memberikan hak suaratersebut, sebanyak 3 (tiga) Kreditor yang mewakili 75% (tujuh puluh limapersen) jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan total jumlah tagihansebesar Rp. 352.369.201.334,87 (tiga ratus limapuluh dua miliar tigaHal. 27 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 55.179.188.122 7.733.411.653 62.912.599.7752 MANDIR (PERSERC)) Separatis 276.249.679.594 276.249.679.5943 PT.
    BANK HSBC INDONESIA Separatis 26.715.485.952 3.983.519.731 30.699.005.6832 MANDIR (PERSERC)) Separatis 111.650.852.681 111.650.852.6813 PT. RADIAAMITA NUSANTARA Separatis 200.000.000 200.000.000 Hal. 83 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst. No. Kreditor Sifat Pokok Bunga Denda Total4 AZKATEKNIK Konkuren 3.020.000 3.020.0005 CV.ANANDA SENTOSA Konkuren 740.000 740.0006 CV.ANGIN MAMIRI Konkuren 34.920.000 34.920.0007 CV.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
230146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • > Jumlah Kreditur Separatis yang hadir sebanyak lima kreditor denganjumlah tagihan sebesar Rp510.336.748.133,60 (lima ratus sepuluh miliartiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribuHalaman 3 dari 29 hal.
    Lima Kreditur Separatis yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PTICBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP, Tbk., Portigon AG, PT BankDanamon Indonesia Tbk.;2.2. 35 (tiga puluh lima) Kreditur Konkuren, dengan rincian sebagai berikut:2.2.1. PT Bank OCBC NISP, Tbk;2.2.2. PT Bank Mandiri;2.2.3. PT Indochemical Citra Kimia;2.2.4. Rina Hendrawan Dharma;2.2.5. PT Bhineka Tatamulya Industri;2.2.6. PT Sahabat Harapan Nusantara;2.2.7. PT Honest Best Investment Ltd.;2.2.8. Formosa Global Co Lid.;2.2.9.
    PT Bank OCBC NISP, Tbk;Jumlah tagihan Kreditor Separatis yang tidak setuju dengan RencanaPerdamaian sebanyak 1 Kreditor, yakni Kreditor PT Bank DanamonIndonesia, Tbk., dengan jumlah tagihan sebesar Rp86.706.223.591 ,92(delapan puluh enam miliar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluhtiga lima ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh duarupiah)yang mewakili 8.671 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu)suara;Jumlah tagihan Kreditor separatis yang hadir dan abstain terhadaprencana perdamaian
    Perhitungan denda dan penalty kepada kreditur separatis akandihapuskan apabila dalam perjalanannya, PT Super Exim Saridapat memperoleh investor dan dapat menurunkan sebagianpokok pinjaman kreditur;g. Dengan ringkasan pembayaran kepada kreditur separatis adalahsebagai berikut:(dalam jutaan rupiah) Description 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Halaman 12 dari 29 hal. Put. Nomor 910 K/Padt.SusPailit/2016 PT Bank ICBC153 648 1.271 2.387 4.762 7.271 11.721 19.422 11.456Indonesiai 9.
    Hal ini juga dapatdiartikan bahwa setelah melewati batas waktu maksimum 270 (dua ratustujuh puluh) hari PKPU ada kreditor separatis yang belum menandatanganiperjanjian perdamaian. Sehingga pada kenyataannya dari lima kreditorseparatis ada tiga kreditor separatis yang tidak menandatangani perjanjianperdamaian sehingga jika mengacu kepada Pasal 281 ayat (1) huruf (b)sesungguhnya dalam batas waktu maksimum PKPU tersebut, belum terjadiperdamaian.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/PDT.SUS/2010
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, DK; TIM KURATOR PT. KORYO INTERNASIONAL INDONESIA (dalam Pailit)
152138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Daftar Pembagian terlihal jelas bahwa Kreditur Separatis,Hal. 10 dari 58 hal. Put.
    Pasal 1137 KUHPerdata danPasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyai kedudukan di atasKreditur Separatis mengeksekusi objek jaminan kebendaannyaberdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan ...
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaanlain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa krediturseparatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahululainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal1134 ayat (2) KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    "Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Negara (piutang pajak)memiliki kKedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kreditur Separatis,Upah Buruh, dan Fee Kurator, sehingga sudah seharusnya Negara mendapatpembagian boedel pailit yang lebin besar dari Kreditur Separatis, Upah Buruh,Hal. 39 dari 58 hal. Put.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tartinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndangSelain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain daripemegang hakjaminan (separatis) adalah bahwa kreditur separatistersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya,kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya. Memangada.
Putus : 01-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 1 April 2019 — PT. PETRO OIL TOOLS VS TIM KURATOR PT. DHIVA INTER SARANA (Dalam Pailit) dan RICHARD SETIAWAN (Dalam Pailit)
419218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat daftar pembagiandengan skema pembagian sebagai berikut: 50% untuk kreditor separatis dan 50% untuk kreditor konkuren; Pembagian kepada kreditor konkuren sebesar 50% tersebut dibagisecara proporsional berdasarkan prinsip pari passu pro rata partedengan ketentuan kreditor separatis tidak berhak lagi atas hak kreditorkonkuren;Atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap perlawanan/keberatan
    Mengadili sendiri serta memutus sebagai berikut; Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/perlawananPemohon untuk seluruhnya; Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat daftar pembagiandengan skema pembagian sebagai berikut: 50% untuk kreditor separatis dan 50% untuk kreditor konkuren; Pembagian kepada kreditor konkuren sebesar 50% tersebut dibagisecara proporsional berdasarkan prinsip pari passu pro rata partedengan ketentuan kreditor separatis tidak berhak lagi atas hak kreditorkonkuren;Atau
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Factisudah tepat dan benar karena pembagian hasil pemberesan tahap dalam perkara ini telah memenuhi rasa keadilan dimana kreditorkonkuren tetap mendapatkan bagian sesuai dengan prosentasijumlah piutang meskipun hasil pemberasan harta pailit tidak akancukup untuk melunasi tagihan para kreditor separatis;5.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT. BANK CIMB NIAGA Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
334182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,perpanjangan dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut: Kreditor Separatis: Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar KreditorPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah seb;gan pefsentase 100 %;Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditor denganpresentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suara denganpersentase 80 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan
    Putusan Nomor 135 K/Pdt.SusPKPU/2014oleh karena ada kemajuan dari Debitor dan adanya satu investor yang telahmelakukan pendekatan kepada Kreditor Separatis sehingga diharapkanupaya akuisisi dari investor dapat melakukan pembayaran terhadap Parakreditor, oleh karena itu hakim pengawas merekomendasikan agar dapat hipdtik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir danmewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihanKreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut;Dengan
    demikian maka permohonan perpanjangan PKPU Tetap yangdiajukan oleh Debitor tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU; Terdapat 2 (dua) Kreditor Separatis yang jumlah tagihannya melebihi 2/3(dua pertiga) dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang menolak untukdiajukan oleh Debitor; memberikan persetujuan terhadap permohonan PKPU Tetap yang Hal. 6 dari 9 hal.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK BUKOPIN, TBK. CS.; ELIANUS JAWAK, SH. Selaku Kuasa Dari EFFENDI CHANDRA Selaku Direktur PT. PALMECHANDRA ABADI, CS.
10473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BankMandiri (Kreditur Separatis) sebesar Rp 12.497.029.099,58;7. Bahwa seluruh hutang Debitur Pailit PT. Palmechandra Abadi, baikkepada PT. Bank Bukopin, Tok maupun kepada PT. Bank Mandiri Tbk,telah diikat dengan jaminanjaminan. Tapi nyatanya, baik PT. BankBukopin, Tbk maupun kepada PT.
    BANK MANDIRI (Persero) Tbk :Adapun Memori Kasasi Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut : 1.Bahwa Pemohon Kasasi selaku Kreditur Lain/Kreditur Separatis menolakputusan Renvoi Proses pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri MedanHal. 12 dari 27 hal. Put.
    Kreditur Konkuren, Kreditur Istimewa dan Kreditur PemegangJaminan Hak Kebendaan (Kreditur Separatis).
    Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, dalam kondisipailit dapat dipastikan jumlah tagihan yang diajukan oleh para Kreditur(Konkuren dan Separatis) tidak akan pernah terpenuhi seluruhnya.
    Olehkarena itu kKemungkinan besar yang tidak memperoleh bagian dari hartapailit dapat Kreditur Separatis maupun Kreditur Konkuren, sehinggaapabila nantinya Kreditur Separatis tidak terpenuhi seluruhnya atau tidakmemperoleh bagian dari harta pailit bukan berarti tidak ada rasa keadilan,namun hal tersebut merupakan konsekuensi dari transaksi antara paraKreditur separatis dengan Termohon Kasasi sebagai Termohon Pailit;Hal. 19 dari 27 hal. Put. No. 414 K/Pdt.Sus/201 1f.
Register : 29-10-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
PT CITRA SAWIT LESTARI
Termohon:
PT BUKIT BORNEO SEJAHTERA
19374
  • BukitBorneo Sejahtera 11 Juli 2019, telah dibacakan dan diserahkan oleh Pengurusdi persidangan;Menimbang bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara berdasarkanLaporan Hakim Pengawas dan Laporan Tim Pengurus telah dilakukan votingterhadap Rencana Perdamaian dengan dihadiri Kreditur Separatis, KrediturKonkuren serta Debitur.
    Jumlah Kreditur Separatis yang diakui hadir danmenggunakan haknya dalam pemungutan suara adalah 1 (satu) krediturdengan jumlah suara sebanyak 6559 yakni 100% tagihan Kreditur Separatisyang diakui.
    Sedangkan jumlah Kreditur Konkuren yang diakui hadir danmenggunakan haknya dalam pemungutan suara adalah 51 (limapuluh satu)kreditur dengan jumlah suara sebanyak 14303 yakni 94,67 % tagihan KrediturKonkuren yang diakui.Menimbang bahwa berdasarkan hasil Voting, Kreditur Separatis yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut: No KREDITUR SEPARATIS SUARA (%) SUARA1 PT.
    Menthobi Makmur Lestari 1914 12,66 %TOTAL 14303 94,67 % Halaman 6 Putusan Akhir Nomor 40/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Sby Menimbang bahwa jumlah Kreditur Separatis yang diakui hadirmenggunakan haknya dalam pemungutan suara dan menyatakan setujuterhadap Rencana Perdamaian adalah 1 (satu) kreditor dengan jumlah suarasebanyak 6559 yakni 100% tagihan Kreditor Separatis yang diakui.
    BukitBorneo Sejahtera 11 Juli 2019, telah dibacakan dan diserahkan oleh Pengurusdi persidangan;Menimbang bahwa jumlah Kreditor Separatis yang diakui hadirmenggunakan haknya dalam pemungutan suara dan menyatakan setujuterhadap Rencana Perdamaian adalah 1 (satu) kreditor dengan jumlah suarasebanyak 6559 yakni 100% tagihan Kreditor Separatis yang diakui.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt.Sus-Paililt/2015
Tanggal 3 Agustus 2016 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk VS 1. TIM KURATOR CV JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO, DK
193216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P8);11.Bahwa di dalam Pengumuman Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo,Budi Sudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tersebut,terdapat jangka waktu mengajukan keberatan yaitu 7 (tujuh) hari sejakdiumumkan;12.Bahwa terhadap Daftar Pembagian Kreditor CV Joyo Mulyo, BudiSudjatmiko Susilo, Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit), dengan ini kamiselaku Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fiduciamengajukan keberatan terhadap pembagian Kreditor Preferen yaitu
    ,LL.M., terhadap jumlah tagihan mantan Karyawan CV Joyo Mulyo tersebuttidak berdasarkan ketentuan hukum yang jelas karena tagihan mantankaryawan CV Joyo Mulyo tersebut tidak memuat perincian tentang jumlahhutang gaji/upah yang digolongkan sebagai kreditur Preferen dan jumlahhutang hakhak pekerja/oburuh lainnya yang digolongkan sebagai kredituryang drajatnya dibawah kreditur separatis;15.Bahwa berdasarkan Undang Undng Nomor 37 tentang Kepailitan DanPKPU Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:Sejak tanggal
    Nomor 816 kK/Padt.SusPailit/2015Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95ayat (4) amar putusan sebagai berikut:Pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semuajenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara,kantor lelang dan badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkanbayaran hakhak pekerja/ouruh lainya didahulukan atas semua tagihantermasuk tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentukPemerintah kecuali
    tagihan dari Kreditur Separatis ;17.Bahwa atas dasar Undang Undang Nomor 37 tentang Kepailitan Dan PKPUjJuncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXI/2013 dalam perkaraPengujian Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 95 ayat (4) maka kami selaku Kreditur Separatis dengan ini menolakDaftar Pembagian Kreditor Harta Pailit CV Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko,Inggrid Dianita Soesilo (dalam Pailit) tanggal 7 Mei 2015 yang tidakberdasarkan aturan ketentuan hukum yang berlaku;18.
    ,terhadap tagihan mantan karyawan CV Joyo Mulyo yang tidak berdasarkanketentuan hukum sehinga berpotensi akan menimbulkan kerugian di pihakPT Bank BRI (Persero), Tok selaku Kreditur Separatis sebagai pemegangHak Tanggungan yang merupakan salah satu Bank milik Negara;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pelawan mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.4.Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah
Putus : 26-06-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 Juni 2014 — PT. BANK SBI INDONESIA, DK VS KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL
361184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Kepailitansama sekali tidak mengatur secara definitif, implisitataupun eksplisit bahwa upah yang terutang tersebutharus menjadi beban Pelawan selaku Kreditor Separatis;4.
    Pasal 189ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya berada dalam urutanterakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dariDebitor Pailit;37.
    Bahwa dengan fakta atas kedudukan (kualifikasi) tagihan upahburuh dalam proses kepailitan berada di bawah Kreditor Separatis,maka apabila terjadi eksekusi hak para Kreditor Separatis yangpenjualan aset nya dilakukan oleh kurator sesuai ketentuan yangdiatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU Kepailitan, makahasilpenjualannya akan diberikan kepada Kreditor Separatis setelahdipotong dengan biaya perkara, biaya kepailitan dan fee kurator(sebagamana telah diatur dalam ketentuan Pasal 191 UUKepailitan).
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang selain dapatmengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain daripemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa krediturseparatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukansebaliknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata);Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    Pasal 1187 KUHPerdata danPasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyai kedudukan di atasKreditur Separatis mengeksekusi objek jaminan kebendaannyaberdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan ...
Register : 01-10-2020 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 70/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
JANUAR FEBIYANTO
Termohon:
PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI
19074
  • ., sebagaikuasa hukum Debitur, serta seluruh Kreditur ;Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 Tim Pengurus telahmengadakan rapat pembahasan rencana proposal perdamaian dan pemungutansuara (voting) kreditor yang terakhir secara daring (online) melalui aplikasi zoomiHal 3 Putusan Nomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sby.meeting yang dikarenakan adanya perpanjangan penghentian sementara operasionalperkantoran dan pelayanan Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari : 1 Kreditor Separatis dan jumlah
    Perhitungan Kehadiran Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren KREDITOR JUMLAH KREDITOR PERSENTASESEPARATIS 1 100%KONKUREN 25 91%b. Perhitungan Persetujuan berdasarkan Kreditor yang hadir dalam RapatTOTAL SUARA JUMLAH PERSENTASEKREDITOR SUARASETUJU TIDAK SETUJUSEPARATIS 0 10001 10001 0% 100%KONKUREN 833 0 833 100% 0% Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 289 Jo.
    Utang dan hasil pemungutan suara (voting) yang dipaparkan di atas terdapatperbedaan hasil pemungutan suara antara Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren,maka Rencana Perdamaian tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa sebagaimana hasil pemungutan suara (voting) tersebutdi atas, Hakim Pengawas memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim perkaraNomor 70/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Sby.
    Perhitungan Kehadiran Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren KREDITOR JUMLAH KREDITOR PERSENTASESEPARATIS 1 100%KONKUREN 25 b.
    Pasal 281 ayat (1)Undang Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, dan ternyata hasil pemungutan suara (voting) tersebut pihakKreditor Separatis tidak setuju terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehPT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU), maka Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI (dalam PKPU) dinyatakan tidakditerima;Menimbang, bahwa oleh karena Rencana Perdamaian tidak diterima, makadengan mengacu pada ketentuan Pasal 289
Putus : 26-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 September 2013 — PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. terhadap TIM KURATOR PT. UE ASSA (dalam pailit)
591156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KREDITOR SEPARATIS 1 PT BANK 290.000.000.000 167.742.538.938,14 Tagihan ygMANDIRI (Persero) dibayarkan 58 %TbkB KREDITOR PREFEREN1. KPP Pratama 804.016.759 804.016.759 Tagihan yg Hal.1 dari 12 hal. Put. Nomor 410 K/Padt.SusPailit/2013 Surabaya Wonocolo dibayar100 %2. Dinas Pendapatan 1.998.941.920 1.998.941.920 Tagihan ygdan Pengelolaan dibayarKeuangan Pemkot 100 %Surabaya3.
    Namun berdasarkan DaftarPembagian Kreditur Pemohon Perlawanan hanya akanmemperoleh Rp.2.149.802.061,47 atau sebesar 0.28 % darikeseluruhan piutang Kreditur Separatis dan Kreditur Konkurensebesar Rp.741.663.077.992,70 sedangkan porsi yang akandiperoleh oleh Kreditur Separatis sebesar 22.61 % darikeseluruhan piutang Kreditur Separatis dan Kreditur Konkurensebesar Rp. 741.663.077.992,70 atau dengan kata lain KrediturSeparatis menerima rasio pembagian kurang lebih 80 x (delapanpuluh kali) lebih tinggi
    Pembagian Hak Kreditur Konkuren ditetapkan secara proporsionalsesuai jumlah piutang dengan ketentuan Kreditur Separatis tidakberhak lagi atas Hak Kreditur Konkuren;5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Perlawanan;SUBSIDIAIR:Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadiiadiinya (Ex Aquo EtBono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :Hal.4 dari 12 hal. Put.
    Sebagaimana yang telah ditetapbkan dalam Penetapan Hakim PengawasNomor 07/PKPU/2011/PN.NIAGA.SBY tanggal 14 Maret 2013 bahwaPT.BANK MANDIRI selaku kreditur separatis telah memperoleh bagianprosentase sebesar kurang lebih 90% dari harta boedel pailit sedangkan5% diberikan untuk kreditur preference dan 5% diberikan untuk seluruhkreditur konkuren secara pro rata;.
    Bahwa letak ketidakadilan dalam pembagian hasii pelelangan tersebutadalah dengan masuknya kembali nama Bank Mandiri dalam porsi 5%untuk kreditur konkuren yang telah dipisahkan dari hak separatis BankMandiri Porsi 5% saja sudah termasuk kecil dan tidak adil bagi krediturkonkuren, namun hal tersebut masih diperburuk dengan masuknya hakPT.Bank Mandiri yang telah memperoleh porsi yang jauh lebih besardalam porsi separatisnya;.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. ARTHA LUMINA CAPITAL, DKK VS PT. BERLIAN LAJU TANKER, Tbk, DK
834429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Mizuho; Merrill Lynch Credit; Orchard Centrar Master Limited;yang hadir dan memberikan suara, dengan hasil:> 4 Kreditor Separatis atau sama dengan 67% dari jumlah total Separatis yang hadir telah menyetujui perdamaian, dengKREDITOR KONKURENKreditor Konkuren sebagaimana damemberikan suara, dengan hasil:avg diakui atau sementara diakui dari Kreditorkuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;qias hasil pemungutan suara tersebut Hakim Pengawasikap: dengan mengacu pada Pasal 281 UndangUndangUtang disebutkan
    Apabila hal ini terjadi maka hasil penjualan aset tersebutkemungkinan besar nilainya akan jauh berkurang untuk dibayarkankepada Kreditor Separatis terlebin dahulu dan kecil kemungkinan dapatdibayarkan untuk Kreditor Konkuren;Hal.14 dari 81 hal. Putusan Nomor 273 K/Pdt.SusPKPU/2013.4.
    Skenario 3 yang tercantum dalam Bagian E3 akan mempercepat amortasiutang bagi parakreditor sebagai berikut: /~ Kelompok 1 stor Saldo PinjamanTahun/USD juta 7 /# JnKreditor 1 2 3 4 5 6 7 8 fo9f 10 Kreditor Para 561 531 323 253 483 < C/NSeparatis Kreditor MLA q /Kreditor BCA 5 5 3 2 2 ANL IMNSeparatis SYKreditor Mandiri 30 28 17 13 10 NJ Separatis >Kreditor Mitsui 44 42 25 20 14 VY Separatis Kreditor Mizuho 14 14 9 5 Separatis NM 1Konkuren MUFJ 13. 13 13 13 NiX 13 120 Ww 11 I Konkuren Obligasi 414
    Tidak ada pembayaranyang dapat dilakukan untuk Butir 2.3 dan/atau 2.4 dibawah ini kecualiapabila Fasilitas Modal Kerja telah dibayar lunas;2.3 Ketiga, untuk pembayaran bunga kepada fasilitas lainnya dari ParaKreditor Separatis berdasarkan Rencana. Apabila bunga tersebuttidak dapat dibayar pada waktunya, maka utang yang tidakHal.51 dari 81 hal.
    dan konkuren) dari, Kreditor Perdamaian, padasaat tersebut, dimana Kreditor Perdamaian Separatis dan Konkurenmelakukan voting, namun dengan memperhatikan ketentuan bahwa:Hal.61 dari 81 hal.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. CV. EXISS JAYA, DK VS PT. UNITED COAL INDONESIA
594311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;> Jumlah Kreditor Separatis yang hadir sebanyak 1 Kreditor dengan jumlahtagihan sebesar Rp281.099.798.470,00 dan setuju dengan ProposalPerdamaian;IX.
    UCI mengajukan ProposalPerdamaian Final yang berisikan perubahan skema pelunasankepada kreditur separatis (PT.
    United Coal Indonesia hanya menjelaskan mengenai perubahanpembayaran pada Kreditur Separatis (PT.
    UnitedCoal Indonesia;Kemudian pada Proposal Perdamaian UCI/HO/XII/2014/89 (Tahap Ill)(Bukti Pemohon Kasasi 3) halaman 9 (Skema pembayaran kepadakreditur separatis):a.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 18-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — PURDI E. CHANDRA VS PT. BANK BNI SYARIAH
405234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Kav. 3, Jakarta, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 27 Juni 2013;Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditur Separatis;danPARA KREDITOR KONKUREN dari Termohon PKPU dalamperkara Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST;Turut Termohon Kasasi dahulu Pihak Kedua;Mahkamah Agung tersebut;Hal. 1 dari 5 hal. Put.
    No. 421 K/Pdt.SusPailit/2013Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu) Termohon PKPU/Debitor telah mengajukanpermohonan Pengesahan Perdamaian berdasarkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST, terhadap Termohon Kasasi dahulu PemohonPKPU/Kreditur Separatis dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai PihakKedua di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai
    berikut:e Bahwa telah diselenggarakan Rapat Kreditor Pertama tertanggal 23 April2013, Rapat Verifikasi tanggal 8 Mei 2013 dan Rapat Pemungutan Suaraatas usulan perdamaian tanggal 28 Mei 2013 yang diajukan oleh Debitor;1) Tagihan Kreditor yang telah diakui secara tetap:a) Tagihan Kreditor Separatis sejumlah satu Kreditor Separatis;b) Tagihan Kreditor Konkuren sejumlah tiga Kreditor Konkuren;2) Tagihan Kreditor yang diakui sementara satu Kreditor Konkuren;e Bahwa Rapat Kreditor untuk pemungutan suara
    terhadap usulan perdamaianyang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah dihadiri oleh 4 KreditorKonkuren dan satu Kreditor Separatis, dan telah disetujui oleh satu KreditorSeparatis dan 3 Kreditor Konkuren, akan tetapi tidak disetujui oleh satuKreditor Konkuren;e Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ternyata, untuk KreditorKonkuren yang menyetujui usulan perdamaian a quo jumlah piutangnya tidakmewakili 2/3 dari jumlah keseluruhan tagihan Kreditor Konkuren;e Bahwa oleh karena itu, Hakim Pengawas