Ditemukan 225 data
457 — 569 — Berkekuatan Hukum Tetap
terdapat faktahukum bahwa Tergugat II telah melanggar Pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 butirc dan d UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran;Bahwa Tergugat II sebagai Dokter Ahli Syaraf dalam hal ini menemukanadanya indikasi adanya keropos tulang sumsum pada Penggugat yakniruas Th. 7 dan 8, namun ternyata Tergugat II secara melawan hukumtidak sama sekali merekomendasikan maupun merujuk Penggugat untukmemeriksakan indikasi keropos tulang sumsum kepada Dokter AhliOrthopedi (tulang) justru Tergugat II malah
Pasal 79 butir c UU No. 29/2004tentang Praktik Kedokteran, adalah sebagai berikut:Pasal 51: "Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktikkedokteran mempunyai kewajiban:(6) merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yangmempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik,apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan ataupengobatan";Pasal 79: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah), setiap dokter atau dokter
Pasal 79 butir c UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran;Bahwa disamping itu ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) ayat (3) PeraturanMenteri Kesehatan RI Nomor: 585/Men.Kes/per/IX/1989 tentangPersetujuan Tindakan Medik, yakni:Hal. 7 dari 47 hal. Put.
Kedokteran;19.
kedokteran, mempunyaihak:(e) mendapatkan isi rekam medis;20.Bahwa setelah keluarga berkonsultasi dengan Dr.
134 — 55
diserahkan kepadaTergugat I dan II, dan ternyata diketahui bahwa pasien Ribun Ong dalam suratrujukannya adalah dirujuk ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta dan bukan keRumah Sakit Pluit, dengan diagnosa ; Pneumocystis Carini Pneumonia withhypoxaemic respiratory failure dan ARDS, HIV Positif, sehingga dapat dikatakanPenggugatlah yang telah melanggar ketentuan : Pasal 50 huruf (c) UndangUndang No. 29 tahun 2004 tentang PraktikKedokteran, yang menyebutkan :Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyaihak :c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya Pasal 53 huruf (a) UndangUndang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,yang menyebutkan :Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyaikewajiban :a memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalahkesehatannya.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil Penggugat angka 3 sangatlah mengadaada, dan tanpa dasar yang jelas, karena Penggugat sudah sepatutnya mengetahui
Pluit, dan pada akhirnya Tergugat I dan II mengambil sikapuntuk menerima pasien dirawat di ICU dengan segala keterbatasan yang ada ;Bahwa dari uraianuraian di atas, terlihat Tergugat I dan II telah memenuhi ketentuanpasal 51 UndangUndang No. 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, yaitudengan memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur operasionalserta kebutuhan medis pasien dan telah melakukan pertolongan darurat; serta telahmemenuhi ketentuan pasal 14 beserta penjelasan dari
Batastindakan yangdiambilnya terletak pada rasa tanggung jawab yang didasarkan pada.keterampilan dan keahliannya . akan tetapi Penggugatlah yang justru telah melanggar hak dari Tergugatsebagaimana di atur dalam pasal 50 huruf (c) UU No. 29 tahun 2004 dan kewajibandari Penggugat sebagai mana di atur dalam pasal 53 huruf (a) UU No. 29 tahun 2004tentang Praktik Kedokteran ; Bahwa dalam dalil Penggugat angka 4, menunjukkan ketidakpahaman Penggugatterhadap apa yang dimaksud dengan Golden Period, berdasarkan
Terbanding/Penggugat : Abdallah Farah
Turut Terbanding/Tergugat III : dr. BAMBANG BUDIATMOKO, Sp. Rad
Turut Terbanding/Tergugat I : RUMAH SAKIT HARUM SISMA MEDIKA yang diwakili oleh dr. Ruli Nurul Aman, MARS
776 — 470
Perkara:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 16 Maret 2017 Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Terbanding semula Tergugat I bertanggung jawab atas semua tindakan praktik
kedokteran dan/atau tindakan medis yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III;
- Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah kepada Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan
medisyang harus dilakukan oleh dokter adalah anamnesis, pemeriksaan fisik,pemeriksaan penunjang (radiologi dan laborarorium), diagnosis, terapi, followUp;Menimbang, bahwa Tergugat Il melakukan tindakan medispemeriksaan dan pengobatan dengan ditunjang hasil rontgen Tergugat IIIterhadap Pengguggat pada tanggal 20 September 2015, 28 September 2015,8 Oktober 2015, dan 19 Oktober 2015, akan tetapi penyakit yang dideritaPenggugat tidak sembuh;Menimbang, bahwa Pasal 51 UndangUndang Nomor 29 Tahun2004 Tentang Praktik
Kedokteran menentukan, dokter wajio merujuk pasienke dokter lain yang mempunyai keahlian atau Kemampuan lebih baik, apabilatidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
Ill, maka gugatanRekonpensi harus di nayatakan di tolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi adalah gugatanyang menumpang pada gugatan konpensi, maka biaya perkara dalam gugatanrekonpensi dinyatakan nihil;Memperhatikan UndangUndang Nomor 20 tahun 1947 tentangPengadilan Ulangan di Jawa dan Madura, UndangUndang Nomor 2 tahun1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah danperubahan terakhir dengan UndangUndang Nomor 49 tahun 2009, UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran, UndangUndangNomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UndangUndang Nomor 36Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semulaTergugat Il dan Tergugat III tersebut;DALAM KONPENSIDalam Eksepsi: Menguatkan putusan tentang Eksepsi dalam putusanPengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 16 Maret 2017 Nomor182/Pdt.G/2016/PN.
Menyatakan Turut Terbanding semula Tergugat bertanggungjawab atas semua tindakan praktik kedokteran dan/atau tindakanmedis yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Tergugat II danTergugat III;4. Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat untukmembayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp 100.000.000,00(Sseratus juta rupiah kepada Terbanding semula Penggugat;5. Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat !
173 — 46
Bahwa selain itu kelalaian Penggugat tidakmenyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) telah pulabertentangan dengan ketentuan yang diisyaratkandalam Pasal 36 UU No. 29 Tahun 2004 tentangPraktik Kedokteran yang menentukan Setiap dokterdan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran diIndonesia wajib memiliki surat izin praktik dan Pasal29 ayat (1) yang menentukan Setiap dokter yangmelakukan praktik kedokteran di Indonesia wajibmemiliki Surat Tanda Registrasi Dokter.
Bahwa Penggugat tidak dan/atau belum jugamendandatangani Perjanjian Kerjasama PraktekDokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan No. 001/DIRPTKI/RSIS/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012;Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ditambah lagikondisi Penggugat yang telah berpraktik di lebih dari 3 (tiga rumahsakit), maka berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan (3)UndangUndang No. 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran yangmenentukan :1) Izin praktik kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak
Klinik KalijatiBerdasarkan hal tersebut sudah tepat dan benar jika Tergugat melalui Tergugat Il menghentikan perjanjian kerjasama PraktekDokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan No. 001/DIRPTKI/RSIS/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 karena Penggugat telah berpraktikdi lebih dari 3 (tiga) rumah sakit tercantum pada UndangUndang No.29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran Pasal 36 ayat (2) dan (3) yanghanya mengizinkan seorang Dokter Berpraktik paling banyak di 3(tiga) tempat;17Bahwa tentang dalil gugatan
kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak 3(tiga) tempat;3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempatpraktik;Dari fakta tersebut dapat disimpulkan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tidak dimungkinkan lagi diuruskan izinuntuk melaksanakan praktek di PT.
Indosehat 2003, sehingga sulit bagiTergugat menawarkan jasa Penggugat kepada pasien;Bahwa selain itu kelalaian Penggugat tidak menyerahkan Surat TandaRegistrasi (STR) telah pula bertentangan dengan ketentuan yangdiisyaratkan dalam Pasal 36 UU No. 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran yang menentukan Setiap dokter dan dokter gigi yangmelakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktikdan Pasal 29 ayat (1) yang menentukan Setiap dokter yang melakukanpraktik kedokteran di Indonesia
415 — 178
No. 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg.181)2)Praktik Kedokteran, adapun tugas dari Majelis KehormatanDisiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah memberikanperlindungan kepada pasien serta menjaga mutu dari dokter,dan juga menjaga kehormatan profesi kedokteran , sedangkantujuan dibentuknya Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI)adalah menegakkan disiplin dokter/ dokter gigidalam penyelenggaraan praktik kedokteran ;.
Bahwa berdasarkan UU Praktik Kedokteran Nomor 29Tahun 2004 , Pasal 53 ayat B , dinyatakan :Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran ,mempunyai kewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk Dokteratau Dokter Gigi17. Bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat pada poin 37 a.,yang menyatakan telah mengalami kerugian Materiel sebesarHal. 25 dari 56 hal. Put.
,FACLM., bahwa diagnose awalterhadap pasien, hanya. bersifat sementara, apabila dalamperkembangannya ditemukan gejala lain akan dilakukan pemeriksaanlanjutan atau pemeriksaan penunjang lainnya yang akan semakinmengerucut tentang penyakit yang diderita pasien ;Menimbang , bahwa berdasarkan Pasal 53 huruf b Undang Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran , salahsatu kewajiban pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteranadalah mematuhi nasihat dokter dan petunjuk dokter ;Menimbang
Muhamad Gumilartidak datang lagi setelah mendapat saran untuk dilakukan CT Scanpada tanggal 4 April 2011 , berarti pasien tidak patuh terhadap sarandan petunjuk dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UURINo.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, maka keterlambatanpenanganan pengobatan anak Penggugat bukan merupakan kesalahanPara Tergugat ;Menimbang , bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakanbahwa ... keterlambatan penanganan pengobatan dalam kurun waktuyang cukup lama sangat besar
Hal tersebut sebagaimana diaturdalam Pasal 66 ayat (3) Undang Undang RI nomor : 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa Pengaduankepada MKDKI tidak menghilangkan hak pasien untuk menuntut secarahukum, baik secara pidana maupun secara perdata , sehingga Eksepsitersebut harus ditolak ;Menimbang , bahwa Eksepsi tentang gugatan kabur atau tidakjelas ( obscuur libel), menurut pertimbangan Majelis juga tidakberdasar, karena secara kronologis dan substantif Penggugat telahmenjabarkan
WAHYUNINGSIH
Tergugat:
1.Dr. SANUSI, SP.O.G.
2.RUMAH SAKIT BERSALIN ANGGREK MAS
3.RUMAH SAKIT MH. THAMRIN SALEMBA
4.Dr. CUT DIAH TRIS MANANTI, Sp.O.G.
396 — 374
melanggar hak dariPenggugat sebagaimana diatur oleh Pasal 52 huruf a UndangUndang Praktik kedokteran yang menentukan:Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran,mempunyai hak: a. mendapatkan penjelasan secaralengkaptentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45ayat (3)Adapun isi dari Pasal 45 ayat (3) UndangUndang PraktikKedokteran adalah:(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya mencakup :a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;b. tujuan tindakan
Kedokteran, yang merumuskansebagai berikut:Pasal 2:Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dandidasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kKemanusiaan,keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.Pasal 51 huruf a:Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranmempunyai kewajiban: a. memberikan pelayanan medis sesuaidengan standar profesi dan standar prosedur operasional sertakebutuhan medis pasien40.Bahwa dikarenakan Tergugat dan IV dalam menjalankanprofesinya
kedokteran/tindakan medis berupa operasi terhadapPENGGUGAT, yang tidak sesuai dengan ketentuan UU RI No. 29 Tahun 2009Tentang Praktik Kedokteran, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 TentangPersetujuan Tindakan Kedokteran dan Peraturan Konsil Kedokteran IndonesiaNo. 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi,sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat angka II nomorurut 1 29, dan nomor urut 36.Adapun bentuk
Kedokteran JoPasal 1 angka 7 Jo Pasal 7 Permenkes No 290 tahun 2008 tentangPeretujuan tindakan kedokteran)12.
kedokteran/tindakan medis berupa operasi terhadapPENGGUGAT, yang tidak sesuai dengan ketentuan UU RI No. 29 Tahun 2009Tentang Praktik Kedokteran, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 TentangPersetujuan Tindakan Kedokteran dan Peraturan Konsil Kedokteran IndonesiaNo. 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi,sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan Penggugat angka II nomor urut1 29, dan nomor urut 36.Adapun bentuk
558 — 417 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk operasi diRumah Sakit Tingkat IV Kota Madiun (Rumah Sakit D.K.T).Pada tanggal 27 Oktober 2007 di kamar operasi bedah Rumah Sakit TingkatIV Madiun (Rumah Sakit D.K.T), Terdakwa sendiri (tidak tergabung dalamteam dokter ahli) dan hanya dibantu 4 (empat) orang perawat telahmelakukan operasi mengangkat/membuang tumor, dan melakukanpenyambungan usus secara langsung terhadap Johanes Tri Handoko.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76UndangUndang RI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran .DAN :KEDUA :Bahwa ia Terdakwa dr.
fisiologis.e Kemudian pada tanggal 4 November 2007 dilakukan operasi yang kedua,untuk mengatasi kebocoran sambungan usus besar sebagai akibat operasiyang dilakukan oleh Terdakwa di Rumah Sakit Tingkat IV Kota Madiun(Rumah Sakit D.K.T), dan tim ahli tersebut juga menemukan benang jahitanwarna hitam yang tertinggal pada usus besar yang bocor.e Pada tanggal 20 Juli 2008 Johanes Tri Handoko meninggal dunia.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 79huruf c UURI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMadiun tanggal 04 Agustus 2011 sebagai berikut :1.
Menurut pendapat kamiperbuatan Terdakwa sudah merupakan perbuatan pidana karena telah diaturdalam ketentuan perundangundangan dalam hal ini UndangUndang RINomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Bahwa dalam Pasal 51huruf a UndangUndang Nomor : 29 Tahun 2004 disebutkan bahwa dokteratau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyaikewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi danstandar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.Dan dalampenjelasan
1284 — 1991
lebih baik, apabila tidakmampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, sebagaimana diaturdalam Pasal 51 huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun2004 Tentang Praktik Kedokteran.
ndonesia (MKDKI) yang menyatakanbahwa TERGUGAT melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten,yaitu tidak segera melakukan pengangkatan lensa yang miring, dan tidakmelakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yangdapat membahayakan pasien, yaitu tidak memasang dop pada mata pasienpasca operasi.Penggugat disarankan untuk meminta rujukan kepada TURUT TERGUGATyang saat itu Kepalanya adalah TERGUGAT II suami dari TERGUGAT I.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia jugatelanmemberikan keputusanyang menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten.
Kedokteran di Rumah Sakit Kudungga Kabupaten Kutai Timurselama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal8 Mei 2018 terhadap dr.
NURHAYATI,SH
Terdakwa:
drh. YUDA HERU FIBRIANTO, M.P, Ph.D Bin RADJIMAN Alm
3982 — 10611
Kedokteran, Praktik Kedokteran adalah rangkaiankegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasiendalam melaksanakan upaya kesehatan.Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndangNomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang dapatmelakukan Praktik Kedokteran adalah dokter dan dokter gigi.Halaman 8 dari 78 Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN SmnBahwa yang dapat disebut sebagai Dokter adalah dokter, dokterspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan
Adisucipto No. 07, Demangan, Godokusuman,Yogyakarta (belakang Toko emas Kuda Emas) sering diadakan praktikpengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter, yang di tempat praktikdokter tersebut tidak memasang plakat tentang praktik Kedokteran yangtelah memiliki izin, telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,dan informasi yang diperoleh tersebut benar jika di Jin.
143 — 44
ESTER RUGUN MANURUNG SIRAIT tersebut terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Praktik Kedokteran dan Kefarmasian secara bersama-sama dan dengan perbuatan berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
ESTER RUGUN MANURUNG SIRAIT terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Praktik Kedokterandan Kefarmasian secara bersamasama dan dengan perbuatan berlanjutsebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair pasal 80 ayat (1) UU RINo. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Subsidair Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009tentang Kesahatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo.
No. 03/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.wonennn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutketentuan dalam Pasal 77 UURI No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Jo.Pasal 55 ayat (1)ke1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUAPRIMAIR: Bahwa ia terdakwa dr. ESTER RUGUN MANURUNG SIRAITpada bulan Agustus2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013sampai dengan tahun 2014 bertempat di Klinik Pratama Metropole JalanPintu Besar SelatanNo.38 Kel.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, yangunsurunsurnya sebagai berikut :1Barang siapa ;2Yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;3Dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izinpraktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut ;4Yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut ;Ad. 1.
Unsur dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki suratizin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut :Menimbang, bahwa pada saat tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat telah melakukaninspeksi ke Klinik Metropole yang beralamat di Jalan Pintu Besar selatan No. 38 Rt.012/05, Kel.Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat terdapat kejanggalan diantaranya : bahwa di KlinikMetropole ada 3 dokter yang praktek yaitu Terdakwa, dr.
ESTER RUGUN MANURUNG SIRAIT tersebut terbuktibersalah telah melakukan tindak pidana Praktik Kedokteran dan Kefarmasian secarabersamasama dan dengan perbuatan berlanjut ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan15 (ima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) apabila dendatersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan
1132 — 982 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteranpada Pasal 52 disebutkan adalah hak pasien untuk:Pasien, dalam menerima pelayanan pada Praktik Kedokteran,mempunyai hak:a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medissebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3);meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;menolak tindakan medis; dan029 5mendapatkan isi rekam medis;Bahwa Penggugat telah menempuh prosedur pengaduan atas
Undang Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 17, maka patutlah kitamengingat Pasal 570 KUH Perdata tentang hak milik (eigendom), yangberbunyi:1.
Kedokteran pada Pasal 49 Ayat (3) yang berbunyi:(3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
;Bahwa begitu pula dalam poin 26 gugatan Penggugat adanyakekaburan atau ketidakjelasan maksud dari gugatan Penggugatyang diantaranya menyebutkan sebagai berikut:"maka patut disangka ada iktikad tidak baik dari Tergugat Il danTurut Tergugat yang seharusnya melaksanakan kewajibanmeiakukan pengawasan terhadap Tergugat , Tergugat Il, Tergugatll, Tergugat IV sesuai dengan ketentuan pada PeraturanPerundangundangan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 49 Ayat (8) yang berbunyi
No. 3004 kK/Pat/2014pengawasan terhadap Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, TergugatIV sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Perundangan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran padaPasal 49 Ayat (3) yang berbunyi "Pembinaan dan Pengawasanketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan (2)dilaksanakan oleh organisasi profesi dan seterusnya";Jelas disini sangat tidak jelas kabur karena Tergugat Il bukanlahOrganisasi yang berwenang untuk pembinaan dan pengawasanmelainkan bahwa
Terbanding/Tergugat I : dr. R. Moestidjab
Terbanding/Tergugat II : PT. Surabaya Eye Clinic dikenal dengan Surabaya Eye Clinic, Klinik Mata Surabaya
Terbanding/Turut Tergugat : Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya
199 — 146
ANG CHONG LYE, di SINGAPORE NATIONAL EYECENTRE (SNEC), JUGA menunjukkan bahwa Seorang Dokter di RumahSakit memberikan PENJELASAN YANG DETAIL, baik hasil diagnosa, resikomaupun cara penanganan Medis, sebagaimana yang dimaksud dalamUndangUndang Republik Indonesia tentang Praktik Kedokteran danPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, akan tetapi hal yangdilakukan oleh Tergugat yang nota bene berada dan seorang dokter yangberpraktek di Indonesia, justru mengabaikan ketentuanketentuan yangberlaku
Tergugat jelas telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UndangUndang RepublikIndonesia Tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 7 ayat (1), Pasal8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2) PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor290/MENKES/PER/III/2008 = Tentang Persetujuan TindakanKedokteran;Halaman 19 dari 46 halaman Putusan Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY.3.2. bahwa Penggugat tidak mendapatkan
PENJELASAN dariTergugat SEBAGAIMANA dimaksud dalam Pasal 45 UndangUndang Republik Indonesia Tentang Praktik Kedokteran junctoPasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat(1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor290/MENKES/PER/III/2008 = Tentang Persetujuan TindakanKedokteran, ADALAH tindakan Tergugat yang melanggar HakPenggugat sebagai Pasien, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 52 huruf a UndangUndang Republik Indonesia tentangPraktik Kedokteran, yang
menyebutkan :Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran,mempunyal hak:a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakanmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);3.3.
Kedokteran yangmenyebutkan :Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranmempunyal kewayiban :Halaman 20 dari 46 halaman Putusan Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY.a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standarprofesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhanmedis pasien.4.
602 — 394
., SKM secarasah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikanpelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholahyang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memilikisurat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atausurat jin praktik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Kesatu pasal 78 UndangUndang RI Nomor 29 tahun 2004tentang Praktik Kedokteran.2.
SKM secara sahdan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja menggunakan alat, metode atau cara lain memberikanpelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olahyang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memilikisurat tanda registrasi dokter atau tanda registrasi dokter gigi atausurat Ijin praktik, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang UndangNomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHARTO Amd.RO.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa disamping Penuntut Umum, Terdakwa melaluiPenasihat hukumnya telah pula mengajukan memori bandingnya yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa dalam memori bandingnya Penasehat Hukum terdakwamenyatakan dalam menguraikan unsur Setiap orang Majelis HakimTingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum karenaTerdakwa adalah seorang Perawat bukan Dokter, tetapi diterapkanUndang Undang Praktik Kedokteran
berada dalam tahanandan menurut ketentuan Pasal 21 jo 27 ayat (1), (2) dan Pasal 193 ayat (2) bKUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanyaterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana penjara, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding akan ditentukandalam amar putusan ini;Mengingat Pasal 78 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 27 April2017 Nomor 16/Pid.Sus/2017/PN.Skw. sehingga amarnya berbunyisebagai berikut :1.
189 — 100
menyatakan: "RumahSakit berkewajiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologikedokteran":Bahwa TERGUGAT Ill dalam kapasitasnya sebagai dokter yang tundukterhadap Undang Undang, dalam melaksanakan tindakan penjahitan lukasobek PASIEN, tidak meminta persetujuan PASIEN ataupunPENGGUGAT terlebih dahulu, PENGGUGAT tidak pernah memberikanpersetujuan baik secara lisan ataupun tertulis kepada TERGUGAT IllBerdasarkan Pasal 45 angka (1) sampai dengan angka (3) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ("UU PraktikKedokteran") menyatakan:(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukanoleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapatpersetujuan;(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah pasienmendapat penjelasan lengkap;(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurangkurangnyamencakup:Diagnosis dan lata cara medis;Tujuan tindakan medis yang dilakukan;Alternatif tindakan lain dan resikonya;29 5 Resiko dan komplikasi yang mungkin
Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaandarurat akibat risiko dan komplikasi tersebut atau keadaan tak tergugatlainnya.TERGUGAT Ill sama sekali tidak memberikan hakhak seorang pasiensebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan Permenkes290/2008 untuk mendapatkan informasi alternatif dari tindakan yangdiambil oleh TERGUGAT Ill dan resiko yang dapat terjadi akibat tindakanTERGUGAT Ill TERGUGAT m justrumenyatakanbahwa tidak adaalternatif lain untuk menutup luka sobek yang
Kedokteran dan Pasal 12 angka (2)Peraturan Menteri Kesehatan No.269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medisyang menyatakan bahwa isi rekam medis adalah milik pasien;Berdasarkan Pasal 13 angka (1) huruf a dan b PeraturanMenteriKesehatan nomor 269 Tahun 2008 Tentang RekamMedis,pemanfaatan rekam medis digunakan antara lain untuk: Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien; dan Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kKedokteran dankedokteran gigi, dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi
Kedokteran.
128 — 71
HARTA SEBELUM MENINGGAL DUNIA YANG KE TUJUH(VII)Berupa : tanah persawahan (sekitar tahun 1995 telahdipindah tangankan (dijual) dan seluruh hasil penjualannyadipergunakan untuk membeli beberapa peralatan medisuntuk Praktik Kedokteran Gigi seperti : 1 unit Mikro Motor, 1set Tang Ektraksi (pencabutan) Gigi, Artikulator/Okludator,berbagai macam alatalat instrumen medis lainnya dan 1buah lemari jepara tempat menyimpan seluruh = alatperlengkapan Praktik Kedokteran Gigi ini), hewanternak/sapi (12 ekor),
SORIPADA HARAHAP BIN LOBE KOSIM HARAHAPyang belum dibagi kepada seluruh ahli warisnya sampai sekarang yangjumlah dan bentuknya tidak dapat di rinci secara detail, dokumendokumen/suratsurat kepemilikannya dalam penguasaan ParaPenggugat baik yang telah dipindah tangankan, dijual ataupun yangmasih ada pada Para Penggugat berupa ; tanah persawahan (sekitartahun 1995 telah dipindah tangankan (dijual) dan seluruh hasilpenjualannya dipergunakan untuk membeli beberapa peralatan medisuntuk Praktik Kedokteran
Gigi seperti : 1 unit Mikro Motor, 1 set TangEktraksi (pencabutan) Gigi, Artikulator/Okludator, berbagai macam alatalat instrumen medis lainnya dan 1 buah lemari jepara tempatmenyimpan seluruh alat perlengkapan Praktik Kedokteran Gigi ini),hewan ternak/sapi (12 ekor), sepeda motor (Yamaha RX Special tahun1987), meubelair, perabotan rumah tangga, mesin jahit (merk Butterfly),perhiasan dan hartaharta lainnya.
Di sekitar tahun 1995 tanah sawah ini telahdipindah tangankan (dijual) dan seluruh hasil penjualannyaHalaman 43 dari 74 halaman Putusan Nomor: 2628/Pdt.G/2019/PA.Lpk19.20.21.dipergunakan untuk membeli beberapa peralatan medis untukPraktik Kedokteran Gigi seperti : 1 unit Mikro Motor, 1 set TangEktraksi (pencabutan) Gigi, Artikulator/Okludator, berbagai macamalatalat instrumen medis lainnya dan 1 buah lemari jepara tempatmenyimpan seluruh alat perlengkapan Praktik Kedokteran Gigi ini.Kesemua harta
HARTA SEBELUM MENINGGAL DUNIA YANG KE TUJUH(VII)Berupa ; tanah persawahan (sekitar tahun 1995 telahdipindah tangankan (dijual) dan seluruh hasil penjualannyadipergunakan untuk membeli beberapa peralatan medisuntuk Praktik Kedokteran Gigi seperti : 1 unit Mikro Motor, 1set Tang Ektraksi (pencabutan) Gigi, Artikulator/Okludator,berbagai macam alatalat instrumen medis lainnya dan 1buah lemari jepara tempat menyimpan seluruh alatperlengkapan Praktik Kedokteran Gigi ini), hewan ternak/sap(12 ekor), sepeda
172 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
., secarasah dan meyakinkan telah terbukti bersalan melakukan tindak pidanadengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikanpelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah yangbersangkutan adalah Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki surat tandaregistrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter Gigi atau surat ijin praktiksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 78UndangUndang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.2.
Syarif Hasyim Azizuranhman, S.H., M.Hum., yang menerangkanbahwa surat pelimpahan wewenang yang tidak diberi tanggal dan tidakdiketahui kapan berakhirnya pelimpahan wewenang tersebut harus diabaikandan lebih lanjut menerangkan bahwa perbuatan yang ditujukan kepada pelakusebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UndangUndang RI Nomor 29 Tahun2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan mengacu pada pendapat ahli darikesehatan maupun dari ahli penyakit saksi korban yakni Dokter SpesialisMata mengenai batasan kewenangan
Kedokteran, hal ini dapat kita linhat dariketerangan para saksi dan ahli tersebut di atas yang telah disumpah dandiberikan pada persidangan tingkat pertama yang keterangannya jugatermuat didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi yang terlampir didalam berkas perkara An.
Kedokteran MENGECUALIKAN tehadap TenagaKesehatan.Bahwa terhadap orang yang memberikan pelayanan kepadamasyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah yang bersangkutan adalahHal. 35 dari 53 hal, Putusan Nomor 2033 K/PID.SUS/2017Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi Dokter atausurat tanda registrasi Dokter Gigi atau surat izin praktik (Pasal 78 Undangundang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran) adalahorang umum yang bersikap dan berbuat dan menimbulkan kesan
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalambidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilanmelalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Jadi pengertian Tenaga Kesehatan (Perawat) sebagaimanadimaksud Pasal 78 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 itudikecualikan tegas dengan Pasal 73 Ayat (3) UndangUndang Nomor29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, itu sendiri.Memang, sekilas mudah menunjuk
487 — 163
Kedokteran adalahMKDKI.Pasal 64 UU No.29/2004 menegaskan sebagai berikut:Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasuspelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; danHal 22 dari 69 Putusan Nomor 751/Pdt.G/2015/PN.Tng10.b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplindokter atau dokter gigi.Bahwa PENGGUGAT telah mengajukan laporan/pengaduan kepadaMKDKI terkait dengan ada tidaknya kelalaian TERGUGAT
UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPraktik Kedokteran)Pasal 46 UU Praktik Kedokteran menegaskan sebagai berikut:(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteranwajib membuat rekam medis.(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segeradilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tandatangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.Pasal 47 UU Praktik
Kedokteran menegaskan sebagai berikut:(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanankesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.b.
Kedokteran menyatakanpengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidakmenghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidanakepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan;Hal 59 dari 69 Putusan Nomor 751/Pdt.G/2015/PN.TngMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pasal 66 ayat (3) UndangUndang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktik Kedokteran masih berlaku danbelum dicabut, maka majelis hakim berpendapat oleh karenanya alasan eksepsiTergugat
kedokteran;Menimbang, bahwa dalam penegakan disiplin dan pengenaan sanksidisiplin bagi Dokter yang melakukan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter,maka lembaga yang berwenang menurut Undangundang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran adalah Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran IndonesiaPropinsi (MKDKIP);Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini di persidangan tidakmengajukan adanya bukti surat hasil pemeriksaan dari Majelis
533 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2008 K/Pid.Sus/2016Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran yang dengan tegas menyatakanbahwa :(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasimempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai denganpendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:Mewawancarai pasien;Memeriksa fisik dan mental pasien;Menentukan pemeriksaan penunjang;Menegakkan diagnosis;Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;+~ 9 29 5 Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
UndangUndang Nomor : 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Hal tersebut dikarenakantindakan mewawancarai pasien; menegakkan diagnosis; menentukanpenatalaksanaan dan pengobatan pasien; melakukan tindakankedokteran atau menulis resep obat dan tindakantindakan lainnyamerupakan wewenang seorang dokter yang DIJAMIN oleh UndangUndang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran;Bahwa dengan demikian dalam pertimbangan putusan Judex Factitingkat pertama tersebut di atas haruslah dibatalkan;Hal. 34 dari 82 hal. Put.
UndangUndangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;3.3.Bahwa dalam pertimbangannya Hakim (Judex Facti) tidakmemperhatikan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti danketerangan Terdakwa secara seksama melainkan bertindak subyektif dantendensius dengan hanya mengambil pertimbangan berdasarkankesaksian para saksi dan saksi ahli secara tidak lengkap:Menimbang, bahwa dari pendapat yang dikemukakan oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat HukumTerdakwa diperoleh kesimpulan
Kedokteran;Hal. 77 dari 82 hal.
NURHAYATI,SH
Terdakwa:
RADEN TONNY KURNIAWAN Bin HOEI HWA KIN Alm
332 — 126
, Praktik Kedokteran adalahrangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadappasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndangNomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang dapatmelakukan Praktik Kedokteran adalah dokter dan dokter gigi.Bahwa yang dapat disebut sebagai Dokter adalah dokter, dokterspesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikankedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeriHalaman 8 dari 66 Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Smnyang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai denganperaturan perundangundangan
Adisucipto No. 07, Demangan, Godokusuman,Yogyakarta (belakang Toko emas Kuda Emas) sering diadakan praktikpengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter, yang di tempat praktikdokter tersebut tidak memasang plakat tentang praktik Kedokteran yangtelah memiliki izin, telah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,dan informasi yang diperoleh tersebut benar jika di Jin.
173 — 47
Bahwa TERGUGAT Ill dalam kapasitasnya sebagai dokter yang tundukterhadap Undang Undang, dalam melaksanakan tindakan penjahitanluka sobek PASIEN, tidak meminta persetujuan PASIEN ataupunPENGGUGAT terlebih dahulu, PENGGUGAT tidak pernah memberikanpersetujuan baik secara lisan ataupun tertulis kepada TERGUGAT Ill.Berdasarkan Pasal 45 angka (1) sampai dengan angka (3) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ("UU PraktikKedokteran") menyatakan:(y; Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran
Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasikeadaan darurat akibat risiko dan komplikasi tersebut atau keadaantak tergugat lainnya.TERGUGAT Ill sama sekali tidak memberikan hakhak seorang pasiensebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan Permenkes290/2008 untuk mendapatkan informasi alternatif dari tindakan yangdiambil oleh TERGUGAT Ill dan resiko yang dapat terjadi akibat tindakanTERGUGAT Ill TERGUGAT m justrumenyatakan bahwa tidak adaalternatif lain untuk menutup luka sobek
Sepatutnya berdasarkan Pasal 51huruf b UU Praktik Kedokteran dan Pasal 14 Kode Etik KedokteranIndonesia, dokter wajib merujuk pasien ke dokter lain yang memilikikeahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampumelakukan pemeriksaan atau pengobatan;Bahwa berdasarkan Pasal 32 huruf j dan k Undangundang No.44 Tahun2009 Tentang Rumah Sakit dikatakan bahwa:j.
dideritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenaitindakan tersebut secara lengkap dengan pengecualian yang diaturdalam ketentuan peraturan perundangundangan;TERGUGAT dan TERGUGAT Il juga telah menahan hak hakPENGGUGAT ataupun PASIEN untuk memperoleh rekam medis milikPASIEN, sementara PENGGUGAT telah berulang kali meminta rekamHalaman 15 dari 30, Putusan Sela Nomor 573/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.42.43.44.medis tersebut baik secara lisan atau tertulis . hal ini bertentangandengan Pasal 47 angka 1 UU Praktik
Kedokteran dan Pasal 12 angka(2) Peraturan Menteri Kesehatan No.269 Tahun 2008 Tentang RekamMedis yang menyatakan bahwa isi rekam medis adalah milik pasien;Berdasarkan Pasal 13 angka (1) huruf a dan b Peraturan MenteriKesehatan nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis,pemanfaatan rekam medis digunakan antara lain untuk:Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien; danAlat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dankedokteran gigi, dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi