Ditemukan 305 data
15 — 1
Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telahsesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Sya,ban 1402 Hijriyah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya, oleh karena itu permohonan Pemohon I danPemohon II harus dikabulkan;wonnnnn Menimbang,
7 — 4
Kompilasi Hukum Islam.Untuk pengangkatan anak diperlukan persetujuan orang tua kandung, wali,atau badan hukum yang menguasai anak yang akan di angkat oleh calonorang tua angkatnya.Dalam pengangkatan anak harus menghormati hukum yang berlakudengan calon orang tua angkat.Dalam mengangkat anak harus menghormati hukum yang berlaku bagi sianak.Pengangkatan terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia, Nomor 4.335
269 — 135
wajiban sebanyakbanyaknyasepertiga dari harta warisan anak angkatnya, demikian pula anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya, hal ini Sesuai denganketentuan pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;Halaman 9 dari 11 halaman, Penetapan Nomor 0060/Pdt.P/2019/PA.LB Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdiangkat oleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan FatwaMUI Nomor : 4.335
16 — 5
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
10 — 2
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama islam;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai ketentuan yang terdapat padapasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehi, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah
15 — 8
adalah muhrim, namun halhal lainyang ditentukan dalam hukum Islam harus diperhatikan, selain itu pula anakangkat dan orang tua angkatnya hanya mempunyai hubungan hukumkeperdataan dari segi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan orang tua angkatnya, berdasarkan ketentuan Pasal 209Kompilasi Hukum Islam; Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335
19 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPEMOHON telah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzabayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
20 — 20
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaHal.9 dari 12 Hal.Pen.No. 190/Pdt.P/2020/PA.kKdiasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
24 — 10
Penetapan No. 5/Pdt.P/2020/PA.SSFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang haknya dialinkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yangsah
20 — 2
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
31 — 2
wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya, demikain pulasebaliknya anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiatwajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 Kompilsai Hukume Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal dari anak yang akandiangkat;e Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapat diangkat/dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebaimana Fatwa MUI No.4.335
8 — 0
Orang tua angkat wajidb memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
40 — 23
sepertiga) dari warisan anak angkatnya dan terhadap anak angkat yangtidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya;Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335
17 — 3
terhadap anak angkatnya yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuaiketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal, wali, atau badan hukum dari anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINo. 4.335
29 — 70
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
44 — 10
Tgrs.Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehibertetapan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka
15 — 2
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
17 — 7
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
14 — 10
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
19 — 12
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335