Ditemukan 544 data
63 — 11
UndangundangNomor 3 tahun 2006 jo. pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat dandua orang saksi di persidangan yang oleh Majelis Hakim dinilai sebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat di persidanganadalah akta otentik dan materinya telah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Penggugat,karenanya secara formal dan materil dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara ini;Idem ditto
87 — 33
kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 1 butir 10 tersebut, tidak dapatditerapkan terhadap semua perkara tata usaha negara yang diajukandipersidangan karena ada pengecualian, sebagamana diatur dalam Pasal 2huruf a dan huruf d UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Menimbang, bahwa obyek perkara in litis sebagaimana tersebut dalambukti P.66, P.67 dan P. 68 idem ditto
8 — 5
alasantersebut sesuai dengan ketentuan pasal 19 hurup f Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 dan karenanya secara formal gugatan Penggugat patut diterima dandipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Penggugatmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orang yangdilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telah memberikan keterangan di bawahsumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwa syarat formil alat bukti saksitelah dipenuhi ;Idem ditto
13 — 6
1 lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
9 — 8
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
7 — 4
alasan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 19 hurupf Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan karenanya secara formalgugatan Penggugat patut diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Penggugatmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orangyang dilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telan memberikanketerangan di bawah sumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwasyarat formil alat bukti saksi telah dipenuhi ;Idem ditto
8 — 4
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
14 — 9
1 lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
81 — 10
1 lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
10 — 3
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
14 — 7
1 lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
26 — 13
terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo. pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat dan duaorang saksi, yang oleh majelis hakim dinilai sebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Pemohon di persidanganadalah akta otentik dan materinya telah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon,oleh karenanya secara formal dan materil dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkaraini;Idem ditto
14 — 4
Sim.Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto, telah terbukti pula bahwa Penggugat dan Tergugat adalahsuami isteri
8 — 7
Putusan No. 780/dt.G/2017/PA.Sim.Idem ditto, ternyata Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah menurut hukum Islam, oleh karenanya Penggugat dipandang sebagai pihakyang berkepentingan dalam mengajukan perkara a quo (Persona standi injudicio);Menimbang, bahwa alat bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan berasal dari keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugatdan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, dengan demikian secaraformal kesaksiannya dapat diterima dan dipertimbangkan
9 — 3
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
9 — 4
alasan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 19 hurup f PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 dan karenanya secara formal gugatanPenggugat patut diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Penggugatmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orangyang dilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwa syarat formilalat bukti saksi telah dipenuhi;Idem ditto
9 — 5
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
10 — 7
) lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
13 — 3
1 lembar dan dua orang saksi, yang oleh majelis hakim dinilaisebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan adalah akta otentik dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenangdan kebenarannya bersifat sempurna dan mengikat selama tidak ada aktaotentik lain yang membantahnya dan telah dinazegelin sesuai dengan beameterai yang berlaku sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alatbukti, sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Idem ditto
32 — 4
menyangkut dengan telah terjadipertengkaran antara Pemohon dan Termohon, dan membantah sebagian yanglainnya yaitu setentang mengenai penyebab pertengkaran antara Pemohondengan Termohon, dalam hal ini pengakuan Termohon tersebut merupakanbukti yang sempurna dan Majelis Hakim menilai bahwa dalildalil permohonanPemohon yang telah diakui tersebut dianggap telah terbukti, berdasarkanpengakuan Termohon tersebut menunjukkan kepada kebenaran adanyapercekcokan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon;Idem ditto
Dalam hal ini Majelis Hakim menilai bahwasaksisaksi tersebut secara formal memenuhi syarat sebagai saksi dalamperkara a quo yang keterangannya masingmasing dapat dipertimbangkansebagai fakta hukum yang patut dipertimbangkan;Idem ditto, keterangan yang diberikan Saksi Saksi tersebut merupakanperistiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh masing masing saksitersebut, bersumber dari pengetahuan yang jelas serta keterangan yangdiberikan bersesuaian satu dengan yang lainnya atau dengan alat