Ditemukan 6857 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2012 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.AB
Tanggal 21 Agustus 2014 — VENTJE N. LESNUSSA
11237
  • Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :142/UP/K/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 yang telah dilegalisir.57. Foto copy Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 0008/KV/13001/KEP/2008, tanggal 06 Oktober 2008, terkait dengan penetapan NIP baru, yang telah dilegalisir.58. Foto copy KTP atas nama SUKANTA.59.
    Surat Keterangan Nomor ; 800/15/II/2012, tanggal 07 Pebruari 201273. 1 (satu) bundel dokumen pertanggung jawaban keuangan belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah.74. 1 (satu) bundel dokumen pertanggung jawaban keuangan belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.75. 1 (satu) bundle dokumen pertanggung jawaban keuangan belanja persiapan pelantikan dan pelantikang anggota DPRD.76.
    Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah(Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinandan Anggota DPRD)Rp.306.200.000. 3.Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD (6)Belanja Persiapan Pelantikan danPelantikan Anggota DPRD (Kegiatan RapatRapat Kelengkapan Dewan) Rp.250.000.000. Jumlah Rp. 894.340.000. Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Rp. 186.100.000.
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang dibuat oleh terdakwa Ventje N.
    Lesnussa yang melakukan pencairananggaran Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDKabupaten Buru Selatan, untuk membiayai kegiatan silahturahmi dengananggota DPRD Kabupaten Buru asal Buru Selatan di Namlea merupakanperbuatan yang menyimpang dari Ketentuan Pasal 122 ayat (9) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo.
    Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD (6)Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Rp. 250.000.000.Anggota DPRD (Kegiatan RapatRapatKelengkapan Dewan) Jumlah Rp. 894.340.000. Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Rp. 186.100.000.
    (dua ratus lima49puluh juta rupiah) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kegiatan BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan anggota DPRD Buru Selatan, namunatas kebijakan saksi Drs. Abubakar Masbait dan terdakwa Ventje N.
Putus : 09-11-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 106 /PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 9 Nopember 2015 — R I N T I N G, pekerjaan Swasta, alamat Kampung Dingin, RT/RW 001/-, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERIKH SUANGI, SH dan SASTIONO KESEK, SH.,LL.M Para Advokat/Pengacara dan Legal Consultant pada “LAW OFFICE ADVOKAT/ PENGACARA DAN LEGAL CONSULTANT “ERIKH SUANGI, SH DAN SASTIONO KESEK, SH.,LL.M”, berkedudukan di Jl. MT. Haryono No. 29, RT. 18, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu PENGGUGAT / TERLAWAN ; Lawan K A R E T, Pekerjaan Petani, Alamat Kampung Dingin RT/RW 002, Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVI YANTI DWI MAS, SH.M.HUM. NURSANDI,Z, SH dan DEDI IRAWAN, SH semuanya advokad pada jantor Advokad ELVI YANTI DWI MAS,SH.M.HUM dan REKAN berkantor di Jl.Kemakmuran Pelita No.2 Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dahulu TERGUGAT / PELAWAN ;
12624
  • tetapi Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Lawatetap tidak merespon permohonan Penggugat; 6 Bahwa karena permohonan pelantikan kepada Adat Besar Kecamatan MuaraLawa selaku pihak yang berwenang tidak ada tanggapan oleh karenanyaPenggugat mengirimkan Surat Permohonan Pelantikan Kepala AdatKampung Dingin tertanggal 2 Februari 2012 kepada Ketua Presidium DewanAdat Kabupaten Kutai Barat yang isinya menyampaikan situasiketidakjelasan pelantikan Kepala Adat terpilih yang seharusnya dilakukanoleh Kepala Adat
    Setelah beberapa kalidi tindaklanjuti oleh Penggugat akhirnya Ketua Presidium Dewan Adatmenyampaikan bersedia melakukan pelantikan pada tanggal 10 Maret 2012sehingga diedarkanlah undangan pada tanggal 6 maret 2012;7 Bahwa sesuai dengan hari yang telah ditentukan pelantikan untuk Penggugatsebagai Ketua Adat yakni pada pada tanggal 10 Maret 2012 Ketua PresidiumDewan Adat Kabupaten Kutai Barat tibatiba berhalangan hadir, karenadalam acara tersebut Kepala Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur jugahadir
    DULLAH(Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten) kemudian Ketua PresidiumDewan Adat Kabupaten Kutai Barat menyerahkan piring putih (simboladat) yang maknanya menyerahkan kewenangan Pelantikan Kepala AdatKampung Dingin kepada Kepala Adat Besar Propinsi Kalimantan Timuruntuk melantik Kepala Adat Terpilih (Penggugat) dan untuk itu KetuaPresidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat mengutus salah satu stafadatnya (Bpk. ALI) untuk menyaksikan proses pelantikan tersebut.
    Bahwa atas surat tanggapantersebut pelantikan dibatalkan karena pemilihan Kepala Adat Kampung Dinginditinjau ulang atas permintaan Camat Muara Lawa melalui telepon, namun suratpermohonan dari Sempekat Masyarakat Adat Kampung Dingin Nomor 001/SMA/KD/I/2012 tidak direspon / ditanggapi juga permintaan lisan Camat Muara Lawatidak dipenuhi;Bahwa pelantikan tetap berjalan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2012dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan TimurNomor 16/LADKT/VII/2012
    Biaya memenuhi syarat administrasi Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah.dan mencalonkan diriBiaya acara Pelantikan dan Rp. 65.000.000, (enam >: Penyumpahanyump puluh lima juta rupiahTotal Rp. 85.000.000.
Register : 30-06-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 117/Pdt.G/2015/PN.Amb
Tanggal 10 Maret 2016 — Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, pekerjaan Pensiunan PNS, umur 58 tahun, bertindak selaku Ketua Mata Rumah Turunan Adam Pattisahusiwa Negeri Siri Sori Islam, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lorong Teratai RT 004/RW 006 Batu Merah Atas, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai Penggugat Melawan 1. PEJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SIRI SORI ISLAM, beralamat di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I ; 2. A.FAROUK PATTISAHUSIWA,selaku Kepala Mata Rumah /Keturunan Muhamad Salem Pattisahusiwa, beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II ; 3. Drs. EDDY PATTISAHUSIWA, selaku Calon Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat ;
279153
  • dan melestarikanadat istiadat yang berkembang dan hidup ditengah masyarakathukum adat, yang merupakan suatu kesatuan hukum adat besertaperangkat pemerintahannya yang telah lama ada, hidup danberkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidupmasyarakat, kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Negeri.Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan
    Kepala Pemerintah Negeri,ditegaskan pengajuan calon Kepala Pemerintah Negeri haruslah berasaldari matarumah / keturunan parentah berdasarkan garis lurus.Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor : 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, mata rumah/keturunan parentah dari Negeri Siri Sori Islam sesuai asalusul danadatistiadat berdasarkan garis lurus adalah merupakan hak dariKeturunan Garis Lurus ADAM PATTISAHUSIWA.Bahwa
    kepada pihak lain,kecuali dalam halhal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasilmusyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama saniriNegeri,Pasal 37 ayat (1) menyatakan Saniri Negeri atau BadanPermusyawaratan Negeri berkedudukan sebagai unsur penunjangpenyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif danmitra kerja Kepala Pemerintah Negeri/ Negeri Administratif;Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan
    Raja yang tidak sesuaidengan Adat dan saksi pernah menyatakan keberatan ;Bahwa saksi keberatan terhadap pelantikan Raja karena prosesiadat yang dilakukan dalam pelantikan raja tidak benar ;Bahwa prosesi adat yang dilakukan dalam pelantikan raja tidakbenar yaitu pada masa pemerintahan Raja JOHNI (almarhum) ;Bahwa telah ada Penetapan Mata Rumah Parentah yang telahdilakukan secara sepihak ;Bahwa ada kebaratan terhadap Penetapan mata rumah parentah,namun oleh karena ada 2 (dua) kelompok yang bertentangan
Register : 01-06-2012 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 16-01-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 32/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 26 September 2012 — KHOLIK HIDAYAT Melawan KEPALA DESA TIPAR, KECAMATAN RAWALO, KABUPATEN BANYUMAS
9436
  • Edi Yanto berdasarkanSurat Keputusan Kepala Desa TiparNomor : 141.32/09/IV/2012 tanggal 17April 2012, padahal Tergugat telahdiperingatkan oleh Camat Rawalo,Bupati Banyumas selaku pimpinan agartidak melakukan pelantikan sdr.
    ,pada menjelang malam pelantikan, undangan telah diedarkan,kelimalimanya yang akan dilantik sudah hadir, tetapi menjelangmalam hari setelah magrib saksi menerima somasi dari bapakSyamsudin ;Bahwa pelantikannya pada Hari Senin, awal April 2012 ; Bahwa yang meminta penundaan pelantikan itu hasil musyawarahantara Muspika dengan Pak Kades ; Bahwa setelah saksi menerima surat dari Kepala Desa terkait denganpenangguhan pelantikan dan mengembalikan lagi proses penentuanKepala Desa kepada saksi atau panitia
    Edi Yanto ; Bahwa ditundanya pelantikan Kholik Hidayat karena ada somasi dariAdvokat Syamsudin ;Bahwa pada waktu saksi mendapatkan undangan, tidak tertulisbahwa akan ada pelantikan Kadus III saudara Edi Yanto, hanya adatertulis undangan untuk menghadiri pelantikan ; Bahwa surat pernyataannya tertulis karena wakil saksi pada waktuitu istilahnya ke luar kota, lalu karena sudah ditandatangani saksi,Halaman 35 dari 67 hal Perkara Nomor : 32/G/2012/PTUN.Smgsaksi suruh membuat surat pernyataan supaya
    Namun, oleh karena adanya surat pengaduan dari saudara EDIYANTO melalui kuasanya, Tergugat menunda pelantikan Penggugat hinggatanggal 5 April 2012.
    Menyatakan batal keputusan Tergugat berupa Keputusan KepalaDesa Tipar, Nomor: 141.32/09/IV/2012, tanggal 17 April 2012,tentang Pengesahan dan Pelantikan Perangkat Desa Tipar,Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, atas nama EDI YANTO;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KepalaDesa Tipar, Nomor: 141.32/09/IV/2012, tanggal 17 April 2012,tentang Pengesahan dan Pelantikan Perangkat Desa Tipar,Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, atas nama EDI YANTO;4.
Register : 11-04-2007 — Putus : 12-07-2007 — Upload : 25-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 37/G.TUN/2007/PTUN.SBY
Tanggal 12 Juli 2007 — TAUFIK RAHMAN melawan BUPATI SUMENEP
7723
  • Urut : 01dengan tanda gambar Jagung sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 ayat (3)Perda Kabupaten Sumenep No. 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;10 Bahwa pada tanggal 31 Januari 2007, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)membuat dan mengirimkan surat tersebut kepada Bupati ( Tergugat )seperihal : Usul Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa ;11 Bahwa pada tanggal 20 Maret 2007, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)menerima surat
    ; 15 Bahwa selain apa yang diuraikan diatas, secara riil Tergugat juga melanggarpasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2006 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian KepalaDesa yang menyebutkan bahwa : (1).
    Selambatlambatnya 15 (lima belas)hari setelah diterbitkan keputusan Bupati, maka Kepala Desa yang bersangkutanmengucapkan sumpah/ janji dan dilantik oleh Bupati ;16 Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka nampak sekali bahwasetelah proses pemilihan Kepala Desa menjadi kewajiban Tergugat untukmembuat Keputusan tentang pengangkatan Kepala Desa terpilih atas namaTaufik Rahman dan melakukan Pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih AengTongtong tersebut ; 17 Bahwa selain melanggar peraturan diatas,
    Tahun2005, tentang Desa ; Menimbang, bahwa untuk memperkuat dasardasar bantahannya Tergugatmengajukan alat bukti surat dipersidangan pada tanggal 18 Juni 2007,berupa foto copy bukti dengan diberi tanda bukti T. 1 sampai dengan T.6; Buktitersebut adalah sebagai berikut : 1 T.1: Copy Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep, Nomor : 21 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian ; 2 Tid % Copy Petunjuk Teknis dari Bupati Sumenep, yang ditujukankepada Camat
    Memerintah ......Memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Baru tentangPengesahan dan Pelantikan serta Pengucapan Sumpah/janji Kepala Desa AengTong Tong terpilih Sdr.
Putus : 24-11-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 360/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 24 Nopember 2014 — WALUYO, dkk melawan 1. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA SAMBI, KECAMATAN SAMBI, KABUPATEN BOYOLALI, dkk
3416
  • CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan PemberhentianKepala Desa juncto Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan PemberhentianKepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan PeraturanDaerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor11 Tahun
    2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
    No. 360/PDT/2014/PT.SMG.Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten BoyolaliNomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala DesaSebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan DaerahKabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Dan Pemberhentian Kepala Desa. Hal inipun dipertegasdengan Keputusan Bupati Boyolali tentang : a.
    Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa juncto Peraturan KepalaDaerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 26 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten BoyolaliNomor 11 Tahun 26 tentang Tata Cara Pencalonan,pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ; d.
    No. 360/PDT/2014/PT.SMG.10.Boyolali Nomor 55 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2006 TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenBoyolali Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan PemberhentianKepala Desa Sebagaimana Telah Diubah DenganPeraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1256 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — AGUSTINUS HALE,S.IP alias AGUS
7120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1256 K/PID/2015hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu, dengan terangterangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2011, sekitar pukul 10.00WITA Terdakwa AGUSTINUS HALE, S.IP alias AGUS datang ke GedungBale Biinmafo di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara dengan maksud untuk menghadiri acarapengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural
    ilegal, tidak akan ada pelantikan disini, gedung ini akan kamitutup, keluar... keluar... ; Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUSTINUS HALE, S.IP alias AGUSmengangkat kursi plastik berwarna coklat merek Napoli yang berada di sisiHal. 2 dari 26 hal.
    No.1256 K/PID/2015MARSELUS AFOAN, S.Sos, HENDRIKUS MAKUN dan MIKAEL NAIFserta beberapa orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan wargamasyarakat yang tergabung dalam GARDA TTU masuk ke dalam GedungBale Biinmafo melalui pintu bagian depan, lalu LODOFIKUS MARSELUSAFOAN, S.Sos dan PETRUS DAMIANUS AFAENFAH bersamasamameneriakkan katakata Anjing, babi, keluar... keluar..., tidak akan adamutasi, tidak ada yang melantik, Bupati dan Wakil Bupati ilegal semuanya,ini pelantikan ilegal, tidak akan ada pelantikan
    Terdakwa bukananggota dan bukan simpatisan GARDA tetapi sebagai seorang PNSyang saat itu datang ke Gedung Bale Biinmaffo untuk menyaksikanacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon Il, III dan IVlingkup Pemerintah Kabupaten TTU ;Fakta dalam persidangan juga menunjukkan bahwa pada saatkejadian, Terdakwa tidak pernah bersamasama dengan temantemanTerdakwa lainnya (Terdakwa dalam perkara tersendiri/displitsing),Hal. 9 dari 26 hal. Put.
    tutup, keluarkeluar,tidak pernahsecara bersamasama melakukan perbuatan yang menimbulkan rasatakut kepada semua PNS yang sedang berada di dalam ruangan, dantidak pernah pula secara bersamasama melakukan pengrusakan barang(peralatan pelantikan) yang kemudian menimbulkan kerugian hingganencapai Rp5.415.000,00 (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah);3.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/TUN/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — JAKARIA IDRIS vs. BUPATI BIMA
4816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AR sebagai Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa KalampaKecamatan Woha, Keputusan BPD tersebut telah lewat waktu sehinggabertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bupati Bima Nomor 06Tahun 2007 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenBima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian di jelaskan dengan lengkap sebagaiberikut:Keputusan BPD tentang penetapan calon Kepala Desa dilakukan paling lambat
    Putusan Nomor 273 K/TUN/201318.19.20.Bahwa dengan adanya objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat KemudianCamat Woha melakukan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Desa yangdilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, yang mana Penggugatmengetahui hal tersebut atas pemberitahuan Samsuddin dan kawankawan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang RI Tahun 1986 yangmenyatakan gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari sejak saat diterimanya atau
    dan serah terima Jabatan Kepala DesaTerpilih dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2012, juga pada hari, tanggal yangsama dikirim undangan Pelantikan kepada berbagai pihak dan termasuk semua calonKepala Desa Kalampa, Kecamatan Woha (termasuk Penggugat) untuk menghadirisekaligus permakluman/pemberitahuan kepada semua pihak termasuk Penggugat,hal ini sesuai dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya pada poin 15, 16,17,18 dan 19;Kemudian gugatan Penggugat didaftarkan di Panitera Pengadilan Tata Usaha
    NegaraMataram pada tanggal Mei 2012 dan diperbaiki tanggal 21 Juni 2012, maka jikadihitung sejak tanggal Pelantikan 22 Februari 2012 atau tanggal diketahuinya SuratKeputusan Bupati Bima yang menjadi objek perkara oleh Penggugat yaitu 22Februari 2012 dan tanggal perbaikan/ resminya gugatan diterima di PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 21 Juni 2012 maka telah melampauitenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 14 dan Pasal 15serta Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk TehnisPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian KepalaDesa Pasal 34 dan Pasal 35, tidak mengatur adanya hak pihak yang kalah dalampemilihan Kepala Desa untuk menempuh jalur hukum di Peradilan Tata UsahaNegara, oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak;Bahwa terhadap gugatan
Register : 17-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 4/P/FP/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Desember 2016 — Pemohon:
BARSEL DORITS DENDALUHE
Termohon:
BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
10125
  • OBJEK PEMOHONAN :22enn ecco ce nnn ence c eens Perbuatan Termohon yang tidak menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan terhadap Surat Permohonan tanggal 31Oktober 2016, perihal Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAUKampung Buha Periode 20152021, atas nama Pemohon BARSELDORITS DENDALUHE. (fiktif positif) ;PUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 3 dari 42halaman(Ssesuai pasal 53 angka (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan) .B.
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonanan kepada Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan karena sampaidengan batas waktu yang ditentukan, Termohon = yang tidakmenetapkan dan/atau) melakukan keputusan dan/atau tindakanterhadap Surat Permohonan tanggal 31 Oktober 2016, perihal :Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAU Kampung Buha Periode20152021, atas nama Pemohon BARSEL DORITS DENDALUHE (fiktif(sesuai dengan pasal 53 angka (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan terhadap Surat Permohonan tanggal 31Oktober 2016, perihal : Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAUKampung Buha Periode 20152021, atas nama Pemohon BARSELDORITS DENDALUHE sesuai peraturan perundangundangan yangIGT TE KU jeeeseee senescence nee retirees em Hn Sere ee3.
    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut,PUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 8 dari 42halamanTermohon melalui kuasanya telah mengajukan Tanggapannya secara lisanpada persidangan tertanggal 24 Nopember 2016, yang pada pokoknyamengemukakan dalildalil bantahan sebagai berikut : Bahwa setelah membaca keseluruhan Permohonan dari Pemohon yaitupertama Pemohon meminta kenapa Bupati tidak melaksanakan pelantikan Bahwa alasanalasannya yaitu
    tingkat kampung tidak mengambilkesimpulan di serahkan kepada panitiaKabUPateN jqnnn=nnennnne presen cenn tenn cenmecnarnnenan Bahwa saksi sebagai Panitia dan Bendahara, pada waktu pemilihan belumada Penetapan dan juga belum ada Berita Acara Hasil Pemilihan olehkarena belum sempatdiketik/dibuat ; Bahwa yang diserahkan kepada Panitia Kabupaten adalah PenetapanDraw, dan keberatan dari Delly Papehe karena sama memperoleh suara Bahwa pada bulan Maret 2016 musyawarah dan mufakat Kampung Buhatidak ada pelantikan
Putus : 11-06-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — WALIKOTA PEMATANGSIANTAR, SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA VS HERRY TUA BUTAR-BUTAR, S.E.
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 841.24/173/XI/BKPP/2012 atasnama Herry Tua ButarButar, S.E.;4.
    Putusan Nomor 57 PK/TUN/2015namun Penggugat tidak menghadiri pelantikan padahal telah di Undangsecara resmi berdasarkan Undangan Nomor 005/6718/BKPP/2012 tanggal06 November 2012 perihal Undangan yang telah diterima oleh Penggugatpada tanggal 06 November 2012 pukul 12.00 WIB dari Kasubbag UmumSekretariat KPU Kota Pematangsiantar sebagaimana diakui olen Penggugatdalam surat gugatan halaman 6 Nomor 11;Bahwa berdasarkan surat Fax Penggugat tanggal 12 November 2012perihal Penolakan Undangan pelantikan
    Putusan Nomor 57 PK/TUN/2015prosesi pelantikan bagi PNS yang diangkat dalam jabatandilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;Bukti T.I20 adalah foto copy Surat dari Penggugat tanggal 12November 2012 perihal Penolakan Undangan Pelantikan (surat asliada pada Penggugat) ditujukan kepada Tergugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali diajukandipersidangan untuk membuktikan bahwa Penggugat melakukanpenolakan atas pelantikan, sehingga dengan demikian Penggugatmemang telah mengetahui
    Fakta Telah Dilakukannya Pemeriksaan Oleh Inspektorat KotaPematangsiantar Terhadap Termohon Peninjauan Kembali SemulaPenggugat Terkait Penolakan Pelantikan Oleh Herry Tua ButarButar;Bahwa adanya penolakan pelantikan oleh Herry Tua ButarButar telahditindaklanjuti dengan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat KotaPematangsiantar dengan kesimpulan Herry Tua Butarbutar wajibmentaati ketentuan yang berlaku di lingkungan kota PemerintahPematangsiantar.
    Adanya Undangan Pelantikan Nomor 005/6718/BKPP/2012 tanggal 6November 2012;4.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1254 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — LODOFIKUS MARSELUS AFOAN, S.Sos. alias SELUS
6315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ilegal, tidak akan ada pelantikan di sini, gedung iniakan kami tutup, keluarkeluar.
    ilegal,tidak akan ada pelantikan di sini, Gedung ini akan kami tutup, keluarkeluar.Hal. 5 dari 30 hal.
    Keterangan para saksi dalam persidangan yang membenarkan bahwabenar pada saat kejadian, Terdakwa masuk ke dalam ruangan IKP tetapiberusaha menenangkan suasana yang hiruk pikuk, setidaktidaknyamenunjukkan bahwa Terdakwa tidak pernah bersamasama Terdakwalainnya meneriakkan katakata "Anjing, babi, keluarkeluar, tidak akanada mutasi, tidak ada yang melantik, Bupati dan Wakil Bupati ilegalsemuanya, ini pelantikan ilegal, tidak akan ada pelantikan di sini,gedung ini akan kami tutup, keluarkeluar, tidak
    pernah secarabersamasama melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa takutkepada semua PNS yang sedang berada di dalam ruangan, dan tidakpernah pula secara bersamasama melakukan pengrusakan barang(peralatan pelantikan) yang kemudian menimbulkan kerugian hinggamencapai Rp5.415.000.00 (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;3.
    di Gedung Bale Biinmafo sesuaiundangan acara pelantikan.
Register : 10-08-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 106/PDT/2015/PT SMDA
Tanggal 9 Nopember 2015 — Pembanding/Penggugat : Rinting Diwakili Oleh : Sastiono Kesek, SH., LL.M
Terbanding/Tergugat : KARET
9166
  • Bahwa karena permohonan pelantikan kepada Adat BesarKecamatan Muara Lawa selaku pihak yang berwenang tidak adatanggapan oleh karenanya Penggugat mengirimkan Surat PermohonanPelantikan Kepala Adat Kampung Dingin tertanggal 2 Februari 2012kepada Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat yang isinyamenyampaikan situasi ketidakjelasan pelantikan Kepala Adat terpilih yangseharusnya dilakukan oleh Kepala Adat Besar Kecamatan dan memohonKetua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat untuk melantikPenggugat
    DULLAH (Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten)kemudian Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Baratmenyerahkan piring putih (simbo/ adat) yang maknanya menyerahkankewenangan Pelantikan Kepala Adat Kampung Dingin kepada KepalaAdat Besar Propinsi Kalimantan Timur untuk melantik Kepala Adat Terpilih(Penggugat) dan untuk itu Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten KutalBarat mengutus salah satu staf adatnya (Bpk. ALI) untuk menyaksikanproses pelantikan tersebut.
    Kepala Adat Kampung Dingin kepada Ketua PresidiumDewan Adat Kabupaten Kutai Barat sebagaimana terdapat dalam bukti surat P8, lalu membuat undangan pelantikan Kepala Adat Kampung Dingin besertastaffnya yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2012sebagaimana terdapat dalam bukti Surat P9 kemudian membuat permohonandan undangan untuk jadi Saksi pelantikan Kepala Adat dan staff KampungDingin yang ditujukan kepada Kepala Adat Besar Lembaga Adat Besar PropinsiKalimantan Timur dan Ketua
    tersebut dan kemudiandilaksanakanlah pelantikan Kepala Adat dan staff Kampung Dingin yangdilaksanakan di Kampung Dingin yang dibuktikan oleh Penggugat denganmengajukan bukti surat berupa Fotofoto acara Pelantikan Kepala AdatKampung Dingin sebagaimana terdapat dalam bukti surat P13 lalu dibuatlahBerita Acara Pengambilan Sumpah / Janji yang mana pada saat pengambilanSumpah / Janji tersebut yang melakukan Janji adalah RINTING, DAUD WELLYSMUTING,A.Ma,S.Sos, JONIUS JOTUNG, MULAI, SAMIN dengan disaksikanKepala
    Adat Besar Lembaga Adat Besar Propinsi Kalimantan Timur, Ketua VDewan Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur, Presidium Dewan AdatKabupaten Kutai Barat, Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Lawa, KetuaBadan Permusyawaratan Kampung Dingin sebagaimana terdapat dalam buktisurat P11;Menimbang, bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan dan dibuatnyaBerita Acara pelantikan kemudian Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timurmembuat Keputusan yang pada pokoknya memutuskan : mengesahkanHalaman 36 dari 48 halaman
Putus : 10-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/Pid/2012
Tanggal 10 Juli 2012 — R. HAM PAGAWAK, S.H., M.Si
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;3 (tiga) lembar Naskah Pelantikan No. 43, a.n. R. Ham Pagawak, S.H., M.Si.sebagai Kasubag Pengembangan dan Diklat pada Bagian Kepegawaian SetdaMamberamo Tengah di Wamena tanggal 31 Desember 2008 yang ditandatanganioleh Bupati Mamberamo Tengah a.n. David Pagawak, S.Sos.;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/23/PEG, tanggal 31Desember 2008 a.n. R.
    Ham Pagawak,S.H., M.Si., tertanggal 23 Oktober 2009;3 (tiga) lembar Naskah Pelantikan tertanggal Wamena 31 Desember 2008;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan R. Ham Pagawak, S.H., M.Si.Nomor : 821.2/23/PEG, tertanggal Kobakma 31 Desember 2008;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan atas nama : R. HamPagawak, S.H., M.Si.
    Ham Pagawak, S.H., M.Si.;3 (tiga) lembar Naskah Pelantikan No. 43, a.n. R. Ham Pagawak, S.H., M.Si.sebagai Kasubag Pengembangan dan Diklat pada Bagian Kepegawaian SetdaMamberamo Tengah di Wamena tanggal 31 Desember 2008 yang ditandatanganioleh Bupati Mamberamo Tengah a.n. David Pagawak, S.Sos.;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/23/PEG, tanggal 31Desember 2008 a.n. R.
Register : 03-03-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 024/G/2014/PTUN-SMG
Tanggal 23 Oktober 2014 — MUH HARTO Bin BAKRIN Dkk Melawan BUPATI JEPARA
7129
  • Bahwa Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa sudah menerapkanasas asas umum pemerintahan yang baik yaitu sudah bertindak cermat.Berdasarkan Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan danpemberhentian Petinggi Calon Petinggi terpilih diusulkan BPD kepadaBupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Petinggi ;4.
    Sehingga terhadap Berita Acara PemungutanSuara dan Penghitungan Suara tanggal 3 Nopember 2013 sebagaimana23tersebut pada angka 5 di atas telah memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (2 )Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianPetinggi 3.
    , dan Pemberhentian Petinggi jo.ketentuan Bab IX Pasal 31 s/d Pasal 33 Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 tahun 2007tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
    Pasal 30 ayat 4 Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 tahun2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi maka secaraatributif, Bupati Jepara (Tergugat) berwenang untuk menerbitkan keputusan objeksengketa; (vide bukti T.1, bukti T I Int.1 dan P.8) 5Aspek Prosedural dan substansial;Menimbang, bahwa secara normatif Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi secara prosedur dan subtansi diatur dalamPeraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2007 tentang
    Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi jo.
Register : 17-01-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2011/PTUN-BKL
Tanggal 19 April 2011 — ISWAN HADRA, S.Ip melawan BUPATI KEPAHIANG,
9532
  • Pasal 14 huruf as/d f, Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka dengandemikian Penggugat telah dirugikan, oleh karena ituKeputusan Tergugat Nomor: 375 Tahun 2010 tidak sah danharus dibatalkan.
    Bahwa berdasarkan uraian Pasal 17 ayat 1 s/d 7Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa.
    Pasal 11 dan Pasal 14 huruf a s/d f Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepalaDesa; 52 ee ee ee eee ee ee ee eee ee ee eee eeePasal 8 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 ayat (2)huruf a s/d g, Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor: 13.
    Pasal 11 ayat (1) Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, yangberbunyi : Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor :72 Tahun = 2005Tentang Desa; Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahunterhitung sejak tanggal pelantikan dan dapatdipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatanberikutnya.
    Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa; rere rrr er re ee eee eee eeeMasa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahunterhitung sejak tanggal pelantikan dan dapatdipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatanberikutnya; Bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti Tergugat denganmenerbitkan objek sengketa telah melanggar ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 17 ayat(1) s
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
10336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Ulo dimana Panitia pemilihan KepalaDesa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone sejak awalpelaksanaan tahapan Pemilihnan Kepala Desa, di mana panitia melakukanpelanggaran yang mendasar, bertentangan dari ketentuan yang ada yaitusebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015, tentang Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017sebagaimana dalam ketentuan tersebut tetapi panitia pemilinanmelakukannya secara acak;Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (4) dalam Peraturan Daerah KabupatenBone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa dijelaskan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada hari pertama diselenggarakan secaraterpadu oleh Panitia Pemilihnan Tingkat Desa untuk mendengarkan visi misimasingmasing calon tetapi hingga terselenggaranya pemilihan
    Dalam kaitantersebut sangat merugikan Para Penggugat, karena dari calon pemilih yangdatang di tempat pemilihan atau pemungutan suara banyak yang tidakmemberikan suaranya untuk calon Kepala Desa pilihannya atau dalam halini, sebagai pendukung Para Penggugat;Bahwa pembatasan jadwal waktu pelaksanaan pemilinan Kepala Desahingga pukul13.00 WITA yaitu secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 34ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Karena Panitia pemilihanKepala Desa Ulo yang nyatanyata melanggar UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tetapimalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar membenarkan perbuatan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, keliru menafsirkan Pasal10 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam pasaltersebut benar panitia diberi Kewenangan untuk mengatur tata cara kampanyedalam wilayahnya.
Putus : 06-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — AHMAD FADIRUBUN, dk vs WALIKOTA TUAL, dk
4510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2011, Tergugat telah menyurati CamatTayando Tam, dengan Nomor 141/549 tahun 2011, perihalPelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, maka padaHalaman 2 dari 19 halaman.
    Kepala Desa;Bahwa pada tanggal 1213 Desember 2011 telah dilakukan tahapanskrening Kepala Desa sekota Tual di Aula Kantor Walikota Tual,namun pengumuman hasil skrening belum diturunkan dari PanitiaPenanggung Jawab kepada Panitia Penyelenggara Pilkades diDesa Tayando Langgiar tetapi langsung dilakukan penunjukan dandisertai dengan pelantikan pada tanggal 28 Juni 2012 tanpa melaluitahapan pemilihan di tingkat desa;Bahwa seharusnya berdasarkan hasil skrening Bakal Calon KepalaDesa Tayando Langgiar,
    Kecamatan Tayando Tam, diumumkanterlebih dahulu setelah itu dilakukan tahapan pemilihan di desa;Bahwa dengan ini sebagian besar warga Desa Tayando Langgiar,Kecamatan Tayando Tam melakukan penolakan terhadappenunjukan dan pelantikan dengan Keputusan Walikota Tual Nomor97 Tahun 2012 tanggal 17 Maret 2012 tentang Pemberhentian danHalaman 3 dari 19 halaman.
    mestinya disebabkan pemasangan Sasi di seluruhobyek vital dikarenakan kekecewaan masyarakat atas hakdemokrasinya yang dikebiri;Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Bab Ill, Pasal 11 poinHalaman 4 dari 19 halaman.
    Kepala Desa dapat dilaksanakan didesa bersangkutan dihadapan masyarakat;Serta Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa Bab Ill Pasal 11 poin e, Bersedia dicalonkan menjadiKepala Desa, penduduk desa yang berasal dari mata rumah/keturunanyang diakui hak turun temurun oleh adat istiadat setempat;Bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009,bagian kedua penetapan Bakal Calon yang berhak
Register : 22-07-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 29-01-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/2013/PTUN.SMG.
Tanggal 9 Januari 2014 — WAGINO Melawan BUPATI KLATEN
8233
  • Perda Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun 2006, tentang : Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa sebagaimanatelah diubah dengan Perda Kabupaten KlatenNomor Tahun 2007, tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Nomor : 9 Tahun2006, tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Hal. 16 dari 70 hal.
    Peraturan DaerahKabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun 2006,tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa; Peraturan Bupati Klaten Nomor : 2 Tahun2007, tentang Pedoman Pelaksanaan PeraturanDaerah Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun2006, tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa sebagaimanatelah diubah dengan Perda Kabupaten KlatenNomor : Tahun 2007, tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten KlatenNomor
    (pasal 1 angka 13 padaPeraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Klaten Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa); PENGGUGAT samasekali tidak menarik Panitia Pemilihan (sebagaimanadimaksud pada
    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa) sebagai Pihak dalam perkara; PENGGUGAT berupaya menunda, menghentikan dan mengujikeabsahan Kepala Desa
    atasPeraturan DaerahKabupaten KlatenNomor : 9 Tahun2006, tentang TataCara Pemilihan,Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan danPemberhentianKepala Desa(fotokopi darifotokopi); Hal. 37 dari 70 hal.
Register : 01-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 49/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 7 April 2016 — ROKHYATI alias YATI binti DULAH MA'SUM
3011
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan catering dan snack pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan snack Porpov Dinas Bapora tanggal 20 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Suyoto kepada Suwarno tanggal 23 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Ratna;dikembalikan kepada saksi Suyoto bin Surani;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru tua;dirampas untuk dimusnahkan
    Ketika saksi Sunyoto berniatmengambil keuntungan dari modal yang ia tanam pada terdakwa, terdakwamenawarkan agar saksi Sunyoto ikut lagi dalam kegiatan pengadaan cateringdan snack untuk acara pelantikan presiden. Terdakwa mengatakan bahwa totalmodal dan keuntungan saksi Sunyoto yang ada pada terdakwa sedah berjumlahRp.300.000.000,00 sehingga saksi Sunyoto hanya perlu menambahkan modallagi sebesar Rp.50.000.000,00.
    Presidendengan syarat menggunakan modal dan keuntungan yang sebelumnya;Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 44/Pid.B/2016/PN PikBahwa Saksi menambah modal lagi atas permintaan Terdakwa, Saksimenambah modal pengadaan catering dan snack pelantikan Presidensejumlah Rp50.000.000,00;Bahwa ada perjanjian tertulisnya, Saksi diberi SPK (surat perintah kerja)untuk pengadaan catering dan snack pelantikan Presiden yangpenanggungjawabnya adalah Ir.
    Presiden di Hotel Swiss Bell;Bahwa saksi Suyoto ikut kerja sama tersebut dan menambah modal lagisejumlah Rp50.000.000,00 atas permintaan Terdakwa;Bahwa Terdakwa memberi Saksi SPK (surat perintah kerja) untukpengadaan' catering dan snack pelantikan Presiden yangpenanggungjawabnya adalah Ir.
    Presiden di Hotel Swiss Bell,saksi Suyoto ikut kerja sama tersebut dan menambah modal lagi sejumlahRp50.000.000,00 atas permintaan Terdakwa, Terdakwa memberi Saksi SPK(surat perintah kerja) untuk pengadaan catering dan snack pelantikan Presidenyang penanggungjawabnya adalah Ir.
    Barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan cateringdan snack pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2014, 1 (satu) lembarsurat perintah kerja pengadaan snack Porpov Dinas Bapora tanggal 20Oktober 2014, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Suyoto kepadaSuwarno tanggal 23 Oktober 2014, 1 (satu) lembar surat pernyataan Ratnakarena telah disita dari saksi Suyoto bin Surani, maka ditetapkandikembalikan kepada Saksi tersebut;2.
Register : 22-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 265/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 26 Mei 2015 — Ir. HERDIAN KOOSNADI;1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
13367
  • Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014Tertanggal 30 September 2014 perihal Pelantikan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Masa Jabatan 20142019(Surat Keputusan Tergugat I) ; dan b. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1546/KPU/IX/2014 perihalPeresmian Anggota DPR dan DPD tertanggal 17 September 2014 (SuratTergugat II); 2.
    Dengan demikian sangat beralasanterhadap diri Penggugat dilakukan penundaan pelantikan mengingat statusTersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disandang olehPenggugat, 22222 en nn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nen nn nnn nnn nena nwnnnnnnBahwa asas kepastian hukum yang bersifat materiil menghendakidihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatukeputusan pemerintah.
    Surat Keputusan Presiden Nomor 92 P Tahun 2014 tanggal 30September 2014 perihal Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia Periode Masa Jabatan 20142019 dan Surat KomisiPemilihan Umum Nomor 1546/KPU/I/2014 tanggal 17 September 2015perihal Peresmian Anggota DPR dan DPD Hasil Pemilu 2014 yangdikeluarkan oleh Tergugat I (OBYEK SENGKETA 1);2.
    Surat Keputusan Presiden Nomor 92 P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014perihal Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaPeriode Masa Jabatan 20142019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor1546/KPU/I/2014 tanggal 17 September 2015 perihal Peresmian Anggota DPRdan DPD Hasil Pemilu 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat I (OBYEKSENGKETA D; 2.
    Surat Keputusan Presiden Nomor 92 P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014perihal Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaPeriode Masa Jabatan 20142019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor1546/KPU/I/2014 tanggal 17 September 2015 perihal Peresmian Anggota DPRdan DPD Hasil Pemilu 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat I (OBJEKSENGKETA D; 2.