Ditemukan 1382 data
Terbanding/Terdakwa : BUSAIRI AKBAR Bin JHON REMON
164 — 24
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 Januari 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkanserta pidana tambahan berupa uang pengganti yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi:
- Menyatakan Terdakwa Busairi Akbar bin Jhon Remon
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Busairi Akbar bin Jhon Remon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa Busairi Akbar bin Jhon Remon untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 53.651.184,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
Terbanding/Terdakwa : BUSAIRI AKBAR Bin JHON REMON
HENDRI MARZUKI
Tergugat:
1.ARWIYANTO
2.PUTRA APRI REMON
28 — 13
Penggugat:
HENDRI MARZUKI
Tergugat:
1.ARWIYANTO
2.PUTRA APRI REMON
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
REMONDUS RAHAWARIN Alias REMON
153 — 75
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa REMONDUS RAHAWARIN Alias REMON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya yang dilakukan oleh orang tua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila
Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
REMONDUS RAHAWARIN Alias REMONRAHAWARIN Alias REMON berkata kepadaanak korban Geysia Metuduan Alias Geysia Tidur sama Bapa lagi?
kKemauan dari TerdakwaREMONDUS RAHAWARIN Alias REMON.
Alias REMON mengeluarkan air mani tauspermanya di luar kemaluan anak korban Geysia Metuduan Alias Geysia.
Alias REMON.
REMON SAIJA
Tergugat:
2.PAULUS TALAKUA
3.LEO FRANKLIN TALAKUA
31 — 0
Penggugat:
REMON SAIJA
Tergugat:
2.PAULUS TALAKUA
3.LEO FRANKLIN TALAKUA
Herniati Mokodompit binti Aman Mokodompit
Tergugat:
Remon Rodino bin Yansen Rodino
10 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Remon Rodino bin Yansen Rodino) terhadap Penggugat (Herniati Mokodompit binti Aman Mokodompit);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
Penggugat:
Herniati Mokodompit binti Aman Mokodompit
Tergugat:
Remon Rodino bin Yansen Rodino
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
50 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias
Remon Bin Hajiji, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
Nama lengkap : Fremon Alias Remon Bin Hajiji;. Tempat lahir : Kaledupa;. Umur/Tanggal lahir : 36/15 Maret 1982;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Lorong Perintis, Kelurahan BoneBone, KecamatanBatupoaro, Kota Baubau;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Securitiy Rumah Bernyanyi;Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret2018;.
Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM. HAJIJI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau2. Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREMON ALIAS REMON BINALM. HAJIJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.4.
Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau4.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
Terdakwa:
EDI CANDRA Alias REMON Bin ISMARUDIN
33 — 5
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa Edi Candra Als Remon Bin Ismarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " bersama sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Candra Als Remon Bin Ismarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
4.
ARIEF BUDIMAN
Terdakwa:
EDI CANDRA Alias REMON Bin ISMARUDIN
AGUS SUHARTONO, SH
Terdakwa:
RUDIYANTO Als REMON Als EMON Bin SALMAN
55 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO Alias REMON Alias EMON Bin SALMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Penuntut Umum:
AGUS SUHARTONO, SH
Terdakwa:
RUDIYANTO Als REMON Als EMON Bin SALMAN
DEDY ABDURRACHMAN
Terdakwa:
GITO REMON Als GITO Bin ROSLAN
18 — 14
M E N G A D I L I;
- Menyatakan terdakwa Gito Remon Alias Gito Bin Roslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap
Penuntut Umum:
DEDY ABDURRACHMAN
Terdakwa:
GITO REMON Als GITO Bin ROSLAN
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
53 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJINama lengkap : Fremon Alias Remon Bin Hajiji;. Tempat lahir : Kaledupa;. Umur/Tanggal lahir : 36/15 Maret 1982;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Lorong Perintis, Kelurahan BoneBone, KecamatanBatupoaro, Kota Baubau;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Securitiy Rumah Bernyanyi;Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret2018;.
Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM. HAJIJI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau2. Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREMON ALIAS REMON BINALM. HAJIJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.4.
Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau4.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
Terdakwa:
REMONCER SILITONGA Als REMON
26 — 20
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa REMONCER SILITONGA Als REMON tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Terdakwa:
REMONCER SILITONGA Als REMON
FITRIA ULVA.SH.MH
Terdakwa:
ROY HANAFI Als ROY Bin HANAFI REMON
77 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Roy Hanafi als Roy Bin Hanafi Remon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roy Hanafi als Roy Bin Hanafi Remon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah
pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pcs baju daster motif bunga dengan bagian depan robek;
- 1 (satu) pcs kaos kera merk capetown 2L warna biru dongker;
- 1 (satu) batang besi jenis hollow bentuk kotak warna putih dengan panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HANAFI REMON
Penuntut Umum:
FITRIA ULVA.SH.MH
Terdakwa:
ROY HANAFI Als ROY Bin HANAFI REMON
Beatrix Nancy Monica Br Hutagalung
Terdakwa:
Doddy Remon Napitupulu Als Dodi
20 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Doddy Remon Napitupulu Alias Dodi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Penuntut Umum:
Beatrix Nancy Monica Br Hutagalung
Terdakwa:
Doddy Remon Napitupulu Als Dodi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : ELIMANUEL LOLONGAN,S.H., M.H.
39 — 20
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : REMON SABARLELE Alias REMON Diwakili Oleh : MAKARIA WELEURAT, S.H., Alias RIA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : ELIMANUEL LOLONGAN,S.H., M.H.
2.SYAHRUL ANWAR
Terdakwa:
REMON TUHUMURY
20 — 8
- Menyatakan terdakwa REMON TUHUMURY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa REMON TUHUMURY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
G.A.Hattu, SH
2.SYAHRUL ANWAR
Terdakwa:
REMON TUHUMURYPid.1.A.3 PUTUSANNomor 310/Pid.B/2018/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara para terdakwa:Sn SS SPrl8.Nama Lengkap : REMON TUHUMURY ;TempatLahir : Ambon ;Umur/TanggalLahir : 34 tahun / 17 Agustus 1983 ;JenisKelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;TempatTinggal : Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon KotaAmbon ;Agama : Kristen Protestan
TUHUMURY terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perudian sebagaimanadiatur dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REMON TUHUMURY denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan ditahan.Menyatakan barang bukti berupa :7 Uang sejumlah Rp. 91.000, (Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;" 2 (dua) gulungan nomor bola jatuh ;7 6 (enam) lembar kode unyil
Tuhumury ditangkap di Tawiri pada hari Sabtutanggal 21 April 2018 sekitar pukul 17.45 wit ;Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa Remon Tuhumury sedang menuliskupon putih;Bahwa menurut keterangan terdakwa Remon Tuhumury, penjualan kuponputin tersebut akan disetorkan ke saksi Salman Dapubeang di rumahBandar di Laha ;Bahwa selanjutnya saksi dan temanteman menuju ke rumah Bandar,sampai di depan rumah Bandar terlihat ada saksi Salman Dapubeang danArfan Maricar, kemudian saksi melakukan penangkapan pada
Tuhumury ditangkap di Tawiri pada hari Sabtutanggal 21 April 2018 sekitar pukul 17.45 wit ;Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa Remon Tuhumury sedang menuliskupon putih;Bahwa menurut keterangan terdakwa Remon Tuhumury, penjualan kuponputin tersebut akan disetorkan ke saksi Salman Dapubeang di rumahBandar di Laha ;Bahwa selanjutnya saksi dan temanteman menuju ke rumah Bandar,sampai di depan rumah Bandar terlihat ada saksi Salman Dapubeang danHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 310/Pid.B/2018/PN Amb.Arfan
Menyatakan terdakwa REMON TUHUMURY tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUKPERMAINAN JUDI, sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa REMON TUHUMURY oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
ISKANDAR MUDA HARAHAP, SH
Terdakwa:
FEROS HERMON MAMOLE Alias REMON Alias EMON
83 — 29
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Feros Hermon Mamole alias Remon alias Emon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Feros Hermon Mamole alias Remon alias Emon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Revo warna Hitam;
- 1 (satu) buah helm Warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci sepada motor memiliki gantungan dompet kecil warna coklat dan buluh ekor sapi warna hitam;
- 1(satu) potong jaket sweater warna hitam dengan lengan panjang warna merah;
Dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa Feros Hermon Mamole alias Remon alias Emon.
6.
Penuntut Umum:
ISKANDAR MUDA HARAHAP, SH
Terdakwa:
FEROS HERMON MAMOLE Alias REMON Alias EMONPUTUSANNomor 107/Pid.B/2018/PN.TobDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHARIAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Feros Hermon Mamole alias Remon alias Emon;Tempat lahir : Tawakali;Umur/Tanggal lahir =: 31 Tahun/ 7 Juli 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lina Ino Kec. Tobelo Tengah, Kab.
November 2018 sampai tanggal 30November 2018;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta alat bukti yanglain yang dihadirkan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:i.Menyatakan terdakwa Feros Hermon Mamole alias Remon
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feros Hermon Mamole alias Remon aliasEmon berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Tob.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa FEROS HERMON MAMOLE Alias REMON Alias EMONpada hari Minggu 12 Agustus 2018, sekitar Pukul 05:30 wit atau pada waktuwaktulain dalam bulan Agustus 2018 yang bertempat di atas jalan aspal Depan Gereja ElimGorua yang berkedudukan di Desa Gorua Kec. Tobelo Kab.
Menyatakan terdakwa Feros Hermon Mamole alias Remon alias Emon, telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana "Pencurian dengan pemberatan";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam masa tahanan akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahari;5.
Terdakwa:
IFRAHIM MERFIN REMON KATOAR
25 — 16
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum dalam perkara Nomor 195/Pid.B/2019/PN.SON atas nama Terdakwa IFRAIM MERFIN REMON KATOAR, tidak dapat diterima;
- Mengembalikan bekas perkara atas nama Terdakwa IFRAIM MERFIN REMON KATOAR tersebut, kepada Penuntut Umum;
- Membebankan
Terdakwa:
IFRAHIM MERFIN REMON KATOARPENETAPANNomor 195/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Ifrahim Merfin Remon Katoar;Tempat lahir : Sorong;Umur / Tg! Lahir : 27 Tahun / 30 Maret 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin.
Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 195/Pid.B/2019/PN Sontanggal 26 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/Pid.B/2019/PN Son tanggal 26 Juli2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PRIMAIRHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Sonnonnn n= Bahwa la terdakwa IFRAIM MERFIN REMON
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tangan kanan saksi korbanmengalami patah tulang.wonnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP .SUBSIDAIRwonnonn Bahwa la terdakwa IFRAIM MERFIN REMON KATOAR pada hariRabu tanggal 10 April 2019 sekitar jam 11.00 Wit atau setidaktidaknya padasuatu hari di bulan April tahun 2019, bertempat di Jalan Basuki Rahmat KM 07tepatnya di depan Apotik
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
REMON PATTY
38 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Remon Patty alias Mester tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
,MH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
REMON PATTYNama fengkap : Remon Patty alias Mester2. Tempat lahir : Saparua3. Umurftanggal lahir =< 52 Tahun/2 Juli 19654. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Saparua Kec. Saparua Kab. Maluku Tengah7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Petani9. Pendidikan : SMA tidak tamatTerdakwa ditanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 4Oktober 2017;2.
Menyatakan Terdakwa Remon Patty alias Mester bersalah melakukanperbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal303 ayat (1) ke2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6(enam) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada di dalamtahanan;3.
Terdakwa mengaku bersalah danmenyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi lagi;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuniutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanKesatu:Bahwa ia Terdakwa Remon
jadikan sebagai usahasampingan Terdakwa tidak untuk mencukupi kebutuhan hidup Terdakwaseharihari, serta perjudian tersebut dilakukan hanyalah pada hari Senin,Rabu Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan untuk hari Selasa dan Jumattidak dilakukan; Bahwa terhadap permainan judi kupon putih tersebut, Terdakwa tidakmemilikii Izin dari pihnak yang berwenang;Bahwa perbuatan tersebut oleh Terdakwa diatur dan diancam pidanadalam pasal 303 ayat (1) ke1 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;AtauKedua:Bahwa ia Terdakwa Remon
Menyatakan Terdakwa Remon Patty alias Mester tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukanpermainan judi;VYHalaman 16 dari 17 Putusan Nomor 398/Pid. B/2017/PN Amb 2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
INDRI AFNITA MARS, SH
Terdakwa:
YOSRIMON RIO PUTRA Pgl REMON Bin ADRI
87 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yosrimon Rio Putra Pgl Remon Bin Adri tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwan subsidair
Penuntut Umum:
INDRI AFNITA MARS, SH
Terdakwa:
YOSRIMON RIO PUTRA Pgl REMON Bin ADRI
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
TEGAR PRASETYO Alias TOGE Bin REMON SETIAWAN (Alm)
27 — 31
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Tegar Prasetyo Alias Toge Bin Remon Setiawan (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempunyai Dalam Miliknya Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
TEGAR PRASETYO Alias TOGE Bin REMON SETIAWAN (Alm)