Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atasnya tidak dipasang peda sal dan tidak dirakttdengan cara dijahit, dikeling, dipaky, disekrup, ditusuk atau prosessemacam ity,hy Alas Kak) dlengkan logarn pelindung janFildes kaGki fairy: Monutupi tiie kek bolapi Gide miceabupi dla Laindain Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00 dan6401.99.00.00;Subpos 6401.92.00.00:Alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper
    ); fambar, Kemampuan menahanairdaripawah hinpea abs Subpos 6401.99.00.00:Alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper);Halaman 2 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/201 7 Kemampuan menahanairdaribewah hingga ates Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hinggadi bawah mata; gambar:Knee ip ess)Ankle + upper Kemampuan menahanalrz sole daribawah hinges atas Bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidakmenutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper); Bahwa dari
    penjelasan di atas bahwa batas menahan air pada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole)sampai batas ketinggian di bawah mata kaki (upper); Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubangventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alaskaki tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/201 7 Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, yang pada saatdigunakan,menyentuh permukaan lantai; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol;Pemahaman dari bahan karet atau plastik;Bahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untukmembuat alas kaki tahan air, karena kedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat sole dan upper tidak boleh memiliki lubang
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45172/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13124
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)J;2.160,002.400,004.644,0013.284,00Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan airpada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikiHalaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/2016lubang ventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengandemikian
    u erbatas menahan air (waterproof) darilutut sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper di+* upper e menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;Halaman 17 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/2016bawah sole hingga batas upper di atase Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof Footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian Outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian Outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017 lutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar: #2203 upperKnee 4=** a Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof
    ) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh : Shoes (yang sole/upper tidakberlubang/tidak bercelah); bawah sole hingga batas upper di upper menahan air (waterproof) dari* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 21 dari 31 halaman.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi+ sole Gambar: bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakipepe Upper batas menahan air (waterproof) darir* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Bahwa pengertian pos 6401,
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satukaliproduksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasz upper di bawah mata kakiv : soleabh, slipper SlipperHalaman 7 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016Vil. upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki dikeling, dipaku, disekrup Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan Surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic Sandal, Non waterproof Children Plastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman. Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidakdirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jikaalas kaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos6401.c.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
21449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Co arcme Be aD sole Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http://www.anywears.com/categoryuser/piecesgardenclogs 30470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiHalaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEUpper.fr . " J E Heo!
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016 batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi
    matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 2425, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper); gambar: === upperKnee 4f*=*Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air
    dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, denganHalaman 3 dari 32 halaman.
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/le/uppertidak berlubang/tidak bercelah)pe UpPer batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY foot ET Waterproof Garden Clog Shoe Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easypieces http:/(www.anywears.com/categoryugardenclogs ser/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http:/Awww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchi ANATOMY SHOEning instepx 1ACHILLES TENDONCOLLAR = LINING PROTECTOR Hoo!
    upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di atas lutut Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapatmenahan terhadappenetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yangsole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dipee Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki ) pengertiannya; dapat
    menahan terhadappenetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/penembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki > upper ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper ) diaHalaman 12 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016 pengertianproduced in one piece: dihasilkan dalamsatu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup *% upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas: upper di bawah mata kakiLy Sole upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup Vil.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece );Gambar: : upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) gambar:daribawah hingga atas Kemampuan menahanair e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper) gambar: ===2% upperKnee ==daribawah hingga atas Kemampuan menahanair alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole)hingga dibawah mata gambar:KneeAnkle > upper Kemampuan menahanair% sole +> daribawah hingga atas > Bahwa dari
    BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alaskaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikiHalaman 3 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016lubang ventilasi
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper difame Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Halaman 19 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016 3.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http:/Awww.anywears.com/categoryuser/3piecesgardenclogs 0470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslututt pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah); pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di> sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — C.V. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
24358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di atas lutut (upper)gambar:Knee sole alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga di bawahmata kaki (upper) gambar:Knee Ankle > 45 upper Kemampuan menahan air > sol > dari bawah hingga atas > Dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki, harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga dibawah di bawah mata
    kaki (upper);Halaman 6 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017> Dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alas kaki tahan airyang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole) sampaibatas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubang ventilasitentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alas kakitersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    kKedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat so/e dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, olehkarena air dapat menerobos, menembus dan merembes (penetrasi)melalui lubang/celah tersebut;> Pemahaman bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengerjaan tersebut akan menghasilkan celah/lubang padabagian sol dan bagian atasnya, yang mengakibatkan air
    Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017(Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan cara InjectionMoulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atauproses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian Sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Sumber: Sumber: www.gardenista.com/posts/10easypieces http:/(www.anywears.com/category ugardenclogs ser/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http:/Awww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEACHRLES TENDONPROTECTOR , ~I OONStINSOLE SOCK DENSITY ReanrooT == ASEHTORBOsRD LINER MIOSOLE STABLIZER SPIKESumber: Sumber
    di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yangsole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper di=e Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya; dapat menahanterhadappenetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Tahan air; dapat =menahan penetrasi/penembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Halaman 21 dari 31 halaman.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEInataye ACHILLES TENDONPROTECTOR : DUAL isSSR BREE Sadek SEASERER PPRSumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http:/Awww.podocanada.com/Orthopedic Footwear. phpSepatu terdiri bagian sole dan bagian upper,e Sole: bottom of shoe; Insole: interior bottom of a shoe;e Some models have removable insoles
    Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2016 Vi.4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki;Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut i upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiupper batas menahan air (waterproof) dari Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki;3.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece);Gambar: J * upper ) Tidak dapat menahan air darith 7 bawah sole hingga batasMoai A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;Halaman 14 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2016b.
    Namun demikian,meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebutmemenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b)proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof,maka tidak dapat masuk pos 64.01;10.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah)batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 28, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB, invoice/packinglist, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasi barang impor PlasticShoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130797 tanggal 24 Maret2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) danbagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dansol luar
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik: Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan
    kaki dari sentuhan air agar tidak basah;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam dan membasahi kaki;Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu: alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah dll)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outer sole)dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper) dariplastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan / dibuatmelalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehinggapada
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa padadasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer sole denganupper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalam pos64.01;c.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Se RE LeES reekJoe,cS each:ck ee foot FeWaterproof Garden Clog Shoe Non Waterproof Clog Shoe Sumber: Sumber:www. gardenista.com/posts/10easy htto:/Awww.anywears.com/categorypiecesgardenclogs user/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:Halaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/2017htto:/Avww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOE
    lutut) ;e alas kaki tahan air menutupi lutute alas kaki tahan air tidak menutupi mataPos 6401.99.00.00adalan pos yang menjadi sengketa Pemohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 15 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 7 Alas kaki tahan air menutupi lutut contoh : High Bootbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidakberlubang / tidak bercelah) ;bawah
    sole hingga batas upper di we OPper batas menahan air (waterproof) dari* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas atas ( upper ) dibawah mata kami ;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu:Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusukHalaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagian utamayaitu: Sol luar (outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah; Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol;e Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa:Sesuai dengan pendapat di atas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper, olehsebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputiouter sole dan upper karena pengertian alas kaki
    bukan cuma bagian sole atauupper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan upper sesuai denganExplanatory Noted to the Harmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air,bukan sol kedap air atau upper kedap air;Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknya airatau cair lainnya;U.S Custom bahwa alas kaki kedap air berarti alas kaki yang disebutkan dalampos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairanlainnya, Canada
    with outer soles and uppers of rubber or plastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Halaman 14 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 736/B/PK/PJK/2015Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear;Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 di atas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahan penyusunouter sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kaki pos 6401 dan pos6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya dari karet atau plastik, akantetapi yang menbedakannya adalah alas kaki
    Putusan Nomor 736/B/PK/PJK/2015 Di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahan air; Di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan, sepertidijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;e Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa penyataan di atas adalahkurang
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi airdari bawah sole hingga di bawah lutut (upper) fambar,Kemampuan menahanairdoripawah hinpea abs e Subpos 6401.99.00.00Alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper); gambar: Knee wf.Kemampuan menahanairdanibawah hingga abassole Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kakiyang mampu menahan penetrasi air
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2017 gambar:Knee gprs.Ankle + upper Kemampuah menahanalrsole daribawah hingea atas Bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidakmenutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);Bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan air pada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);Bahwa sehingga
    u1alasburturte safes Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya, dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/ uppertidak berlubana/tidak bercelah): upper datas menahan air (waterproof) darinawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/201 7Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah:Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki;Outer sole dan upper keduanya terbuat
    , air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PeninjauanKembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapat menembuscelahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;Halaman 19 dari 31 halaman.