Ditemukan 546314 data
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Edy Saputra
25 — 4
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklan bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebutadalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasal130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT SAMBI
Tergugat:
1.Moh Vehin Abdul Aziz
2.Sari Wahyuni
28 — 18
Menimbang, bahwa dari ketentuan Perma tentang Gugatan Sederhana No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 4 ayat (1) : "Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama"
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan menelaah dari Surat Gugatan Penggugat, tertera dengan jelas Tergugat terdiri dari
3 (tiga) orang yakni :Moh Vehin Abdul Aziz,Sari Wahyuni danSiti Anisah;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan tidak dapat diketahui hubungan hukum diantara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III sehingga tidak diketahui apakah diantara Tergugat memiliki kepentingan hukum yang sama yang mana hal demikian haruslah jelas diuraikan dalam posita gugatan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma terntang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang,
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 30/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
RIDWAN EKO SATRRIO
Tergugat:
PT.ALVIN JAYA SUKSES
85 — 69
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebutkan Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan:
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada Posita ke 19 yang menyebutkan
pemesanan rumah kepada PT.Alvin Jaya Sukses dimana dalam perjanjian tersebut telah ada klausul mengenai arbitrase tersebut, sehingga Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut termasuk perkara yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Perma
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 15/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuanPasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 15/Pdt.G.S/2020/PN Jmr dalam register perkara; dan
3.
Wini
Tergugat:
PT. Nusa Surya Ciptadana
8 — 2
bahwa tuduhan pemalsuan surat yang termuat dalam posita ke-8 gugatan Penggugat haruslah dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan yang khusus untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim menilai, pembuktian terkait gugatan yang diajukan Penggugat tidaklah sederhana, sehingga gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA
2/2015), apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA 2/2015, PERMA 2/2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Tergugat:
1.ZARIS USMAN
2.DAMAI YANTI
30 — 11
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Sumber Agung Rt.006 tidak disertai dengan nama kota
ataupun kabupaten sehingga tidak dapat diketahui apakah para Tergugat tersebut berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan demikian syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
25 — 14
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
33 — 23
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membuka persidangan kembali dengan memanggil para pihak in persona untuk melaksanakan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ;----------------b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mengirimkan Bundel A beserta Putusan Sela ini kepada Pengadilan Agama Mungkid ;---------------------------------------------------------------------------------c.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan kembali Bundel A beserta hasil pelaksanaan mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;--------- 3. Menangguhkan biaya perkara pada Tingkat Banding sampai putusan akhir ;----------------------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------1.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor: 0871/Pdt.G/2010/PA.Mkd., tanggal 21 Pebruari 2011 M.
Memerintahkan Pengadilan Agama Mungkid untuk membukapersidangan kembali dengan memanggil para pihak inpersona untuk melaksanakan mediasi sebagaimanadiamanatkan Perma Nomor 1 Tahun2008 ; b. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi AgamaSemarang untuk mengirimkan Bundel A beserta PutusanSela ini kepada Pengadilan AgamaMungkid ; e.
HERNIYAWATI
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
32 — 0
sengketa acara cepat (small claim court);
Menimbang, bahwa aturan hukum mengenai penyelesaian sengketa acara cepat belum diatur dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan sehingga Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan membuat aturan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila belum cukup diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa secara hukum keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 berkedudukan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang secara khusus dan terbatas mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana.
Dalam konteks ini, satu diantara aturan khusus tersebut adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim terkait dengan syarat formal untuk menentukan gugatan yang akan disidangkan termasuk klasifikasi gugatan sederhana atau tidak termasuk karena tidak memenuhi syarat formal;
Menimbang, bahwa seiring keberlakuan PERMA Nomor 2 tahun 2015 ternyata dalam praktik terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan sehingga sebagai antisipasi sekaligus solusi atas kondisi demikian Mahkamah
Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar
Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LORIS YULITA
47 — 8
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
ARI ZASTRA dan HELEN PUSPITA SARI
61 — 7
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana
eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
IV Nagari KabupatenSijunjung;Perempuan;Mengurus rumah tangga;081363363003;Halaman 1 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2019/PN SWLMenimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu
mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan
Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.GS/2019/PN SWLMengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
PT. BPR MILLENIA
Tergugat:
1.JOUDY KALALO
2.SUMARTI PAEMBONAN
39 — 10
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat
maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan Kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian
PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR
Tergugat:
1.JASWATI
2.PANJI NUR ASIS
3.PANJI NUR RAHMAT
32 — 21
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana yang menjelaskan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa nilai gugatan perkara aquo sejumlah Rp546.423.990,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sehingga nilai
tersebut melebihi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Yyk dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Hj. Sarinih
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia CQ Gubernur Jawa Barat CQ Bupati Indramayu CQ Camat Sliyeg CQ Kepala Desa Sudikampiran
99 — 26
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Muhammad Reza
20 — 6
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaiantersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yangmembuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rog, Perma
NETTI
Tergugat:
MURSIDA BINTI BAHTIAR
403 — 222
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhana mendalilkan Bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah sebidang tanah Pertanian/Sawah seluas 7.900 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 10 Tahun 1991 kemudian terakhir dirubah menjadi No. 89 Tahun 2008 atas nama Mursida Binti Bahtiar, yang terletak di Desa Sorik Kecamatan Rao Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 Perma tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1.
Sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari uraian dalil Gugatan Sederhana Penggugat, Hakim menilai Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat temasuk dalam hal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma nomor 4 tahun 2019 yaitu sengketa hak atas tanah, serta Hakim juga menilai Gugatan Sedehana yang diajukan oleh Penggugat memiliki beban pembuktian yang tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 ayat (2)
GILLIAN KHOE
Tergugat:
JHON TIMALAYA
33 — 0
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang dan memeriksa perkara pada persidangan maka Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana ketentuan hukum acara pemeriksaan gugatan sederhana dan adapun aspek pemeriksaan pendahuluan tersebut telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana
tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari berkas gugatan beserta surat-surat yang bersangkutan dengan seksama, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Gugatan Sederhana, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada pada
Kota Ambon sehingga kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat tidak juga berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dengan Tergugat sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, hal mana syarat tersebut merupakan syarat formil dan juga merupakan bagian dari karakteristik Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya
Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana jo Pasal 11 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan
poltak mangara tua hutagaol
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
6 — 4
Menimbang , bahwa sebagaimana ketentuan pasal 3dan pasal 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (2)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA
Ir.Ridenan
Tergugat:
1.PT.Surya Baja Sentral Anugerah
2.Ir.H. Abdul Chodir
63 — 17
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Hakim sebelum menetapkan hari sidang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana
Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah
Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali
Brigjen Katamso No. 34 Wedoro, Waru, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
1.Heti Margaretha Polii
2.audy alexander tujuwale,SH
Tergugat:
1.DEDI STIV ARING alias Stiv Aring
2.Dedy Stev Aring
16 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Penggugar dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa
ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat,sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
Tergugat:
Syafaruddin
23 — 0
Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.