Ditemukan 5172 data
80 — 44
Sak tanggal 14 Agustus 2017 dinilai telahmelanggar asas nonultra petita. Ultra petita adalah penjatuhanputusan oleh Hakim atas perkara yang tidak dituntut ataumememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam hal ini MajelisHakim telah menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut,yaitu dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh TermohonHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 194/PID.SUS/2017/PT.PBRyaitu Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RIa Fouser No. 339K/ Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 danusan No. 1001K/ Sip/ 1972 serta Putusan No. 77K/ Sip/ 1973Q) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari larangan ultraQ petita adalah supaya Hakim tidak berlaku sewenangwenangitikad baik maupun telah sesuai denganddengan mengadili sesuai Kemauan Hakim sendiri padahal dalamperkara pidana dibatasi oleh Dakwaan. Sehingga jelas bahwaPutusan Nomor : 232 / Pid.Sus / 2017 /PN.
110 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Jambi, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai ke4:Bahwa keberatankeberatan Pemohon Kasasi terhadappertimbanganpertimbangan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi AgamaJambi tentang gugatan Pemohon Kasasi obscuur libel, kurang pihak (jpluriumlitis consortium), dan Judex Facti/Pengadilan Agama Bangko melakukanultra petita
Nomor 576 K/Ag/2018sehingga dengan demikian Judex Facti/Pengadilan Agama Bangkomelakukan ultra petita;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Jafar Bin M.
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya telahmemutus perkara melebihi apa yang dituntut (u/tra petita) yang melanggarpasal 178 ayat (2) HIR atau pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang dapatPemohon Kasasi buktikan sebagai berikut:a.
Hal mana karena pertimbangan Judex Factitersebut merupakan Ultra Petita sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat(2) dan (3) HIR serta pasal 189 ayat (2) dan (3);Bahwa dalam hal ini, berlaku asas hakim bersifat pasif, dalam artianHakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (Judex Non Ultra Petita Atau UltraPetita Non Cognoscitur).
434 — 766
Sehingga SUDAH JELAS dan TIDAK DAPATDISANGKAL LAGI bahwa secara hukum ketentuan dalam Pasal 4Ayat (3) PPJB aquo berlaku dan mengikat antara pihak PEMOHONKEBERATAN dan pihak Termohon Keberatan.B PUTUSAN BPSK AQUO HARUS DIBATALKAN SEBAB MAJELISARBITRASE BPSK TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYADENGAN MEMUTUSKAN SESUATU YANG TIDAK DIMINTAKANOLEH TERMOHON KEBERATAN (ULTRA PETITA)1Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan aquo, bahwa selain hal tersebut di atas, AmarPutusan
Majelis Arbitrase yang menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (3)PPJB aquo sebagai klausula baku merupakan amar putusan yangmengandung sifat Ultra Petita karena selama proses pemeriksaanPutusan BPSK aquo Termohon Keberatan SAMA SEKALIT tidakpernah memohon agar Pasal 4 Ayat 3 PPJB aquo dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum.
Yahya Harahap lebih jauh menegaskan: sekiranya yang dituntut Pemohon Rp. 100 juta, tetapi dipersidangan terbukti kerugian yang dialami Rp. 200 juta, makayang boleh dikabulkan hanya terbatas Rp. 100 juta sesuai dengantuntutan yang disebut dalam petitum gugatan.4 Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara terusmenerus MEMBATALKAN putusanputusan pengadilan yangbersifat ultra petita.
Olehkarena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Yang Terhormatuntuk membatalkan Putusan BPSK aquo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum AcaraPerdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.: 801).C MAJELIS HAKIM ARBITER TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PERTIMBANGAN YANGMENYATAKAN PPJB AQUO TIDAK MENERAPKAN' ASASKESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN1 Bahwa Majelis Arbitrase dalam Alinea ke7 (ketujuh) Halaman
Padahal, hakim dilarang untuk memutuskansesuatu yang tidak dimintakan atau melebihi dari apa yangdimintakan (Ultra Petita).
44 — 21
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sahmenurut hukum dan telah dicatatkan sesuai dengan peraturan hukum positifyang berlaku di Indonesia maka poin kedua gugatan yaitu menyatakan demihukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut tata cara hukum Agama Hindudan hukum adat Bali, dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2018 adalahperkawinan yang sah dapat dikabulkan dengan perbaikan pada redaksionalseperlunya tanpoa melanggar prinsip ultra petita
pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi, dan Petitum ke4(keempat) dari gugatan Penggugat yang menyatakan demi hukum perkawinanantara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secarasah menurut tata cara hukum Agama Hindu dan hukum adat Bali pada tanggal 16Agustus 2018 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnyaadalah beralasan dan dapat dikabulkan menurut hukum dengan perbaikan padaredaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
seperti saat iniberlangsung tanpa mengurangi ataupun menghalangi hakhak dan kewajibannyasebagai seorang Bapak dan Ibu (orang tua) kandung terhadap anak tersebutuntuk turut bertanggungjawab mengasuh dan memberikan hakhak sertamencurahkan kasih sayangnya yang masih sangat dibutuhkan bagi anak tersebutsecara bersamasama sampai anak tersebut dewasa, maka petitum ke3 (tiga)dari gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk dikabulkan dengan perbaikanpada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa cukup alasanpetitum ke5 (kelima) dari gugatan Penggugat tersebut dikabulkan denganperbaikan pada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita ataumengabulkan permintaan melebihi dari yang diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalildalilgugatannya dan oleh karena itu beralasan hukum mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;Menimbang
161 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2014keberatan dan/atau tidak dapat mengajukan sengketa atas hal yang tidakdisengketakan di pemeriksaan dan di keberatan;Bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan;Bahwa berdasarkan hal tersebut, nyatanyata Majelis Hakim telahmelakukan ultra petita karena nyatanyata kredit pajak sebesarRp22.235.555,00 tidak menjadi koreksi dari (Pemohon PeninjauanKembali/semula Terbanding) dan tidak menjadi sengketa pada saatpemeriksaan
, keberatan, maupun pengajuan banding bahkan sampaidengan penetapan pokok sengketa oleh Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta pidananya dalam Pasal 189ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim
dari yang diminta;Oleh karena itu, atas amar pertimbangan Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012 yang telah menetapkan kredit pajak sebesarRp22.235.555,00secara implisit sebagai sengketa dan kemudian berpendapat bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) belummemperhitungkan kredit pajak sebesar Rp22.235.555,00sebagaimanatersebut di atas merupakan suatu keputusan banding yang telah melebihidari sesuatu yang disengketakan(ultra petita
82 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
JudexFacti hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak clan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan Penggugat. Hakim yang melakukan ultra petita dianggaptelah melampaui wewenang atau ultra vires.
Putusan tersebut harusdinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum Menurut Yahya Harahap (hukumacara perdata) jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglemenl (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
124 — 41
volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturanperpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihakdalaam persidangan, terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaanaktiva, oleh karena itu. banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesarRp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita
sehingga bukan merupakan obyek sengketabanding;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh PemohonBanding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita sehingga Majelis berkesimpulanpengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksalebih lanjut;Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00;bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objekPPh Pasal 23 atas Jasa Analisis
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
48 — 39
Serta, keterikatanhakim atas ketentuan / asas ultra petita ini sudah merupakanyurisprudensi yang tetap, yang didalamnya didasari oleh suatu pemikiranbahwa kebebasan hakim bersifat relatif, artinya di dalam menjatuhkanputusan hakim, harus selalu memperhatikan undangundang dan asashukum yang ada disamping itu dalam pemeriksaan perkara perdata makahakim bersifat pasif;.
Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.
Bahwa terkait dengan penerapan asas ultra petita pada petitum ex aequoet bono, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakamseharusnya memahami bahwa Asas ultra petita dalam hukum formilmengandung pengertian penjatuhan putusan asas perkara yang tidakdituntut atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
Ketentuan ultrapetita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannyadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakimuntuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh penggugat, sehinggaultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhanputusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari padayang diminta.
Sehingga, Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yanglain, dan tidak boleh memberikan putusan melebihi tuntutan penggugat.Mengenai asas ultra petita, seorang hakim terikat secara mutlak dalamarti ketika memutus perkara, hakim hanya akan mengabulkan apa yangdituntut oleh penggugat, apabila buktibukti yang diajukan penggugatmendukung dalildalil di dalamnya, sebaliknya apabila tidak mendukungdalildalil penggugat maka tuntutan penggugat akan ditolak.8.
74 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak didahului denganperundingan Bipartit dan perundingan Mediasi, maka pengajuan gugatan No.166 / PHI.G / 2010 / PHILJKT.PST melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) joPasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 ;Hal9 dari 32 hal.Put.No.464 K/Pdt.Sus/20111091011Bahwa terlebih lagi, tuntutan / permintaan uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang penggantian hak, upah proses, dan uang pesangon secaratanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana posita angka 4dan angka 11, Petita
Dalam Provisi angka 2 dan angka 3, serta Petita DalamPokok Perkara angka 2 dan angka 3, tidak pernah dirundingkan sebelumnyabaik pada tahap Bipartit maupun tahap Mediasi.
Terlebih Pasal 156 tersebut tidak dapatdiberlakukan terhadap Tergugat II karena sejak tanggal 3 Januari 2000 atausejak sebelum berlakunya UndangUndang No. 13 Tahun 2003, menurut paraPenggugat status para Penggugat adalah karyawan kontrak pada Tergugat I ;Bahwa tidak benar dan tidak jelas dalil para Penggugat pada Posita angka 11berikut Petita angka 2 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukumsecara tanggung renteng untuk membayar uang pesangon yang totalnya sebesarRp. 155.553.000,.
Dalam perselisihan HubunganIndustrial, tanggungjawab sepenuhnya ada pada pihak yang melakukanPemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa tidak jelas petita angka 4 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat IIdinyatakan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yangbertentangan dengan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 danUndangUndang No. 2 Tahun 2004.
Tidak jelas atas PHK yang mana yangdimaksud para Penggugat mengingat dalam gugatan a quo ada 2 (dua) pihakyang digugat oleh para Penggugat ;Bahwa kabur dan tidak jelas Petita angka 5 Dalam Pokok Perkara yangmenyatakan "Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebihdahulu walaupun ada perlawanan banding atau upaya hukum lain.
122 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memberikan putusan melampaui batas wewenang atau lebih dari apayang diminta (ultra petita); danHal. 19 dari 32 hal.Put.Nomor 152 K/Pdt.SusPHI/2015b. Salah dalam menerapkan hukum~ yang berlaku dan tidakmempertimbangkan dengan seksama hukum yang berlaku dan alatalatbukti yang diajukan.2.
Putusan Judex Facti Ultra Petita Sehingga Melampaui Batas Wewenang.4. Pertamatama perlu untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yangterhormat bahwa dalam putusan, Judex Facti telah melampaui bataswewenang dengan memberikan petitum yang jelasjelas tidak dimohonkanoleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam surat gugatannya;5. Dalam angka 2 petitum pokok perkara, Judex Facti menyatakan sebagaiberikut:2.
Dalam hal ini, memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita)adalah pelanggaran terhadap Pasal 178 ayat (3) HIR, sebagaimana dikutip:Pasal 178 HIR:(1) ....(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan.(3) la dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, ataumemberikan lebih daripada yang dituntut..
Dengan demikian, Putusan tersebut jelas terbukti ultra petita dansebagaimana pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwaputusan hakim yang melanggar asas ultra petita haruslah dibatalkan:a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Sip/1972Dilarang bagi Hakim untuk mengabulkan halhal yang tidak diminta atauyang melebihi dari pada yang diminta.b.
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum.Lebih lanjut, Putusan tersebut selain ultra petita juga tidak didukung denganpertimbangan yang seksama terhadap hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku serta alatalat bukti yang diajukan dalampersidangan, yang kemudian menyebabkan kesalahan penerapan hukumoleh Judex Facti (Pasal 30 Ayat (1) huruf b UndangUndang MahkamahAgung)..
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat pertamaJudex Facti, Majelis Hakim telah bertindak ultra petita, hal mana telahbertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Selain diatur di dalamPasal 67 huruf c, larangan ini juga diatur dalam Pasal 50 Rv, Pasal 178 ayat3 HIR maupun Pasal 189 ayat 3 Rbg. Hakim dilarang memberikan ataumengabulkan melebihi dari apa yang dituntut.
Putusan Nomor 628 PK/Pdt/2013Perdata, karangan M.Yahya Harahap,S.H., halaman 459, dijelaskan di situbahwa meskipun pelanggaran ultra petita itu dilakukan hakim dengan iktikadbaik maupun sesuai dengan kepentingan umum, tindakan tersebut tetapsama dengan perbuatan illegal. Setiap pelanggaran yang dilakukan hakimterhadap asas ultra petita sama dengan pelanggaran terhadap prinsip therule of law, walaupun hal itu berdasarkan iktikad baik maupun kepentinganumum.
Ultra petita ini bisa dilihat pada salinan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2011/PN.Mks., tanggal 11 Juli 2012 halaman 6 dan 7 yang berisi petitum dariPenggugat, yang mana sama sekali tidak ada petitum mengenai pembatalanperjanjian pembiayaan konsumen, dan sebaliknya pada halaman 45 dan 46dari putusan a quo yang berisi putusan Majelis Hakim tanopa mempunyaidasar hukum yang tepat langsung membuat putusan untuk mengabulkanpembatalan perjanjian pembiayaan a quo.
55 — 11
tidak pernah hadir sendiri atau menyuruh orang lain sebagai kuasanyauntuk hadir dan menghadap di persidangan ;Bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugat untukbersabar dan hidup rukun kembali dengan tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Kemudian dibacakan surat gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankanoleh penggugat dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah)untuk anak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
ketidakhadiran tergugat tersebut dan sesuai dengan ketentuanpasal 125 ayat (1) HIR perkara ini harus diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugatagar bersabar membina dan mempertahankan rumah tangganya dengantergugat, akan tetapi penggugat menolaknya dan menyatakan tetap padagugatannya dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) untukanak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
ditempat kediaman tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan P.3 serta saksisaksi telahterbukti pula bahwa anak hasil perkawinan penggugat dengan tergugat yangbernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 10 tahun) dan = ASLIANAKNYA(perempuan, umur 8 tahun) belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun),dan oleh karenanya maka berdasarkan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi HukumIslam majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat sebagaimanatersebut dalam petita
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
ataumenolak gugatan Penggugat/Pembanding mengenai tuntutan hak asuh anak(hadhanah), sehingga dapat dipahami Tergugat/Terbanding tidak keberatandengan tuntutan Penggugat/Pembanding untuk mengasuh kedua anaknyatersebut, lagi pula Tergugat/Terbanding tidak meminta kepada Pengadilan untukmengasuh kedua anaknya tersebut, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertamayang menetapkan kedua anak tersebut hak hadhanahnya jatuh kepada Tergugat/Terbanding adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum dan bahkan dianggapultra petita
memberikan hak asuhanak kepada Tergugat/Terbanding bukanlah merupakan perbuatan mengadiliyang tidak diminta Tergugat/Terbanding atau mengadili lebih dari yangdiminta Tergugat/Terbanding sebab Tergugat/Terbanding telah memintanyakepada Hakim Tingkat Pertama dalam tahap konklusi, oleh karena ituPutusan Hakim Tingkat Pertama yang memberikan hak asuh kepadaTergugat/ Terbanding, baik ditinjau dari tuntutan Penggugat/Pembandingmaupun tuntutan dari Tergugat/Terbanding adalah berlandaskan hukum dantidak ultra petita
Yahya Harahap, S.H., dalambukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika halaman 802;e Bahwa oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama yangmemberikan hak asuh kepada Tergugat/Terbanding adalah masih dalamkerangka mengadili apa yang diminta Penggugat/ Pembanding dalamgugatannya yakni belum bersifat ultra petita,e Bahwa dari uraian di atas ternyata bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Bandingtidak benar berdasarkan hukum dapat menunjukkan Putusan Hakim TingkatPertama telah bersifat ultra petita
261 — 171
PRIMA MULTI MINERAL (ULTRA PETITA)Bahwa Putusan Tergugat No. 764/XI/ARBBANI/2015 diterbitkanoleh Tergugat berdasarkan Permohonan Arbitrase tanggal 25(1)November 2015 yang diajukan oleh PT. Prima Multi Mineral.Bahwa dalam Permohonan Arbitrase tanggal 25 November2015, PT.
Prima Multi Mineral (ultra petita) dan tidakmemutus halhal yang diminta untuk diputus.Bahwa halhal yang dikabulkan dalam Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 namun tidak dituntut oleh PT. PrimaMulti Mineral sebagaimana Permohonan Arbitrase tanggal 25November 2015 adalah sebagai berikut:2. Menyatakan bahwa TERMOHON terbukti melakukanwanprestasi.4. Menghukum PEMOHON dan TERMOHON untukmembayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan danbiaya arbiter masingmasing 2(seperdua) bagian.5.
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANIuntuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biayaPEMOHON dan TERMOHON dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan dan UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.Bahwa masih dalam konteks Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 yang bersifat ultra petita, perluPenggugat sampaikan bahwa petitum PT.
Prima Multi Mineral yang tidak dituntut dalamPermohonan Arbitrase tanggal 25 November 2015 makaTergugat juga telah melakukan ultra petita.(17) Bahwa terkait dengan putusan ultra petita sehubungan denganputusan aequo et bono, Tergugat seharusnya menghapusseluruh kalimat pada Halaman 47 Alinea ke1 Baris ke1 sampaidengan Baris ke5 Putusan Tergugat No. 764/XI/ARB C.
) sehingga Putusan Arbitrase BANI No. 764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017 patut untuk dikoreksi di mukaPengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut danmenyatakan tidak ada ultra petita di dalam Putusan Arbitrase BANI No.764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017.
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
.268/Pdt/2011/PT.Bdg, hal ini terlihat jelas pada pertimbangannya yangkami kutip : .... tidak terdapat halhal yang baru dalam memoribanding maupun kontra memori banding tersebut, melainkan hanyaII.mengulangi saja halhal yang telah dikemukakan dalampersidangan tingkat pertama;Justru memori banding dari kami adalah hal yang baru dan tidakpernah diungkapkan pada persidangan tingkat pertama, karenagugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi akan tetapidiputus melakukan perbuatan melawan hukum (ultra petita
demikian bila dipandang dari sudutsubstansi gugatan, maka lebih tepat bahwa gugatan tersebutmenyangkut perbuatan melawan hukum, karena petitum yangdimohonkan adalah pemenuhan ganti rugi materiil dan immaterialdan bukan berupa tuntutan pemenuhan prestasi untuk melakukanpernikahan kembali, dan Hakim tidak boleh terlalu formalitasmemandang antara wanprestasi dengan perbuatan melawanhukum karena yang terpenting adalah substansi gugatan";Iv.Bahwa, hal tersebut adalah putusan yang melampaui permintaan(ultra petita
Bahwa pada dasarnya setiap Ultra Petita dikategorikan melampuibatas wewenang, menurut Pasal 178 ayat (3) HIR Hakim atauPengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yangtidak digugat atau mengabulkan melebihi dari apa yang digugatdalam dalil (fundamentum petendi) dan Petitum gugatan. Tindakandemikian dianggap pelanggaran atau pelampauan bataswewenang.
Putusan yang dijatunkan dianggap telah mengandungUltra Vires karena hakim bertindak melampui batas wewenangnya ;vi.Bahwa seharusnya hakim hanya menimbang halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judexnon ultra petita).
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/201677/Pdt.SusPHI/2015/PNMdn tanggal 28 September 2015 di putus melebihiapa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana yang telah diaturdi dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.
Menurut Yahya Harahap jika Hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law;Bahwa di dalam gugatannya Penggugat dengan jelas dan tegas menuntutkerugian materil sebesar Rp22.863.150,00 dengan rincian uang pesangon7 x Rp2.209.000,00 = Rp15.463.000,00 + uang penghargaan masa kerja 2 xRp2.209.000,00 = Rp4.418.000,00 + uang penggantian perumahan sertapengobatan Rp2.982.150,00;Bahwa ternyata Hakim yang memeriksa perkara a quo telah memberikanputusan yang menyatakan
Uang selama tidak bekerja (upahproses) 8 bulan x Rp2.209.000,00 = Rp17.672.000,00 dengan Jumlah =Rp60.857.950,00;Bahwa didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahan dariTergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis 20142016(oukti T1) menyanggupi untuk memberikan uang pisah sebesarRp4.800.000,00 namun Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telahmemberikan putusan diluar apa yang dimohonkan (ultra petita
42 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Majelis Judex Facti Telah Melampaui Tuntutan Dalam GugatanTermohon Kasasi (Ultra Petita): Dalam putusan halaman 32, paragraf 3 Majelis Judex Facti telahmemberikan pertimbangan hukum : ....
HakimPertama, tidak boleh mengandung Koniradiksi antara "pertimbanganhukum" dengan "amar putusannya ", setiap amar putusan harusdidasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan;Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menangguhkan atau tidakmembayarkan upah Para Termohon Kasasi, in casu Termohon Kasasijuga tidak pernah menuntut akan keterlambatan pembayaran upahterhadap Pemohon Kasasi, baik selama terikat hubungan kerja ataupundalam perundingan bipartit dan Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi;Ketentuan ultra petita
Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) R.Bg. tersebut ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yangmelanggar ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum);Terhadap putusan Majelis Hakim yang menganudung ultra petita,Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi tetap yakni PutusanMahkamah Agung Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, dalamperkara Mertowidjojo cs. vs B.
157 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap dalilnya tersebut orangtersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan di muka hakimdalam persidangan yang diperuntukan untuk itu (Pasal 163 HIR, 1865BW, Pasal 283 RBg);Hakim perdata dalam mencari kebenaran formal adalah menyelidikikebenaran dari peristiwaperistiwa yang dikemukakan di depanpersidangan, sepanjang dikehendaki oleh kedua belah yangberperkara, dalam memutus sengketa perdata, hakim perdata tidakboleh mengabulkan halhal yang tidak dituntut atau melebihi apayang diminta (ultra petita
,tertanggal 17 November 2016, terobukti mengandung ultra petita, karnadi dalam halaman (28) alinea ke (2) baris terakhir menyatakanmengabulkan petitum ke (2) dan ke (3) dengan sekedar perbaikanredaksi, pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karenakalau redaksi gugatan Penggugat tidak jelas dan di adakan perbaikanoleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tersebut menjadi bagian yangsangat subjektif dan memihak kepada Penggugat/Termohon Kasasi;2.
Menghukum pihak Tergugatuntuk melaksanakan pembayaran kepada Tergugat sejumlahRp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapan belasjuta enam puluh ribu rupiah), dalam amar putusan tersebut Tergugatmembayar kepada Tergugat;Dan juga dalam petitum gugatan Penggugat poin (6) tidak memintaangka Rp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapanbelas juta enam puluh ribu rupiah), namun telah ditambahkan olehMajelis Hakim dalam perkara quotnon, dan hal tersebut menunjukanadanya ultra petita
menolak tuntutan tersebut,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 371 K/Sip/1973, MahkamahAgung Nomor 1057 K/Sip/1973, Mahkamah Agung 410 K/Pdt/2004tanggal 25 April 2005;Bahwa terbukti putusan tersebut melebihi dari apa yang diminta/ dituntutoleh Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali), oleh karenanyaputusan tersebut tidak memiliki Kekuatan hukum yang mengikat;Bahwa dengan demikian, telah benar putusan perkara PerdataNomor 15/Pdt.G/2016/PN Srg., tertanggal 17 November 2016,terbukti mengandung ultra petita
dan bertentangan dengan Pasal 178ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (8) RBG dan Pasal 50 RV, sehinggamenjadi putusan yang cacat hukum;Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MARI Nomor 77 K/Sip/1973, Putusan Nomor 372 K/Sip/1970, danPutusan MARI Nomor 1001 K/Sip/1972, yang menyatakan bahwaputusan yang mengandung ultra petita harus dinyatakan cacat(invalid) dan oleh karena itu harus dibatalkan atau dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan;Bahwa berdasarkan
96 — 52
Bahwa Pembanding/Tergugat dalam konpensi/Penggugatdalam rekonpensi, keberatan atas putusan judex factiePengadilan Tingkat Pertama, oleh karena telah memutusmelebihi dari apa yang diminta (ultra petita), sebagaimanadalam ketentuan ultra petita yang diatur dalam pasal 178 ayat(2,3) HIR jo.