Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2018 K/Pid.Sus-LH/2016
Tanggal 28 April 2017 — KERISTIAN anak dari TOMASSAMBO
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa yang dimaksud yang menyuruh melakukan(doen pleger) pada dasarnya undangundang tidak menerangkantentang siapa yang dimaksud yang menyuruh melakukan itu, akantetapi didalam MvT WvS Belanda menyatakan bahwa "yangmenyuruh melakukan adalah juga dia yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabilaorang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpatanggung jawab karena keadaan, yang tidak
    pertanggung jawaban secara hukum, dan telah dinyatakanterbukti bersalah di dalam berkas perkara terpisah sehinggaketentuan Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 51 ayat (2)KUHP tidak berlaku dalam diri saksi Geniton dan berdasarkan haltersebut maka perbuatan Terdakwa sebagai pembuat penyuruhjuga tidak bisa dikategorikan sebagai yang menyuruh melakukan,karena untuk saksi Geniton sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. sehingga berdasarkan hal tersebut pengertianYang menyuruh melakukan (doen pleger
    Menimbang, bahwa oleh karena seluruh pengertian daripenyertaan (deelneming) baik itu) berupa mereka yangmelakukan (p/eger), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) tidakterpenuhi dalam wujud nyata perbuatan Terdakwa dan juga olehkarena unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutankayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan", tidak terpenuhi juga dalam wujud nyataperbuatan Terdakwa maka sudah dapat dipastikan
    (pasal 1 angka 13 UndangUndang RINomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan)Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan padasetiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutanpasal 1 angka 12 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)Unsur yang menyuruh melakukan (doen pleger)Bahwa Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh(doen pleger) dan yang disuruh (p/eger
    Yang disuruh(pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (/nstrument)saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalamhalhal sebagai berikut: Tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 44KUHP. Telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa olehkekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht)menurut pasal 48. Telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yangtidak syah menurut pasal 51.
Putus : 08-11-2012 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 175/Pid.B/2012/PN.Sidrap
Tanggal 8 Nopember 2012 — H. SALEHE Bin RAMMASE, Dkk
395
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untukdapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkandalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang melakukan (Pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang menyuruh melakukan
    (doen pleger).
    Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) danyang disuruh (pleger), Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukumkarena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Orang yang turut melakukan (medepleger).
    TurutMelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 10-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 78/Pid.Sus-LH/2021/PN Tjt
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
MARWAN Als IWAN Bin SAMSUDIN
13152
  • 78/Pid.SusLH/2021/PN Tjtterjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger), sebagai turutserta dengan pleger
    dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) dansebagai orang yang menganjurkan/ membujuk p/eger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua unsur dari rumusan delik yang terjadi, sedangkankemungkinan
    kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut Semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakanbersama
    sebelumnya, lalu kemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secara yuridis orangyang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidana tersebut harusmerupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cirimelibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orang yangmenyuruh melakukan tindak pidana (actor intelectualis) dan pihak yang lainnyabertindak
Register : 24-09-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 505/Pid.B/2014/PN.RHL
Tanggal 16 Desember 2014 — - RAHMAD TAUFIK Als TOPIK Bin KARDI, - HASAN Als MAYON Bin PONIMIN, - HARAPAN SIAGIAN Bin.M.RAHMAN SIAGIAN, - ANTON PANJAITAN Als JAIT Bin GINDA PANJAITAN
2211
  • Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;Hal 25 dari 31 HalamanPutusan Nomor :505/PID.B/2014/PN.RHL Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"persamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
Register : 17-03-2011 — Putus : 09-08-2011 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 33/Pid.B/2011/PN.TTN
Tanggal 9 Agustus 2011 — SAHRIAL PRADIANTO BIN BUHARI
736
  • Unsur tanpa hak dan melawan hukum hukum melakukan atau menyuruhmelakukan atau turut serta memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenvediakanMenimbang, bahwa sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalamdakwaan primer Penuntut Umum ada tiga macam bentuk penyertaan :1,30Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;Menyuruh melakukan (doen pleger) artinya ada yangmenyuruh berarti ada yang
    Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;332.
    Menyuruh melakukan (doen pleger) artinya ada yangmenyuruh berarti ada yang disuruh dimana yang melakukantindak pidana tersebut adalah orang yang disuruh dengandiliputi oleh adanya dasar penghapusan pidana(ontoerekeningsvatbaar) misalnya yang disuruh adalah orangdalam kondisi sakit jiwa (Pasal 44 KUHP) dalam keadaanterpaksa (Pasal 48 KUHP) atau atas perintah jabatan yangtidak sah (Pasal 51 KUHP);3.
    Mereka yang melakukan (pleger) artinya bahwa mereka yangterlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakantelah memenuhi semua unsur yang didakwakan;2.
Register : 13-11-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1384/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Tanggal 27 Februari 2014 — Pidana - Terdakwa : YURDANI Als. KAI IYUR Bin ASMUNI - JPU : BUDI SANTOSO, SH.
4210
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yang menyuruhPutusan Nomor 1384/Pid.Sus/2013/PN.Bjm Hal 11 dari 15melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orangyaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harusada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger),kedua orang atau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwamenyalahgunakan narkotika tersebut dilakukan bersamasama dengan seseorang bernamaFery.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika
Putus : 05-12-2012 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN SIGLI Nomor 245/Pid.B/2012/PN-SGI
Tanggal 5 Desember 2012 — DEDI SAPUTRA Bin BURHAN, DKK.
6115
  • Thaleb; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebutunsur ini telah terpenuhi menurut hukum; Unsur ke 5 yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delik penyertaan dalammelakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); a an mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta melakukan (medepleger); Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan
    delneming diartikan jugasebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harus ada duaorang atau lebih yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dari Prof.
Register : 22-05-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 11 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
1.DEDDY IZZUDDIN, S.Sos alias DEDI AK. BURHANUDDIN HAMID
2.YUDI WAHYUDIN AK. BURHANUDDIN HAMID
3314
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri daribeberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapasub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbuktisecara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain;Menimbang
    , bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger).
    Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukantindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakansebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu
    tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangHalaman 24 dari 30 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Sbwyang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersamasama, saling bekerjasama secara fisik dan saling membantu satu sama lain;Menimbang, sebagaimana fakta hukum bahwa : Bahwa terdakwa I.
Register : 24-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 277/Pid.Sus/2016/PN Ktg
Tanggal 20 Desember 2016 — Penuntut Umum:
PRIMA POLUAKAN, SH.
Terdakwa:
NOVALDY LAKAY Alias OPAL
3511
  • )penempatan istilah para pembuat (mededader) adalah untuk membedakandengan pembantuan (medeplichtige) sehingga istilah para pembuatHalaman 20 dari 24 Putusan Nomor 277/Pid.Sus/2016/PN Ktg(mededader) meliputi yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan(doenpleger), atau turut serta melakukan (medepleger) minus pembantuan(medeplichtige) ;Menimbang, bahwa orang berkualifikasi sebagai yang melakukan(pleger) masih memerlukan keterlibatan minimal seorang lainnya, baik secarapsikis dengan yang menganjurkan
    (uitlokker) atau terlibat secara fisik denganpembuat peserta lainnya kecuali (doenpleger), karena pleger (yangmelakukan) dapat dipertangggjawabkan sedangkan dalam doenpleger (yangmenyuruh melakukan) terhadap yang disuruh melakukan (pelakumateril/manus ministra) tidak dapat dipidana.
    Singkatnya Hoge Raadmemberikan batasan kepada siapa yang mampu mengakhiri keadaanterlarang dialah yang disebut sebagai yang melakukan (pleger) dalam kasusdilarang berjajar sepeda tiga orang, kepada siapa diantara ketiga orang yangmampu mengakhiri, yaitu keluar dari jajaran sepeda dia itulah yang disebutyang melakukan (pleger) ;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doenplegen) secaragaris besar orang yang disuruh (pelaku materil) untuk tidak dipidana harusmemenuhi tidak adanya kesengajaan, tanpa
    Kerja Sama yang disadari dan 2.Pelaksanaan bersama (bersifat kumulatif) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dalamperbuatan bersama harus ada pembuat pelaksana (pleger) dan yang ikutsebagai kawan berbuat itulah yang disebut sebagai pelaku yang turut serta(medepleger) ;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksisaksiyang tidak dibantah oleh Terdakwa ternyata antara Terdakwa dan ADIT ILYASalias ADIT telah terjadi pembicaraan saat ADIT ILYAS alias ADIT mengantarTerdakwa
    korban yang dalam keadaan tidak berdaya lalumemasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, makaperbuatan ADIT ILYAS alias ADIT yang membuka celana dan celana dalamanak korban yang dalam keadaan tidak berdaya mempermudah Terdakwamemasukan jarinya ke dalam kelamin anak korban, maka perbuatan ADITILYAS alias ADIT a quodalam rangka mempermudah upaya Terdakwa untukberbuat cabul terhadap anak korban disebut sebagai kawan berbuat (medoet)dan kualifikasi perbuatan Terdakwa disebut sebagai pleger
Register : 01-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN MARABAHAN Nomor 205/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 19 Nopember 2014 — APRO Bin (Alm) MARHAWI
8328
  • Dalam unsur ini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orangyang melakukan (pleger) atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauyang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabilaTerdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenis penyertaantersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, plegeradalah dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lainminimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuatpenganjur.Menimbang, bahwa mereka yang menyuruh melakukan (doenplegeradalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangperantara itu hanya digunakan sebagai alat.
    Dengan demikian ada dua pihak,17yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu.Menimbang, di persidangan telah terungkap fakta bahwa saksi Turbadatang menemui Terdakwa. Saksi Turba bermaksud meminjam uang kepadaTerdakwa untuk mencari pekerjaan.
Register : 15-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bnr
Tanggal 23 Juni 2016 — Pidana-Terdakwa
16843
  • Orang yang melakukan/pleger, orang yang menyuruh lakukan/doen pleger danorang yang turutserta melakukan perbuatan/made pleger ; Doenpleger mempunyai unsurunsur bahwa alat yang dipakai adalah manusia,Manusia yang dipakai alat itu telah berbuat/mencoba berbuat dan Manusiayang dipakai alat itu tidak dapat dipersalahkan ; Madepleger/orang yang turutserta melakukan perbuatan harus ada kerjasamayang disadari yang sempurna diantara mereka dan kerjasama telahdilaksanakan;2.Orang yang dengan memberi atau
    = menjanjikan sesuatu denganmenyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan yang tidaksampai daya paksa, ancaman kekerasan atau penyesatan, atau dengan memberikesempatan, sarana dan keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supayamelakukan perbuatan/uitlokker, uitlokker merupakan orang yang memenuhisemua unsur dader ;Perbedaan antara orang yang menyuruhlakukan (doen pleger) dengan penganjur(uitlokker) bahwa menyuruh lakukan/doen pleger mengandung maksud yangdisuruh harus orang yang tidak
    dapat dipertanggungjawabkan menurut UndangUndang, dan UndangUndang tidak menyaratkan adanya sarana sedangkanPenganjur (uitlokker) mengandung maksud yang dibujuk harus orang yang dapatdipertanggungjawabkan menurut UndangUndang, dan harus digunakan sarana.Halaman 31 dari 41 Putusan Nomor 7/Pid.SusAnak/2016/PN BnrPersamaan antara menyuruhlakukan (doen pleger) dengan penganjur (uitlokker)terdapat seseorang yang berkehendak melakukan suatu perbuatan, namun tidakmelakukannya sendiri melainkan menyuruh
    namun dapatdiketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan / pembuatpelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2 (dua) kriteria yaituPerbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnya tindak pidana, danPerbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan adanyaperbuatan yang ada relevansinya dengan perbuatan terdakwa ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa sebagai orang yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh lakukan (doen pleger), yang turut melakukan(mede pleger), dan orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu denganmenyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan yang tidak sampaidaya paksa, ancaman kekerasan atau penyesatan, atau dengan memberikesempatan, sarana dan keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supayamelakukan perbuatan (uitlokker) untuk melakukan perbuatan tersebut, tidak perlumelihat perobuatan masingmasing peserta satu persatu berdiri sendiri, tetapi
Register : 03-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smn
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
M. ISMET KARNAWAN,SH.MH
Terdakwa:
MERDINE JUGI KURNIAWAN Bin AGUNG HARTO KURNIAWAN
7323
  • Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger). Dari berbagaipendapat para ahli dan dengan pendekatan praktik dapat diketahui bahwauntuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan (pleger)/pembuatpelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2 kriteria: 1.perbuatannya adalah perbuatan yang menetukan terwujudnya tindak pidana,2. perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;.
    Untuk mencari pengertian dan syaratuntuk dapat ditentukan sebagai orang yang melakukan (doen pleger), padaumumnya para ahli hukum merujuk pada keterangan yang ada dalam MvTWvS Belanda, yang berbunyi bahwa yang menyuruh melakukan adalah diajuga yang melakukan tindak pidana, tapi tidak secara pribadi, melainkandengan perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya apa bila oranglain itu melakukan perbuatan tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpatanggungjawab, karena sesuatu hal yang tidak diketahui
    Tanpa kesengajaan atau kealpaanYang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan adalahperbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh (manus ministra) tidakdilandasi oleh kesengajaan untuk mewujudkan tindak pidana, jugaterjadinya tindak pidana bukan karena adanya kealpaan, karenasesungguhnya inisiatif perbuatan datang dari pembuat penyuruh, demikianHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smnjuga niat untuk mewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada pembuatpenyuruh (doen pleger
    Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakanturut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untukdapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat: 1.harus adanya kerjasama secara fisik, 2. harus ada kesadaran bahwa merekasatu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana; Yang dimaksuddengan turut serta melakukan (medepleger), oleh MvT dijelaskan bahwayang turut serta melakukan
    Dari berbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategoriuntuk menentukan pembuat peserta (medepleger), maka dapat ditarikkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuat pesertayaitu. apabila perbuatan orang tersebut memang mengarah dalamHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 608/Pid.B/2018/PN Smnmewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yang samadengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkan tindak pidanatersebut.
Register : 24-09-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 506/Pid.B/2014/PN.RHL
Tanggal 9 Desember 2014 — - BURHANUDDIN ALS IBUR BIN ISMAIL - ABDUL RAHMAN Als MAMAN Bin ABDUL GANI serta - DARWIN LUBIS Bin M.LIAS LUBIS
2312
  • Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ; Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"bersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
Register : 26-04-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 120/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 26 Mei 2016 — 1.Suwarjo Sutopo Bin Mastur 2.Muhammad Muhtarom als. Dekok bin Muhyat
293
  • ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKANATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATANITU;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.Misal peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan, orang itu harus memenuhielemen status sebagai pegawai Negeri. Orang yang menyuruh melakukan(doen plegen) adalah sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger)dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itu yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat saja, ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan. Sedikitdikitnya harusada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 02-07-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 26-09-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 107/Pid.Sus/2012/PN.TL
Tanggal 6 Agustus 2012 — SUGENG Als WAKIDI Bin MARKABAN
7416
  • Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan(pleger, doenpleger, medepleger); Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur unsur diatas;Unsur ke1 : Barangsiapa ; Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnyasama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yangdidakwakan
    lulusan SMP yang tidak mempunyai sertifikat atau ijasahmaupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidangobat; Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;Unsur ke3 : Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (pleger
    pasal 55 ayat (1) ke KUHP, disebutkan dipidana sebagaipembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan unsur ini bersifat alternative; Menimbang, bahwa terhadap mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu bagian telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi; Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger
    ) adalah seseorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinimaksudnya adalah sedikitnya ada dua orang yang terdiri dari yang menyuruh melakukan(doen plegen) dan yang disuruh melakukan (pleger), artinya bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukanterjadinyaPELSUWA sasesivnnsaniemnnes peristiwa pidana; Menimbang, bahwa orang
    yang turut melakukan (medepleger) di sini dapat diartikansecara bersamasama melakukan , yang maksudnya adalah sedikitdikitnya harus ada duaorang, yaitu orang yang melakukan (pleger ) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana, di mana kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaanyaitu melakukan seluruh anasir atau seluruh elemen dari peristiwa pidana yang dimaksud,e Bahwa benar awalnya saksi RIKA menelpon saksi RUDI untuk minta pil, namunkarena terdakwa sibuk, maka terdakwa
Putus : 06-02-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2208/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 6 Februari 2017 — Nama lengkap : Jerri Andrian als Andri Tempat lahir : Amplas Umur/Tanggal lahir : 19/9 November 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Tambak Rejo Kel. Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Pekerja Bangunan
215
  • pertimbangan tersebut diatas Maka MajelisHakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad.3.Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentukperbuatan yang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabilasalah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger
    ) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument)saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum~ karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
    ), maka diartikan juga bersamasamamelakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger)dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
Register : 07-12-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 306/Pid.B/2017/PN Lgs
Tanggal 29 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Irfan Yulianto Hamzah, ST,SH
Terdakwa:
Indra Syahputra bin M. Saleh
6111
  • besar telah untuk mengusahakan tambang minyakitu, 2. berserikat (dengan), menggabungkan diri (dengan), negara itu tetapnetral, tidak mau, dengan negaranegara tetangganya, 3. berkomplot,bersekongkol, bukan tidak mungkin di antara mereka ada yang dalampenyelundupan, dan 4. merupakan himpunan (persekutuan), manusia adalahHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN Lgsmakhluk Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas5 macam yalitu :Menimbang bahwa Orang yang melakukan (pleger
    Orang ini ialahseorang yang sendirian telah berbuat meweujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana.Menimbang bahwa Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger).Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetap!
    Disini seperti halnya dengansuruh melakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmembujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya pada membujuk melakukan, orangyang dibujuk itu dapat dihukum juga sebagai pleger sedang pada suruhmelakukan, orang yang disuruh itu tidak dapat dihukum.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1051/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 4 Agustus 2016 — Nama Lengkap : ZAINUL RAMADAN SIPAYUNG Bin UNTUNG FAUZLI SIPAYUNG ; Tempat Lahir : Pulo Gambar ; Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 01 Maret 1995 ; Jenis Kelamin : Laki - laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam ; Tempat Tinggal : Dusun XIV Desa Pulo Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai ; Pekerjaan : Mocok - mocok ;
203
  • Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau TurutMelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
    elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 1051/Pid.B/2016/PN.Lbpmaksudnya ia tidak dapat dinukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan
    dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
Putus : 13-12-2012 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 237/Pid.B/2011/PN.TL
Tanggal 13 Desember 2012 — SITI MURIKAH BINTI KABUL
5429
  • Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (pleger, doenpleger, medepleger).;Ad.1. Unsur Barang siapa: Menimbang, bahwa Rumusan barang siapa dalam hukum pidana adalah untuk menentukan subyek hukum atau pelaku tindak pidana.
    ;Ad.4Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturutsertamelakukan (pleger, doenpleger, medepleger).; Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dapat di hukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah : 1. Orang yang melakukan (pleger) yaitu : orang yang secara sendiri berbuatdan mewujudkan segala unsur tindak pidana; 2. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) pada bentuk ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).;3.
    Orang yang turut melakukan (medepleger) : Turut melakukan diartikansebagai bersama sama melakukan , dalam hal seperti ini paling sedikitharus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut. melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut. ; Dalam hal melakukan, diisyaratkan bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan unsur unsur dari tindak pidana tersebut. ; Baik pendapat para ahli hukum maupun perkembangan yurisprudensi telah diperoleh suatukesepakatan
Putus : 04-08-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1052/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 4 Agustus 2016 — Nama Lengkap : ARMADA Bin MUHAMMAD ARIFIN ; Tempat Lahir : Pulo Gambar ; Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 02 Mei 1996 ; Jenis Kelamin : Laki - laki ; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam ; Tempat Tinggal : Dusun XIV Desa Pulo Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai ; Pekerjaan : Mocok - mocok ;
287
  • Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau TurutMelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
    elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dinukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
    ), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.