Ditemukan 12768 data
16 — 2
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu. harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
42 — 5
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untukdapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkandalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang melakukan (Pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang menyuruh melakukan
(doen pleger).
Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) danyang disuruh (pleger), Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukumkarena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Orang yang turut melakukan (medepleger).
TurutMelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
89 — 22
Unsur * yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 KUHP memberikan pengertian orangyang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian, telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, pleger itu harus hanya merupakaninstrument (alat) saja ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan(medepleger), ialah perbuatan itu dilakukan secara bersamasama. Sedikitdikitnya harusada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atauperbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yangmenolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantumelakukan (medeplichtige) ;Menimbang, bahwa pleger, doen pleger maupun mede pleger dalam suatuperistiwa pidana adalah samasama sebagai pelaku peristiwa / tindak pidana ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti serta fakta
393 — 11
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger)adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemenperistiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalahsedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yangdisuruh, sedangkan yang dimaksud orang yang turut melakukan(medepleger) adalah dalam arti kata bersamasama melakukan,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu
yang melakukan (pleger) danyang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar pukul16.00 WIB bertempat di kawasan hutan petak 38 D dan 39 i RPH Gebanggunung lio Desa Gebang Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiripara Terdakwa dalam mengeluarkan hasil penebangan di kawasan hutantanpa izin berupa potongan kayu sonokeeling sebanyak 25 (dua puluhlima) potong dengan ukuran 80 cm dengan
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger)adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemenperistiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalahsedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yangdisuruh, sedangkan yang dimaksud orang yang turut melakukan(medepleger) adalah dalam arti kata bersamasama melakukan,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu
yang melakukan (pleger) danyang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan bahwa perbuatan para Terdakwa seperti yang telah teruraidi dalam pertimbangan Unsur ketiga tersebut diatas dilakukan olehTerdakwa bersamasam dengan Terdakwa Il sehingga unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa karena semua unsur di dalam Dakwaan KetigaSubsidair telah teroenuhi maka Dakwaan ini telah terbukti;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsurunsur
40 — 7
Unsur ketiga Yang melakukan, menyurunh melakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untukdapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkandalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang melakukan (Pleger) ialahseorang yang sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang menyuruh
melakukan(doen pleger).
Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) danyang disuruh (pleger), Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukumkarena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Orang yang turut melakukan (medepleger).
TurutMelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan sedikitdikitnya harusada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang21itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ParaTerdakwa berada dirumah Lelaki Muh.
TULUS ARDIANSYAH,.S.H
Terdakwa:
1.MAHRUS BIN BEWI
2.SAPPAR Bin MISNADIN
3.HATIB AL HOTIB BIN BUNU
4.FAISOL ROMADHAN BIN MIZAN
77 — 10
Unsur melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan.Bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbuny) :Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana yaitu merekayang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Dalam rumusan pasal tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :a. yang melakukan (pleger);b. yang menyuruh lakukan (doen pleger);CG. yang turut serta melakukan (mede plegen);Dalam doktrin hukum pidana, pengertian turut
Sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalahseseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannyasendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya;Bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP pengertian bahwa pelaku ataupembuat perbuatan tidak dilakukan secara pribadi atau dilakukan sendiri, melainkandilakukan bersamasama dengan orang lain, baik dalam kapasitas sebagai orangyang melakukan perbuatan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) danyang turut
28 — 9
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatan yangbersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentuk perbuatantelah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) padadasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir
atauelemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaitu yangmenyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikiantoh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang turutmelakukan (medepleger
Sedikitnyaharus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
61 — 15
Thaleb; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebutunsur ini telah terpenuhi menurut hukum; Unsur ke 5 yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delik penyertaan dalammelakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); a an mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta melakukan (medepleger); Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan
delneming diartikan jugasebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harus ada duaorang atau lebih yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dari Prof.
43 — 10
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Yang menyuruhPutusan Nomor 1384/Pid.Sus/2013/PN.Bjm Hal 11 dari 15melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orangyaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harusada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger),kedua orang atau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwamenyalahgunakan narkotika tersebut dilakukan bersamasama dengan seseorang bernamaFery.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RAKHMAWATI UTAMI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : ANDARI KOESTAMASTOETI, SH., MH
130 — 76
Dalam putusannya,Judex Factie hanya memutuskan terdakwa melakukan tindak pidanadengan melawan hukum yang dilakukannya secara bersamasama.Tapi dalam hal ini,Judex Factie tidak dapat membuktikan secara bersamasama yangbagaimana yang dilakukan oleh terdakwa, dengan siapa terdakwamelakukannya, apa peranan terdakwa dalam tindak pidana ini (ApakahHalaman 9 dari 12, Putusan Perkara Nomor 1708/PID/2019/PT SBYsebagai Pleger, Doen Pleger, Mede Pleger atau Uitlokker).
118 — 57
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Di sini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat(instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya;Halaman 10 dari 13 hal. Putusan Pidana Nomor 168/Pid.B/2018/PN Snt.3.
Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
30 — 7
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demipasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harussendirian telah berobuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana.
Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukanoleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh(Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya.
Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berartiperbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaituorang yang melakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kKedua orangatau lebih tersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaterdakwa menyalahgunakan narkotika tersebut dilakukan bersamasama dengansaksi Birin dan seseorang bernama Iwan.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menyalahgunakan
28 — 20
Adami Chazawi, SH. dalambukunya "Pelajaran hukum pidana bagian 3 tentang percobaan danpenyertaan",, Penerbit Radja Grafindo Persada, Jakarta, tahun 2008, menyatakanbahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke le KUHP tersebut dapat dikatakan sebagaisalah satu kelompok penyertaan, yang dalam hal ini disebut dengan pars pembuat(madedader) adalah mereka :a yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(pleger) ; 222222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnb yang menyuruh melakukan (doen plegen
), orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger) ; 272022002250. yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut pembuatpeserta (mede pleger) ;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam anotasinya Adami Chazawitersebut menyebutkam bahwa seorang pleger itu adalah orang yang karenaperbuatannya yang melahirkan tindak pidana, tanpa ada perbuatan pembuatpelaksana (pleger) ini tindak pidana tidak akan terwujud.
Maka dari sudut inisyarat seorang pleger harus sama dengan syarat seorang dader (pembuattunggal).Perbuatan seorang pleger juga harus memenuhi semua unsur tindakpidana, sama dengan perbuatan seorang dader, hanya perbedaannya bahwa bagiseorang pleger masih diperlukan keterlibatan minimal seorang lainnya, baiksecara psykis, misalnya terlibat dengan seorang pembuat penganjur, atau terlibatsecara pisik, misalnya dengan pembuat peserta (mede pleger) atau pembuatpembantu.
Jadi seorang pleger diperlukan sumbangan dari peserta lain dalammewujudkan tindak pidana.
27 — 5
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu faktor unsur inimaka terpenuhi pula unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa
Adapun orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger)sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Jadi, turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan; (R.
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
) yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsurdari yang terdapat dalam perumusanperumusan delik;b. yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaitu seseorang yang berkehendakuntuk melakukan suatu delik tidak melakukannya sendiri akan tetapimenyuruh orang lain untuk melakukannya;c. yang turut melakukan (mede pleger), menurut Prof.
Tresna dalam bukunya "AsasAsas Hukum Pidanamenyatakan bahwa mede dader adalah orang yang menjadi kawan pelaku,sedangkan mede pleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwapidana. Mede dader orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwapidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lainorangorang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidanabersangkutan.
Sedangkan pada mede pleger peranan masingmasing yangmenyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadidader yang lainnya ikut serta (mede pleger) saja. Jadi mede pleger tidakmemenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupundemikian sesuai Pasal 55 KUH Pidana baik mede dader dan mede plegerdipidana sebagai dader. (vide prof. Drs. C. S. T. Kansil, SH dan Christine S.T. Kansil, SH., MK, PokokPokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk TiapOrang, Penerbit PT.
Bahwa Terdakwa adalah mede pleger (kawan peserta) dari kejahatanyang didakwakan, dapat disimpulkan dari operistiwa yangmenggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja samasamadengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya.2. Bahwa selaku mede pleger dari tindak pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindakpidana.3.
Bahwa seorang mede pleger yang turut melakukan tindak pidana tidakusah memenuhi segala unsur yang oleh UndangUndang dirumuskanuntuk tindak pidana itu.Prof. Satochid Kertanegara, SH berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dipenuhi dua syarat :1. Harus ada kerja sama secara fisik2.
34 — 5
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabilasalah satu dari sub unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjutunsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa pengertiandari unsur ini:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger) adalah seorang yang sendiriantelah mewujudkansegala anasir atau elemen dari suatu peristiwa
pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) adalah disini sedikitnya ada duaorang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) tetapiyang disuruh tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secarahukum;=19=Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang turutmelakukan (medepleger) adalah turut melakukan dalam artibersamasama melakukan, dimana sedikitnya harus ada dua orang,yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger
Soesilo,SH dalam penjelasan KUHPmenyatakan orang yang turut serta melakukan perbuatan adalahbersama sama melakukan, sedikit dikitnya harus ada dua orang ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(mede plager) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orangitu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana, tidak boleh misalnya hanyamelakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong sebab jika demikian
maka orang menolong itu tidak masukmede pleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan(mede plichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56 KUHPidana;Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan fakta persidangansebagaimana yang telah dipertimbangkan pada usnur ad.2 tersebut diatas telah terbukti adanya rangkaian kerjasama antara Terdakwa I.Mansyur, Terdakwa Il. lIwang dan Terdakwa Ill.
331 — 13
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan :Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salahsatu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan:Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana
Adapun orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya adadua pelaku yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada duaOrang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.Jadi, turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan; (R.Soesilo
17 — 5
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 2404/Pid.B/2016/PN LbpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang
yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu. harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
32 — 36
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) padadasamya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) , maka sedikitnya terdapat dua orang yaitu yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toh ia dipandang dandihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapiia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument)saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya.
Sedikitnya harusada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu sendiri. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Menimbang, bahwa karena unsur ini memuat beberapa bentuk perbuatan yang bersifatalternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu perbuatan, yang menurutpemeriksaan persidangan paling mendekati perbuatan Para Terdakwa.
86 — 8
Orang yang melakukan (Pleger) ialah seorang yang secara sendirian berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;b.
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yangmenyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian iadipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan,karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya;c.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) adalah turut melakukan dalam arti kata Bersamasama melakukan jadi baik orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turutmelakukan (Mede Pleger), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh daripemeriksaan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal24 Desember 2013 bertempat di Jorong Data Nagari Aia Dingin Kec.