Ditemukan 10173 data
9 — 1
Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun,namun setelah kelahiran anak Pemohon dan Termohon pada tepatnya juli2018 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah dan timbulperselisihan dan percekcokan, yang disebabkan antara lain oleh:Termohon terindikasi penyakit Virus HPS (Virus Penyebar Kutil)yang sulit untuk disembuhkan ;5.
suami isteri yang menikahtahun 2017, di KUA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis ; Bahwa selama berumah tangga Pemohon dan Termohon tinggaldi rumah Dusun Padaemut RT 010 RW 007 Desa Kertajaya KecamatanLakbok Kabupaten Ciamis dan sudah dikaruniai anak ; Bahwa semula Pemohon dan Termohon hidup rukun, namunsejak awal bulan Juli 2018 tidak harmonis lagi dan sering terjadiperselisihan dan pertengkaran ; Bahwa penyebabnya, karena perselisihan dan percekcokan yangdisebabkan Termohon terindikasi penyakit Virus
HPS (Virus PenyebarKutil) yang sulit untuk disembuhkan ; Bahwa Saksi sering melihat dan mendengar Pemohon danTermohon bertengkar di rumah tempat kediaman Pemohon danTermohon ; Bahwa Saksi sering merukunkan Pemohon dengan Termohon,namun tidak berhasil ; Bahwa Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggalsejak bulan September tahun 2018 dan hingga sekarang tidak pernahbersatu lagi dalam rumah tangga ; Bahwa Saksi tidak ada kesanggupan lagi mendamaikan Pemohondengan Termohon ; 2.Supriyati binti
2019/PA.Cms, hal. 5 dari 11 hal Bahwa Pemohon Termohon adalah suami isteri, menikah tahun2017 di KUA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis; Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun danharmonis, namun sejak bulan Juli 2018 tidak harmonis lagi, dan seringterjadi perselisihan dan pertengkaran ; Bahwa saksi sering melihat dan mendengar perselisihan danpertengkaran Pemohon dengan Termohon; Bahwa penyebabnya adalah karenaperselisihan danpercekcokan yang disebabkan Termohon terindikasi penyakit Virus
HPS (Virus Penyebar Kutil)yang Sulit untuk disembuhkan, kemudian ketidakharmonisan rumah tangganyamencapai puncaknya pada bulan September tahun 2018 di mana sejak saat ituPemohon dan Termohon telah berpisah rumah dan tidak pernah bersatu lagidalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil dan alasan permohonannya,Pemohon ke hadapan sidang telah mengajukan alat bukti berupa P serta 2orang saksi ;Menimbang, bahwa baik alat bukti surat (P) maupun alat bukti 2 (dua)orang saksi, secara formil
Abdul Wahid Katino
Tergugat:
Hefriansyah Noor Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Pematangsiantar
184 — 80
Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RI Tahun 1956 Tahun 59, TambahanLembaran Negara RI Nomor 1902);Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN.PMS10.(1)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara RI Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease2019 (COVID19);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 diLingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu DaruratBencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana Nomor 13.
A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019nCoV)sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan UpayaPenanggulangannya;Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 360/157/IVAWKTHN2020tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Wabah PenyakitAkibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 180/166/IV/WKTHN 2020tentang Kebijakan Dalam Penanganan Bencana Wabah Penyakit AkibatCorona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Pasal 2TUJUANBahwa sehubungan adanya permohonan Bantuan dari 11 (Sebelas)orang warga Gang Demak Jalan Singosari Kelurahan MatobaKecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang menyatakanakibat adanya pandemi COVID19 dan sehubungan adanya wargaHalaman
Disease 2019 di LingkunganPemerintah Daerah, PIHAK KEDUA Selaku Wali Kota Pematangsiantarmemberikan bantuan dalam bentuk Stimulus ekonomi.Pasal 3JUMLAH BANTUANPIHAK KEDUA dengan ini memberikan bantuan dalam bentuk stimulusekonomi kepada 11 (sebelas) orang warga Gang Demak yang mengalamidampak buruk akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19),dengan jumlah besaran sebagai berikut : NO NAMA BESARAN STIMULUSEKONOMI (Rp)1 ABDUL WAHID KATINO 2.000.000,2 SUTIEM 2.000.000,3 BURHANUDDIN PAKPAHAN
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Nadia Dithora
38 — 11
Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus dijatuhi pidana;Mengingat, Pasal 49 ayat 1 dan 4 jo pasal 27C huruf b Peraturan DaerahPropinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahPropinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat jo pasal 5 ayat (1) PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol KesehatanDalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SOLIKIN BIN SAERI
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Solikin Bin Saeri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 530/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 November 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di JI. Sawunggaling Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI TRI MUISAH
16 — 5
Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguo Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di ruang public,JIl.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SUHAERI
14 — 6
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus
kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
NOVAN FATCHU ALAFIANTA
21 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 513/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana
maka biaya perkaradibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019:2.
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
HARJITO
50 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
.: HARJITO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 508/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar SIM C an. : HARJITO, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : HARJITO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa HARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) hari;3.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIADI
18 — 10
., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
Wiraswasta,Jenis kelamin Lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Desa Tanjung KecamatanTanjung Kabupaten Lombok Utara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 11/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
MUHLISIN
Terdakwa:
ARDHI PRATONO
11 — 4
Menyatakan Terdakwa Ardhi Pratono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 890/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Ardhi Pratono tersebut
di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 890/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Agustus 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di pasar Banjarejo Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
322 — 297 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akhirnya UMAR EDRUS ALHABSYI meminta Terdakwa untuk menginstallkan anti virus ke Laptopnya danTerdakwa menyanggupi esok harinya ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2009 sekitar pukul 08.30WIB, Terdakwa datang ke rumah UMAR EDRUS AL HABSYI untuk memenuhipermintaan UMAR EDRUS ALHABSY!
Rona Pelangi Mandiri, namun ternyataTerdakwa menginstallkan program Uniblue Spyeraser yang bukan merupakanprogram anti virus komputer sebagaimana dikehendaki oleh UMAR EDRUS ALHABSY!I ;Bahwa perbuatan Terdakwa menginstallkan program Uniblue Spyerasertersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari UMAR EDRUSAL HABSY!
Akhirnya UMAR EDRUS ALHABSYI meminta Terdakwa untuk menginstallkan anti virus ke Laptopnya danTerdakwa menyanggupi esok harinya ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2009 sekitar pukul 08.30WIB, Terdakwa datang ke rumah UMAR EDRUS AL HABSYI untuk memenuhipermintaan UMAR EDRUS AL HABSYI menginstallkan anti virus ke Laptop milikUMAR EDRUS AL HABSYI ;Bahwa sesampainya di rumah UMAR EDRUS AL HABSYI, Terdakwa lalumembuka Laptop Merk Tosiba Satelite L20 warna hitam milik UMAR EDRUS ALHABSYI kemudian
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakses komputer dan atau sistemelektronik milik saksi korban tidak bersifat melawan hukum atau melawanhak, karena kahadiran Terdakwa di tempat saksi korban untukmembersihkan virus dan menginstallkan serta memasangkan anti viruskomputer milik korban adalah atas izin dan permintaan saksi korban kepadaTerdakwa agar dapat membantu memperbaiki komputer korban yangterkena virus ;2.
Bahwa sebelum Terdakwa membersihkan dan menginstallkan sertamemasangkan anti virus, saksi korban pernah mengoprasikan CD tersebutke dalam komputernya sehingga menjadi penyebab komputer saksi korbanterjangkiti virus yang ada dalam CD gelap tersebut sehingga dapat merusaksemua data dan file termasuk email saksi korban iakakuta@yahoo.commenjadi hilang dan tidak bisa diakses ;6.
9 — 1
No. 0000/Pdt.G/2014/PAJS2 Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanyabertempat tinggal bersama di (Sebelah rumah orang tua tergugat ).3 Setelah kurang lebih berapa bulan menikah Penggugat jatuh sakit dan menjalanipemeriksaan lebih lanjut secara medis kerumah sakit ternyata Pengugatterinveksi virus HIV dari suami sebelumnya yang telah meninggal dunia.Karena sebelum menikah dengan almarhum dan tanpa
Penggugat ketahuimantan suaminya terinveksi virus tersebut disebabkan almarhum mengunakannarkoba berupa sabu.4 Dan setelah Pengugat beritahukan hal tersebut kepada Tergugat, ternyataTergugat menolak untuk berhubungan suami istri sebagai mana mestinya.
Dansetelah dimusyawarahkan berdua antara Penggugat dan Tergugat memutuskanuntuk mengakhiri hubungan pernikahan tersebut dikarenakan tergugat takutakan tertular (terinfeksi virus tersebut).5 Sebelumnya Penggugat kembali kerumah orang tua karena sakit dan dirumahsuami tak ada yang merawat. Sambil mencoba mediasi berharap rumah tanggaini bisa tetap bertahan. Tapi tetap saja Tergugat kekeh dengan keputusannyauntuk mengakhiri pernikahan yang masih berusia seumur jagung.
Pengugat tidakbisa berbuat apaapa lagi yang akhirnya menyetujui dengan itikad baik tidakingin virus tersebut tertular kepada suami.
HIV, Penggugattertular dari suami pertamanya yang telah meninggal dunia.Bahwa sejak dua tahun yang lalu Penggugat pergi dari tempat kediamanbersama setelah Tergugat sudah tidak menerima keadaan Penggugat yangsakit terkena Virus HIV.Bahwakeluarga tidak pernah memberikan nasehat kepada Penggugat danTergugat setelah keduanya berpisah dari tempat kediaman bersama.2.
33 — 7
Bahwa pada tanggal 19 April 2009, ayah Muhammad Wahyu Ramadhaniyakni Irwan Apriantoni meninggal dunia akibat terserang wabah virus HIV/AIDS, dan setelah meninggalnya Irwan Aprintoni, istrinya Asih Sri Wahyuniyang juga terjangkit virus HIV/AIDS dan anaknya Muhammad WahyuPutusan nomor 1906/Pdt.G/2014/PA.Lmg. Halaman 2 dari 34 halamanRamadhani tetap tinggal, dirawat dan di biayai oleh Penggugat di Jl.Wonorejo, Gg. 4 Nomor 151B, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya ;6.
Bahwa lahirnya Muhammad Wahyu Ramadhani dari ibu yang terjangkit virusHIV/AIDS, maka besar kemungkinan virus tersebut menular kepada sanganak, oleh sebab itu sejak lahir anak tersebut rutin mendapatkanpenanganan khusus dari Rumah Sakit dr. Soetomo guna mencegahtersebarnya virus tersebut yang nantinya baru dapat diketahui apakah sianak positif atau tidak setelah ia berumur 5 (lima) tahun ;7.
Mengingat ayah dan ibu anaktersebut telah meninggal dunia akibat terserang virus HIV/AIDS, sehinggaPenggugat menghawatirkan virus tersebut menular kepada sang anak dan perludilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke Rumah Sakit dr. SoetomoSurabaya. Sedangkan selama ini anak tersebut tinggal bersama Para Tergugatdi Lamongan dan tidak pernah lagi mendapatkan pemeriksaan kesehatansecara rutin ke Rumah Sakit dr. Soetomo.
Disamping itu selama ini apabilaPenggugat ingin bertemu dengan anak tersebut dihalanghalangi Para Tergugatdan disembunyikan, padahal pada saat Asih Sri Wahyuni terserang virus HIV/AIDS dan dirawat sekitar 1 bulan dengan keseluruhan dana dari Penggugat,Asih Sri Wahyuni menitipbkan anaknya pada penggugat, bahkan Penggugatbersama aktivis HIV/AIDS, 2 (dua) orang penderita virus HIV/AIDS dan kuasahukumnya mencoba datang ke rumah Para Tergugat, untuk menjelaskan danmemberikan wawasan kepada Para Tergugat
Halaman 32 dari 34 halamanbahwa Muhammad Wahyu Ramadhani dinyatakan non reaktif (tidak terdeteksivirus HIV);Menimbang, bahwa oleh karena Muhammad Wahyu Ramadhani terbuktinon reaktif (tidak terdeteksi virus HIV), maka apa yang didalilkan olehPenggugat bahwa Muhammad Wahyu Ramadhani sebagai anak penderita HIV/AIDS dikhawatirkan ikut tertular virus HIV/AIDS selama ini tidak terbukti adanya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat terbukti telahmemeriksakan Muhammad Wahyu Ramadhani ke RS. dr.
MUHLISIN
Terdakwa:
AHMAD LUDFI
13 — 5
Menyatakan Terdakwa Ahmad Ludfi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 848/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib.bertempat di Jl.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
PASIRIN
13 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Pasirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tidak memakai masker padasaat beraktifitas; Terdakwa membawa masker namun tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul21.00 Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
MUHLISIN
Terdakwa:
ABD. HAMID
13 — 5
Hamid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 891/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Abd.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 15.50Wib. bertempat di pasar Banjarejo Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abd.
MUHLISIN
Terdakwa:
TEGUH RIYADI
14 — 6
Menyatakan Terdakwa Teguh Riyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 844/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
Suwadji Bin Matadji
17 — 6
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Sugiharto Bin Wakhid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguob Jawa Timur Nomor 53 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri BojonegoroNomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 24 September 2020 tentang PenunjukkanHakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dan setelahmendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus
JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub JawaTimur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwayang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 10.45 WIB.bertempat ruang Publik disepanjang JI.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR BIN YANTO
17 — 6
Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN YANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguob Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN YANTO tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
MUHLISIN
Terdakwa:
EDI JULIANTO
14 — 6
Menyatakan Terdakwa Edi Julianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 875/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.