Ditemukan 42644 data
623 — 567 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2342 K/Pdt/201338.39.40.baik Penggugat serta menurunnya tingkat kepercayaan dikalanganmitra bisnis Penggugat;Kerugian immateriil Penggugat tersebut tentu saja tidak dapat dinilaidengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan atau dinilai denganuang maka sewajarnya kerugian immateriil yang diderita Penggugatadalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);Bahwa tender/lelang a quo adalah tender yang dilaksanakan secarainternasional dan telah diketahui oleh publik intemasional
atau khalayak bisnisnasional padakhususnya, sehingga pernyataan pengunduran diri sepihak dariPara Tergugat tersebut mengakibatkan kredibilitas dan nama baik Penggugatselaku pelaku bisnis menjadi tercemar.
498 — 426 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS LOGISTIK DAN BISNIS INTERNATIONAL TAHUN 2022;;
162 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
AJANG BISNIS GLOBAL VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PT. SUMBER KENCANA INDO PALMA;
PUTUSANNomor 489 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PT AJANG BISNIS GLOBAL, beralamat di GedungAriobimo Sentral Lantai 4, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2Nomor 5, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Aji Setiadi,S.H., jabatan Direktur;Pemohon Kasasi;LawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanH.R.
- Tentang : Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
. :(021) 31903288FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNOMOR: 93/DSNMUI/IV/2014TentangKEPERANTARAAN (WASATHAH) DALAM BISNIS PROPERTIoo AB BI gyDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelah,Menimbang > oa,b.e.Mengingat : isbahwa keperantaraan/keagenan dalam bisnis properti semakinberkembang sehingga diperlukan kejelasan hukumnya dari segisyariah;bahwa Lembaga Keuangan Syariah meminta fatwa tentang hukumkeperantaraan/keagenan dalam bisnis properti;bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf
b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang keperantaraan(wasathah) dalam bisnis properti untuk dijadikan pedoman.Firman Allah SWTQ.S. alMaidah 5: 1:pally igbef gba sal idlyHai orang yang beriman!
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti 2 2. Hadis Nabi s.a.w.:a.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia pada hari Rabu, tanggal 2 April 2014.MEMUTUSKANMenetapka : Fatwa tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis PropertiPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1.
Perantara (wasith) harus melakukan pekerjaan tertentu yangmenjadi dasar diterimanya uapah (ujrah); Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ~ asKeperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti 6 KeempatKelimaKeenam5.
101 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi PT BISNIS MANDIRI WISESA tersebut;
PT BISNIS MANDIRI WISESA VS SURYA BHAKTI
PUTUSANNomor 55 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BISNIS MANDIRI WISESA, berkedudukan di Menara Era 8Floor, Unit 803, Jalan Senen Raya Kav. 135137, Jakarta Pusat,diwakili oleh Direktur Josafat Sutajadi Wiranto S.Si, M.M., dalamhal ini memberi kuasa kepada Andry Oktavianes, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, beralamat
permasalahantersebut telah diajukan Penggugat kepada penyelesaian perselisinanhubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KodyaJakarta Pusat, dan setelah dilakukan mediasi yang dilakukan olehMediator hubungan Industrial Anmad Hazairin, S.H. yang dihadiri keduabelah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat, akhirnya pada tanggal 18September 2012 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya JakartaPusat megeluarkan Anjuran dengan surat Nomor 1861/1.853.1 yangberbunyi: Agar pengusaha PT Bisnis
Nomor 55 PK/Padt.SusPHI/201610.Rekonvensi kemudian memberikan surat tanggal 31 Mei 2011, perihalschorsing dan pekerjaan bapak di PT Bisnis Mandin Wisesa kepadaTergugat Rekonvensi yang pada pokoknya Penggugat Rekonvensimelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonvensiterhitung sejak tanggal 31 Mei 2012, dengan alasan TergugatRekonvensi telah menyerang Manager HRD;Bahwa Penggugat Rekonvensi beberapa kali memanggil TergugatRekonvensi untuk memberikan haknya, baik melalui telepon dan surattanggal
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bisnis MandiriWisesa tersebut;2.
novum;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pelanggaran indisiplinairsehingga pemutusan hubungan kerja dengan penerapan Pasal 100 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 telah memenuhi rasa keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali PT BISNIS
119 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
NADI SOLUSI BISNIS
NADI SOLUSI BISNIS, berkedudukan di Gedung PasarayaBlok M, Gedung B, Lantai 4, Jalan Iskandarsyah II, Nomor 2,Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, JakartaSelatan, diwakili oleh Novianty Tanjung, selaku Direktur, yangdalam hal ini memberi kuasa kepada M. Kenny Rizki DaengMacallo, S.H. dan kawankawan, Para Advokat pada KantorHukum Macallo Harlin Advocates, berkantor di Graha CIMBNiaga, Lantai 2, Jalan Jend.
66 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
BISNIS MANDIRI WISESA tersebut;
PT BISNIS MANDIRI WISESA VS SURYA BHAKTI
PUTUSANNomor 401 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT BISNIS MANDIRI WISESA Beralamat di Menara Era 8th Floor,Unit 803, Jalan Senen Raya Kav. 135137, Jakarta Pusat, dalamhal ini diwakili oleh Josafat Sutajadi Wiranto S.Si, MM, dalamkedudukannya selaku Direktur PT Bisnis Mandiri Wisesa, dalamhal ini memberikan kuasa
Bisnis Mandiri Wisesa membayar uang pesangonkepada saudara Surya Bhakti yaitu uang pesangon sebesar 2 x pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003dengan rincian sebagai berikut:Uang Pesangon : 2x4xRp. 3.750.000, = Rp. 30.000.000,Uang Penghargaan Masa Kerja : 2xRp.3.750.000, =Rp. 7.500.000.= Rp. 37.500.000,Uang Penggantian Hak : 15%xRp.37.500.000, =Rp. 5.620.000,Upah/ gaji bulan Maret 2012 yang dipotong
Bisnis Mandiri Wisesa kepada Tergugat Rekonvensi yangpada pokoknya Penggugat Rekonvensi melakukan PHK terhadap TergugatRekonvensi terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012, dengan alasan TergugatRekonvensi telah menyerang Manager HRD ;.
Lagipula Termohon Kasasi tidak terbukti di Putus Hubungan Kerjasesuai ketentuan Pasal 168 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, melainkankarena melanggar tata tertib kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT BISNIS MANDIRI WISESA tersebut harus ditolak;Menimbang
BISNIS MANDIRIWISESA tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 oleh MarinaSidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr.
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
BISNIS;
BISNIS sekarang PT.
dikenakan PPN tersendiri;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35805/PP/M.XV/16/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP100/WPUJ.19/BD.05/2010 tanggal 08Maret 2010 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2007 Nomor 00004/207/07/091/09 tanggal 26 Februari 2009atas nama: PT Metrodata E Bisnis
114 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN INSTITUT BISNIS INDONESIA ; Ir. EVI INDRAYANI, MM
PUTUSANNo. 299 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :YAYASAN INSTITUT BISNIS INDONESIA, berkedudukan di JalanYos Sudarso Kav. 87, Jakarta Utara 14350, dalam hal ini memberikuasa kepada Juan Felix Tampubolon, SH., MH., Daniel P.Silalahi, SH., Anggi Elimar Siagian, SH., MBA., Maruli ArioTampubolon, SH., MBA., Para Advokat, berkantor
Bahwa Penggugat adalah pekerja di Yayasan Institut Bisnis Indonesiasebagai Dosen di Institut Bisnis Indonesia sejak 1 September 1991dengan upah sebesar Rp 8.500.000,/ bulan ;2. Bahwa awal mula terjadinya kasus perselisihan pemutusan hubungankerja ini diawali pada bulan Juni 2008 saat Penggugat bersama denganrekanrekan tenaga pengajar di Institut Bisnis Indonesia menginisiasiterbentuknya Serikat Pekerja di lingkungan Institut Bisnis Indonesia(selanjutnya disebut IBII).
Bahwa Pemohon Kasasi menurut ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasarnyasebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Dewan PembinaYayasan Institut Bisnis Indonesia tertanggal 15 Juni 2004 yang dibuatoleh dan dihadapan Winarti LukmanWidjaja, S.H. Notaris di Jakarta(Bukti T 1), merupakan badan hukum (yayasan) yang bergerak dibidang pendidikan tinggi dengan nama Institut Bisnis dan InformatikaIndonesia, yang didirikan guna membantu) Pemerintah dalammencerdaskan bangsa di sektor pendidikan tinggi;4.
No. 299 K/Pdt.Sus/2012Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi : YAYASAN INSTITUT BISNIS INDONESIA danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 37/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal O09 Mei 2011 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa karena nilai
dibebaskan dari biaya perkaradan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 tahun 2009 danUndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009, UndangUndang No. 13 Tahun 2003, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YAYASANINSTITUT BISNIS
79 — 14
Pusat Bisnis Ponorogo
239 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
METRODATA E BISNIS
METRODATA E BISNIS, beralamat di Wisma Metropolitan Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.2931, Jakarta.Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut.Membaca suratsurat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal21 Desember 2011 No.
Metrodata E Bisnis,NPWP : 01.963.566.3091.000, alamat : JI. Jend.
NIZAR
Tergugat:
PT KARYA BISNIS BERSAMA
39 — 0
Penggugat:
NIZAR
Tergugat:
PT KARYA BISNIS BERSAMA
89 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIVAINDO SULAWESI RAYA UNIT BISNIS GORONTALO tersebut;
DIVAINDO SULAWESI RAYA UNIT BISNIS GORONTALO VS JUSMAN BIKU
Pembanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA&LELANG SERPONG Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Pembanding/Tergugat : SANTOSO GOENTORO Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Pembanding/Tergugat : WAHONO Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Terbanding/Penggugat : SUTRISNO
57 — 20
Pembanding/Tergugat : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Pembanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA&LELANG SERPONG Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Pembanding/Tergugat : SANTOSO GOENTORO Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Pembanding/Tergugat : WAHONO Diwakili Oleh : UNIT BISNIS KREDIT KONSUMER BCA
Terbanding/Penggugat : SUTRISNO
- Tentang : Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
) sering digunakan dalam transaksi keuangan danbisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yangmulti akad (al ugqud almurakkabah);b. bahwa fugaha berbeda pendapat (ikhtilaf) tentang hukummenunaikan janji (alwafa bialwad) sehingga kurang menjaminkepastian hukum;c. bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukankejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagailandasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (alwafabialwad) dalam transaksi keuangan dan bisnis
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012MEMUTUSKANMenetapkan : Janji (Wad) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis SyariahPertama : Ketentuan Umum1. Janji (wad) adalah pernyataan kehendak dari seseorang atau satupihak untuk melakukan sesuatu yang baik (atau tidak melakukansesuatu yang buruk) kepada pihak lain (mauud) di masa yang akandatang;2. Waid adalah orang atau pihak yang menyatakan janji (berjanji);3.
Mulzim adalah mengikat; dalam arti bahwa waid wajibmenunaikan janjinya (melaksanakan mauud bih), serta bolehdipaksa oleh mauud dan/atau pihak otoritas untuk menunaikanjanjinya.Kedua : Ketentuan HukumJanji (wad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalahmulzim dan wajib dipenuhi (ditunaikan) oleh waid dengan mengikutiketentuanketentuan yang terdapat dalam Fatwa ini.Ketiga : Ketentuan Khusus terkait Pihak yang Berjanji (Waid)1. Waid harus cakap hukum (ahliyyat alwujub wa alada);2.
81 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, dan 2. PT MEDIA KOMUNITAS SERPONG tersebut;
PT SENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, DK VS RAMZANULLAH
PUTUSANNomor 788 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT SENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, berkedudukandi Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, RukoGading Bukit Indah Blok K 27, DKI Jakarta, dalam hal inidiwakili oleh Sukardi Dnarmawan selaku Direktur Utama,memberi kuasa kepada Adhistya Handy Christyanto, S.H.
PTSENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, dan 2. PT MEDIAKOMUNITAS SERPONG tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST, tanggal2 Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3.
61 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAISY BASARIA SIREGAR VS PT.PLN PERSERO UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
PLNPERSERO UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DANTANGERANG dengan alasanalasan sebagai berikut;Bahwa Surat Kuasa No. 375/SKU/432/DISJAYA/2008 tertanggal26 Juni 2008 yang diberikan oleh Ir. Purnomo Willy selaku GeneralManager ("GM") mewakili PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNISDISTRIBUS JAKARTA RAYA DAN TANGERANG sebagaiPemberi Kuasa adalah tidak sah karena Pemberi Kuasa selakuGM PT.
PLN (PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTARAYA DAN TANGERANG tidak berkapasitas atau tidak berhakmewakili Badan Hukum PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNISDISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG karena sesuaiPasaF 98 UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas ("UU. PT") Direksilah yang berwenang atau berkapasitasuntuk mewakili PT. PLN (PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSIJAKARTA RAYA DAN TANGERANG serta dapat memberi Kuasakepada Penerima Kuasa untuk mewakili PT.
PLN (PERSERO)UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANGHal. 14 dari 32 hal. Put. No. 1446 K/Pdt/201 1dalam perkara a quo, oleh karenanya haruslah dikualifisir SuratKuasa No. 375/SKU/432/DISJAYA/2008 tertanggal 26 Juni 2008adalah tidak sah dan Penerima Kuasa in casu Kuasa TermohonKasasi / Terbanding / Tergugat tidak berada dalam kualitas untukmewakili PT.
PLN (Persero) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYADAN TANGERANG sebagai Penerima Kuasa dan Surat KuasaNo. 375/SKU/432/DISJAYA/2008 tertanggal 26 Juni 2008 yangdiberikan dari Ir. Purnomo Willy BS selaku GM PT. PLN(PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DANTANGERANG sebagai Pemberi Kuasa diberikan kepada RandiRubiantoro, S.H Cs selaku karyawan bagian hukum PT.
PLN(PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DANTANGERANG selaku Tergugat karena pihak PT. PLN(PERSERO) UNIT BISNIS DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DANTANGERANG telah tanoa hak memakai / menggunakan,mengedarkan, mempublikasikan ciptaan Pemohon Kasasi /Pembanding / Penggugat tanpa seijin dari Pemohon Kasasi /Hal.29 dari 32 hal. Put.
112 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
SARJANI PURNAMA PURBA, S.Th, M.Pd.K VS YAYASAN INSTITUT BINA BISNIS INDONESIA
Terbanding/Tergugat : RUSSEL TAMBUNAN
89 — 24
BISNIS MANDIRI WISESA
Terbanding/Tergugat : RUSSEL TAMBUNAN