Ditemukan 251008 data
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
181 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam kenyataannya para pihak tidak mengisi pilinan domisilihukum tersebut dengan membiarkan kosong titiktitik yang ada dalampasal tersebut (tertulis di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta ....... "5Bahwa dengan mengingat bahwa perjanjian kredit tersebut berbentukperjanjian standar yang harus diisi sesuai dengan kepentingan tertentudan kenyataan bahwa tidak terdapat Pengadilan Negeri Jakarta, makatidak diisinya titiktitik mengenai Pengadilan Negeri mana yang menjadidomisili hukum para pihak, maka
;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
49 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
111 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
46 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
45 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalildalil hukum yang kasasier telah kemukakan dalam kontramemori banding tersebut sungguh bersumber pada kenyataan hukumPenggugat/Pembanding/Terkasasi sendiri yang pantas dikutip lagi, yaitu :Bahwa sekalipun kredit yang diberikan Penggugat kepada Tergugatsebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanggal 1 April 1988dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 638/BPer/KMK12/IV/98Hal. 6 dari 10 hal. Put.
1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan
46 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
62 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
78 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pdt.G/1993/PN.Cj tidakada menghukum turut Tergugat, dari hal ini jelas memperlihatkansesungguhnya putusan tersebut adalah Non eksekutable tapi mengapa tidakdipertimbangkan sama sekali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, 2,3,4 dan5:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
42 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Tergugat, yang justrumenguntungkan dan membuktikan kebenaran gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasanke 1,2,3,4 dan 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya