Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 409/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
SUGIANTO BIN RAHARJO
155
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    P / 2020 / PN.Bitsebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan karena permohonantermasuk dalam perkara voluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohonsendiri sehingga sangatlah beralasan terhadap segala biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 27-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 536/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
YAYANG JULI ISKANDAR
103
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 08-01-2014 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 2/Pdt.P/2014/PN.Kgn
Tanggal 16 Januari 2014 — - RISWAN RIFANI
144
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahcatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3, 4 dan 5telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruhPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor 1permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 19-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 194/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
SEMIATI
173
  • kelahiran anak Pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yangternyata tidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagidengan perubahan penulisan Tahun kelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonankepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untukmengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukandalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-02-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.P/2014/PN.KGN.
Tanggal 4 Maret 2014 — - KARTINI.
174
  • menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatCIlAKUK aN ~~~ wn nnn nnn nnn nn nnn enn nnn nmmnnnn nnn nnmmnnnnnnnn ne mmnnann nnnMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    karena itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon: 22 anno nn nnn nnn nnn nn ncn cn en ncn ennneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 19-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 89/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
HARIANI
183
  • oleh karena anak pemohonbelum mempunyai identitas lain selain akta kelahiran maka permohonan pembetulantanggal lahir dalam akta kalahiran tersebut sifatnya adalah perubahan identitas;Menimbang, bahwa pembetulan tanggal lahir anak pemohon adalah hak dariPemohon selaku orang tua dan lazim dilakukan dalam masyarakat berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentangperubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    mengabulkan permohonan pemohontersebut;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonandan oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sehingga sudah sewajarnya dansepatutnya apabila ongkos yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepadaPemohon, yang besarnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini;Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3), UU No 24 tahun2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 03-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 540/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
ILHAM MUZAKI
165
  • BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sah untuk mengabulkanpetitum nomor
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 423/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
KUSNANTO
295
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon sejakpemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 13-10-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 16/Pdt.P/2014/PN.Kgn.
Tanggal 30 Oktober 2014 — -WIONO
273
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan j2 2222202 n nn nnn nnn cnnnn nnn cece nnn nnn en ncnnsMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon: 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen n cn en ncn nneneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 472/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
YUNIAR PUSPA SARI
114
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    P / 2020 / PN.Bitsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan karena permohonantermasuk dalam perkara voluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohonsendiri sehingga sangatlah beralasan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 12-05-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 17/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 30 Mei 2016 — Dewi Katresnaningsih
156
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota
    Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipildan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan yang dimaksud dengan"catatan pinggir" adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya PeristiwaPenting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian aktayang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    ,Pasal 93 ayat (2), Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkaraMENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yangsemula bernama HANIFA RASYIDA WIJAYA sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 3376LT240620150001 tertanggal 24 Juni2015 diganti menjadi ARUMI NASHA:3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas
Register : 08-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 23/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
ELENCIA REGITA CAHYANI
163
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BitMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksionalseperlunya tanpa mengubah
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 29-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 320/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 13 Juli 2021 — Pemohon:
M. F. HADI KUSUMA
93
  • harus juga diubah akibat perubahan namaPemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BItMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, dan selanjutnyapetitum nomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan karena
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 02-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 400/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
IFAZAHROTUL KHOIRIYAH
204
  • Bitsehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitaruntuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinan penetapanini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 158/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
DIAN HARTATI
94
  • alasanalasan dalam suratpermohonan Pemohon, dan suratsurat bukti sebagaimana terurai diatas,selanjutnya Pengadilan akan memberikan pertimbangan hukum untukmenentukan apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak,sebagai berikut ini :TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon dapat disimpulkanpada intinya, Pemohon memohon agar Pengadilan menetapkan untukmengganti nama Pemohon dari DIAN HARTATI menjadi RIANA ADRIANAHANIFA;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    baik posita danpetitumnya tidak ada yang bertentangan maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas kesemua buktibukti yang diajukan pemohon baikbuktibukti Surat maupun saksisaksi kKesemuanya telah mendukung alasanalasan permohonan pemohon untuk dikabulkannya permohonan tersebut olehHakim;Menimbang, bahwa serta alasanalasan permohonan pemohon tersebuttidak bertentangan dengan hukum sehingga Hakim dapat mengabulkan petitumpermohonan tersebut untuk seluruhnya ;Memperhatikan, Peraturan Presidan
Register : 10-12-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 39/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 18 Desember 2014 — - SABERAN
467
  • dilakukan padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohon tersebutdi atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan
    ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baiksecara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkanseluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 64/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat:
RATNA, S.Pd., MM
Tergugat:
Pj. WALIKOTA MAKASSAR
330182
  • ., MM.dimana Penggugat adalah salah satu Kepala Sekolah terbaik yang pernahmendapatkan penghargaan yaitu berupa, Piagam penghargaan diberikan kepada SDInpres Minasa Upa sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassar tahun 2018,diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari 2018, danpenghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah Adiwiyata TingkatProvinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan Repubilk IndonesiaIr.
    jabatan kepala SD Inpres Minasa Upa berdasarkan SuratKeputusan No. 113.06.20/WK ditanda tangani oleh Walikota Makassar pada 30Maret 2016;Bahwa Sejak Tugas Kepala Sekolah dilaksanakan banyak Prestasi yang ditorehkandi Sekolah, yaitu Piagam penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat kota Makassartahun 2018, diberikan dari Pemerintahan Kota Makassar pada tanggal 31 Januari2018, dan penghargaan diberikan Gubernur Sulawesi Selatan Sekolah AdiwiyataTingkat Provinsi dan Piagam Tanda Kehormatan diberikan oleh Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 150/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 7 Maret 2013 — - NORJANNAH
152
  • Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akita kelahiran dapatCia UK aN; ss22222esene es nnemesnemse nner neces senemne enone seinem neemMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangHalaman 9 dari 10 halamanAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukHalaman 10 dari 10 halamanmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon) 229 n nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn acneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-12-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 36/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 16 Desember 2014 — - NOR IPANSYAH
464
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilserta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anakpemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) danPasal 56 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 05-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 213/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
ACHMAT RIFAI
295
  • menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan