Ditemukan 350 data
226 — 83
yuridis dimaksud, dapat ditarikkesimpulan bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHTmerupakan kewenangan yang diberikan oleh undangundang (ex lege)kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualanmelalui pelelangan umum atas objek yang dijadikan sebagai jaminanapabila debitor cidera janji tanpa memerlukan persetujuan pihakmanapun.12. bahwa selain itu perlu Tergugat Il sampaikan, berdasarkan SuratEdaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 BAB XIIhalaman 5 berbunyi "Terhadap Pelelangan
Hak Tanggungan yangdilakukan oleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelangtidak mau mengosongkan objek, eksekusi pengoeongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.13. bahwa lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat(1) dan (2) PMK No.27/PMK.06/2016 jelas menyatakan bahwapelaksanaan lelang Hak Tanggungan memerlukan fiat eksekusi/penetapandari pengadilan apabila terdapat gugatan dari Pihak Ketiga selain DebiturTereksekusi, Suami
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
beralasan dan berdasar secara hukum apabila putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu /serta merta walaupun adaupaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya (u/tvoerbaarbij voorad);Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:Primer:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Pasal 6 Undangundang Nomor4 Tahun 1996 mengenai pelelangan
Hak Tanggungan terhadap barangyang telah lekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yangberalamat Jalan Puspa Barat Nomor 5 RT 09/26 Kelurahan SekejatiHal. 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 3525 K/Pdt/2012Kecamatan Margacinta Kota Bandung Sertifikat Hak Milik Nomor 1469 Luas131 m?
105 — 45
Bahwa proses pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TerlawanIV adalah sah menurut hukum (tidak mengandung cacat hukum);. Bahwa sejak beralihnya hak milik atas tanah (Risalah Lelang No.:412/2013 tgl. 288 2013) tersebut pada point 1, 2 dan 3 di atas sampaiHalaman 9 dari 33 Putusan Nomor 69/Pdt/2017/PT YYK10.dengan saatini masih dikuasai oleh Pelawan dengan earn disewakankepada beberapa orang;.
104 — 39
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Angka 4 Rumusan plenoHalaman 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Tjp50.kamar perdata dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan : Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas posita Penggugat padaangka 17 s.d. 18 dalam gugatannya yang pada intinya mendalilkan:..berdasarkan SEMA No. 7 tahun 2012 bagian Ruang Perdatadisebutkan Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreaitursendiri melalui. kantor lelang...harus diajukan gugatan, karenapelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsukarela.2.
145 — 41
2016 sebagaiPengumuman Lelang Ulang yang pelaksanaan lelang sebelumnyatanggal 27 Desember 2016 (vide alinea keempat lembar kedua RisalahLelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 201 7/oukti TI7 dan TIl1);Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno KamarTahun 2013 halam 2 butir 4 menyatakan sebagai berikut :Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan dengan tegas dinyatakan bahwa kreditorHak Tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui parate eksekusiatau lelang eksekusi langsung atas obyek hak tanggungan ataskekuasaan sendiri serta mengambil pelunasan piutangnya
59 — 10
Bahwa terkait dengan tugas dan fungsi dari Turut Tergugat sebagai pelaksanapelelangan Turut Tergugat sampai dengan saat ini tidak pernah menerimapermohonan pelelangan hak tanggungan atas objek sengketa a quo dariTergugat Ill maupun pihak lainnya,sehingga jelas dalam perkara a quo TurutTergugat tidak memiliki hubungan hukum terkait dengan objek sengketa danpara pihak yang ada dalam perkara a quo.154.
88 — 5
O07 Tahun 2012 Poin Xill dengantegas menyatakan "Pelelangan hak tanggungan yang dilakukano/eh KREDITUR sendirimelaluikantor lelang, apabi/a Terlelangtidak mau mengosongkan obyek yang dilelang, Tidak dapatdilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIRme/ainkan harus dilakukan, Gugatan Karena pe/e/angan tersebutbukan /e/ang Eksekusi me/ainkan Lelang Sukarela ";Bahwa oleh karena pelelangan obyek sengketa milikPENGGUGAT yang telah dilakukan oleh Para Tergugat danmenurut Surat Edaran Mahkamah
55 — 37
apabila debitur cedera janji, pemegangHak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggunganatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dan hasil penjualan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 6 Undangundang HakTanggungan Nomor 4 tahun 1996 menyebutkan bahwa Sertifikat Hak Tanggunganmencantumkan irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaMenimbang, bahwa berdasarkan SEMA No.4 tahun 2014 menyebutkanbahwa terhadap pelelangan
Hak Tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang dapat diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanoa melaui gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan urain diatas terlihat bahwa awalnya antaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah melakukan kesepakatperjanjian pembiayaan hal mana Termohon Keberatan sebagai debitur tidak lagimelaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran sekalipun telah menerimaPeringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari Pemohon
41 — 8
dipersengketakan antaraPenggugat dengan Tergugat yang berkaitan dengan hal tersebutDengan dasar bahwa Penggugat telah melakukan wan prestasi maka dalam rangkarecovery pinjaman / kredit , PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Danamon SimpanPinjam Unit Doro melakukan tahapan pelaksanaan lelang atas apa yang menjadijaminan Perjanjian Kredit.Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukangugatan khususnya terhadap Tergugat II adalah sehubungan dengan tindakanTergugat If yang melakukan pelelangan
Hak Tanggungan berupa : Tanah danBangunan SHM No 45, luas 200 m2 an M.Khaeron Teguh Santoso, Sarjana Hukum,gambar situasi no. 66/1997 berlokasi di Kel.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG
Terbanding/Tergugat III : WAWAN LIMINAH
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN KOTA BANDUNG
59 — 38
satusatunya atau surat yang menentukandalam menentukan harga limit, karena komponen atau unsurunsur lain jugadapat dijadikan acuan, seperti nilai atau harga pasar , prospek tanah, faktorresiko dan lain sebagainya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis HakimPengadilan Tinggi Bandung , berkesimpulan bahwa surat bukti P3 , yaitumengenai NJOP tahun 2018 tersebut,hanyalah merupakan bukti awal, yangharus dikuatkan dengan alatalat bukti yang lain, untuk membuktikan bahwaharga limit didalam pelelangan
Hak Tanggungan tersebut adalah tidak patutdan tidak wajar ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alatalat bukti lain yangdiajukan oleh Pembanding/Penggugat untuk memperkuat dalilnya ataupunmendukung surat bukti P3 tersebut, maka dalil Pembanding/Penggugat yangmenyatakan bahwa harga limit pelelangan tanah dan bangunan yang menjadiHak Tanggungan tersebut tidak patut dan tidak wajar adalah tidak terbukti ,karena tidak berdasarkan bukti yang cukup ;Menimbang, bahwa oleh karena dalil tentang nilai/harga
106 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3456 K/Padt/2015Pengumuman kedua baru melalui surat kabar harian Radar Pekalonganhal ini tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 yangdijadikan Dasar Penjualan/Pelelangan Hak Tanggungan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagaimana Pasal 20 ayat 3Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapatdilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secaratertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihakpihak yang berkepentingan dan
210 — 96
Dalam surattersebut TERGUGAT menjelaskan bahwa kualitas pembiayaan KoperasiSimpan Pinjam Dana Mulia dinyatakan macet, sehingga apabilaKoperasi Simpan Pinjam tidak melakukan pelunasan maka Tergugatakan melakukan pelelangan hak tanggungan.8.
52 — 30
Karena Para Penggugat khususnya Penggugat tidak pernah memohon restrukturisasi, alasan gugatan hanya dikarenakanmendapatkan Surat Peringatan yang itupun akan masih ada SuratPeringatan Il dan Ill nantinya (jika diabaikan Penggugat ), belum adaproses pelelangan Hak Tanggungan.
HUMALA MULA TUA SITOMPUL
Tergugat:
1.Ir. TOMMY SITOMPUL
2.NOTARIS PPAT SARMIN G. MUNTHE, SH.
3.TAUFIK HIDAYAT, selaku Pimpinan PT. Bank BRI persero TBK cabang Tarutung
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA SIBOLGA
5.PIMPINAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PADANG SIDEMPUAN
71 — 7
Surung Sitompul masih hidup, sehinggadalam hal ini menurut Majelis Hakim dalil gugatan Penggugat tidak jelasatau kabur, terkecuali kalau gugatan Penggugat mendalilkan tentangproses dalam pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh TergugatIll dan Tergugat V melanggar suatu proses hukum yang berlaku, makabarulah gugatan Penggugat memiliki suatu landasan gugatan yang jelasuntuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim namun dalam hal yangdidalilkan Penggugat mengenai hak waris alm.
58 — 4
Bahwa sebagaimana diatur dalam SEMA No. 04 Tahun 2014Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman PelaksanaanTugas bagi Pengadilan , Menyatakan :Terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendirimelalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Bahwa karena Para Penggugat tidak mau mengosongkan obyeklelang secara sukarela
Terbanding/Tergugat IV : KAMARUDDIN
Terbanding/Tergugat I : PT BPR PUNDI MASYARAKAT
Terbanding/Tergugat V : Kementrian Agraria dan Tata Ruang Cq Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Pertanahan Kota Batam
Terbanding/Tergugat III : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat
Turut Terbanding/Penggugat II : TILDE MANURUNG
38 — 17
Flamboyan No.1B, Rt.003 Rw.003 KelurahanBatu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih dikuasai dandiduduki oleh Penggugat dan Penggugat II.SEMA No.04 tahun 2014 tentang pemberlakuan hasil rapat plenokamar Mahkamah Agung tahun 2013 sebagai pelaksanaan tugas bagipengadilan menyatakan terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditor sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa
31 — 6
pengosongan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri SidoarjoNomor. 23/Eks/2015/PN.Sda tidak perlu ada, dan tidak dapat dilaksanakan.30 Bahwa rumusan Sub Kamar Perdata Umum Romawi XIII SEMA RI Nomor 07Tahun 2012 dimaksud telah dinyatakan tidak berlaku dengan adanya revisimelalui SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang di dalam revisitersebut diumuskan bahwa:Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantorlelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan. 31 Bahwa berdasarkan Pasal J angka 4 jo.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan
Tergugat:
1.PT. Bank Hsbc Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
108 — 40
sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) secara tunaidan seketika.Menyatakan Tergugat yang tidak memberi salinan Perjanjian Kreditbertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanganyang merupakan perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi pentingnyamenerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratan data olehbank selaku pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukanpemahaman pelelangan
Hak Tanggungan melalui media informasi atauKoran Nasional.Halaman 22 Putusan No. 516/Pdt.G/2019/PN.Sby.8.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk Kantor Cabang Pembantu Tebing Tinggi
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pematangsiantar
55 — 28
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yangmemiliki tugas di bidang pengelolaan kekayaan negara, yang salah satunyaadalah melaksanakan pelelangan hak tanggungan yang telah memenuhisyarat dan ketentuan yang berlaku;4. Bahwa selain itu, dasar hukum Tergugat Il melaksanakan lelang eksekusiHak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat selaku Pemohon Lelangadalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang;5.
MUHAMMAD ALI AKBAR
Tergugat:
1.Tuan ALOY RAHMAT
2.Tuan DILIP RUPO CHUGANI
3.Tuan DEEPAK RUPO CHUGANI
4.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
5.PT. BALAI LELANG HARMONI
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA
146 — 79
Dalam Lampirannya RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 4 disebutkan :Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melaluigugatan.Bahwa berdasarkan hal di atas, Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Maka atas dalil Dalam Eksepsi yang Tergugat ajukan ini, mohon Yang Mulia
Dalam Lampirannya Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Perdata angka 4 disebutkan :Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melaluigugatan.Dengan demikian Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.