Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN PHAI
3417
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,Laut Teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairanpedalaman Indonesia; Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, kapal penangkap ikanberbendera vietnam KM BV 4889 TS (KM.Sinar 265)TS pada saatditangkap KRI SULTAN TAHA SYARIFUDIN376 pada posisi 0529 62 LU 10757'54 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia; Bahwa alat penangkap ikan yang dipergunakan KM BV 4889
    ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia; Bahwa Ahli menerangkan, cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus daripulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas; Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputiNatuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara
    SINAR 265) yang berada pada posisi 05 27 37 U 10756 15 T dan saat diperiksa oleh KRI Sultan Thaha Syaifuddin376, beradapada posisi 05 29 62 U 107 57 54 T yang mana kedua posisitersebut berada di Perairan ZEEI Natuna wilayah pengelolaan perikananIndonesia; Bahwa benar yang melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadapKM BV 4889 TS (KM.
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 43/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — NGUYEN TRI DUNG
7739
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN TRI DUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
    BTH 98869 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    BTH. 98869 TSyang merupakan kapal ikan asing yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan padahari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 11.50 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Juli Tahun 2016, bertempat di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut Natuna pada posisi 06 24 411 LU 109 34 170 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang
    memeriksa dan mengadilinya, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    BTH. 98869TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpindah mencari titik penangkapan ikanselanjutnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukan operasi pengawasan sumberdayakelautan dan perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI laut Natuna, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencobauntuk melarikan diri, kemudian nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.BTH.98869 TS pada titik
    Orca 03 melaksanakankegiatan patrol untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPPNRI711, sekira Pukul 09.02 WIB pada radar KP.Orca 03 mendeteksi 8 (delapan)kapal yang akan dijadikan target operasi berada di posisi koordinat 06 17' 892"LU 109 29' 052" BT, 06 21' 563" LU 109 35' 252" BT, 06 16' 075" LU 109 38' 156" BT, 06 17' 519" LU 109 37' 361" BT, 06 19' 984" LU 10934' 304" BT, 06 22' 021" LU 109 36' 170" BT, 06 24' 894" LU 109 30'766" BT, 06 24' 207" LU 109 30' 100" BT, selanjutnya KP.
Register : 15-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANDO MARISCAL
9032
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscal
    Selama melakukanpenangkapan ikan Terdakwa hanya mendapatkan 1 (satu) ekor Ikan Tuna.Bahwa pada hari jumat tanggal 10 April 2020 sekitar pukul 14.13 wita pada saatsaksi KRISTIANTO dan saksi YUDI PANTILANG TANGDILALO yang merupakanpetugas pengawas perikanan sedang melakukan patroli menggunakan KP ORCA01 berdasarka Surat Perintah Tugas Direktur Jendral Pengawasan SDKP Nomor:SP.07389/PSDKP.1/KP.444/IV/2020 Tanggal 2 April 2020 di perairan ZEEI!
    Bahwa jika kedua koordinat ini diploating di atas peta laut nomor 357dinas Hidro Oceceanografi TNI AL menunjukkan posisi koordinattersebut berada di Laut sulawesi perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;8. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, 8 (delapan) orang ABKmelarikan diri menuju Laut Philipina menggunakan 8 (delapan) unitPerahu katinting bermesin;9.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Sallin 02 sudah memasuki Laut Sulawesi,perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) WPPRI 716, YurisdiksiIndonesia sebagai mana Konvensi UNCLOS 1982.Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilikkapal FBCA.
    Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscaloleh karenaitu dengan pidana Denda sebesar Rp. 225.000.000., (Dua ratus dua pulihlima Juta Rupiah);3.
Register : 28-12-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 305/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 15 Januari 2018 — Vo Ngoc Y.
4318
  • ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupaka penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVun ietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. i Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTSroce Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM. ABADI 01 Alias BV 97769 TSbersamasama dengan saksi Dang Van Lap selaku Nahkoda KM.
    dan/ ataueee YD) penangkap ikan berbendara asing melakukanae ee di ZEEI yang tidak memiliki SIPl,oerouatan terdakwadilakuka Gey cara antara lain : S bulan Februari tahun 2017 Terdakwa Vo Ngoc Y selakuhkoda KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBRPada hari Selasa tanggal 14 maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Y telah terbukti secara sah dan meyakinkanMENGADILIbersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Dengan SengajaMengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, MelakukanPenangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang TidakMemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaankedua Penuntut Umum;Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBR2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 5/PId.Sus-PRk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — NGUYEN VAN THIN
4215
  • BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: yang memiliki
    BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: telah melakukan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    Laut Hal. 8Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 5279 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 0506573 LU 10944'927 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.e Bahwa KM.
Register : 30-05-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DANG NGOC QUANG
3918
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. <
    BV 5291 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikanKM. BV 5291 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 5291 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, sekirapukul 10.20 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0538'29"LU 10622'55" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautHalaman 33 dari 44 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2017/PN Ranteritorial
    Lemadang632 pada posisi 0538'29 LU 1062255 BTyaitu perairan ZEEI! telah melakukan penangkapan ikan secara illegal bersamasama dengan KM.
    Menyatakan Terdakwa DANG NGOC QUANG iersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan' perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan(SIPI) :2.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 13 Juli 2017 — Panit Chaichol
11548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KNF7725;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan.Kesatu:Bahwa, Terdakwa Panit Chaichol, yang merupakan Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 WIB atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atausetidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi
    Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 WIB Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapalperikanan berbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 0449,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan,selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KM KNF 7725 tersebut, kemudiansekira pukul 04.15 WIB KP.
    Menyatakan Terdakwa Panit Chaichol, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dantindak pidana Memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana diatur
    No. 86 K/Pid.Sus/2017Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap Terdakwa PhanitChaichol oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah) ;3.
Putus : 30-11-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1596 K/PID.SUS/2009
Tanggal 30 Nopember 2009 — MR. LAO CHONG, DKK
7640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau tahun2008 bertempat di wilayah perikanan Republik Indonesia pada posisi 05. 3570 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan oleh karena Terdakwa 1dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 ditahan diPangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Pontianak, maka berdasarkan ketentuanHal
    Kemudian pada hariSabtu tanggal 12 April Tahun 2008, saat kapal tersebut sedang melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl di Laut Cina Selatanakan tetapi di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan wilayah perairan Indonesia, Kapal KM GEI PEN YU 80101 yangdinakhodai oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagai KKM, berhasil dideteksioleh Kapal Patroli Indonesia dengan Nomor Lambung 003, selanjutnya KapalPatroli Indonesia melakukan pengejaran terhadap kapal yang dinakhodai
    CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau padatahun 2008 bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiapada posisi 05. 35 *70 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danoleh karena barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 di tahan di DermagaLANAL Pontianak dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupaKM GEI
    ;Maka dapat disimpulkan bahwa perampasan alat yang dipergunakan dalamillegal fishing Pasal 104 ayat (2) UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananadalah pelanggaran atas Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia (Pasal5 ayat 1 a UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan), bukan tindak pidanayang terjadi di ZEEI, atau tindak pidana perikanan di ZEEI tetapi harus ada duluperjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Negara Asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 5 ayat 1 b UU RI
    Dan hak pengelolaan perikanandi ZEEI terjadi setelah Konferensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 diNew York.
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 3 Juli 2014 — TRAN MINH TOAN
7825
  • PDS 09/RANAI/04/2014 tertanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ; Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya
    Pasal 102 Undang Undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUA; Bahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan
    dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengertimemberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana perikanan yang terjadidi ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan kapal ikan asing KM.BTH 96565 TS; Bahwa, saksi bertugas sebagai Mualim I KP HIU Macan 001 telah menangkap danmemeriksa KM.BTH 96565 TS pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 06.42WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, perairan ZEEI
    diajukan dipersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukum tersebut yakni dakwaan kedua yaitu Pasal 93 ayat (2)Undangundang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang;2 Unsur memiliki dan atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbenderaasing;3 Melakukan penangkapan ikan;4 Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    M.Sidalam musyawarah Majelis Hakim berbeda pendapat ( dissenting opinion ) dalam halpenerapan Pasal 30 ayat (2) KUH Pidana pada tindak pidana perikanan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah: (1) Suatudaerah diluar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Pasal 1 ayat (3), Pasal 7 UUNo.43 Tahun 2008, Pasal 55 UNCLOS, (2) jalur di luar dan berbatasan dengan LautTeritorial Pasal 1 angka (21) UU No
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
9524
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Register : 02-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
Roger sarcon villaraza
11445
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Roger Sarcon Villaraza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa
      Akan menunjukkan posisi di LautSulawesi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
      Maltonius Tassi Bahwa Ahli adalan ASN KKP bertugas di KesyahbandaranPerikanan Pelabuhan Peerikanan Samudera Bitung; Bahwa Nakhoda dengan ke 5 (lima) ABK berkewarganegaraanPhilipina melakukan usaha Perikanan Tangkap di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa mempunyaiPerizinandari Pemerintah Indonesia; Bahwa kapal FB.
      Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
      Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis Hakimadalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
      No: 7/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 15 dari 22penangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIP);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaan awalseperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Ade PramanaFebriansyah, S.Pi, dari Pangkalan PSDKP Bitung dan dibenarkan oleh terdakwaRoger Sarcon Villaraza, bahwa kapal FB. Roger terdeteksi radar KP.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
406
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAM KHAC VU
3818
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PHAM KHAC VU sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugas dan tanggung jawabsebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.91009 TS pada hari Selasa tanggal 7Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI LautNatuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarang dengan tugas dantanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.91009 TS pada hari Selasa tanggal 7Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI LautNatuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI);2.
Register : 17-01-2011 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 24-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PID/2011/PTSMDA
Tanggal 7 Maret 2011 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Bekti Wicaksono, S.H.
Terbanding/Terdakwa : JOSEPH Bin UDIN
4419
  • di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut: : Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI
    Nunukan pada posisi titik koordinat04 07 00 U dan 118 04 75 T Merupakan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia(ZEEI) yang termasuk wilayah Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timuryang termasuk dalam Wilayah perairan Republik Indonesia atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Nunukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal
    27 ayat (2), yang dilakukan dengancaracara sebagai berikut: ; Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI ; Bahwa selanjutnya KRI Ahmad Yani366 mendekati kapal motor tersebut danmelakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut kemudian diketahui kapaltersebut merupakan kapal penangkap ikan, bemama MV tw 1339/Fberbendera
    UU RINo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 402 UU No. 31 Tahun 2004 joUU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan,sebagaimana dalam dakwaanKesatu DAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanBerbendera....Dipindai dengan CamScanner 5berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIP!
Register : 15-08-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
QUACH VAN CUONG
5720
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut yang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, lautterritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangperikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas,terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 07-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 11 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Tran Van Tien
8444
  • Perk PDM 95/RNI/10/2018 tanggal Oktober 2018 Terdakwa didakwadengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa TRAN VAN TIEN selaku Nahkoda KIA BV 5225 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Kamistanggal 05 April tahun 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya dalambulan April tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 46 35 LU 109 34 00 BT yang merupakan wilayahHalaman 1 dari 8 Putusan Nomor 10/PID.SUS/2019/PT PBRpengelolaan
    perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa ketika KRI ABDUL HALIM PERDANAKUSUMA355melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah
    perairan ZEEI Laut Natunapada hari Kamis tanggal 05 April tahun 2018 sekira pukul 19.00 WIB denganmenggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi06 46 21 LU 109 34 45 BT.
    2009 TentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan joPasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perikanan.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa TRAN VAN TIEN selaku Nahkoda KIA BV 5225 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Kamistanggal 05 April tahun 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya dalambulan April tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
    Menyatakan Terdakwa TRAN VAN TIEN tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARN VAN TIEN, oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
13770
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Register : 30-05-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
TRAN THIEN MINH TUAN
8031
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN THIEN MINH TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI ) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur darigaris pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia.
      Unsur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ; 5.
      ZEEI, dan 3.
      Menyatakan Terdakwa TRAN THIEN MINH TUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ; .
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 30/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
LE QUANG CHUNG
10326
    1. Menyatakan Terdakwa LE QUANG CHUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LE QUANG CHUNG, oleh karena
    BV 4663 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana "Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), "melanggar Pasal 93 ayat(2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUdang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana Dakwaan Kesatu2.
    Tanah dibawahnya dan air di atasnya denganbatas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayahIndonesia.Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batas perairan laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulau pulau terluar.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    BV 4663 pada koordinat 05 12701 LU 106 21109 BT,posisi saat berhasil dipergoki 05 123814 LU 106 21443 BT, dan posisitertangkap KM BV 4663 TS pada posisi 05 12748 LU 106 21697 BT, posisitersebut berada di laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) atau diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di depanpersidangan, Majelis Hakim berpendapat unsur di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) telah terpenuhi menurut hukum.Ad.5 Unsur tidak
    Menyatakan Terdakwa LE QUANG CHUNG tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Tar
Tanggal 30 April 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
626
  • ALBERTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;-----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S.
    No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :manne mnenninnn Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015
    sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah
    ) di perairan Laut Sulawesi pada posisi03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut :